Back to announcement
20240620_BBIA_Penyampaian Bukti Iklan_31663295_lamp4.pdf
Other Text extracted BBIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
INVESTOR DAILY – KAMIS 20 JUNI 2024 | 5
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar
JADWAL Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Tanggal Efektif : 19 Juni 2024
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi
Masa Penawaran Umum : 20 - 21 Juni 2024 Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO serta
Tanggal Penjatahan : 24 Juni 2024 hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Obligasi Subordinasi;
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Juni 2024 d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 26 Juni 2024 INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY PADA Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 27 Juni 2024 TANGGAL 28 MEI 2024. kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. Subordinasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan/
Nama Obligasi atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas
Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKU- Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan
Jenis Obligasi PAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Obligasi Subordinasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
dan Obligasi Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
PT BANK UOB INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM PROSPEKTUS INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI. e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi dengan
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
seluruh Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Obligasi
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi pemberitahuan dari Wali Amanat;
Obligasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi wajib membuka
Indonesia Tahap I Tahun 2024 memiliki Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan PT Bank UOB Indonesia KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal 6 Juli 2025. Kegiatan Usaha Utama: Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia di manapun mereka bertempat tinggal
Harga Penawaran Obligasi Jasa Perbankan berada, serta badan usaha atau lembaga Indonesia di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi 3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Kantor Pusat Jaringan Kantor
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan UOB Plaza Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan
Obligasi adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Per tanggal 15 Mei 2024, jaringan layanan Perseroan mencakup 42 kantor cabang, 88 kantor cabang pembantu dan
Jl. M.H. Thamrin No. 10 142 ATM yang tersebar di 44 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi (“FPPO”), baik dalam bentuk hardcopy yang diperoleh dari
Jaminan Obligasi Jakarta 10230 – Indonesia kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi maupun softcopy yang diperloleh melalui email dari
dan jaringan VISA di seluruh dunia, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited
Obligasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik Telp. (021) 2350 6000 (hunting) Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi (fixed.income@ipc.co.id / uobkhindcf@uobkayhian.com,
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian Fax. (021) 2993 6632 Website: www.uob.co.id fixedincome@uobkayhian.com), dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Email: corporatesecretary@uob.co.id Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk
Undang-Undang Hukum Perdata. keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang dibuat 5 (lima)
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik rangkap atau dalam bentuk softcopy. Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang dilakukan
yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) 4. Jumlah Minimum Pemesanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. 5. Masa Penawaran Umum
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana Obligasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024 dari
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi. koma tujuh nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran pukul 09.00 WIB sampai dengan 21 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2024. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan 6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 6 Juli 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan. Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian. pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang
Kelalaian Perseroan DAN umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditunjuk sebagaimana
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
Perjanjian Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum disampaikan melalui email.
SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Berkelanjutan. 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
RUPO BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus dan Obligasi Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan. Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang ditandatangani, baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
Cara Dan Tempat Pelunasan Pinjaman Pokok Dan Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi
tingkat bunga sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8. Penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
tanggal 26 September 2024. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Juni
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan 2031. Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian. Umum. Penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Manajer
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan Setelah Emisi Obligasi Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada wali OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BENDA BERGERAK MAUPUN dan Obligasi Subordinasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilarang membeli
amanat apabila emiten akan mengeluarkan obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis. Perseroan tidak BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
dapat mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK- Subordinasi akan menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat. HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG Sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
BERLAKU. maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan. OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan
Keterangan Tentang Wali Amanat TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) ATAU LEMBAGA PENJAMINAN LAINNYA SESUAI emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang bertindak selaku Wali DENGAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF F PERATURAN OJK NO: 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Amanat Obligasi adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, beralamat di Plaza Mandiri Jl. Jend. Gatot Subroto MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
Kav. 36 - 38, Jakarta 12190 - Indonesia. PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA YANG MEMEGANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, BAIK YANG kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR PREFEREN, KREDITUR harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya pada
YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI tanggal 25 Juni 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Rekening Obligasi
Plaza Mandiri, Lantai 22
International Banking & Financial Institutions Group PT Indo Premier Sekuritas
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38 OBLIGASI INI MEMILIKI OPSI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK). PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN Bank Permata
Jakarta 12190 – Indonesia DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR YANG BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, DAN HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI Cabang Sudirman Jakarta
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161 PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM No. Rek. 0701392302
Faksimili: (021) 526 8201 PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN JUMLAH TERTENTU, BARU DAPAT DILAKUKAN PT Indo Premier Sekuritas
Website: www.bankmandiri.co.id SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN Rekening Obligasi Subordinasi
Up. Vice President Capital Market Services BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
Nama Obligasi Subordinasi PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 Bank Permata Bank UOB Indonesia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang UOB Plaza
Jenis Obligasi Subordinasi RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN
No. Rek. 0701254783 No. Rek. 327-305-682-1
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan KEUANGANNYA PADA SAAT KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN 10. Distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi untuk
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN Subordinasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi
atau Bank Kustodian. BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR instruksi distribusi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016, (ii) PENANGGUHAN Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19.1.E PERATURAN OJK NO. semata-mata merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022. Subordinasi dan KSEI, dan Perseroan dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 memiliki Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma sebagai akibat dari kegagalan Penjamin.
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM 11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yaitu tanggal BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. Subordinasi
26 Juni 2031. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Harga Penawaran Obligasi Subordinasi DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI, PERSEROAN TELAH Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi Subordinasi a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan AAAidn (triple A) AAidn (double A) (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
Obligasi Subordinasi adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Bursa berturut-turut;
Pencatatan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
Jaminan Obligasi Subordinasi
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan
ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) hurut f POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan PT Indo Premier Sekuritas b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
kewajiban Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 jo. Pasal 11 Perjanjian (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI dan Obligasi Subordinasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordinasi mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
POJK No. 11/POJK.03/2016 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2) suatu bank, yang pada pokoknya mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
mencakup bahwa setelah memperoleh persetujuan OJK untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal, (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas (terafiliasi) Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan
bersifat subordinasi, memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme Write Down dalam
hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability) dan memiliki jangka waktu 5 pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
WALI AMANAT (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
(lima) tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.03/2016, Obligasi Subordinasi harus dilakukan konversi
Penawaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
menjadi saham biasa atau Write Down terhadap dalam hal sebagai berikut:
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar
i. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024
seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
ii. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditunda karena alasan sebagaimana
dinilai berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
dalam Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin b. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp2.796.661.222.000 menjadi Subordinasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.
untuk menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan: Rp3.056.897.908.250. (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi disebabkan oleh
Dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability), Perseroan akan
a. Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan Saham baru sejumlah 1.040.946.745 saham tersebut diatas diambil bagian dan disetorkan kepada Perseroan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
menerapkan mekanisme Write Down sesuai dengan Pasal 19 POJK No. 11/POJK.03/2016 tanpa memerlukan
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan oleh: Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah
persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.
sebagaimana diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni a. UOBII sebanyak 717.656.796 saham dengan total penyetoran sebesar Rp1.034.143.443.036; indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
Keterangan mengenai sifat-sifat khusus Obligasi Subordinasi secara lengkap dijelaskan pada Bab I Prospektus 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI); b. UOB sebanyak 312.867.781 saham dengan total penyetoran sebesar Rp450.842.472.421; persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan. b. Keputusan Gubernur BI 13/34/KEP.GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin c. Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebanyak 10.422.141 saham dengan total penyetoran sebesar (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang Rp15.018.305.181; dan dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan dikeluarkan oleh BI; dan d. Pemegang saham lainnya sebanyak 27 saham dengan total penyetoran sebesar Rp38.907; Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi;
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan c. Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukan kantor pusat Perseroan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan
tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi. sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI. Obligasi Subordinasi dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 74 tanggal 30 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan Lebih lanjutnya, dan sehubungan dengan aplikasi digital “Tomorrow (UOB TMRW)”, Perseroan telah yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi (jika
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta 74/2024”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai memperoleh dokumen perizinan dan sertifikasi sebagai berikut: ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
sebagai berikut:
Penawaran Umum Berkelanjutan. a. persetujuan dari OJK berdasarkan Surat OJK No. S-153/PB.323/2019 tanggal 23 Oktober 2019 perihal yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa
Dewan Komisaris Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam
Kelalaian Perseroan Rencana Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Tomorrow (TMRW) dan Kartu Kredit (TMRW) PT Komisaris Utama : Wee Ee Cheong
Bank UOB Indonesia dimana OJK telah mencatatkan aplikasi “Tomorrow” (UOB TMRW) sebagai aktifitas surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Wakil Komisaris Utama : Chin Voon Fat
Perjanjian Perwaliamanatan dijelaskan pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan. layanan perbankan digital yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
Komisaris : Chan Kok Seong
b. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) No. 000824/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
RUPO Komisaris Independen : Wayan Alit Antara
2021 terkait sistem elektronik TMRW (TOMORROW); dan Komisaris Independen : VJH Boentaran Lesmana 12. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I c. Sertifikat ISO/IEC 27001:2013 tanggal 23 September 2022 terkait sistem manajemen keamanan informasi
Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan. Komisaris Independen : Johanes Susilo Dalam hal suatu pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena
sehubungan dengan aplikasi TMRW. adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi dan
Cara Dan Tempat Pelunasan Pinjaman Pokok Dan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi Direksi
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain Direktur Utama : Hendra Gunawan Obligasi Subordinasi maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh sebagai berikut: dan Obligasi Subordinasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi : Teh Han Yi
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Jika
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Perusahaan : Ardhi Wibowo
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Direktur Teknologi dan Operasional : Paul Rafiuly pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang b. memberikan kredit; Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran Direktur Wholesale Banking : Harapman Kasan
c. menerbitkan surat pengakuan hutang; Direktur Global Markets : Sonny Samuel dan Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. d. membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
Direktur Strategic Business Development, Retail and Channels Transformation : Choi Yau Chi
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan Setelah Emisi Obligasi Subordinasi nasabahnya: Direktur Manajemen Risiko : Henry Santoso KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan 1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama Direktur Consumer Banking : Cristina Teh Tan Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
untuk memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
wali amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Subordinasi atau instrument hutang lain yang 2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari PERPAJAKAN pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dimana pemesanan
sejenis. Perseroan tidak dapat mengagunkan ebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan bukti jati
Perseroan yang ada pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali 3. kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah; CALON PEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Amanat. 4. Serifikat Bank Indonesia (SBI); INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi atau Perseroan
Status Obligasi Subordinasi 5. Obligasi; MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per
Keterangan mengenai Status Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran 6. Surat Dagang; PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
Umum Berkelanjutan. 7. instrumen surat berharga lain. OBLIGASI SUBORDINASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. Denda tersebut di atas dihitung
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back) e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; SUBORDINASI INI. dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi sudah disediakan, akan
Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan
Subordinasi. menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Keterangan Tentang Wali Amanat g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi dan Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang bertindak selaku Wali pihak ketiga; Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Amanat Obligasi Subordinasi adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, beralamat di Plaza Mandiri Jl. Jend. h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan Obligasi Subordinasi
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 13. Agen Pembayaran
Gatot Subroto Kav. 36 – 38, Jakarta 12190 – Indonesia. sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang djamin
tidak tercatat di bursa efek; Tahap I Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan Indonesia Tahap I Tahun 2024 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang ditandatangani
Plaza Mandiri, Lantai 22 ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, OJK dan Dewan Syariah Nasional; Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi 370 Hari Kalender (dalam Rupiah) % Perseroan dan KSEI.
International Banking & Financial Institutions Group l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat; PT Indo Premier Sekuritas 100.000.000.000 100,0 PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38 m. melakukan kegiatan dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Total 100.000.000.000 100,0
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lt. 5
Jakarta 12190 – Indonesia dan OJK; Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161 n. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa yang djamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut: Tel. (6221) 52991099, Fax. (6221) 52991199, Email: helpdesk@ksei.co.id
Faksimili: (021) 526 8201 guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga Pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi
Website: www.bankmandiri.co.id penyimpanan dan penyelesaian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi 7 tahun (dalam Rupiah) %
PT Indo Premier Sekuritas 50.000.000.000 50,0 Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan
Up. Vice President Capital Market Services memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK; syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
PT UOB Kay Hian Sekuritas (terafiliasi) 50.000.000.000 50,0
Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi o. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, termasuk Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Total 100.000.000.000 100,0
Sesuai dengan POJK NO. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari
Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari PT Fitch Ratings dan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia dan OJK; Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Indonesia yang dituangkan dalam Surat No. 24/DIR/RATLTR/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal p. bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan peraturan Obligasi Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Peringkat PT Bank UOB Indonesia, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan peringkat: perundangan yang berlaku; Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
q. menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu Bank Umum baik secara konvensional Subordinasi dalam rangka Penawaran Umum ini, kecuali PT UOB Kay Hian Sekuritas, bukan merupakan pihak OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
AAA(idn) AA(idn) maupun berdasarkan Prinsip Syariah baik di dalam maupun di luar negeri. terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UU2PSK.
Triple A Double A Per tanggal 15 Mei 2024, jaringan layanan Perseroan mencakup 42 kantor cabang, 88 kantor cabang Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dapat diperoleh di kantor
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR atau melalui email para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari
Hasil pemeringkatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan pembantu dan 142 ATM yang tersebar di 44 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan
ATM Prima, ATM Bersama, dan jaringan VISA di seluruh dunia, serta jaringan regional ATM grup usaha United tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 sebelum pukul 16.00 WIB, dengan keterangan
dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali. Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Overseas Bank Limited. lebih lanjut sebagai berikut:
Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal ini Fitch, tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, Konsultan Hukum : Hiswara, Bunjamin & Tandjung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terkini Akuntan Publik : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi kepada OJK Berdasarkan Akta 38/2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Notaris : Aulia Taufani, S.H. PT Indo Premier Sekuritas
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut: Pacific Century Place, Lantai 16
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/POJK.04/2020. 1. Pendaftaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif Tel. (021) 5088 7168, Fax. (021) 5088 7167
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) % Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini E-mail: fixed.income@ipc.co.id, Situs web: www.indopremier.com
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM (Rp)
Modal Dasar 36.000.000.000 9.000.000.000.000 telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, setelah dikurangi dengan Modal Ditempatkan dan Disetor didaftarkannya Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Obligasi
biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit. PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB International Investment Private Limited, Singapura 8.430.031.879 2.107.507.969.750 68,943 Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pacific Century Place, Lantai 16 UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi, setelah United Overseas Bank Limited, Singapura 3.675.134.661 918.783.665.250 30,056 a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10, Jakarta 10230
dikurangi dengan biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran Yayasan Kesejahteraan Nusantara 122.308.897 30.577.224.250 1,000 Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI Tel. (021) 5088 7168, Fax. (021) 5088 7167 Tel. (021) 2993 3888, Fax. (021) 3190 2623
kredit. Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham) 116.196 29.049.000 0,001 untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.591.633 3.056.897.908.250 100,000 E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Obligasi
Saham dalam Portepel 23.772.408.367 5.943.102.091.750 Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Situs web: www.indopremier.com Situs web: www.uobkayhian.co.id
mengenai Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain: Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Juni 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, a. pengeluaran sebanyak 1.040.946.745 saham baru dengan nilai nominal per saham sebesar Rp250 atau Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA dengan total nilai nominal seluruhnya sebesar Rp260.236.686.250 dengan harga penawaran per saham Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha sebesar Rp1.441; dan dan Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek; PROSPEKTUS
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
p.1 ×3
unresolved
org
Bank UOB
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap II
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×10
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas PERSEROAN TIDAK DAPAT
p.1
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang Sudirman
p.1
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Nusantara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank UOB Buana Menjadi Izin
p.1
unresolved
org
Bank Devisa
p.1 ×2
unresolved
person
Taufani
p.1
unresolved
person
Penawaran Umum Obligasi
· Komisaris
p.1
unresolved
person
RUPO
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Alamat Wali Amanat
p.1
unresolved
org
PT Fitch Ratings
p.1
unresolved
org
Overseas Bank Limited
p.1
unresolved
org
Purwantono
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
p.1
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas UOB International Investment
p.1
unresolved
org
Private Limited
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.