Skip to content
Back to announcement

20240620_BRPT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31663291_lamp1.pdf

Other Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PT BARITO PACIFIC TBK.
                                Berkedudukan di Banjarmasin
                                       (“Perseroan”)

      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 14 Juni 2024,
Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp.0,873 (nol koma delapan tujuh tiga
Rupiah) per saham (“Dividen Tunai”), yang akan dibayarkan kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Juni
2024 (recording date untuk Dividen Tunai). Harap diperhatikan bahwa Dividen Tunai
tersebut masih merupakan perkiraan, sehingga dapat bertambah atau berkurang sesuai
dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal recording date untuk
Dividen Tunai.

Lebih lanjut, jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

     No                            KEGIATAN                               TANGGAL
      .
     1.    Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen
           Tunai)
               Pasar Reguler dan Negosiasi                        26 Juni 2024
               Pasar Tunai                                        28 Juni 2024
      2.   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen Tunai)
               Pasar Reguler dan Negosisasi                       27 Juni 2024
               Pasar Tunai                                          1 Juli 2024
      3.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima 28 Juni 2024
           Dividen Tunai (Recording Date)
      4.   Pembayaran Dividen Tunai                                 19 Juli 2024

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
      tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
      Perseroan.
   2. Dividen Tunai ini akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
Page 2
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00
   WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen Tunai:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
       (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
       (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak,
       apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen
       (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek
       Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas
       individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
       Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa
       DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau
       BAE selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB pada alamat
       berikut:

                         Perseroan                                  BAE
                     Corporate Secretary                 PT Raya Saham Registra
                    PT Barito Pacific Tbk.                 Plaza Sentral Lantai 2
           Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai 8     Jl. Jend. Sudirman Kav.47–48
            Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63                Jakarta 12930
                        Jakarta 11410                       Telp. (021) 2525666
          Telp. (021) 5306711 Fax. (021) 5306680       E-mail: rsbae@registra.co.id
                E-mail: corpsec@barito.co.id

   b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
        kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai
        akan dilakukan oleh KSEI melalui Persahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
        mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
   a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
       perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang
       Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari
       jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
       sebagai berikut:
       (i)  Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No.36
            Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun
            1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
            Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
            KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
Page 3
           Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
           Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
     (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan
           NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling
           lambat pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
c.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     (i)   Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai
           Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan
           Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%,
           sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
     (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
           Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak
           Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang
           Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan
           Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018
           tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD
           yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh
           Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan
           dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI,
           Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada
           tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu
           tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi
           persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE
           belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang
           Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
     (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
     Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak
     membuka rekening efek.
f.   Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiiki pertanyaan seputar perpajakan yang
     dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
     corpsec@barito.co.id

                                  Jakarta, 20 Juni 2024
                                PT BARITO PACIFIC Tbk.
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published20 Jun 2024
Pages3
Characters7,624
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BARITO PACIFIC TBK. p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org Administrasi Efek p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result