Back to announcement
20240620_BRPT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31663291_lamp1.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BARITO PACIFIC TBK.
Berkedudukan di Banjarmasin
(“Perseroan”)
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 14 Juni 2024,
Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp.0,873 (nol koma delapan tujuh tiga
Rupiah) per saham (“Dividen Tunai”), yang akan dibayarkan kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Juni
2024 (recording date untuk Dividen Tunai). Harap diperhatikan bahwa Dividen Tunai
tersebut masih merupakan perkiraan, sehingga dapat bertambah atau berkurang sesuai
dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal recording date untuk
Dividen Tunai.
Lebih lanjut, jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
No KEGIATAN TANGGAL
.
1. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen
Tunai)
Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2024
Pasar Tunai 28 Juni 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen Tunai)
Pasar Reguler dan Negosisasi 27 Juni 2024
Pasar Tunai 1 Juli 2024
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima 28 Juni 2024
Dividen Tunai (Recording Date)
4. Pembayaran Dividen Tunai 19 Juli 2024
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
Perseroan.
2. Dividen Tunai ini akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
Page 2
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00
WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
(telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak,
apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen
(blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek
Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas
individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa
DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau
BAE selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB pada alamat
berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT Barito Pacific Tbk. Plaza Sentral Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai 8 Jl. Jend. Sudirman Kav.47–48
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 12930
Jakarta 11410 Telp. (021) 2525666
Telp. (021) 5306711 Fax. (021) 5306680 E-mail: rsbae@registra.co.id
E-mail: corpsec@barito.co.id
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai
akan dilakukan oleh KSEI melalui Persahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang
Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari
jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No.36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
Page 3
Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan
NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling
lambat pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan
Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%,
sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak
Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang
Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan
Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018
tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD
yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh
Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan
dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI,
Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada
tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu
tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi
persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE
belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang
Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
f. Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiiki pertanyaan seputar perpajakan yang
dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
corpsec@barito.co.id
Jakarta, 20 Juni 2024
PT BARITO PACIFIC Tbk.
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Administrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.