Back to announcement
20240620_RAAM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31662985_lamp2.pdf
Other Text extracted RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk
TAHUN BUKU 2023
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Tripar Multivision Plus Tbk
(“Perseroan”) tanggal 19 Juni 2024, dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham, Perseroan
bahwa telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp24.776.800.000 atau sebesar Rp 4 per saham, atau 24,05% dari Laba Bersih Perseroan Tahun 2023.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 adalah sebagai berikut :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Juni 2024
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Juni 2024
3 Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 1 Juli 2024
4 Cum Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2024
5 Ex Dividen di Pasar Tunai 2 Juli 2024
6 Pembayaran Dividen Tunai 9 Juli 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 01 Juli 2024 dan/atau Pemilik
saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 01 Juli 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Page 2
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening
efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai
peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 20 Juni 2024
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.