Back to announcement
20240620_CMPP_Pemanggilan RUPS_31662956_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2022
PT AIRASIA INDONESIA Tbk
Direksi PT AirAsia Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Tangerang, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“RUPS Tahunan” atau “Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 28 Juni 2023
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat AirAsia-Gedung Redhouse, Jl. Marsekal
Suryadharma No.1, Neglasari, Tangerang, Banten 15127.
Link untuk mengikuti Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
yang disediakan oleh KSEI.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022 termasuk
pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
2. Persetujuan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
1
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
Perseroan oleh karena iklan pemanggilan ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52
POJK 15 / 2020, RUPS serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini
merupakan salah satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan;
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15 / POJK.04 / 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang
Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pemanggilan yaitu pada tanggal 5 Juni 2023 dan / atau pemilik saldo saham Perseroan
pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 5 Juni 2023 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia;
3. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
berikut :
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan /
intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
2
Page 3
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id , serta tata tertib rapat di situs web
Perseroan https://ir.aaid.co.id/;
5. Notaris dibantu BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat;
6. Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat dan akan menyampaikan kepada Pemegang
Saham apabila ada perubahan dan / atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini dan
mengacu ke POJK NO 16 /POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Tangerang, 6 Juni 2023
Direksi
PT AirAsia Indonesia Tbk
3
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.