Skip to content
Back to announcement

20240620_CMPP_Pemanggilan RUPS_31662956_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CMPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                           PEMANGGILAN
       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2022
                     PT AIRASIA INDONESIA Tbk


Direksi PT AirAsia Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Tangerang, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“RUPS Tahunan” atau “Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                   : Rabu, 28 Juni 2023
Waktu                          : 14.00 WIB – selesai
Tempat                         : Kantor Pusat AirAsia-Gedung Redhouse, Jl. Marsekal
                                 Suryadharma No.1, Neglasari, Tangerang, Banten 15127.

Link untuk mengikuti Rapat     : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
                                 KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
                                 yang disediakan oleh KSEI.


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022 termasuk
   pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2022 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;

2. Persetujuan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;

3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;

4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.




                                                                                    1
Page 2
Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
   Perseroan oleh karena iklan pemanggilan ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52
   POJK 15 / 2020, RUPS serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini
   merupakan salah satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan;

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15 / POJK.04 / 2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang
   Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   pemanggilan yaitu pada tanggal 5 Juni 2023 dan / atau pemilik saldo saham Perseroan
   pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia
   pada tanggal 5 Juni 2023 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
   Indonesia;

3. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau memberikan kuasa secara
     elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
     berikut :
     i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
        atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin
        menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
        dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
        registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
    ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
        tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
        secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
        pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
        elektronik ditutup oleh Perseroan;
  iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
        Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
        untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
        butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
   iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan /
        intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
        suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
        penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
        registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
    v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
        minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau
        penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                                                                                          2
Page 3
      otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
      diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
      dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
      pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
      elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
      kehadiran dalam Rapat.

4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
   eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
   https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id , serta tata tertib rapat di situs web
   Perseroan https://ir.aaid.co.id/;

5. Notaris dibantu BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
   dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang
   berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
   eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat;

6. Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat dan akan menyampaikan kepada Pemegang
   Saham apabila ada perubahan dan / atau penambahan informasi terkait tata cara
   pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini dan
   mengacu ke POJK NO 16 /POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.




                                  Tangerang, 6 Juni 2023
                                          Direksi
                                 PT AirAsia Indonesia Tbk




                                                                                            3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published20 Jun 2024
Pages3
Characters7,389
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AIRASIA INDONESIA Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result