Skip to content
Back to announcement

20240619_BEEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31662725_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 41

Page 1
                    TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka pengambilalihan saham (Akuisisi) dengan Nilai yang Material sebagaimana dimaksud
    dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
    Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan yang merupakan
 Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK NO.42/POJK.04/2020 Tahun 2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)




                                                PT Estika Tata Tiara Tbk
                                                         (Perseroan)
                                            Kegiatan Usaha Utama:
        Bergerak dalam bidang produksi dan distribusi makanan olahan yang termasuk namun tidak terbatas
        pada pengolahan dan perdagangan sapi, ayam, ikan, frozen dough, agribisnis peternakan baik yang
                        dilakukan melalui Perusahaan Sasaran maupun perusahaan anak

                                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                   Kantor Pusat:
                                        Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
                   Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190

                                                Telepon: 62 21 5140 2094
                                                  Website: www.kibif.com
                                        Email: corporatesecretary@estikafood.com


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam PT Fajar Jaya Anugerah, PT Sinar Wijaya Utama
dan PT Sukses International Anugerah Pratama dari para pemegang saham yang merupakan pihak yang terafiliasi dari segi kepemilikan
dengan Perseroan. Keterbukaan Informasi ini disampaikan, dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Independen akan dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 20 Juni 2024.


  Tambahan Informasi ini melengkapi Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 7
       Februari 2024 dan Tambahan Informasi yang telah diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024

                        Tambahan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2024




                                                                                                                               1
Page 2
                                               PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan
(akuisisi) saham sebagai berikut:
1. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
     Fajar Jaya Anugerah (“FJA”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar olahan daging,
     pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah PT Sembilan Jaya Anugerah (“SJA”), Janni, Aldi
     Imam Wibowo (“AIW”), dan Hj. Diana Dewi, S.E. (“DD”) yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
2. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
     Sinar Wijaya Utama (“SWU”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar atas balas jasa atau
     kontrak, perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup dan perdagangan besar makanan, minuman dan
     tembakau, pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah Robby Hendra Wijaya (“RHW”), Santi
     Sartika, Apong Sopiah, Dimas Wibowo (“DW”), dan AIW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
     dan
3. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
     Sukses International Anugerah Pratama (“SIAP”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar
     daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum, pihak yang akan mengalihkan saham kepada
     Perseroan adalah SJA, Janni, DD, dan DW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
(selanjutnya ketiga transaksi pengambilalihan tersebut disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dari segi kepemilikan saham dan secara keseluruhan memiliki nilai
yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Perseroan telah sebelumnya mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait Rencana Transaksi pada tanggal 7
Februari 2024, yang menginformasikan bahwa RUPSLB untuk membahas mata acara Rencana Transaksi akan
dilakukan pada tanggal 15 Maret 2024. Mengingat bahwa Perseroan telah mengumumkan penundaan RUPSLB pada
tanggal 15 Maret 2024 dikarenakan diperlukannya penyampaian data dan dokumen tambahan terkait mata acara
tersebut di atas, maka Perseroan memutuskan untuk melakukan perubahan penggunaan Laporan Keuangan yang
semula menggunakan Laporan Keuangan yang diaudit per 30 September 2023 menjadi menggunakan Laporan
Keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2023.

Dengan demikian Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana
Transaksi yang akan dimohonkan pada RUPSLB yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024.

                               URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Estika Tata Tiara No. 02 tanggal 01 Februari 2001, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Pacet
Kabupaten Tingkai II Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C-18846HT.01.01.TH.2001 tanggal 06 November 2001.

Akta pendirian Perseroan belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan belum
didaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (“UUWDP”).




                                                                                                               2
Page 3
Kewajiban yang diatur dalam UUWDP saat ini sudah tidak berlaku dengan telah diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan sebagai
Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, yang menyatakan bahwa
UUWDP telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ini, Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha, yang juga merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai
bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha serta bukti pengesahan Tanda Daftar
Perusahaan, sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 176 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No.
15 tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0087297 tanggal 05 Juli 2023 (“Akta No. 15/2023”).

Pada tanggal 14 Juli 2022, SIAP telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”)
terhadap Perseroan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan register perkara No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Pada tanggal 16 Agustus 2022, atas permohonan
PKPU tersebut, telah diputuskan, antara lain, penunjukan Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas
dalam proses PKPU Perseroan (“Hakim Pengawas”) dan penunjukan (i) Alif Sulaiman, S.H., M.H.; dan (ii) Martin
Patrick Nagel, S.H., M.H., sebagai tim pengurus dalam PKPU dan sebagai tim kurator apabila Perseroan dinyatakan
Pailit (“Tim Pengurus”).

Jumlah tagihan yang diakui oleh Tim Pengurus dan telah dicatat dalam Daftar Piutang adalah sebesar
Rp750.259.921.355,70 (tujuh ratus lima puluh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu
ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah tujuh puluh sen) yang terdiri dari (i) 1 (satu) Kreditor Separatis dengan total
tagihan sebesar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas miliar Rupiah), dan (ii) 144 (seratus empat puluh empat)
Kreditor Konkuren dengan total tagihan sebesar Rp635.259.921.355,70 (enam ratus tiga puluh lima miliar dua ratus
lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah tujuh puluh sen).

Pada tanggal 29 September 2022, Majelis Hakim telah menyatakan, antara lain, (i) sah dan mengikat secara hukum
perjanjian perdamaian tanggal 22 September 2022 yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan para kreditornya
dan (ii) PKPU Perseroan telah demi hukum berakhir. Perjanjian perdamaian yang telah disahkan tersebut mengatur
sebagai berikut:

1. Asia Agri International Pte Ltd (“AAI”) merupakan kreditor separatis dengan tagihan terverifikasi sebesar
   Rp115.000.000.000,- (seratus lima belas miliar Rupiah) dan salah satu kreditor konkuren dengan tagihan
   terverifikasi sebesar Rp450.755.235.291,- (empat ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus
   tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh satu Rupiah), yang akan diselesaikan dengan cara:

    a. Perseroan menerbitkan 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu
       delapan ratus dua puluh empat) saham konversi untuk menyelesaikan sebagian tagihan AAI (“Debt Equity
       Swap” atau “DES”) sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).

         DES telah dilaksanakan oleh Perseroan dan saham yang diterbitkan dalam rangka DES telah dicatatkan
         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 23 Juni 2023 yang diadministrasikan oleh Biro
         Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora dan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23
         Juni 2023.



                                                                                                                    3
Page 4
    b. melakukan atau menyebabkan terjadinya pengalihan saham yang digadaikan pada penerima saham eksekusi
       (“Eksekusi Jaminan Gadai Saham”) untuk menyelesaikan sebagian tagihan AAI sebesar
       Rp18.978.490.736,- (delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh
       ribu tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah) dari utang denda.

         Eksekusi Jaminan Gadai Saham telah dilaksanakan dan penerima saham hasil Eksekusi Jaminan Gadai
         Saham telah melakukan pelaporan kepemilikannya atas saham Perseroan pada tanggal 23 Februari 2023.

    c. Melanjutkan pembayaran dan pemenuhan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian kredit atas sisa
       tagihan AAI yang tidak diselesaikan melalui DES dan Eksekusi Jaminan Gadai Saham (“Sisa Hutang”).

         AAI dan Perseroan telah menyepakati jadwal pelunasan Sisa Utang baru, sehingga pembayaran sisa hutang
         akan dibayar secara mencicil dengan cara 180 (seratus delapan puluh) kali cicilan bulanan. Cicilan akan
         dimulai pada hari kerja yang jatuh pada satu bulan setelah kewajiban Perseroan kepada seluruh Kreditur
         Utang Dagang diselesaikan atau pada waktu lain yang disepakati oleh Perseroan dan AAI. Oleh karena hal
         tersebut, kewajiban pembayaran tagihan Sisa Utang kepada AAI baru akan jatuh tempo dan dilaksanakan
         setelah seluruh Kreditur Utang Dagang telah dilunasi.

2. Kreditor Konkuren terdiri dari:

    a. Kreditor Surety: PT Asuransi Jasa Indonesia, yang memiliki tagihan sejumlah Rp84.452.586.432,- (delapan
       puluh empat miliar empat ratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh
       dua Rupiah), yang akan diselesaikan secara 120 (seratus dua puluh) kali cicilan bulanan sama besar, yang
       dibayarkan pada setiap tanggal hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak pada tanggal
       rencana perdamaian yang telah di homologasi menjadi final dan berkekuatan hukum tetap (“Tanggal Efektif”)
       dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya sampai dengan seluruh Pokok
       Surety terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Surety sebagaimana mungkin terjadi.

         Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Surety hingga saat ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam
         tabel di bawah ini.

                                      Progres Realisasi Pembayaran Kepada Kreditur Surety
         No.              Cicilan                     Tanggal Pembayaran                  Nominal (Rupiah)
         1.              Cicilan 1                        30 Maret 2023                                703.771.554
         2.              Cicilan 2                         28 April 2023                               703.771.554
         3.              Cicilan 3                         31 Mei 2023                                 703.771.554
         4.              Cicilan 4                         26 Juni 2023                                703.771.554
         5.              Cicilan 5                         28 Juli 2023                                703.771.554
         6.              Cicilan 6                       31 Agustus 2023                               703.771.554
         7.              Cicilan 7                      29 September 2023                              703.771.554
         8.              Cicilan 8                       31 Oktober 2023                               703.771.554
         9.              Cicilan 9                      28 November 2023                               703.771.554
         10.             Cicilan 10                     28 Desember 2023                               703.771.554
         11.             Cicilan 11                      30 Januari 2024                               703.771.554
         12.             Cicilan 12                      27 Februari 2024                              703.771.554
         13.             Cicilan 13                       27 Maret 2024                                703.771.554
         14.             Cicilan 14                        29 April 2024                               703.771.554
         15.             Cicilan 15                        30 Mei 2024                                 703.771.554
                                         Sisa Hutang                                                73.896.013.127

    b. Kreditor Afiliasi memiliki tagihan sejumlah Rp22.788.272.760,- (dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
       delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah), akan diselesaikan dengan cara


                                                                                                                     4
Page 5
    pembayaran secara mengangsur melalui 48 (empat puluh delapan) kali cicilan bulanan sama besar pada
    setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak diselesaikannya tagihan AAI, Kreditor
    Surety, Utang Tertentu, dan Utang Dagang, dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender
    setelahnya sampai dengan seluruh tagihan terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Afiliasi
    sebagaimana mungkin terjadi. Kewajiban pembayaran kepada Kreditor Afiliasi baru akan jatuh tempo dan
    dilaksanakan setelah tagihan kepada Kreditur Surety dan Utang Tertentu serta Utang Dagang telah dilunasi.

c. Kreditor Pembiayaan Kemitraan memiliki tagihan sejumlah Rp4.776.505.342,- (empat miliar tujuh ratus tujuh
   puluh enam juta lima ratus lima ribu tiga ratus empat puluh dua Rupiah), yang akan diselesaikan secara 60
   (enam puluh) kali cicilan bulanan sama besar pada setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan
   kalender sejak Tanggal Efektif dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya
   sampai dengan seluruh tagihan terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Kemitraan sebagaimana
   mungkin terjadi.

    Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Kemitraan hingga saat ini adalah sebagaimana dinyatakan
    dalam tabel di bawah ini.

                       Progres Realisasi Pembayaran Tagihan Kreditur Pembiayaan Kemitraan
     No.             Cicilan                  Tanggal Pembayaran                  Nominal (Rupiah)
     1.             Cicilan 1                     30 Maret 2023                                 81.670.922
     2.             Cicilan 2                      28 April 2023                                81.670.922
     3.             Cicilan 3                      31 Mei 2023                                  81.670.922
     4.             Cicilan 4                      26 Juni 2023                                 81.670.922
     5.             Cicilan 5                      28 Juli 2023                                 81.670.922
     6.             Cicilan 6                    31 Agustus 2023                                81.670.922
     7.             Cicilan 7                  29 September 2023                                81.670.922
     8.             Cicilan 8                    31 Oktober 2023                                81.670.922
     9.             Cicilan 9                   28 November 2023                                81.670.922
     10.            Cicilan 10                  28 Desember 2023                                81.670.922
     11.            Cicilan 11                   29 Januari 2024                                81.670.922
     12.            Cicilan 12                   27 Februari 2024                               81.670.922
     13.            Cicilan 13                    27 Maret 2024                                 81.670.922
     14.            Cicilan 14                     29 April 2024                                81.670.922
     15.            Cicilan 15                     30 Mei 2024                                  81.670.922
                                 Sisa Hutang                                                 3.551.441.512

d. Kreditor Utang Tertentu: Nur Harjanto, S.E., memiliki tagihan sejumlah Rp5.250.388.567,- (lima miliar dua
   ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah), yang akan
   diselesaikan dengan cara pembayaran secara angsuran melalui 60 (enam puluh) kali cicilan bulanan yang
   sama besaran nilainya pada setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak Tanggal
   Efektif dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya sampai dengan seluruh
   tagihan terbayar lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Utang Tertentu sebagaimana mungkin terjadi.

    Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Utang Tertentu hingga saat ini adalah sebagaimana
    dinyatakan dalam tabel di bawah ini.

                            Progres Realisasi Pembayaran Tagihan Kreditur Utang Tertentu
     No.             Cicilan                    Tanggal Pembayaran                   Nominal (Rupiah)
     1.              Cicilan 1                      28 Juli 2023                                   87.506.476
     2.              Cicilan 2                    31 Agustus 2023                                  87.506.476
     3.              Cicilan 3                   29 September 2023                                 87.506.476
     4.              Cicilan 4                    31 Oktober 2023                                  87.506.476
     5.              Cicilan 5                   28 November 2023                                  87.506.476


                                                                                                                5
Page 6
     6.             Cicilan 6                    28 Desember 2023                                   87.506.476
     7.             Cicilan 7                     29 Januari 2024                                   87.506.476
     8.             Cicilan 8                     27 Februari 2024                                  87.506.476
     9.             Cicilan 9                      27 Maret 2024                                    87.506.476
     10.            Cicilan 10                      29 April 2024                                   87.506.476
     11             Cicilan 11                      30 Mei 2024                                     87.506.476
                                  Sisa Hutang                                                    4.287.817.331

e. Kreditor Utang Dagang adalah para kreditor Perseroan selain Kreditor Separatis, Kreditor Surety, Kreditor
   Afiliasi, Kreditor Kemitraan, dan Kreditor Utang Tertentu yang memiliki tagihan sejumlah Rp17.126.300.353,-
   (tujuh belas miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah), yang akan
   diselesaikan dengan ketentuan:
   (i)     sampai dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) (atau ekuivalennya sebagaimana
           dikonversi dengan kurs tengah Bank Indonesia pada saat Tanggal Efektif) akan dikenakan
           pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) sehingga 60% (enam puluh persen) nya (“Porsi
           Utang Dagang Pertama”) dibayar secara 24 (dua puluh empat) kali cicilan bulanan sama besar pada
           hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender sejak Tanggal Efektif dan setiap hari kerja
           terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender setelahnya sampai dengan seluruh Porsi Utang Dagang
           Pertama lunas atau dikesampingkan oleh Kreditor Utang Dagang sebagaimana mungkin terjadi;
   (ii)    atas masing-masing bagian tagihan Utang Dagang yang tersisa setelah dikurangi nilai sebagaimana
           dimaksud dalam poin (i) di atas akan dikenakan pemotongan sebesar 70% (tujuh puluh persen)
           sehingga 30% (tiga puluh persen) (‘Porsi Utang Dagang Kedua”) dibayar secara 12 (dua belas) kali
           cicilan bulanan sama besar pada hari kerja terakhir yang jatuh pada 24 (dua puluh empat) bulan
           kalender sejak Tanggal Efektif dan setiap hari kerja terakhir yang jatuh pada satu bulan kalender
           setelahnya sampai dengan seluruh Porsi Utang Dagang Kedua lunas atau dikesampingkan oleh
           Kreditor Utang Dagang sebagaimana mungkin terjadi.

    Terdapat sebagian tagihan milik Kreditur Utang Dagang yang telah dialihkan kepada pihak lain yaitu (i) PT
    Delta Investama Indonesia sebesar Rp1.111.139.119,- (satu miliar seratus sebelas juta seratus tiga puluh
    sembilan ribu seratus sembilan belas Rupiah) dan (ii) AAI sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus
    juta Rupiah). Masing-masing PT Delta Investama Indonesia dan AAI selaku penerima pengalihan telah
    membuat kesepakatan penyelesaian utang baru dengan Perseroan sehingga tagihan yang dialihkan (a)
    kepada PT Delta Investama Indonesia akan dibayarkan oleh Perseroan dengan cara 12 (dua belas) kali
    cicilan bulanan dan (b) kepada AAI akan dibayarkan oleh Perseroan dengan cara 180 (seratus delapan puluh)
    kali cicilan bulanan, yang akan dimulai pada hari kerja yang jatuh pada satu bulan setelah kewajiban
    Perseroan kepada seluruh Kreditur Utang Dagang diselesaikan atau pada waktu lain yang disepakati oleh
    Perseroan dan masing-masing PT Delta Investama Indonesia dan AAI. Oleh karena hal tersebut, kewajiban
    pembayaran tagihan yang dialihkan kepada PT Delta Investama Indonesia dan AAI baru akan jatuh tempo
    dan dilaksanakan setelah kewajiban Perseroan kepada seluruh Kreditur Utang Dagang diselesaikan.

    Progres realisasi pembayaran kepada Kreditur Utang Dagang hingga saat ini adalah sebagaimana
    dinyatakan dalam tabel di bawah ini.

                             Progres Realisasi Pembayaran Tagihan Kreditur Utang Dagang
     No.             Cicilan                     Tanggal Pembayaran                  Nominal (Rupiah)
     1.              Cicilan 1                      30 Maret 2023                              464.138.032,75
     2.              Cicilan 2                       28 April 2023                             464.138.032,75
     3.              Cicilan 3                       31 Mei 2023                               464.138.032,75
     4.              Cicilan 4                       26 Juni 2023                              464.138.032,75
     5.              Cicilan 5                       28 Juli 2023                              464.138.032,75
     6.              Cicilan 6                     31 Agustus 2023                             464.138.032,75
     7.              Cicilan 7                    29 September 2023                            464.138.032,75


                                                                                                                 6
Page 7
          8.             Cicilan 8                      31 Oktober 2023                              464.138.032,75
          9.             Cicilan 9                     28 November 2023                              464.138.032,75
          10.            Cicilan 10                    28 Desember 2023                              464.138.032,75
          11.            Cicilan 11                     29 Januari 2024                              464.138.032,75
          12.            Cicilan 12                     27 Februari 2024                             464.138.032,75
          13.            Cicilan 13                      27 Maret 2024                               464.138.032,75
          14.            Cicilan 14                       29 April 2024                              464.138.032,75
          15.            Cicilan 15                       30 Mei 2024                                464.138.032,75
                                        Sisa Hutang                                                4.176.999.999,75

Ketentuan perjanjian perdamaian yang telah disahkan terkait pengakhiran perjanjian perdamaian mensyaratkan untuk
dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan rencana perdamaian. Pembatalan rencana perdamaian dapat
diajukan oleh satu atau sekelompok kreditor yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari tagihan yang saat itu masih
tertunggak oleh Perseroan dan mengalami suatu pelanggaran oleh Perseroan terhadap ketentuan perjanjian
perdamaian yang berlanjut dan tidak diperbaiki oleh Perseroan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah
Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari kreditor tentang pelanggaran tersebut, kecuali pelanggaran oleh
Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian perdamaian yang disebabkan oleh
kegagalan kreditor untuk memberikan kepada Perseroan rekening bank penerima yang ditunjuk dan informasi
pendukung. Jika terjadi pelanggaran, Perseroan dan kreditor dapat menyepakati ketentuan penyelesaian selain yang
diatur dalam perjanjian perdamaian. Dalam hal terjadi pembatalan, Perseroan dan krediturnya tunduk pada ketentuan
Pasal 291 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
beserta peraturan-peraturan lain yang berlaku.

B.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No. 41 tanggal 18 April 2024, yang dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0155032 tanggal 22 April 2024.
Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora:

                                             Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)        %
 Modal Dasar                                      16.590.194.948                     1.188.431.259.504            -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh :
 1. Asia Agri International Pte. Ltd.
 2. Edie                                              4.963.609.524                   356.405.470.032        70,59
 3. Masyarakat dengan kepemilikan                       637.500.000                    43.350.000.000         9,07
     kurang dari 5%                                   1.430.261.895                   138.675.789.500        20,34
 Jumlah                                               7.031.371.419                   538.431.259.532       100,00
 Saham Dalam Portepel                                 9.558.823.529                   649.999.999.972            -

Sesuai dengan Pasal 5 anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta No. 15/2023 dan keterbukaan informasi
Perseroan pada tanggal 29 Mei 2023 terkait Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, Perseroan telah menerbitkan saham baru dengan seri B yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham yang telah diterbitkan lebih dahulu dalam Perseroan, yaitu saham seri A.

Pemilik manfaat Perseroan sebagaimana telah dilaporkan kepada Menkumham pada tanggal 22 Desember 2023
adalah Hj. Diana Dewi, S.E.



                                                                                                                      7
Page 8
Hj. Diana Dewi, S.E. telah diumumkan kepada publik sebagai pemilik manfaat Perseroan pada Pernyataan Penawaran
Tender Wajib tanggal 27 November 2023.

C.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DIREKSI PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No.
41 tanggal 18 April 2024, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0155032 tanggal 22 April 2024, berikut susunan pengurus Perseroan yang terakhir:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama           : Billy Sabarto
Komisaris Independen      : H. Janmat Sembiring, S.E.

Direksi:
Direktur Utama            : Ir. Imam Subowo
Direktur                  : Edie
Direktur                  : Robby Hendra Wijaya

                             KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI

A.   LATAR BELAKANG

Perseroan melihat pengembangan usaha terpadu merupakan potensi yang dapat dikembangkan oleh Perseroan. Oleh
karenanya, Perseroan merencanakan untuk melakukan pengembangan non organik dengan melakukan
pengambilalihan FJA, SWU dan SIAP. FJA, SWU dan SIAP merupakan perusahaan-perusahaan yang telah
beroperasi secara komersial. FJA telah beroperasi komersial serta telah membukukan pendapatan dan laba tahun
berjalan sejak tahun 2013. SWU telah beroperasi komersial serta telah membukukan pendapatan dan laba tahun
berjalan sejak tahun 2020. SIAP telah beroperasi komersial serta telah membukukan pendapatan dan laba tahun
berjalan sejak tahun 2019.

Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham
sebagai berikut untuk rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud di atas:

1.    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Fajar Jaya Anugerah antara Perseroan dengan SJA, Janni, AIW,
      dan DD, untuk pengalihan sejumlah 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA
      yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
      FJA, dengan nilai sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah).

      Susunan kepemilikan saham FJA saat ini adalah sebagai berikut:

        No.             Pemegang Saham                        Jumlah Saham                   Persentase (%)
        1.                    DD                                               29.440                         40,0
        2.                    SJA                                              20.240                         27,5
        3.                    AIW                                              18.400                            25
        4.                   Janni                                              5.520                           7,5
                          Total                                                73.600                          100

2.    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya Utama antara Perseroan dengan RHW, Santi Sartika,
      Apong Sopiah, DW, dan AIW, untuk pengalihan sejumlah 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh
      tiga) saham SWU yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
      dikeluarkan oleh SWU, dengan nilai sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah).

                                                                                                                      8
Page 9
       Susunan kepemilikan saham SWU saat ini sebagai berikut:

        No.             Pemegang Saham                         Jumlah Saham                   Persentase (%)
        1.                    DW                                                 5.198                     33,003
        2.                    AIW                                                5.040                     32,000
        3.                   RHW                                                 3.308                     21,003
        4.                Apong Sopiah                                           1.377                       8,743
        5.                Santi Sartika                                            827                       5,251
                          Total                                                 15.750                         100

3.     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sukses International Anugerah Pratama antara Perseroan dengan
       SJA, Janni, DD, dan DW, untuk pengalihan sejumlah 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh)
       saham SIAP yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
       dikeluarkan oleh SIAP, dengan nilai sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus juta
       Rupiah).

       Susunan kepemilikan saham SIAP saat ini sebagai berikut:

        No.             Pemegang Saham                         Jumlah Saham                   Persentase (%)
        1.                    DD                                                16.575                         32,5
        2.                    DW                                                16.575                         32,5
        3.                    SJA                                               14.025                         27,5
        4.                   Janni                                               3.825                           7,5
                          Total                                                 51.000                          100

Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan tidak memerlukan perizinan dan/atau persetujuan
terlebih dahulu dari maupun pemberitahuan kepada kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain, kecuali
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Skema pembayaran Rencana Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran bertahap sebanyak 3 (tiga) kali, yang
akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal (i) 31 Desember 2024 sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar
Rupiah); (ii) 31 Desember 2025 sebesar Rp35.000.000.000,-(tiga puluh lima miliar Rupiah); dan (iii) 31 Desember 2026
sebesar Rp43.200.000.000,- (empat puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah), atau tanggal lain yang disepakati oleh
Perseroan dengan para penjual saham dari masing-masing FJA, SWU dan SIAP, dengan sumber dana pembayaran
yang akan diambil dari kas dan bank Perseroan. Rincian pembayaran bertahap untuk masing-masing FJA, SWU dan
SIAP adalah sebagai berikut:

1.     FJA
        No.             Tahap                 Jumlah Harga Pembelian (Rupiah)            Jadwal Pembayaran
        1.                  I                         11.000.000.000,-                    31 Desember 2024
        2.                  II                        12.000.000.000,-                    31 Desember 2025
        3.                 III                        13.800.000.000,-                    31 Desember 2026
                     Total                            36.800.000.000,-                            -

2.     SWU
        No.             Tahap                 Jumlah Harga Pembelian (Rupiah)            Jadwal Pembayaran
        1.                  I                          4.000.000.000,-                    31 Desember 2024
        2.                  II                         5.500.000.000,-                    31 Desember 2025
        3.                 III                         8.100.000.000,-                    31 Desember 2026
                     Total                            17.600.000.000,-                            -




                                                                                                                       9
Page 10
3.    SIAP
        No.             Tahap               Jumlah Harga Pembelian (Rupiah)           Jadwal Pembayaran
        1.                  I                       15.000.000.000,-                   31 Desember 2024
        2.                  II                      17.500.000.000,-                   31 Desember 2025
        3.                 III                      21.300.000.000,-                   31 Desember 2026
                     Total                          53.800.000.000,-                           -

Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”) untuk melakukan penilaian
      harga wajar saham-saham dalam Rencana Transaksi, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Junaedi, Chairul dan Rekan (“JCR”) untuk FJA, SWU dan SIAP per tanggal 31
      Desember 2023;
2.    Mengumumkan pemberitahuan RUPSLB pada tanggal 22 April 2024 dan pemanggilan RUPSLB pada tanggal
      7 Mei 2024 dan 29 Mei 2024; dan
3.    Mensyaratkan FJA, SWU, dan SIAP untuk melakukan pengumuman melalui media kepada para krediturnya
      masing-masing sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku dan untuk memenuhi seluruh
      persyaratan yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli saham.

Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing FJA, SWU dan SIAP telah melakukan pengumuman
dalam surat kabar dan mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan krediturnya masing-masing sesuai
ketentuan dalam perjanjian dengan masing-masing krediturnya.

Perseroan juga akan menerima pernyataan dari masing-masing penjual saham FJA, SWU dan SIAP perihal konfirmasi
antara lain bahwa:
a)     FJA, SWU dan SIAP (sebagaimana berlaku) telah memperoleh persetujuan dari krediturnya masing-masing;
       dan
b)     sampai dengan ditandatangani surat pernyataan tersebut, FJA, SWU, dan SIAP (sebagaimana berlaku) tidak
       menerima keberatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.

Dengan demikian, apabila seluruh transaksi di atas telah dilaksanakan, maka Perseroan akan menjadi pengendali
langsung FJA, SWU, dan SIAP dan laporan keuangannya akan terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan.

B.   KETERANGAN HUBUNGAN AFILIASI DALAM RENCANA TRANSAKSI PENGAMBIL-ALIHAN SAHAM FJA,
     SWU, DAN SIAP

Berikut ini keterangan mengenai hubungan Afiliasi dalam Rencana Transaksi:

                                                                 Hubungan Afiliasi
           Nama Penjual
                                            Perseroan              FJA             SWU                SIAP
                                         Pengendali Tidak
                                                                 Pemegang                          Pemegang
      Hj. Diana Dewi, S.E. (DD)          Langsung/Pemilik                             -
                                                                  Saham                             Saham
                                           Manfaat Akhir
                                      Hubungan darah (Anak)
                                        DD yang merupakan                         Pemegang         Pemegang
        Dimas Wibowo (DW)                                            -
                                         pemegang saham                            Saham            Saham
                                       Pengendali Perseroan
                                      Hubungan darah (Anak)
                                        DD yang merupakan        Pemegang         Pemegang
      Aldi Imam Wibowo (AIW)                                                                            -
                                         pemegang saham           Saham            Saham
                                       Pengendali Perseroan




                                                                                                              10
Page 11
C.   KETERANGAN TENTANG NILAI RENCANA TRANSAKSI

Pengambilalihan Saham FJA

Transaksi pengambilalihan 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA atau 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FJA ditetapkan
dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham FJA yang diterbitkan KJPP DYR dengan No. 00052/2.0041-
00/BS/07/0384/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 senilai Rp36.737.850.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh
tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Fajar Jaya
Anugerah yang ditandatangani antara Perseroan dengan SJA, Janni, DD dan AIW disepakati harga pembelian saham
sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah).

NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM FJA

                                 Perseroan                  FJA
                                                                                            Keterangan
                           Per 31 Desember 2023    per 31 Desember 2023
 Ekuitas                 Rp140.538.683.002,-      Nilai Transaksi Sebesar   Nilai transaksi mencapai 26,18% dari ekuitas
                                                  Rp36.800.000.000,-        Perseroan

 Total Aset              Rp690.330.534.107,-      Rp513.459.269.652,-       Total Aset FJA dibagi dengan total aset
                                                                            Perseroan mencapai 74,38%

 Laba Bersih             Rp57.071.026.905,-       Rp10.551.575.874,-        Laba Bersih FJA dibagi dengan laba Bersih
                                                                            Perseroan mencapai 18,49%

 Pendapatan              Rp611.771.423.767,-      Rp977.966.044.986,-       Pendapatan FJA dibagi dengan Pendapatan
                                                                            Perseroan mencapai 159,86%

Catatan : Rencana pengambilalihan saham FJA mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.

Pengambilalihan Saham SWU

Transaksi pengambilalihan 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh tiga) saham SWU atau 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SWU ditetapkan dengan
memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SWU yang diterbitkan KJPP DYR dengan No. 00053/2.0041-
00/BS/07/0384/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 senilai Rp18.473.511.000,- (delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh
tiga juta lima ratus sebelas ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya Utama
yang ditandatangani antara Perseroan dengan RHW, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW dan AIW disepakati harga
pembelian saham sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah).

NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SWU

                                Perseroan                    SWU                            Keterangan
                          Per 31 Desember 2023     per 31 Desember 2023
 Ekuitas                 Rp140.538.683.002,-      Nilai Transaksi Sebesar   Nilai Transaksi mencapai 12,52% dari ekuitas
                                                  Rp17.600.000.000,-        Perseroan
 Total Aset              Rp690.330.534.107,-      Rp298.900.320.863,-       Total Aset SWU dibagi dengan total aset
                                                                            Perseroan mencapai 43,30%
 Laba Bersih             Rp57.071.026.905,-       Rp12.721.782.112,-        Laba Bersih SWU dibagi dengan laba Bersih
                                                                            Perseroan mencapai 22,29%
 Pendapatan              Rp611.771.423.767,-      Rp712.936.581.504,-       Pendapatan usaha SWU dibagi dengan
                                                                            Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
                                                                            116,54%




                                                                                                                       11
Page 12
Catatan : Rencana pengambilalihan saham SWU mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.

Pengambilalihan saham SIAP

Transaksi Pengambilalihan 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh) saham SIAP atau 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SIAP ditetapkan dengan
memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SIAP yang diterbitkan KJPP DYR dengan No. 00051/2.0041-
00/BS/07/0384/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 senilai Rp52.584.963.000,00 (lima puluh dua miliar lima ratus delapan
puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT
Sukses International Anugerah Pratama yang ditandatangani antara Perseroan dengan SJA, Janni, DD, dan DW
disepakati harga pembelian saham sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah).

NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SIAP

                                Perseroan                     SIAP                           Keterangan
                          Per 31 Desember 2023      per 31 Desember 2023
 Ekuitas                 Rp140.538.683.002,-       Nilai Transaksi Sebesar   Nilai Transaksi mencapai 38,28% dari ekuitas
                                                   Rp53.800.000.000,-        Perseroan
 Total Aset              Rp690.330.534.107,-       Rp710.212.939.886,-       Total Aset SIAP dibagi dengan total aset
                                                                             Perseroan mencapai 102,88%
 Laba Bersih             Rp57.071.026.905,-        Rp27.227.734.100,-        Laba Bersih SIAP dibagi dengan laba Bersih
                                                                             Perseroan mencapai 47,71%
 Pendapatan              Rp611.771.423.767,-       Rp1.809.987.259.032,-     Pendapatan usaha SIAP dibagi dengan
                                                                             Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
                                                                             295,86%
Catatan : Rencana pengambilalihan saham SIAP mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 Dengan Angka Perbandingan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Syukri, SE., Ak., CA.,
M.Ak., CPA, AP No. 1596 dari KAP Irfan Waluyo & Rekan (“IWR”) dengan Laporan No. 00215/2.1455/AU.1/04/1596-
3/1/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, tercatat ekuitas Perseroan sebesar Rp140.538.683.002,- (seratus empat puluh miliar
lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua Rupiah). Dengan demikian nilai total Rencana
Transaksi seluruhnya sebesar Rp108.200.000.000,- (seratus delapan miliar dua ratus juta Rupiah) adalah 76,99%
(tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) dari ekuitas Perseroan. Sehingga nilai total Rencana Transaksi
seluruhnya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian sesuai dengan POJK
17/2024 Rencana Transaksi yang merupakan kesatuan transaksi mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan, Perseroan wajib:
-      memperoleh persetujuan RUPSLB yang dihadiri pemegang saham independen Perseroan sebagaimana diatur
        dalam Pasal 14 POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 42/2020; dan
-      menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
        17/2020 dengan dilengkapi pendapat atas nilai wajar dari obyek Rencana Transaksi dan/atau kewajaran
        Rencana Transaksi dari penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b POJK
        17/2020 serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
   pasar wajar saham FJA, sekaligus untuk menyusun pendapat kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
b) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
   pasar wajar saham SWU, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
c) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
   pasar wajar saham SIAP, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);


                                                                                                                        12
Page 13
d) Menunjuk Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA., CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan untuk melakukan
   review Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
   sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, dan Perseroan telah menerima Laporan No.
   00069/2.1213/Rev/05/1480-1/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang menyatakan bahwa proforma telah disusun
   berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 338 tentang “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
   dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 110 tentang “Laporan Keuangan Konsolidasian”;
e) Mengumumkan rencana pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 22 April 2024 dan pemanggilan RUPSLB pada
   tanggal 7 Mei 2024 dan 29 Mei 2024, melalui situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web
   Perseroan www.kibif.com;
f) Mengumumkan Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan
   POJK 42/2020, melalui situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
   www.kibif.com pada tanggal 22 April 2024 dan 14 Juni 2024;
g) Menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK pada tanggal 25 Mei 2024.

D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan
perikanan, serta pengangkutan dan pergudangan. Diharapkan dengan dilakukannya Rencana Transaksi ini akan
berdampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan baik secara organik dan non organik, serta
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan.

Setelah mempertimbangkan latar belakang Rencana Transaksi, Perseroan yakin bahwa dengan melakukan Rencana
Transaksi dengan pihak terafiliasi, proses pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan dengan
harga kompetitif dibandingkan dengan apabila Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak lain yang tidak terafiliasi.

E.   KETERANGAN TENTANG FJA

FJA berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Fajar Jaya Anugerah No. 01 tanggal 02 September 2013, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
57397.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 12 November 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI”) No. 002, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 000571 tanggal 06 Januari
2023.

Anggaran dasar FJA telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn.,
Notaris di kota Tangerang. Perubahan anggaran dasar tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0128305 tanggal 12 Oktober 2023.

Alamat Kantor FJA

Alamat Kantor             : Jl. Raya Penggilingan No. 77, RT010, RW006, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota
                            Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Telepon                   : 081908299660
Website                   :-
Email                     : fajarjayaanugerahpt@gmail.com

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar FJA, maksud dan tujuan FJA adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar olahan daging.


                                                                                                                13
Page 14
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, FJA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
   daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan (Kode Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha ("Kode KBLI”) No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
   daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
   daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
   perikanan (Kode KBLI No. 46324).

Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan dan susunan pemegang saham FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Fajar Jaya Anugerah No. 18 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0147608 tanggal 03 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp500,- per saham
                      Keterangan                                                Jumlah Nominal
                                                         Jumlah Saham
                                                                                      (Rp)                %
   Modal Dasar                                                    73.600               36.800.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. Diana Dewi                                                   29.440               14.720.000.000    40,0%
   2. PT Sembilan Jaya Anugerah                                    20.240               10.120.000.000    27,5%
   3. Aldi Imam Wibowo                                             18.400                9.200.000.000    25,0%
   4.Janni                                                          5.520                2.760.000.000      7,5%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            73.600               36.800.000.000     100%
   Jumlah Saham dalam Portepel                                          0                            0

Susunan Pengurus

Susunan pengurus FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Fajar Jaya Anugerah No.13 tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178691 tanggal 27 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris                 : Janni

Direksi
Direktur Utama            : Dewi Lusianti
Direktur                  : Aldi Imam Wibowo (AIW)

Ringkasan Laporan Keuangan FJA

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Fajar Jaya Anugrah Pada Tanggal dan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember
2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari
KAP JCR dengan Laporan No. 00059/2.1202/AU.1/05/0804-4/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, opini atas laporan
keuangan adalah bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan


                                                                                                               14
Page 15
FJA tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ringkasan laporan keuangan FJA tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                    31 Desember 2023             31 Desember 2022            31 Desember 2021
 Laporan Posisi Keuangan
 Total Aset Lancar                   424.925.327.863               26.645.303.599              54.595.529.122
 Total Aset Tidak Lancar              88.533.941.789               51.127.440.551              45.789.329.604
 Total Aset                          513.459.269.652               77.772.744.150             100.384.858.726
 Total Liabilitas Jangka Pendek      466.391.356.125               62.464.639.477              87.728.038.280
 Total Liabilitas Jangka Panjang       2.849.863.119                4.121.518.968               4.099.127.920
 Total Ekuitas                        44.218.050.407               11.186.585.705               8.557.692.526
 Total Liabilitas dan Ekuitas        513.459.269.652               77.772.744.150             100.384.858.726
 Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif
 Pendapatan                          977.966.044.986               438.249.230.084            251.250.605.100
 Beban Pokok Pendapatan             (944.521.330.873)             (425.789.902.964)          (251.798.261.156)
 Laba Bruto                           33.444.714.113                12.459.327.120             (547.656.055)
 Beban Operasi                       (13.005.950.827)              (3.903.162.961)            (1.302.563.948)
 Jumlah Laba (Rugi) Bersih            10.551.575.874                 2.633.055.890              891.631.707
 Jumlah          Laba       (Rugi)
                                      10.539.976.874               2.628.893.179                888.021.783
 Komprehensif Periode Berjalan
 Laba (Rugi) per Saham Dasar              143,206                     328.612                     111.003
 Laporan Arus Kas
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         (81.656.658.997)              12.285.006.579             (17.762.659.095)
 dari Aktivitas Operasi
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         (43.408.024.464)              (6.145.821.932)            25.065.927.806
 dari Aktivitas Investasi
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         132.041.126.742               (6.749.339.380)            (8.555.747.489)
 dari Aktivitas Pendanaan

F.   KETERANGAN TENTANG SWU

SWU berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinar Wijaya
Utama No. 02 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Ajeng Kumala Indriyani, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0012697.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 02 Maret 2020 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 016, TBNRI No.
006533 tanggal 23 Februari 2023.

Anggaran dasar SWU telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Wijaya Utama No. 04 tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di kota Tangerang. Perubahan anggaran dasar tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-
0128307 tanggal 12 Oktober 2023.

Alamat Kantor SWU

Alamat Kantor          :   Central Cakung Business Park Blok M-11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3 RT : 010,
                           RW : 003, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI
                           Jakarta


                                                                                                                 15
Page 16
Telepon                 :   081218586195
Website                 :   -
Email                   :   sinarwijayautama@gmail.com

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SWU, maksud dan tujuan SWU adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) Atau Kontrak (Kode KBLI No. 46100);
b. Perdagangan Padi dan Palawija (Kode KBLI No. 46201);
c. Perdagangan Besar Sayuran (Kode KBLI No. 46313);
d. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (Kode KBLI No. 46321);
e. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan (Kode KBLI No. 46324).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SWU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) atau Kontrak, kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima
    komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
    dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain;
2. Perdagangan Besar Padi dan Palawija, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
    tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi,
    jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan
    serealia lainnya;
3. Perdagangan Besar Sayuran, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan
    sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya;
4. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan; dan
5. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
    perikanan.

Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan dan susunan pemegang saham SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Wijaya Utama No. 08 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150141 tanggal 10 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                      Keterangan                                               Jumlah Nominal
                                                         Jumlah Saham
                                                                                    (Rp)                   %
 Modal Dasar                                                      15.750              15.750.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Dimas Wibowo                                                   5.198               5.198.000.000   33,003%
 2. Aldi Imam Wibowo                                               5.040               5.040.000.000   32,000%
 3. Robby Hendra Wijaya                                            3.308               3.308.000.000   21,003%
 4. Apong Sopiah                                                   1.377               1.377.000.000    8,743%
 5. Santi Sartika                                                    827                 827.000.000    5,251%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             15.750              15.750.000.000      100%
 Jumlah Saham dalam Portepel                                           0                           0




                                                                                                               16
Page 17
Susunan Pengurus

Susunan pengurus SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Sinar Wijaya Utama No. 12 tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris
di kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178686 tanggal 27 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : Dimas Wibowo (DW)
Komisaris                 : Apong Sopiah

Direksi
Direktur Utama            : Robby Hendra Wijaya (RHW)
Wakil Direktur Utama      : Santi Sartika
Direktur                  : Aldi Imam Wibowo (AIW)

Ringkasan Laporan Keuangan SWU

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Sinar Wijaya Utama Pada Tanggal dan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember
2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari
KAP JCR dengan Laporan No. 00060/2.1202/AU.1/05/0804-2/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, opini atas laporan
keuangan adalah bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
SWU tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ringkasan laporan keuangan SWU tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                   31 Desember 2023             31 Desember 2022           31 Desember 2021
 Laporan Posisi Keuangan
 Total Aset Lancar                   274.131.931.295              46.313.965.318             39.693.118.496
 Total Aset Tidak Lancar              24.768.389.568              17.405.567.644              6.690.766.031
 Total Aset                          298.900.320.863              63.719.532.962             46.383.884.526
 Total Liabilitas Jangka Pendek      270.618.826.460              57.944.074.627             25.475.784.172
 Total Liabilitas Jangka Panjang      12.052.036.357               2.260.953.878             17.238.945.892
 Total Ekuitas                        16.229.458.046               3.514.504.457              3.669.154.462
 Total Liabilitas dan Ekuitas        298.900.320.863              63.719.532.962             46.383.884.526
 Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif
 Pendapatan                          712.936.581.504             751.503.482.169            593.086.748.261
 Beban Pokok Pendapatan             (684.430.927.090)           (717.249.605.073)          (575.819.797.244)
 Laba Bruto                           28.505.654.415              34.253.877.096             17.266.951.017
 Beban Usaha                         (10.009.352.391)            (6.940.720.117)            (5.742.395.281)
 Jumlah Laba (Rugi) Bersih            12.721.782.112               6.226.326.659              2.356.545.625
 Jumlah Laba (Rugi)
                                      12.714.953.589              6.220.709.857              2.352.594.101
 Komprehensif Periode Berjalan
 Laba (Rugi) per Saham Dasar              807.299                   10.367.850                 3.920.990
 Laporan Arus Kas
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         (62.702.977.521)             29.913.070.025            (24.127.317.777)
 dari Aktivitas Operasi
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         (12.601.816.833)             (4.180.626.143)           (10.534.121.848)
 dari Aktivitas Investasi




                                                                                                               17
Page 18
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         75.367.012.100              (26.245.885.189)            33.317.968.722
 dari Aktivitas Pendanaan

G.   KETERANGAN TENTANG SIAP

SIAP (d/h PT Fajar Jaya Alana) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Fajar Jaya Alana No. 07 tanggal 19 September 2018, yang dibuat di hadapan Rully Darmawan
Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0047636.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 08 Oktober 2018 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000568 tanggal 06 Januari 2023. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Jaya Alana No. 02 tanggal 13 Desember 2018, yang
dibuat di hadapan Rully Darmawan Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU.0033268.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 31 Desember 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0281898 tanggal 31 Desember 2018 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000573 tanggal 06 Januari 2023, para pemegang saham SIAP telah
menyetujui perubahan nama perseroan terbatas dari semulanya PT Fajar Jaya Alana menjadi PT Sukses International
Anugerah Pratama.

Anggaran dasar SIAP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama No. 02 tanggal 11 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di kota Tangerang. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0128306 tanggal 12 Oktober 2023.

Alamat Kantor SIAP

Alamat Kantor             : Komplek Pergudangan Bizpark Commercial Estate 1 Blok A5.No 18-20 Jl. Raya Bekasi
                            KM 21.5, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13920
Telepon                   : 0214613013
Website                   :-
Email                     :-

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SIAP, maksud dan tujuan SIAP adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SIAP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan(Kode KBLI No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan
    kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up,
    bak terbuka dan bak tertutup (box) (Kode KBLI No. 49431).




                                                                                                              18
Page 19
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan dan susunan pemegang saham SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 15 Tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148041 tanggal 03
Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                       Keterangan                                                 Jumlah Nominal
                                                          Jumlah Saham
                                                                                       (Rp)                 %
 Modal Dasar                                                       51.000              51.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Diana Dewi                                                     16.575              16.575.000.000       32,5%
 2. Dimas Wibowo                                                   16.575              16.575.000.000       32,5%
 3. PT Sembilan Jaya Anugerah                                      14.025              14.025.000.000       27,5%
 4. Janni                                                           3.825               3.825.000.000         7,5%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              51.000              51.000.000.000        100%
 Jumlah Saham dalam Portepel                                            0                           0

Susunan Pengurus

Susunan pengurus SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 11 Tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0178688 tanggal 27 Oktober 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris                   : Janni
Direksi
Direktur Utama              : Dewi Lusianti
Direktur                    : Aldi Imam Wibowo (AIW)

Ringkasan Laporan Keuangan SIAP

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Sukses International Anugerah Pratama Pada Tanggal dan Untuk Tahun Yang
Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin
AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan Laporan No. 00058/2.1202/AU.1/05/0804-4/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024,
opini atas laporan keuangan adalah bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan SIAP tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ringkasan laporan keuangan SIAP tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                      31 Desember 2023         31 Desember 2022            31 Desember 2021
 Laporan Posisi Keuangan
 Total Aset Lancar                      492.565.692.313         110.490.965.825              81.955.075.838
 Total Aset Tidak Lancar                217.647.247.573         194.529.221.819             106.249.826.789
 Total Aset                             710.212.939.886         305.020.187.644             188.204.902.627
 Total Liabilitas Jangka Pendek         631.227.520.298         216.585.955.618             149.499.776.796


                                                                                                                19
Page 20
 Total Liabilitas Jangka Panjang      16.456.559.397             62.815.856.614             24.527.371.836
 Total Ekuitas                        62.528.860.191             25.618.375.412             14.117.753.995
 Total Liabilitas dan Ekuitas        710.212.939.886            305.020.187.644            188.204.902.627
 Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif
 Pendapatan                         1.809.987.259.032           1.962.607.323.736          1.353.672.859.837
 Beban Pokok Pendapatan            (1.740.152.563.448)         (1.898.126.386.050)        (1.327.514.395.529)
 Laba Bruto                           69.834.695.584              64.480.937.686             26.158.464.308
 Beban Operasi                       (24.301.404.932)            (15.450.654.997)           (12.280.866.734)
 Jumlah Laba (Rugi) Bersih            27.227.734.100               5.446.910.036              4.154.082.973
 Jumlah          Laba       (Rugi)
                                      27.214.212.187             5.440.621.417              4.146.507.716
 Komprehensif Periode Berjalan
 Laba (Rugi) per Saham Dasar              533.612                   453.385                    345.542
 Laporan Arus Kas
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         (65.752.850.058)            28.831.020.349             9.952.041.929
 dari Aktivitas Operasi
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         (29.321.219.210)           (101.271.143.783)          (78.172.102.739)
 dari Aktivitas Investasi
 Jumlah Arus Kas Bersih yang
 Diperoleh (digunakan untuk)         115.402.390.939             75.367.871.004             67.815.504.288
 dari Aktivitas Pendanaan

H.    STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH RENCANA TRANSAKSI

Struktur kepemilikan Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                                         Perseroan

                                                 99,62%

                                  PT De Glow International


Setelah Rencana Transaksi, struktur kepemilikan Perseroan akan menjadi sebagai berikut:

                                         Perseroan



     99,62%              99,00%                   99,00%              99,00%
       PT De Glow
       International            FJA                      SWU                   SIAP



                  PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP DYR, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
174/KM.1 /2020 tanggal 18 Maret 2020 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-35/PJ.1 /PM.02/2023, telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa:




                                                                                                                20
Page 21
1. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh FJA
   dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/BEEF-FJA/III/2024/ITK/0074 tanggal 19 Maret 2024;
2. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SWU
   dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/BEEF-SWU/III/2024/ITK/0075 tanggal 19 Maret 2024;
3. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP
   dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/BEEF-SIAP/III/2024/ITK/0073 tanggal 19 Maret 2024;
4. memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang merupakan Transaksi Material dengan Nilai
   Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dengan nomor penawaran PR.DYR-
   00/IT/BS/BEEF/III/2024/ITK/0076 tanggal 19 Maret 2024.

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS FJA
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00052/2.0041-00/BS/07/0384/1/V/2024 TANGGAL 21 MEI 2024

Pihak-Pihak Dalam Rencana Pengambilalihan Saham FJA
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah Perseroan,
SJA, Janni, AIW, dan DD.

Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas FJA.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar FJA dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
    manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
    penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
    proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat dipercaya
    keakuratannya.
3. Penilai DYR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
    keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
4. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
    tanggal 31 Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
    atau tujuan penilaian tersebut.
5. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
    perpajakan.
6. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
    bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
7. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
    kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen FJA, konsultan atau pihak
    ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.



                                                                                                                    21
Page 22
8. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas FJA telah
    diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
9. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
    laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
10. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
    Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
11. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
    sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
    ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
    DYR serta Pemberi Tugas.
12. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
    disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
    kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
    karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
13. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
14. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
    penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh FJA atau wakilnya dalam rangka penugasan ini,
    telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi
    kegiatan usaha dan operasi FJA untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh FJA. Kami berasumsi bahwa
    tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset FJA, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa FJA telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
    pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
    karena adanya data atau informasi dari FJA relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan
    kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari FJA.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
    ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
    ini dan laporan penilaian yang terlampir.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
aset (asset based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based
approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk
mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.

▪    Pendekatan Aset (Asset Based Approach)

     Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
     Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
     sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.



                                                                                                                 22
Page 23
▪    Pendekatan Pasar (Market Based Approach)

     Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
     Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.

▪    Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)

     Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
     manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
     Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.

Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan
menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian FJA, perlu ditentukan pendekatan dan metode yang
akan digunakan dalam penilaian FJA. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:

 ▪    Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
      heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
      pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
      tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
      yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
      operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
      yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).

      Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
      digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.

 ▪    Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
      perusahaan yang akan dinilai.

      Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
      digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.

 ▪    Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”). Dengan metode ini,
      Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan
      faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai
      adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan
      akan berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia
      bagi perusahaan, dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital
      expenditure.

      Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas FJA.

Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas

                                                                                                                   23
Page 24
FJA adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).

    •   Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Metode DCF

        Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode DCF, maka kami
        berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA per 31 Desember 2023 adalah sebesar
        Rp32.584.904.000,00 (Tiga Puluh Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat
        Ribu Rupiah).

    •   Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Pendekatan Pasar
        dengan Metode GPTC

        Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode GPTC,
        maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA per 31 Desember 2023 adalah sebesar
        Rp74.114.366.000,00 (Tujuh Puluh Empat Miliar Seratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam
        Ribu Rupiah).

    •   Rekonsiliasi Nilai

        Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
        rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan
        bobot sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan dilakukan berdasarkan
        analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada
        masing-masing pendekatan yang digunakan.

            Pendekatan          Metode           Indikasi Nilai        Bobot         Nilai Pasar
         Pendapatan              DCF               32.584.904.000          90%       29.326.414.000
         Pasar                   GPTC              74.114.366.000          10%        7.411.437.000
         Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA                                              36.737.850.000

        Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA
        per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp36.737.850.000,00 (Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus
        Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA per tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp36.737.850.000,00 (Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta
Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SWU
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00053/2.0041-00/BS/07/0384/1/V/2024 TANGGAL 21 MEI 2024

Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SWU
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah Perseroan,
Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW.



                                                                                                            24
Page 25
Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SWU.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar SWU dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
     manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
     penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
     proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
     dipercaya keakuratannya.
3. Penilai DYR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
     keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
4. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
     tanggal 31 Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
     atau tujuan penilaian tersebut.
5. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
     perpajakan.
6. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
     bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
7. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
     kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SWU, konsultan atau
     pihak ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
8. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SWU telah
     diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
9. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
     laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
10. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
     Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
11. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
     yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
     sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
     rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar
     dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
     dari DYR serta Pemberi Tugas.
12. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
     disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan
     dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang
     digunakan karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
13. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.

                                                                                                                    25
Page 26
14. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
    penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
15. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu
    kami tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SWU. Kami berasumsi bahwa
    tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SWU, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SWU telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
    pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang
    terjadi karena adanya data atau informasi dari SWU yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini
    atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SWU.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
    ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
    ini dan laporan penilaian yang terlampir

Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
aset (asset based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based
approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk
mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.

▪    Pendekatan Aset (Aset Based Approach)

     Pendekatan Aset (Aset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
     Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
     sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.

▪    Pendekatan Pasar (Market Based Approach)

     Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
     Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.


▪    Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)

     Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
     manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
     Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.

Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan
menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.



                                                                                                                26
Page 27
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SWU, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SWU. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:

 ▪       Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
         heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
         pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
         tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
         yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
         operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
         yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).

         Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
         digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.

 ▪       Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
         perusahaan yang akan dinilai.

         Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
         digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.

 ▪       Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
         income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
         ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
         pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
         walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
         dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.

         Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SWU.

Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SWU adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.

     •    Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Metode DCF

          Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode DCF, maka kami
          berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Saham SWU per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
          17.995.653.000 (Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga
          Ribu Rupiah).

     •    Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Pendekatan Pasar
          dengan Metode GPTC

          Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode GPTC,
          maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Saham SWU per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
          22.774.235.000 (Dua Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu
          Rupiah).



                                                                                                                    27
Page 28
    •    Rekonsiliasi Nilai

         Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
         rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan
         bobot sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan dilakukan berdasarkan
         analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada
         masing-masing pendekatan yang digunakan.

         Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
            Pendekatan             Metode            Indikasi Nilai         Bobot           Nilai Pasar
          Pendapatan             DCF                       17.995.653            90%            16.196.088
          Pasar                 GPTC                       22.774.235            10%             2.277.423
          Nilai Pasar 99,00% SWU                                                                18.473.511

         Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU, maka Nilai Pasar 99,00% Saham
         SWU per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp18.473.511.000 (Delapan Belas Miliar Empat Ratus
         Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% Saham SWU per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp18.473.511.000 (Delapan Belas Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga
Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SIAP
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00051/2.0041-00/BS/07/0384/1/V/2024 TANGGAL 21 MEI 2024

Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, SJA, Janni, DD, dan DW.

Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SIAP.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar SIAP dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
    manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
    penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam



                                                                                                                    28
Page 29
    proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
    dipercaya.
3. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
    tanggal 31 Desember 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
    atau tujuan penilaian tersebut.
4. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
    perpajakan.
5. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
    bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
6. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
    kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SIAP, konsultan atau pihak
    ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
7. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SIAP telah
    diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
    laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
    Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
    sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
    ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
    DYR serta Pemberi Tugas.
11. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
    disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
    kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
    karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
12. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
13. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
    penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
14. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu kami
    tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SIAP atau wakilnya dalam rangka penugasan
    ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan
    kondisi kegiatan usaha dan operasi SIAP untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SIAP. Kami berasumsi bahwa
    tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SIAP, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SIAP telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
    pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
    karena adanya data atau informasi dari SIAP yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
    kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SIAP.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
    ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
    ini dan laporan penilaian yang terlampir.




                                                                                                                29
Page 30
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal. Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
aset (asset based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based
approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk
mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.

▪    Pendekatan Aset (Asset Based Approach)

     Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
     Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
     sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.

▪    Pendekatan Pasar (Market Based Approach)

     Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
     Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.

▪    Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)

     Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
     manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
     Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.

Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan
menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SIAP, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SIAP. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:

 ▪    Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
      heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
      pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
      tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
      yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
      operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
      yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).

      Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
      digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.




                                                                                                               30
Page 31
 ▪       Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
         perusahaan yang akan dinilai.

         Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
         digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.

 ▪       Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
         income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
         ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
         pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
         walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
         dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.

         Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SIAP.

Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SIAP adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.

     •    Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Metode DCF

          Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode DCF, maka kami
          berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas SIAP per 31 Desember 2023 adalah sebesar
          Rp50.035.976.000,00 (Lima Puluh Miliar Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu
          Rupiah).

     •    Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Pendekatan Pasar
          dengan Metode GPTC

          Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode GPTC,
          maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% Ekuitas SIAP per 31 Desember 2023 adalah sebesar
          75.525.841.000,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh
          Satu Ribu Rupiah).

     •    Rekonsiliasi Nilai

          Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
          rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% pada Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan
          bobot sebesar 10% pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan dilakukan berdasarkan
          analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai masukan pada
          masing-masing pendekatan yang digunakan.

          Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
             Pendekatan             Metode            Indikasi Nilai         Bobot          Nilai Pasar
            Pendapatan              DCF                     50.035.976           90%            45.032.379
            Pasar                  GPTC                     75.525.841           10%             7.552.584
            Nilai Pasar 99,00% SIAP                                                             52.584.963



                                                                                                                    31
Page 32
        Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas
        SIAP per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp52.584.963.000,00 (Lima Puluh Dua Miliar Lima
        Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% Ekuitas SIAP per
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp52.584.963.000,00 (Lima Puluh Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ATAS RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM
FJA, SWU, DAN SIAP BERDASARKAN LAPORAN NO. 00064/2.0041-00/BS/07/0384/1/VI/2024 TANGGAL 6 JUNI
2024

Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP, FJA dan SWU
 • Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, SJA, Janni, DD, dan
    DW;
 • Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah
    Perseroan, SJA, Janni, AIW, dan DD;
 • Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah
    Perseroan, Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW;

Obyek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah pendapat
kewajaran atas rencana transaksi afiliasi dan material berupa pembelian 99,00% saham SIAP, 99,00% saham FJA
dan 99,00% saham SWU oleh Perseroan.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
berupa pembelian 99,00% saham PT Sukses Internasional Anugerah Pratama (SIAP), 99,00% saham PT Fajar Jaya
Anugerah (FJA) dan 99,00% saham PT Sinar Wijaya Utama (SWU).

Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian
bisnis di pasar modal serta Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") dan Standar Penilaian Indonesia ("SPI") edisi VII,
tahun 2018.

Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan penilaian. Sehingga masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

Unsur Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :
                                                                   Hubungan Afiliasi
           Nama Penjual
                                            Perseroan                FJA             SWU               SIAP
                                         Pengendali Tidak
                                                                  Pemegang                           Pemegang
      Hj. Diana Dewi, S.E. (DD)          Langsung/Pemilik                               -
                                                                   Saham                              Saham
                                           Manfaat Akhir



                                                                                                                32
Page 33
                                      Hubungan darah (Anak)
                                        DD yang merupakan                          Pemegang         Pemegang
        Dimas Wibowo (DW)                                             -
                                         pemegang saham                             Saham            Saham
                                       Pengendali Perseroan
                                      Hubungan darah (Anak)
                                        DD yang merupakan        Pemegang          Pemegang
       Aldi Imam Wibowo (AIW)                                                                           -
                                         pemegang saham           Saham             Saham
                                       Pengendali Perseroan

Hj. Diana Dewi, S.E. telah diumumkan kepada publik sebagai pemilik manfaat Perseroan pada Pernyataan Penawaran
Tender Wajib tanggal 27 November 2023.

Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, dapat
disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Unsur Material
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan
untuk periode yang berakhir per 31 Desember 2023, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan terhadap
ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 menjadi material dikarenakan kondisi ekuitas Perseroan dengan
gambaran sebagai berikut:

                                   Jumlah Ekuitas
    Rencana Transaksi                                           Nilai Rencana Transaksi          Persentase
                                  31 Desember 2023
 Pembelian 99,00% saham
                                  Rp 140.538.683.002               Rp 53.800.000.000               38,28%
          SIAP
 Pembelian 99,00% saham
                                  Rp 140.538.683.002               Rp 36.800.000.000               26,18%
           FJA
 Pembelian 99,00% saham
                                  Rp 140.538.683.002               Rp 17.600.000.000               12,52%
          SWU
 Total Pembelian 99,00%
                                  Rp 140.538.683.002              Rp 108.200.000.000               76,99%
 saham SIAP, SWU, FJA

Total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 140.538.683.002. Dari data diatas,
diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi akuisisi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000, FJA sebesar Rp 36.800.000.000
dan SWU sebesar Rp 17.600.000.000. Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada
pasal 3 mengenai batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Berdasarkan
Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang
ditransaksikan lebih dari 20%. Rencana Transaksi Perseroan adalah sebesar 76,99% (Tujuh Puluh Enam koma
Sembilan Puluh Sembilan Persen), terhadap ekuitas Perseroan secara bersama-sama maka total prosentase rencana
transaksi akan lebih dari 50% terhadap ekuitas.

Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi berupa perolehan perusahaan yang dikategorikan sebagai Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dimana
nilai transaksi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara
38,28% (tiga puluh delapan koma dua puluh delapan persen), nilai transaksi FJA sebesar Rp 36.800.000.000,- (Tiga
Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara 26,18% (dua puluh enam koma delapan belas persen) dan nilai
transaksi SWU sebesar Rp 17.600.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) setara 12,52% (dua belas
koma lima puluh dua persen) dari total ekuitas Perseroan untuk Tahun buku Audit yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan jika secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih dari 50% terhadap
ekuitas.


                                                                                                               33
Page 34
Total Aset dari masing-masing SIAP, SWU DAN FJA terhadap Total Aset Perseroan per 31 Desember 2023.

                                 TOTAL ASET

             SIAP                        Perseroan                    %
       Rp710.212.939.886             Rp690.330.534.107           102,88%


             SWU                         Perseroan                    %
       Rp298.900.320.863             Rp690.330.534.107            43,30%


             FJA                         Perseroan                    %

       Rp513.459.269.652             Rp 690.330.534.107           74,38%

Laba Bersih dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Laba Bersih Perseroan per 31 Desember 2023.

                                LABA BERSIH

             SIAP                        Perseroan                 %
       Rp27.227.734.100               Rp57.071.026.905           47,71%


             SWU                         Perseroan                 %

        Rp12.721.782.112              Rp 57.071.026.905          22,29%


              FJA                        Perseroan                 %
       Rp10.551.575.874               Rp57.071.026.905           18,49%

Pendapatan dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Pendapatan Perseroan per 31 Desember 2023.

                                PENDAPATAN

            SIAP                       Perseroan                  %
     Rp1.809.987.259.032           Rp611.771.423.767           295,86%


            SWU                        Perseroan                  %
      Rp712.936.581.504            Rp611.771.423.767           116,54%


             FJA                       Perseroan                  %
      Rp977.966.044.986            Rp611.771.423.767           159,86%

Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi Perseroan yakni akuisisi SIAP, FJA dan SWU memenuhi unsur Transaksi
Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3
Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan



                                                                                                          34
Page 35
POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
    Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana
    Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan
    kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
    dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi
    analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis
    proyeksi keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan
    hal material lainnya.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian
    atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi
    berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
• Analisis atas faktor lain yang relevan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
    Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
    penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran
    telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan sehingga
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan
    OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
    keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada
    tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
    kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
    mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
    informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
    menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
    Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
    melalui analisis yang tidak lengkap.

                                                                                                                   35
Page 36
•        Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal
         terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
         asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
         menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan
         asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
•        Laporan Pendapat Kewajaran ini dilianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana akuisisi yang akan dilakukan
         oleh Perseroan.
•        DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
•        DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.

Prosedur yang digunakan manajemen
Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu
dilakukan penilaian ekuitas atas objek rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen. Perseroan
telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penilaian ekuitas yang dijadikan obyek Rencana
Transaksi dan menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat
Kewajaran terhadap Rencana Transaksi.

Berikut laporan penilaian ekuitas yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi:

                             Nomor & Tanggal      Cut Off
                KJPP                                               Penilai           Obyek              Hasil
                                laporan          Penilaian

                                                                                                  Rp52.584.963.000
                                                             Ivan Teguh
                            No. Laporan                      Khristian, SE.,                      (Lima Puluh Dua
            KJPP Dasa’at    00051/2.0041-           31       M.Ec.Dev., MAPPI    Penilaian        Miliar Lima Ratus
    1.      Yudistira dan   00/BS/07/0384/1/V/   Desember    (Cert) dengan       99,00% Ekuitas    Delapan Puluh
            Rekan           2024 tanggal 21        2023      Nomor Ijin          SIAP                Empat Juta
                            Mei 2024                         Penilaian Bisnis                      Sembilan Ratus
                                                             B.1-14.00384                         Enam Puluh Tiga
                                                                                                    Ribu Rupiah)


                                                                                                  Rp36.737.850.000
                            No. Laporan                      Ivan Teguh
                            00052/2.0041-                    Khristian, SE.,                      (Tiga Puluh Enam
            KJPP Dasa’at    00/BS/07/0384/1/V/      31       M.Ec.Dev., MAPPI    Penilaian        Milyar Tujuh Ratus
    2.      Yudistira dan   2024                 Desember    (Cert) dengan       99,00% Ekuitas    Tiga Puluh Tujuh
            Rekan                                  2023      Nomor Ijin          FJA                 Juta Delapan
                            tanggal 21 Mei                   Penilaian Bisnis
                            2024                                                                  Ratus Lima Puluh
                                                             B.1-14.00384                               Rupiah)



                                                                                                  Rp18.473.511.000
                                                             Ivan Teguh
                            No. Laporan                      Khristian, SE.,                       (Delapan Belas
            KJPP Dasa’at    00053/2.0041-           31       M.Ec.Dev., MAPPI    Penilaian          Milyar Empat
    3       Yudistira dan   00/BS/07/0384/1/V/   Desember    (Cert) dengan       99,00% Ekuitas   Ratus Tujuh Puluh
            Rekan           2024 tanggal 21        2023      Nomor Ijin          SWU               Tiga Juta Lima
                            Mei 2024                         Penilaian Bisnis                       Ratus Sebelas
                                                             B.1-14.00384                           Ribu Rupiah)



                                                                                                                   36
Page 37
Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana
transaksi yang akan dilakukan yakni rencana pembelian 99,00% ekuitas SIAP, 99,00% ekuitas FJA dan 99,00%
ekuitas SWU merupakan transaksi afiliasi dan material. Rencana Transaksi tersebut memenuhi kriteria Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan Rencana Transaksi SIAP sebesar Rp53.800.000.000,-
(Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), Rencana Transaksi FJA sebesar Rp36.800.000.000,- (Tiga Puluh
Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Rencana Transaksi SWU sebesar Rp17.600.000.000,- (Tujuh Belas
Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

Analisa Kewajaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi adalah analisis kewajaran suatu transaksi dengan membandingkan Nilai Pasar
dengan harga yang disepakati pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham.

Nilai Pasar

Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SIAP dengan Nomor Laporan : 00051/2.0041-
00/BS/07/0384/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar
99,00% ekuitas SIAP yang akan dibeli oleh BEEF adalah sebesar Rp52.584.963.000 (Lima Puluh Dua Miliar Lima
Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas FJA dengan Nomor Laporan : 00052/2.0041-00/BS/07/0384/1/V/2024
tanggal 21 Mei 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar 99,00% ekuitas FJA yang
akan dibeli oleh BEEF adalah sebesar Rp36.737.850.000 (Tiga Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh
Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SWU dengan Nomor Laporan : 00053/2.0041-
00/BS/07/0384/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar
99,00% ekuitas SWU yang akan dibeli oleh BEEF adalah sebesar Rp18.473.511.000 (Delapan Belas Milyar Empat
Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

Harga Rencana Transaksi

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SIAP sebesar
Rp.53.800.000.000,- (Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SWU sebesar
Rp.17.600.000.000, - (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas FJA sebesar
Rp.36.800.000.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar
Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut :
Harga Transaksi akusisi SIAP sebesar Rp53.800.000.000,- atau 2,31% diatas nilai pasar.
Harga Transaksi akusisi SWU sebesar Rp.17.600.000.000, - atau 4,73% dibawah nilai pasar.
Harga Transaksi akusisi FJA sebesar Rp.36.800.000.000,- atau 0,17% diatas nilai pasar




                                                                                                              37
Page 38
Analisis Kewajaran Kualitatif
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi pembelian SIAP, FJA dan SWU adalah sebagai berikut:
• Memberikan dampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha baik secara organik dan non organik bagi
   kelangsungan bisnis Perseroan.
• Merupakan bagian dari strategi pertumbuhan Perseroan secara non organik untuk mengembangkan kegiatan
   usahanya.
• Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan sejalan dengan misi Perseroan untuk menjadi
   perusahaan yang memiliki fundamental keuangan yang kuat.
• Meningkatkan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan serta dapat menarik investor untuk
   melakukan investasi di Perseroan.

Analisis Kewajaran Kuantitatif
 1. Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini

                    Keterangan                        Sebelum Rencana Transaksi          Dengan Rencana Transaksi
      RASIO LIKUIDITAS (X)
      RASIO LANCAR                                                1,03                              0,96
      RASIO KAS                                                   0,14                              0,13
      RASIO CEPAT                                                -0,04                             -0,04

      RASIO SOLVABILITAS
      RASIO UTANG TERHADAP EKUITAS                               2,23                              4,65
      RASIO UTANG TERHADAP ASET                                  0,64                              0,79

      RASIO PROFITABILITAS
      MARJIN LABA KOTOR                                         17,69%                             5,84%
      MARJIN LABA USAHA                                          5,99%                             2,98%
      MARJIN LABA BERSIH                                         4,84%                             2,32%
      MARJIN PENGEMBALIAN ASET                                   5,43%                             4,95%
      RASIO PENGEMBALIAN EKUITAS                                15,13%                            26,46%

2. Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
3. Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini.
   Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 2,31% diatas nilai pasar untuk SIAP,
   4,73% dibawah nilai pasar untuk SWU dan 0,17% diatas nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK No.
   35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar, karena dibawah 7,5%.
4. Prosedur yang dilakukan manajemen adalah Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan penilaian ekuitas atas objek
   rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen.

Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini yaitu rata-
rata laba bersih selama masa proyeksi sebesar Rp81.082.303.008. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan
Nilai Pasar adalah sebesar sebesar 2,31% diatas nilai pasar untuk SIAP, 4,73% dibawah nilai pasar untuk SWU dan
0,17% diatas nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah
wajar, karena dibawah 7,5%.




                                                                                                                    38
Page 39
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan
atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.

                            RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN

Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi oleh Perseroan berupa
pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP yang telah di review oleh Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA.,
CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan
Untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan Laporan No. 00069/2.1213/Rev/05/1480-
1/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, adalah sebagai berikut:

PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                       Jumlah Historis                                       Saldo Proforma
                                     (Sebelum Transaksi                                    (Setelah Transaksi
                                      31 Desember 2023)            Penyesuaian             31 Desember 2023)
 ASET
 Jumlah Aset Lancar                       133.101.244.776         1.191.622.951.475          1.324.724.196.251
 Jumlah Aset Tidak Lancar                 665.429.289.331           222.749.578.928            888.178.868.259
 JUMLAH ASET                              798.530.534.107         1.414.372.530.403          2.212.903.064.510

 LIABILITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek          431.261.683.055         1.368.237.702.885          1.799.499.385.940
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang         226.730.168.050            31.358.458.874            258.088.626.924
 JUMLAH LIABILITAS                        657.991.851.105         1.399.596.161.759          2.057.588.012.864

 EKUITAS – BERSIH                         140.538.683.002            14.776.368.644            155.315.051646

 JUMLAH LIABILITAS DAN
 EKUITAS                                  798.530.534.107         1.414.372.530.403          2.212.903.064.510

PROFORMA LAPORAN RUGI LABA
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                         Jumlah Historis                                     Saldo Proforma
                                       (Sebelum Transaksi                                  (Setelah Transaksi
                                        31 Desember 2023)           Penyesuaian            31 Desember 2023)

 PENDAPATAN                                 611.771.423.767                        -            611.771.423.767
 Beban Pokok Pendapatan                  ( 503.563.411.162)                        -         ( 503.563.411.162)
 Laba Kotor                                 108.208.012.605                        -            108.208.012.605
 Beban Operasi                             (77.917.721.920)                        -           (77.917.721.920)
 LABA USAHA                                  30.290.290.685                        -             30.290.290.685
 LABA BERSIH TAHUN                                                                 -
 BERJALAN                                    57.071.026.905                                     57.071.026.905




                                                                                                              39
Page 40
                             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1.     Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi telah mengungkapkan semua fakta material dan
       informasi tersebut tidak menyesatkan.
2.     Rencana Transaksi berupa pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP merupakan Transaksi Afiliasi dan
       Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
3.     Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020.
4.     Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
       dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 POJK
       42/2020.
5.     Pengambilalihan (akuisisi) sebesar (i) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
       dikeluarkan oleh FJA milik SJA, Janni, AIW, dan DD; (ii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
       saham yang telah dikeluarkan oleh SWU milik Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan
       AIW; dan (iii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP milik
       SJA, Janni, DD, dan DW, hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB yang
       dihadiri oleh pemegang saham independen yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
       Perseroan serta Pasal 44 huruf a dan b Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yakni sebagai
       berikut:
        a. Rapat umum pemegang saham dapat dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri lebih
              dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
              pemegang saham independen;
        b. Keputusan rapat umum pemegang saham adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
              dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen,
       pada rapat umum pemegang saham independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2024 atau
       tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. .
6.     Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat persyaratan
       yang merugikan pemegang saham publik (negative convenant) termasuk mengenai pembagian dividen.
7.     Perseroan sampai saat ditandatangani surat pernyataan ini tidak menerima keberatan dari pihak manapun
       terkait dengan Rencana Transaksi.

                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com pada tanggal 22 April 2024. Pemanggilan RUPSLB telah
diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 7 Mei 2024 dan 29 Mei 2024. RUPSLB akan diselenggarakan
pada:

Hari/tanggal     : Kamis, 20 Juni 2024
Waktu            : 10.45 WIB
Tempat           : di Equity Main Hall, LG Floor, Equity Tower Lot 9 – SCBD - Jakarta 12190

Mata Acara RUPSLB adalah persetujuan pemegang saham independen untuk pengembangan usaha Perseroan
melalui transaksi pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh masing-masing FJA, SWU dan SIAP, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa


                                                                                                                 40
Page 41
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPSLB yaitu tanggal 28 Mei 2024, atau wakilnya dengan surat
kuasa.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 44 POJK 15/2020.

RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen. Keputusan RUPSLB harus disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen.

RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Kedua.

RUPSLB Ketiga:
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB Ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dari saham dengan hak suara yang sah dengan korum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam
RUPSLB Ketiga.

Keterbukaan Informasi ini yang terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
17/2020, serta telah diumumkan melalui Situs Web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs
web Perseroan www.kibif.com.

 Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru
              dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.

                                           TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja
dengan alamat:

                                              Corporate Secretary
                                         PT ESTIKA TATA TIARA TBK
                                      Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
                 Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
                                            Telepon: 021 - 5140 2094
                                             Website: www.kibif.com
                                   Email: corporatesecretary@estikafood.com




                                                                                                                 41

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published19 Jun 2024
Pages41
Characters158,806
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Estika Tata Tiara Tbk p.1 ×16
linked person Aldi Imam Wibowo p.2 ×8
linked person Robby Hendra Wijaya p.2 ×7
linked — Dimas Wibowo p.2 ×6
linked org Asia Agri International Pte Ltd p.3 ×3
linked org Delta Investama p.6 ×5
linked person Billy Sabarto p.8
linked person Ir. Imam Subowo p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×21
possible — Central Business p.1 ×2
possible — Anugerah Pratama p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible person H. Janmat Sembiring p.8 ×2
unresolved org PT Fajar Jaya Anugerah p.1 ×8
unresolved org PT Sinar Wijaya Utama p.1 ×10
unresolved org PT Sukses International Anugerah Pratama p.1 ×8
unresolved org PT Sembilan Jaya Anugerah p.2 ×3
unresolved person Robert Purba · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Egi Anggiawati Padli · Notaris p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3
unresolved person Betsji Siske Manoe p.3
unresolved person Alif Sulaiman p.3
unresolved person Martin Patrick Nagel p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved person Nur Harjanto p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org PT Delta Investama Indonesia p.6 ×5
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.7 ×3
unresolved — SJA p.8 ×2
unresolved — AIW p.8 ×2
unresolved — Janni p.8 ×2
unresolved — RHW p.9
unresolved — Apong Sopiah p.9
unresolved — Santi Sartika p.9
unresolved org Yudistira dan Rekan p.10
unresolved org Chairul dan Rekan p.10
unresolved — DD yang merupakan p.10 ×2
unresolved org KJPP DYR p.11 ×10
unresolved person Akuntan Publik Dedy Syukri p.12
unresolved org Irfan Waluyo & Rekan p.12
unresolved org Irfan Waluyo p.12
unresolved person Menunjuk Akuntan Publik Marzuki p.13 ×2
unresolved org Heru p.13 ×2
unresolved org Marzuki & Rekan p.13 ×2
unresolved person Marijke Rooselien Sopaheluwakan · Notaris p.13
unresolved person Veni Rihadiani · Notaris p.13 ×17
unresolved org PT Fajar Jaya Anugrah p.14
unresolved person Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi p.14 ×6
unresolved org JCR p.14 ×3
unresolved person Ajeng Kumala Indriyani p.15
unresolved person M. Hum. p.15
unresolved org PT Fajar Jaya Alana p.18 ×4
unresolved person Rully Darmawan Maksudi · Notaris p.18 ×3
unresolved org PT Sukses International Anugerah Pratama. Anggaran p.18
unresolved org PT De Glow International Setelah Rencana Transaksi p.20
unresolved org PT De Glow International p.20
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.20
unresolved org PT Sukses Internasional Anugerah Pratama p.32
unresolved person Pengendali Perseroan Hj. Diana Dewi p.33 ×12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan p.33
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo p.33
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan p.36 ×2
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira p.36 ×2
unresolved person Khristian p.36 ×3
unresolved org KJPP Dasa’at p.36 ×6
unresolved person Ivan Teguh 00052/2.0041- | Khristian p.36
unresolved org Yudistira & Rekan p.37 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 7780 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '2. Perdagangan Besar Padi dan Palawija, kelompok ini '
                      'mencakup',
              'relationship': 'usaha perdagangan besar hasil pertanian'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result