Back to announcement
20240619_KDTN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31662374_lamp2.pdf
Board change Needs review KDTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT Puri Sentul Permai Tbk (“Perseroan”) Nomor: 03/DK-PSP/VI/24 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Menimbang: ri Bahwa dalam rangka memenuhi serta mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”), Perseroan diwajibkan untuk membentuk fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menerapkan fungsi Tata Kelola Perusahaan yang baik berkaitan dengan transparansi proses Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam angka (1) di atas, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroa. Bahwa yang tersebut namanya di bawah ini telah memenuhi kriteria sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi dan selanjutnya ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana mengacu pada POJK 34/2014. Bahwa untuk mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi serta mencapai maksud yang disebutkan di atas, berdasarkan POJK 34/2014 perlu ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Es Mengingat: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Anggaran Dasar Perseroan. PT Puri Sentul Permai, Tbk Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermal@yahoo.com
Page 2 OCR 0.912
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk 3. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 4. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No. 001/PSP-IPO/HRD/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022. Memperhatikan: 1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal & Mei 2024. Pertama Kedua Ketiga MEMUTUSKAN: Memberhentikan dengan hormat: e# Bapak Eka Surya sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: " e Bapak Rolf B. Pohan sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: se Bapak Andi sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: disertai dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. Mengangkat: e Liris Suryanto sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: e Au Bintoro sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: e Amanda Ayu Ningsih sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Berdasarkan keputusan ini, maka Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menjadi sebagai berikut: e Liris Suryanto sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan: e Au Bintoro sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: « Amanda Ayu Ningsih sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. PT Puri Sentul Permai, Tbk Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: Info @kedaton8.com / purisentulpermal@yahoo.com
Page 3 OCR 0.940
Keempat Kelima Keenam Ketujuh Kedelapan Ditetapkan di PT PURI SENTUL PERMAI Tbk Efektif menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu- waktu. Bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam POJK 34/2014. Bahwa fungsi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dirinci dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya. : Bogor Padatanggal : 18 Juni 2024 Disetujui oleh Dewan Komisaris PT Puri Sentul Permai Tbk Au Bintoro Liris subarta Komisaris Utama Komisaris Independen PT Puri Sentul Permai, Tbk Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermol@yahoo.com
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rolf B. Pohan
· Anggota
p.2
unresolved
—
Amanda Ayu Ningsih
· Anggota
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
104 ms
13 Sep 2026 16:24
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT PURI SENTUL PERMAI Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}