Skip to content
Back to announcement

20240619_BABP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31662368_lamp2.pdf

Other Text extracted BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
         PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”)


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.




                          PT Bank MNC Internasional Tbk

                                  Kegiatan Usaha:
                                    Perbankan

                     Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                     Kantor Pusat
                              MNC Bank Tower Lantai 8
                    Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                               Telepon: (021) 2980-5555
                             Website: www.mncbank.co.id
                         Email: corporate.legal@mncbank.co.id

                                   Jaringan Kantor:
                     16 kantor cabang, 24 kantor cabang pembantu



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                          1
Page 2
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA
HARI JUMAT, TANGGAL 21 JUNI 2024 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG DIUMUMKAN
MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB
EASY.KSEI. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN
PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
                                                \

KETERBUKAAN INFORMASI INI BERIKUT PERUBAHANNYA DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB
PERSEROAN (WWW.MNCBANK.CO.ID) DAN SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA (WWW.IDX.CO.ID)




            Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2024




                                                2
Page 3
I. PENDAHULUAN

  Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK No.14 Tahun 2019, bersama ini
  Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri
  B dengan nilai nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor
  penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang
  dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan
  anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.

  Saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama seri B dengan nilai
  nominal Rp50,- per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut dilakukan
  dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
  pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

  PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
  diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024.

  Rencana PMTHMETD merupakan bagian dari target jangka menengah Perseroan dan telah
  dicantumkan dalam Revisi Rencana Bisnis Bank yang telah dicatat oleh OJK Pengawas Bank.


II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

  1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

       Untuk menciptakan nilai tambah bagi Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan
       PMTHMETD dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
       Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB.

       Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
       terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk pemberian kredit.

  2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

       Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan
       Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
        - Meningkatkan struktur permodalan Perseroan;
        - Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan
            likuiditas perdagangan saham Perseroan;
        - Perseroan        dapat   mengundang    investor-investor  strategis yang   berminat
            menginvestasikan modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi
            kinerja Perseroan;
        - Meningkatkan pemberian kredit Perseroan.

       Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki
       keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham
       baru Perseroan akan ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat dengan
       memperhatikan ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 dan Pasal 43 ayat (3) UUPT.

  3.   Penerbitan Saham Baru

       Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
       untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri B dengan nilai
       nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh
       dalam Perseroan.

       Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
       keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-
       undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.

                                               3
Page 4
   Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
   Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
   Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021)
   (“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-
   kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan
   Pencatatan.

4. Periode Pelaksanaan

   PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21
   Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD
   tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 21 Juni 2026. Perseroan akan melaksanakan
   PMTHMETD sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku,
   termasuk POJK No.14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI No.I-A.

   Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
   Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
   sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

   Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
   sebagai berikut:
   a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
       memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
       pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
   b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
       memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
       PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
       jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

5. Rencana Penggunaan Dana

   Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
   terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk pemberian kredit.

   Jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
   persetujuan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yaitu sampai dengan tanggal 21 Juni
   2026.

6. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

   Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
   dilakukannya PMTHMETD berdasarkan Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat
   dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
   dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.

                                                Sebelum Peningkatan Modal
                                                       Ditempatkan                   Proforma Setelah Peningkatan Modal
                   Keterangan
                                                     dan Disetor Penuh                  Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                           Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                             97.132.520.965      6.000.000.000.000    97.132.520.965    6.000.000.000.000
     Modal ditempatkan dan disetor penuh    44.458.997.354      3.325.597.414.100    48.904.897.089     3.547.892.400.850

     Sisa saham dalam portepel              52.673.523.611      2.674.402.585.900    48.227.623.876     2.452.107.599.150


   Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan
   setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya
   yaitu sejumlah 4.445.899.735 saham dengan nilai nominal Rp50,- per saham. Data komposisi
   dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
   Efek yang diterbitkan oleh Administrasi Efek Perseroan PT BSR Indonesia, yang berakhir pada
   30 April 2024.


                                                   4
Page 5
                                     Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan              Proforma Setelah Peningkatan Modal
                Keterangan                        Disetor Penuh )                             Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                     Jumlah Saham           Nilai Nominal       %        Jumlah Saham       Nilai Nominal        %
     Modal Dasar                     97.132.520.965       6.000.000.000.000              97.132.520.965   6.000.000.000.000
     Saham Seri A (Rp100.-/lembar)   22.867.479.035       2.286.747.903.500              22.867.479.035   2.286.747.903.500
     Saham Seri B (Rp50,-/lembar)    74.265.041.930       3.713.252.096.500              74.265.041.930   3.713.252.096.500
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Saham Seri A
     PT MNC Kapital Indonesia Tbk     9.309.678.241        930.967.824.100     20,94      9.309.678.241    930.967.824.100     19,04
     Winfly Ltd                       4.708.704.800        470.870.480.000     10,59      4.708.704.800    470.870.480.000      9,63
     Masyarakat (di bawah 5%)         8.034.567.887        803.456.788.700     18,07      8.034.567.887    803.456.788.700     16,43
     Saham Seri B
     PT MNC Kapital Indonesia Tbk     8.371.266.466        418.563.323.300     18,83      8.371.266.466    418.563.323.300     17,12
     PT MNC Land Tbk                  7.480.100.000        374.005.000.000     16,82      7.480.100.000    374.005.000.000     15,30
     PT Global Mediacom Tbk           3.213.433.333        160.671.666.650      7,23      3.213.433.333    160.671.666.650      6,57
     Masyarakat (di bawah 5%)         3.341.246.627        167.062.331.350      7,52      3.341.246.627    167.062.331.350      6,83
     PMTHMETD                                     -                      -         -      4.445.899.735    222.294.986.750      9.09
     Jumlah modal ditempatkan dan
     disetor penuh                   44.458.997.354       3.325.597.414.100   100,00     48,904,897,089   3.547.892.400.850   100,00
     Saham Seri A                    22.052.950.928       2.205.295.092.800    49,60     22.052.950.928   2.205.295.092.800    45,09
     Saham Seri B                    22.406.046.426       1.120.302.321.300    50,40     26.851.946.161   1.342.597.308.050    54,91



7. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

   Ikhtisar data keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (firma anggota jaringan
   global Nexia International) adalah sebagai berikut ini:

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                      Keterangan                              31 Desember 2023                    31 Desember 2022
     Jumlah Aset                                                        18.147.378                           16.862.363
     Jumlah Liabilitas                                                  14.559.944                           14.150.029
     Jumlah Ekuitas                                                       3.587.434                           2.712.334

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                   Keterangan                                 31 Desember 2023                     31 Desember 2022
     Pendapatan Bunga                                                     1.313.041                           1.154.346
     Beban Bunga                                                            708.329                             506.619
     Pendapatan Bunga - Bersih                                              604.712                             647.727
     Pendapatan Operasional Lainnya                                         117.344                             138.929
     Beban Operasional Lainnya                                              520.474                             519.734
     Beban kerugian penurunan nilai                                          96.563                             113.815
     Laba operasional                                                       105.019                             153.107
     Pendapatan (beban) non operasional -
                                                                                       16.423                            954
     Bersih
     Laba sebelum beban pajak                                                       121.442                         154.061
     Beban pajak tangguhan                                                          (43.526)                      (101.556)
     Laba bersih tahun berjalan                                                       77.916                         52.505
     Penghasilan (rugi) Komprehensif lain                                            (2.160)                         (9.625)
     Jumlah Laba komprehensif                                                         75.756                         42.880

   Rasio Kinerja Keuangan

                    Keterangan                                31 Desember 2023                     31 Desember 2022
     Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
                                                                                    31,00%                           23,62%
     (KPMM)
     NPL gross                                                                         3,96%                          3,53%
     NPL net                                                                           2,63%                          2,21%
     Return on Asset (ROA)                                                             0,71%                          1,04%
     Return on Equity (ROE)                                                            2,50%                          2,50%
     Net Interest Margin (NIM)                                                         4,15%                          4,95%
     Beban Operasional terhadap Pendapatan
                                                                                    92,73%                           88,16%
     Operasional (BOPO)
     Loan to Funding Ratio (LFR)                                                    75,68%                           76,96%



                                                      5
Page 6
   8. Analisa Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan dan
      Pemegang Saham Perseroan

      Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
      berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
      a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.445.899.735
          saham seri B.
      b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan
          PMTHMETD adalah sebesar 44.458.997.354 saham yang terdiri dari 22.052.950.928
          saham seri A dan 22.406.046.426 saham seri B.
      c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan
          PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 48.904.897.089 saham, yang terdiri dari
          22.052.950.928 saham seri A dan 26.851.946.161 saham seri B.
      d. Rencana PMTHMETD Perseroan ini diharapkan dapat meningkatkan pemberian kredit.
          Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat
          meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
      e. Proforma keuangan terhadap pos-pos laporan keuangan dan rasio keuangan atas
          pelaksanaan PMTHMETD terkait rencana Perseroan tersebut dan rencana penggunaan
          dana yang sudah ditentukan adalah sebagai berikut ini (asumsi harga pelaksanaan Rp50
          per saham):

                                                   31 Desember 2023
                                                                           31 Desember 2023
                        Keterangan                      (sebelum
                                                                         (setelah PMTHMETD)
                                                      PMTHMETD)
           Laporan Posisi Keuangan (dalam jutaan Rupiah)
           Total Aset                                       18.147.378               18.369.673
           Total Liabilitas                                 14.559.944               14.559.944
           Total Ekuitas                                     3.587.434                3.809.729

           Rasio Keuangan
           Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
                                                               31,00%                   33,00%
           (KPMM)
           Return on Asset (ROA)                                0,71%                    0,71%
           Return on Equity (ROE)                               2,50%                    2,48%

   9. Risiko atau Dampak PMTHMETD

      Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
      pemegang saham perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
      proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya
      9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil.


III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

  Perseroan didirikan berdasarkan akta No.49 tanggal 31 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Sri
  Rahayu, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2.7223.HT.01.01-Th’89 tanggal 9 Agustus
  1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.75, Tambahan No.1917 tanggal
  19 September 1989.

  Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang
  dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan
  anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024 dan didaftrakan
  dalam Daftar Perseroan No.AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 perihal
  Perubahan Modal disetor sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memesan
  Efek Terlebih Dahulu X tahun 2023.




                                                6
Page 7
  Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
  Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang Bank Umum, sesuai dengan KBLI 2020 dengan
  kode KBLI 64121 Bank Umum Konvensional.

  Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120505892397 tertanggal
  29 Agustus 2019 dan Izin Usaha tertanggal 4 Januari 1990.

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 54 tanggal 25 Juli 2023, dibuat di hadapan
  Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0147627 tanggal 3
  Agustus 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148479.AH.01.11.Tahun 2023
  tanggal 3 Agustus 2023, susunan pengurus Perseroan pada saat ini adalah:

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris (Independen)      : Ponky Nayarana Pudijanto
  Komisaris                            : Peter Fajar
  Komisaris Independen                 : Frederikus P. Weoseke

  Direksi
  Presiden Direktur                    : Rita Montagna Siahaan
  Wakil Presiden Direktur              : Denny Setiawan Hanubrata
  Direktur                             : Hermawan

  Tidak terdapat perkara/sengketa yang melibatkan Perseroan dan masing-masing anggota Direksi
  dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara yang material baik di Pengadilan maupun
  sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan
  operasional Perseroan dan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana hasil
  pelaksanaan PMTHMETD.

  Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan sesuai Pasal 85 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 jo. Pasal
  1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 yaitu PT MNC Kapital Indonesia Tbk.

  Pemilik Manfaat Perseroan yang telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 18
  Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019 adalah Bapak
  Hary Tanoesoedibjo.

  Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock).


IV. RUPSLB PERSEROAN

  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, penerbitan PMTHMETD
  sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
  Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan
  pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 09.30 – selesai, bertempat di iNews Tower Lantai 3, Jl.
  Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340 dengan agenda sebagai berikut:

      Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor
      Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019
      tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu.

  Pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPSLB, yaitu Pemegang Saham Independen
  Perseroan dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan,
  anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
  namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2024 sampai
  dengan pukul 16.00 WIB.

                                                7
Page 8
  Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
  adalah:
  1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
      oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
      yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
      pihak terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
      saham utama, atau Pengendali.
  2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
      independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
      Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
      Pengendali.
  3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
      dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
      terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
      saham utama, atau Pengendali.
  4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
      independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
      Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
      Pengendali yang hadir dalam RUPS.
  5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
      dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
      dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
      pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
      pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
      kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
      Perusahaan Terbuka.
  6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
      pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
      anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
      mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham
      independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
      Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
      Pengendali yang hadir dalam RUPS.

  Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
  POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
  Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.

  Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs
  web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 15 Mei 2024 dan 30 Mei 2024.


V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

  Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
  karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran informasi
  material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
  adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
  sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau
  menyesatkan.




                                                8
Page 9
VI. INFORMASI TAMBAHAN

  Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan
  dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
  Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                              PT Bank MNC Internasional Tbk
                                 MNC Bank Tower Lantai 8
                       Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                                  Telepon: (021) 2980-5555
                               Website: www.mncbank.co.id
                           Email: corporate.legal@mncbank.co.id




                                             9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published19 Jun 2024
Pages9
Characters29,392
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MNC INTERNASIONAL TBK p.1 ×11
linked org MNC Kapital Indonesia Tbk p.5 ×8
linked org MNC Land Tbk p.5 ×2
linked org Global Mediacom Tbk p.5 ×2
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.7
linked person Peter Fajar p.7
linked person Frederikus P. Weoseke p.7
linked person Rita Montagna Siahaan p.7
linked person Denny Setiawan Hanubrata p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org Winfly Ltd p.5
possible org Kanaka Puradiredja p.5
possible person Sri Rahayu · Notaris p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.6
possible person Hary Tanoesoedibjo. p.7
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org PT BSR Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result