Skip to content
Back to announcement

20240614_BTEK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31661545_lamp2.pdf

Other Text extracted BTEK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.945
Permintaan Penjelasan PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK)
Permohonan PKPU atas Entitas Anak
Merujuk pada:

1. Surat PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (Perseroan) nomor 14/BTEK-OJK/IV/2024 tanggal
14 April 2024 perihal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh
salah satu kreditor terhadap entitas anak perusahaan

2. Surat Perseroan nomor 28/BTEK-OJK/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Putusan Pengadilan
atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu Kreditor
terhadap entitas anak Perusahaan

3. Surat Perseroan nomor 33/BTEK-IDX-OJK/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Putusan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh entitas anak Perseroan
atas dirinya sendiri (Volunteer)

4. Surat Perseroan nomor 34/BTEK-OJK-IDX/V!/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Permohonan
Kembali atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditor yang
sama terhadap entitas anak Perusahaan

Bursa meminta penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait dengan nomor perkara 99/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst, Bursa meminta
penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
a. Nama kreditor PT GHCI yang memohonkan PKPU (kreditor Pemohon).
Penjelasan:
Kreditor yang memohonkan PKPU dalam nomor perkara
99/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst terhadap PT GHCI adalah PT Bank ICBC Indonesia.

b. Alasan dan latar belakang kreditor Pemohon memohonkan PKPU atas PT GHCI.

Penjelasan:

Alasan Pemohon (PT Bank ICBC Indonesia) mengajukan permohonan PKPU salah satunya karena
Pemohon menganggap bahwa Utang PT GHCI terhadap dirinya telah jatuh tempo.

c. Nilai PKPU yang dimohonkan.
Penjelasan:
USD 26.886.608,60

d. Alasan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan
PKPU yang di ajukan oleh kreditor Pemohon.

Penjelasan:

Pada pokoknya, Majelis pemeriksa dan pemutus perkara

99/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst menilai keberadaan utang belum dapat ditagih,

salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dengan hanya membuktikan

1(satu) kali somasi

Namun sampai dengan penjelasan ini disampaikan, kami belum mendapatkan salinan
putusan perkara 99/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dari Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Page 2 OCR 0.929
2. Terkait dengan nomor perkara 163/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga-Jkt-Pst tertanggal 5 Juni
2024, Bursa meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
a. Alasan PT GHCI memohonkan PKPU atas dirinya sendiri (volunteer).
Penjelasan
PT GHCI memohonkan PKPU atas dirinya sendiri guna melakukan restrukturisasi atas utang-utang
miliknya.

b. Nilai PKPU yang dimohonkan.

Penjelasan:
Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)

c. Alasan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan

PKPU volunteer tersebut.
Penjelasan:
Pada pokoknya, Majelis pemeriksa dan pemutus perkara

163/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst mengabulkan permohonan PKPU volunteer
PT GHCI, karena telah terbukti sesuai dan memenuhi ketentuan pada Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Namun sampai dengan penjelasan ini disampaikan, kami belum mendapatkan salinan
putusan perkara 163/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dari Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

3. Terkait dengan nomor perkara No.162/Pdr.SusPKPU/2024/PN.Niaga,Jkt.Pst, Bursa meminta
penjelasan sebagai berikut:
a. Nama kreditor PT GHCI yang memohonkan PKPU (kreditor Pemohon).

Penjelasan:
Kreditor yang memohonkan PKPU dalam nomor perkara
No.162/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga,Jkt.Pst terhadap PT GHCI adalah PT Bank ICBC
Indonesia.

b. Alasan dan latar belakang kreditor Pemohon tersebut memohonkan PKPU kembali atas PT
GECI, dimana sebelumnya Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat telah mengeluarkan putusan penolakan atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh
kreditur (nomor perkara 99/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga. Jkt. Pst).

Penjelasan:

Alasan Pemohon (PT Bank ICBC Indonesia) mengajukan permohonan PKPU salah satunya karena

Pemohon menganggap bahwa Utang PT GHCI terhadap dirinya telah jatuh tempo.

c. Nilai PKPU yang dimohonkan.
Penjelasan:
USD 26.886.608,60

4. Bursa meminta penjelasan mengenai kontribusi PT GHCI tersebut terhadap laporan
konsolidasian Perseroan (baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan mengisi tabel
sebagai berikut:

Total Aset

Po Pitak

— Per31 Maret2024

1Desember2023 |

Page 3 OCR 0.944
(2.934,250,777,747 (2842,651,757,537

PT GHCI 132,099,653,719 98.35 185,004,978,163 94.07

5. Apakah gugatan para pemohon terhadap termohon tersebut berdampak material terhadap
Perseroan?
Penjelasan :
Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap Perseroan

6. Dalam hal Perseroan belum dapat menentukan tingkat materialitas dampak kasus tersebut agar
dijelaskan alasannya.

Penjelasan:
Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap Perseroan.

7. Dalam hal Perseroan dan/atau Entitas Anak (PT GHCI) diharuskan membayar kewajiban
sebagaimana keputusan pengadilan agar dijelaskan:
a. Kemampuan Perseroan dan/atau Entitas Anak untuk membayar kewajiban tersebut.
b. Apakah Perseroan dan/atau Entitas Anak sudah melakukan provisi dana sehubungan
dengan kasus tersebut.
c. Bagaimana analisa dampak hal tersebut nantinya kepada Perseroan dari segi kegiatan
operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
Penjelasan:

a. Dengan adanya putusan perkara 163/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst diharapkan agar
Entitas Anak mendapatkan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi terhadap Utang-
utangnya.

b. Sampai dengan saat ini, Perseroan dan/atau PT GHCI belum melakukan provisi dana. Namun,
dengan dikabulkannya permohonan PKPU 163/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, baik
Perseroan maupun PT GHCI mengharapkan agar PT GHCI mendapatkan kesempatan untuk
melakukan restrukturisasi utang-utangnya agar perusahaan tetap dapat bertahan dan
berlangsung kedepannya.

c. Sampai dengan saat ini operasional Perseroan masih dan tetap berjalan secara normal.

8. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Penjelasan:

Sudah tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum di
ungkap kepada publik.
Page 4 OCR 0.934
stok

Referensi:

Merujuk pada surat nomor 14/BTEK-OJK/IV/2024 tanggal 14 April 2024 perihal Permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditor terhadap entitas anak
perusahaan, Perseroan menginformasikan bahwa:

“Pada tanggal 5 April 2024, entitas anak Perseroan yang dimiliki tidak langsung oleh Perseroan
sebesar 99,966 yaitu PT Golden Harvest Cocoa Indonesia ("PT GHCI") mendapat surat/relaas
panggilan sidang untuk menghadap pada persidangan perkara No.
99/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk menghadiri sidang tanggal 18 April 2024 di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat ("Permohonan PKPU").”

Merujuk pada surat nomor 28/BTEK-OJK/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Putusan Pengadilan atas
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu Kreditor terhadap
entitas anak Perusahaan, Perseroan menginformasikan bahwa:

Pada tanggal 30 Mei 2024,Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah mengeluarkan Putusan atas Perkara Permohonan PKPU No.
99/pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst,dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak
Permohonan PKPU yang di ajukan oleh kreditor Pemohon. Kami akan menginformasikan kembali
apabila entitas anak Perusahaan telah menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Jakarta Pusat”

Merujuk pada surat nomor 33/BTEK-IDX-OJK/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Putusan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh entitas anak Perseroan atas dirinya
sendiri (Volunteer), Perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:

“Bahwa entitas anak Perseroan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99,9646
(sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) yaitu: -PT Golden Harvest Cocoa
Indonesia — selanjutnya disebut PT  GHCI Telah diputus pada perkara No.
163/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 5 Juni 2024 pada Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan yang menyatakan pada pokoknya:
Page 5 OCR 0.932
1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT GHCI atas dirinya sendiri untuk
seluruhnya,

2. Menetapkan PKPU Sementara terhadap PT GHCI untuk paling lama 45 (empat puluh lima)
hari terhitung sejak putusan diucapkan,

3. Menunjuk Sdri. Betsji Siske Manoe, S.H, M.H. selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU PT GHCI:

1. 4.Menunjuk dan mengangkat: a.Sdr. Martin Patrick Nagel, S.H, M.H. b.Sdr. Aldi Firmansyah,
S.H, M.H. Bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT GHCI,

2. 5.Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Jumat, 19 Juli 2024 di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Merujuk pada surat nomor 34/BTEK-OJK-IDX/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Permohonan
Kembali atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditor yang sama
terhadap entitas anak Perusahaan, Perseroan menginformasikan bahwa:

“Pada tanggal 6 Juni 2024, Entitas anak Perseroan yang dimiliki tidak langsung oleh Perseroan
sebesar 99,9646 yaitu PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (" PT GHCI") mendapat surat/relaas
panggilan sidang untuk menghadap pada persidangan perkara
No.162/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga,Jkt.Pst, untuk menghadiri sidang tanggal 06 Juni 2024 di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat,(" Pemohon PKPU") Dimana pada tanggal 30 Mei
2024,Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan
atas perkara PKPU sebelumnya dari Pemohon yang sama yakni Perkara
No.99/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jit.Pst,dengan amar Putusan yang pada pokoknya menolak
Permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon.”

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published19 Jun 2024
Pages5
Characters10,019
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Teknokultura Unggul Tbk p.1 ×5
linked — Golden Harvest p.4 ×3
unresolved org PT GHCI p.1 ×21
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia. p.1 ×4
unresolved org PT GHCI. Penjelasan p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×10
unresolved org PT GECI p.2
unresolved org PT Golden Harvest Cocoa Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT GHCI Telah p.4
unresolved person Betsji Siske Manoe p.5
unresolved person Martin Patrick Nagel p.5
unresolved person Aldi Firmansyah p.5
unresolved person H. Bersama-sama p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result