Skip to content
Back to announcement

20260520_ESTI_Pemanggilan RUPS_32092692_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ESTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 PT EVER SHINE TEX Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                  PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                  DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya keduanya disebut ”Rapat” yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal         : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu                : 14.00 WIB – Selesai
Tempat               : Millennium Hotel Sirih Jakarta
                       Ruang Teratai, Lantai 2
                       Jl. H. Fachruddin No.3 Jakarta 10250

 Mata Acara RUPST :
 1. Persetujuan atas Laporan Direksi mengenai jalannya pengurusan Perseroan dan
    hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku 2025, termasuk Laporan
    Pelaksanaan tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025 dan
    Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 .
 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
 3. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
 4. Penunjukan akuntan publik independen untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2026.

Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan perubahan Pasal 11 ayat 10 anggaran dasar Perseroan.
2. Persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun
   2025.
3. Persetujuan perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
Seluruh mata acara RUPST merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
Perseroan berencana mengubah masa jabatan Direksi yang semula 3 tahun diubah menjadi 4
tahun, sehinggal mengubah pasal 11 ayat 10 anggaran dasar Perseroan, dan sehubungan
dengan berlakunya peraturan KBLI tahun 2025, maka Perseroan akan menyesuaikan pasal
tentang KBLI tersebut dalam anggaran dasar Perseroan.
Selanjutnya akan ada perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
serta pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Catatan:
      1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
           karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
           dilihat   juga  di  laman    situs  Perseroan (https://evershinetex.com) dan
           aplikasi eASY.KSEI.

     2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan
           Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, sesuai informasi
           Perseroan di atas.

     3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
           saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
           penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026.

     4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
           sebagai berikut:
                      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

     5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
           disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
           sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

     6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
           menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).

     7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
           membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
           lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
           setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
           fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
           terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
           persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
           penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

     8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
           saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
           menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
           pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

     9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
           aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
           tanggal Rapat.

     10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
           dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
           memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

     11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
           ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
           a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
                   i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                      menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                      wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
Page 3
          ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
               pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
         iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
               AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
         iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
               Mobile;
          v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
               menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
               registration     secara      elektronik     di    eASY.KSEI         melalui
               www.akses.ksei.co.id
b. Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii.     Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
              kuasa         yang      disediakan       oleh      Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
              belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
              Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
              penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
              registrasi     kehadiran    dalam      aplikasi eASY.KSEI pada      tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iv.      Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
              kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
              dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
              batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
              terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
              Perseroan (Independent                       Representative) atau Individual
              Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
              (satu)      atau    ke     seluruh      mata     acara    Rapat      dalam
              aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
              pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
              kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
              sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
              otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
    vi.        Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
Page 4
     i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
          untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
          diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
          acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
          atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
          ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
          dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
          secara       tertulis     melalui    layar     E-Meeting       Hall     di
          aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
          hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
          Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
          selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
          untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
          sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
          Broadcasting.
     ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
          kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
          Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
          acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
          selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
          elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
          has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
          pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
          suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
          merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
          Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
          langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
          maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
     i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
          aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
          menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
          melalui webinar Zoom dengan mengakses menu                   eASY.KSEI,
          submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
          kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
          basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
Page 5
       serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
       Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam        aplikasi eASY.KSEI
       sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
       hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
       butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
       penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
       dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
 iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
       hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
       pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
       Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
       maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
       pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
       mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
       fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
       kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
       Perseroan dalam         Tata    Tertib Pelaksanaan     Rapat melalui
       aplikasi eASY.KSEI.
  v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
       aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
       penerima       kuasanya      disarankan   menggunakan       peramban
       (browser) Mozilla Firefox.


                      Jakarta, 20 Mei 2026
                   PT EVER SHINE TEX Tbk
                           DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published20 May 2026
Pages5
Characters16,108
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org EVER SHINE TEX Tbk p.1 ×4
unresolved person H. Fachruddin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result