Back to announcement
20260519_MKAP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092151_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MKAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Manufaktur, Penyedia Jasa Perdagangan, Penyewaan, dan Perbaikan Pompa serta Peralatan
Pendukung Lainnya termasuk Suku Cadang untuk Kebutuhan Industri Minyak, Gas Bumi dan
Pertambangan.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Cibis Nine lt 16, JL TB Simatupang No 02
Jakarta Selatan, 12560, Indonesia
Telepon: +62 21 5084 5500
Website: https://www.mkapr.co.id/
Email: corsec@mkapr.co.id
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
berupa penambahan bidang usaha baru sesuai dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201
yaitu Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211
yaitu Pemasangan Jaringan Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan,
dan Barang Berwujud Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan
Pertambangan dan Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan
Pengubah Arus/Rectifier, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2026 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini paling sedikit melalui situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data
mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta
dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI
yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan dengan nama PT
Mudking Asia Pasifik Raya, berdasarkan Akta No. 43, tanggal 16 Mei 2002, dari Notaris Yunardi, S.H. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. C-17996 HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 September 2002.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 54
tanggal 23 Maret 2024, dari Notaris Rudy Siswanto, S.H, mengenai perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perusahaan sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan. Perubahan ini
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0073994, tanggal 27 Maret 2024.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam
bidang manufaktur, penyedia jasa perdagangan, penyewaan, dan perbaikan pompa serta peralatan
pendukung lainnya termasuk suku cadang untuk kebutuhan industri minyak, gas bumi, dan
pertambangan.
Perseroan berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Cibis Nine Lantai 16, Jl. TB.
Simatupang No. 2, Jakarta Selatan, sedangkan workshop, saat ini berlokasi di Citeureup dan Lembak.
Page 3
PT International Sawo Resources adalah entitas induk Perseroan dan Ultimate Beneficiary Owner
Perseroan adalah Sani Handoko.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 54 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, Perseroan memiliki modal dasar sebesar Rp520.000.000.000,- yang terbagi atas
10.400.000.000 saham dengan nilai nominal Rp50,- per saham. Dari jumlah tersebut, modal ditempatkan
dan disetor adalah sebesar Rp162.500.000.000,- yang terbagi atas 3.250.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp50,- per saham. Adapun susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah
Kepemilikan
PT International Sawo Resources 2.470.000.000 76,00% 123.500.000.000
Djoni Suyanto 130.000.000 4,00% 6.500.000.000
Masyarakat 650.000.000 20,00% 32.500.000.000
Jumlah 3.250.000.000 100,00% 162.500.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sani Handoko
Komisaris : Djoni Suyanto
Komisaris Independen : Charlie Dhungga
Direksi
Direktur Utama : Eric Handoko
Direktur : Daniel Handoko
Direktur : Julius Mario
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
08/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0037/SPK/MSE-
03/ES/IV/2026, tanggal 28 April 2026.
Page 4
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan melalui Laporan No. 00012/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/V/2026, tanggal 11 Mei 2026:
1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201 yaitu
Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211
yaitu Pemasangan Jaringan Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Mesin,
Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin
dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah
Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier, sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan
ataupun kepentingan lainnya.
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
• Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
• Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
tugas.
3. Hasil Analisis Kelayakan
Kajian Kelayakan Pasar
Pasar oilfield services didominasi oleh segmen pengeboran dengan pangsa sekitar 43% serta wilayah
Amerika Utara dengan kontribusi sekitar 42%, didukung oleh aktivitas eksplorasi yang tinggi dan
kemajuan teknologi. Secara regional, setiap kawasan menunjukkan karakteristik pertumbuhan yang
berbeda, dengan Asia-Pasifik dan Timur Tengah menjadi wilayah dengan potensi pertumbuhan yang
kuat. Kesinambungan pasar didorong oleh meningkatnya permintaan energi global serta kebutuhan
optimalisasi lapangan matur melalui teknik seperti EOR dan workover. Industri juga terus beradaptasi
Page 5
melalui digitalisasi, otomatisasi, dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan jangka panjang. Potensi pasar didukung oleh peningkatan permintaan minyak dan gas, pengembangan cadangan non-konvensional, serta ekspansi aktivitas pengeboran lepas pantai. Selain itu, pertumbuhan di berbagai kawasan dan kebutuhan layanan terintegrasi membuka peluang yang signifikan bagi penyedia jasa. Dari sisi nilai, pasar diproyeksikan tumbuh dari USD 126,32 miliar pada tahun 2025 menjadi USD 167,69 miliar pada tahun 2030 dengan CAGR 5,83%, mencerminkan prospek industri yang positif dan berkelanjutan. Dengan didukung oleh permintaan energi yang relatif stabil, kesinambungan kebutuhan industri minyak dan gas, serta potensi pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan pasar adalah layak. Kajian Kelayakan Teknis Perseroan memiliki kapasitas operasional yang memadai, didukung fasilitas workshop di Citeureup (Jawa Barat) dan Lembak (Sumatera Selatan), serta pengembangan workshop di Duri (Riau), semakin memperkuat kemampuan Perseroan dalam mendukung proyek di wilayah strategis Indonesia. Dari sisi sumber daya, Operasional didukung oleh 104 karyawan hingga akhir 2025, serta tenaga ahli bersertifikasi. Secara keseluruhan, kombinasi peralatan, fasilitas, serta kualitas sumber daya manusia menunjukkan bahwa Perseroan memiliki kelayakan teknis yang memadai untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangannya. Dengan adanya sistem operasional yang telah berjalan, didukung oleh peralatan, fasilitas workshop, serta sumber daya manusia yang memadai, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan teknis adalah layak. Kajian Kelayakan Pola Bisnis Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yang kuat, didukung oleh pengalaman lebih dari 23 tahun, kemampuan menyediakan layanan terintegrasi, serta kolaborasi dengan prinsipal internasional yang memastikan akses terhadap teknologi dan standar global. Selain itu, dukungan sertifikasi, jaringan pelanggan, layanan purna jual, serta infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten memperkuat posisi Perseroan dalam industri. Kemampuan pesaing untuk meniru model bisnis Perseroan relatif terbatas, mengingat tingginya kebutuhan pengalaman, keahlian teknis, sertifikasi, serta investasi pada peralatan dan infrastruktur, sehingga menciptakan hambatan masuk yang cukup signifikan. Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai melalui diversifikasi layanan, peningkatan nilai kontrak dari basis pelanggan yang telah ada, efisiensi operasional melalui integrasi layanan, serta penguatan posisi sebagai penyedia solusi terintegrasi. Secara keseluruhan, Perseroan dinilai memiliki kelayakan pola bisnis yang baik serta kemampuan untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan. Dengan adanya sinergi antara kegiatan usaha yang telah berjalan dengan kegiatan usaha yang akan ditambahkan, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
Page 6
Kajian Kelayakan Model Manajemen Perseroan memiliki ketersediaan tenaga kerja yang memadai, didukung oleh 104 karyawan yang tersebar di berbagai fungsi operasional dan pendukung, serta fleksibilitas untuk menambah tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek. Dari sisi kekayaan intelektual, Perseroan telah melakukan pengelolaan melalui pendaftaran dan pemeliharaan hak merek guna mendukung daya saing usaha. Dalam aspek manajemen risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko utama, baik operasional maupun eksternal, seperti keterbatasan tenaga ahli dan teknologi, kerusakan peralatan, persaingan usaha, hingga risiko makroekonomi dan regulasi. Meskipun demikian, risiko tersebut masih dapat dikelola melalui penguatan operasional, kepatuhan terhadap regulasi, serta strategi bisnis yang adaptif. Selain itu, Perseroan didukung oleh manajemen yang berpengalaman dengan struktur organisasi yang terintegrasi, sehingga mampu menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan usaha secara efektif. Dengan dukungan sumber daya manusia, sistem manajemen, serta kemampuan dalam mengelola risiko, Perseroan dinilai memiliki kelayakan model manajemen yang memadai untuk mendukung pengembangan usaha. Dengan didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, struktur dan sistem manajemen yang telah berjalan dengan baik, serta kemampuan dalam mengelola risiko, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan model manajemen adalah layak. Kajian Kelayakan Keuangan Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut: • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp96.375.502.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan. • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak IRR yang dihasilkan adalah sebesar 39,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang sebesar 9,87%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan. • Profitability Index (PI) > 1 → Layak PI yang diperoleh adalah sebesar 1,20380. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan. • Payback Period (PP) PP yang diperoleh adalah 3 tahun dan 7 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 3 tahun dan 7 bulan. Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
Page 7
4. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201 yaitu Instalasi/Pemasangan dan
Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211 yaitu Pemasangan Jaringan
Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud
Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan
Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah
Arus/Rectifier adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan didukung oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian dan sertifikasi khusus di industri energi,
khususnya migas. Tenaga ahli tersebut memiliki pengalaman kerja dengan kompetensi dalam pengelolaan
pemeliharaan dan keandalan peralatan industri. Selain itu, tenaga ahli Perseroan telah memiliki sertifikasi
profesional seperti Certified Maintenance and Reliability Professional (CMRP).
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan perusahaan penyedia barang dan jasa penunjang industri energi migas. Seiring
dengan perkembangan kegiatan usaha serta dinamika industri energi yang semakin menuntut integrasi
layanan, Perseroan memandang perlu untuk melakukan perluasan ruang lingkup kegiatan usaha. Langkah
ini dilakukan guna meningkatkan daya saing, memperluas sumber pendapatan, serta mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya dan kompetensi yang telah dimiliki. Oleh karena itu, Perseroan berencana
menambah kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201 yaitu
Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211 yaitu
Pemasangan Jaringan Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan
Barang Berwujud Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan
Pertambangan dan Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan
Pengubah Arus/Rectifier. Penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat menciptakan sinergi
antar lini bisnis, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam
merespons kebutuhan pasar yang terus berkembang, sehingga dapat mendukung pengembangan bisnis
secara berkelanjutan, memperkuat posisi Perseroan dalam industri, serta menangkap peluang
pertumbuhan di sektor energi dan penunjangnya.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha diperkirakan akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Perseroan memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan melalui diversifikasi produk.
Page 8
Proyeksi Pendapatan Perseroan (Rp.Juta)
Uraian 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 369.941 418.033 472.377 529.062 592.550
Potensi Pendapatan (Penambahan KBLI) 13.784 60.940 97.852 121.554 148.137
Total Pendapatan 383.725 478.973 570.229 650.616 740.687
Pendapatan Perseroan menunjukkan peningkatan yang lebih signifikan dengan adanya kontribusi dari
penambahan kegiatan usaha. Tanpa penambahan KBLI, pendapatan Perseroan diproyeksikan meningkat
secara bertahap dari Rp369,94 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp592,55 miliar pada tahun 2030. Namun,
dengan adanya potensi pendapatan dari penambahan kegiatan usaha, total pendapatan meningkat
menjadi Rp383,73 miliar pada tahun 2026 dan mencapai Rp740,69 miliar pada tahun 2030.
Kontribusi dari penambahan kegiatan usaha terlihat semakin besar dari tahun ke tahun, dimulai dari
Rp13,78 miliar pada tahun 2026 dan meningkat hingga Rp148,14 miliar pada tahun 2030. Hal ini
menunjukkan bahwa kegiatan usaha baru tidak hanya memberikan tambahan pendapatan, tetapi juga
menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pendapatan Perseroan dalam jangka menengah.
Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha memberikan dampak positif terhadap kinerja pendapatan
Perseroan, sehingga memperkuat prospek usaha secara keseluruhan.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baru Perseroan yang belum
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh
Perseroan akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPS. Dalam hal ini,
Persetujuan Pemegang Saham akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam
RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada :
Hari, tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Gedung Cibis Nine, Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Ps. Minggu Jakarta
Selatan
Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPS Perseroan :
Lapor Agenda RUPS 6 Mei 2026
Pengumuman RUPS 13 Mei 2026
Keterbukaan Informasi Penambahan Kegiatan Usaha 13 Mei 2026
Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham 26 Mei 2026
Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
Page 9
Pemanggilan RUPS 29 Mei 2026
Penyelenggaraan RUPS 22 Juni 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 24 Juni 2026
Penyampaian Risalah RUPS Paling lambat 30 Hari setelah RUPS
dilaksanakan
Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai
berikut:
“Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan.”
Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPS, maka
rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPS.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk
Kantor Pusat
Cibis Nine lt 16, JL TB Simatupang No 02
Jakarta Selatan, 12560, Indonesia
Telepon: +62 21 5084 5500
Website: https://www.mkapr.co.id/
Email: corsec@mkapr.co.id
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Mudking Asia Pasifik Raya
p.2
unresolved
person
Yunardi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
PT International Sawo Resources
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.3 ×4
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
KJPP
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
571 ms
12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}