Skip to content
Back to announcement

20260519_MKAP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092151_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MKAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
       PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA TBK

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).




                        PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk
                                  (“Perseroan”)

                                       Kegiatan Usaha:
Manufaktur, Penyedia Jasa Perdagangan, Penyewaan, dan Perbaikan Pompa serta Peralatan
Pendukung Lainnya termasuk Suku Cadang untuk Kebutuhan Industri Minyak, Gas Bumi dan
                                   Pertambangan.

                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                        Kantor Pusat
                           Cibis Nine lt 16, JL TB Simatupang No 02
                               Jakarta Selatan, 12560, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 5084 5500
                             Website: https://www.mkapr.co.id/
                                  Email: corsec@mkapr.co.id

   DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
   KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
   SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
   TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
   INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026
Page 2
                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
berupa penambahan bidang usaha baru sesuai dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201
yaitu Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211
yaitu Pemasangan Jaringan Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan,
dan Barang Berwujud Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan
Pertambangan dan Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan
Pengubah Arus/Rectifier, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2026 (“RUPS”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini paling sedikit melalui situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data
mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta
dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI
yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.


                               INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat

PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan dengan nama PT
Mudking Asia Pasifik Raya, berdasarkan Akta No. 43, tanggal 16 Mei 2002, dari Notaris Yunardi, S.H. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. C-17996 HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 September 2002.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 54
tanggal 23 Maret 2024, dari Notaris Rudy Siswanto, S.H, mengenai perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perusahaan sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan. Perubahan ini
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0073994, tanggal 27 Maret 2024.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam
bidang manufaktur, penyedia jasa perdagangan, penyewaan, dan perbaikan pompa serta peralatan
pendukung lainnya termasuk suku cadang untuk kebutuhan industri minyak, gas bumi, dan
pertambangan.

Perseroan berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Cibis Nine Lantai 16, Jl. TB.
Simatupang No. 2, Jakarta Selatan, sedangkan workshop, saat ini berlokasi di Citeureup dan Lembak.
Page 3
PT International Sawo Resources adalah entitas induk Perseroan dan Ultimate Beneficiary Owner
Perseroan adalah Sani Handoko.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Notaris No. 54 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, Perseroan memiliki modal dasar sebesar Rp520.000.000.000,- yang terbagi atas
10.400.000.000 saham dengan nilai nominal Rp50,- per saham. Dari jumlah tersebut, modal ditempatkan
dan disetor adalah sebesar Rp162.500.000.000,- yang terbagi atas 3.250.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp50,- per saham. Adapun susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                                  Persentase
           Pemegang Saham                   Jumlah Saham                                 Jumlah
                                                                 Kepemilikan
 PT International Sawo Resources             2.470.000.000              76,00%       123.500.000.000
 Djoni Suyanto                                 130.000.000               4,00%         6.500.000.000
 Masyarakat                                    650.000.000              20,00%        32.500.000.000
                 Jumlah                      3.250.000.000             100,00%       162.500.000.000

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                : Sani Handoko
Komisaris                      : Djoni Suyanto
Komisaris Independen           : Charlie Dhungga

Direksi
Direktur Utama                 : Eric Handoko
Direktur                       : Daniel Handoko
Direktur                       : Julius Mario


         RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
08/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0037/SPK/MSE-
03/ES/IV/2026, tanggal 28 April 2026.
Page 4
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan melalui Laporan No. 00012/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/V/2026, tanggal 11 Mei 2026:

1.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
     Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201 yaitu
     Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211
     yaitu Pemasangan Jaringan Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Mesin,
     Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin
     dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah
     Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier, sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan
     ataupun kepentingan lainnya.

2.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
     • Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
         kelayakan.
     • Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
         kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
         informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
         relevan.
     • Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
         yang telah disesuaikan.
     • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
         yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     • Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
         tugas.

3.   Hasil Analisis Kelayakan

     Kajian Kelayakan Pasar

     Pasar oilfield services didominasi oleh segmen pengeboran dengan pangsa sekitar 43% serta wilayah
     Amerika Utara dengan kontribusi sekitar 42%, didukung oleh aktivitas eksplorasi yang tinggi dan
     kemajuan teknologi. Secara regional, setiap kawasan menunjukkan karakteristik pertumbuhan yang
     berbeda, dengan Asia-Pasifik dan Timur Tengah menjadi wilayah dengan potensi pertumbuhan yang
     kuat. Kesinambungan pasar didorong oleh meningkatnya permintaan energi global serta kebutuhan
     optimalisasi lapangan matur melalui teknik seperti EOR dan workover. Industri juga terus beradaptasi
Page 5
melalui digitalisasi, otomatisasi, dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk menjaga efisiensi
dan keberlanjutan jangka panjang. Potensi pasar didukung oleh peningkatan permintaan minyak dan
gas, pengembangan cadangan non-konvensional, serta ekspansi aktivitas pengeboran lepas pantai.
Selain itu, pertumbuhan di berbagai kawasan dan kebutuhan layanan terintegrasi membuka peluang
yang signifikan bagi penyedia jasa. Dari sisi nilai, pasar diproyeksikan tumbuh dari USD 126,32 miliar
pada tahun 2025 menjadi USD 167,69 miliar pada tahun 2030 dengan CAGR 5,83%, mencerminkan
prospek industri yang positif dan berkelanjutan.

Dengan didukung oleh permintaan energi yang relatif stabil, kesinambungan kebutuhan industri
minyak dan gas, serta potensi pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan pasar adalah layak.

Kajian Kelayakan Teknis

Perseroan memiliki kapasitas operasional yang memadai, didukung fasilitas workshop di Citeureup
(Jawa Barat) dan Lembak (Sumatera Selatan), serta pengembangan workshop di Duri (Riau), semakin
memperkuat kemampuan Perseroan dalam mendukung proyek di wilayah strategis Indonesia. Dari
sisi sumber daya, Operasional didukung oleh 104 karyawan hingga akhir 2025, serta tenaga ahli
bersertifikasi. Secara keseluruhan, kombinasi peralatan, fasilitas, serta kualitas sumber daya manusia
menunjukkan bahwa Perseroan memiliki kelayakan teknis yang memadai untuk mendukung kegiatan
usaha dan pengembangannya.

Dengan adanya sistem operasional yang telah berjalan, didukung oleh peralatan, fasilitas workshop,
serta sumber daya manusia yang memadai, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan teknis adalah layak.

Kajian Kelayakan Pola Bisnis

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yang kuat, didukung oleh pengalaman lebih dari 23 tahun,
kemampuan menyediakan layanan terintegrasi, serta kolaborasi dengan prinsipal internasional yang
memastikan akses terhadap teknologi dan standar global. Selain itu, dukungan sertifikasi, jaringan
pelanggan, layanan purna jual, serta infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten
memperkuat posisi Perseroan dalam industri. Kemampuan pesaing untuk meniru model bisnis
Perseroan relatif terbatas, mengingat tingginya kebutuhan pengalaman, keahlian teknis, sertifikasi,
serta investasi pada peralatan dan infrastruktur, sehingga menciptakan hambatan masuk yang cukup
signifikan. Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai
melalui diversifikasi layanan, peningkatan nilai kontrak dari basis pelanggan yang telah ada, efisiensi
operasional melalui integrasi layanan, serta penguatan posisi sebagai penyedia solusi terintegrasi.
Secara keseluruhan, Perseroan dinilai memiliki kelayakan pola bisnis yang baik serta kemampuan
untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.

Dengan adanya sinergi antara kegiatan usaha yang telah berjalan dengan kegiatan usaha yang akan
ditambahkan, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan pola
bisnis adalah layak.
Page 6
Kajian Kelayakan Model Manajemen

Perseroan memiliki ketersediaan tenaga kerja yang memadai, didukung oleh 104 karyawan yang
tersebar di berbagai fungsi operasional dan pendukung, serta fleksibilitas untuk menambah tenaga
kerja sesuai kebutuhan proyek. Dari sisi kekayaan intelektual, Perseroan telah melakukan pengelolaan
melalui pendaftaran dan pemeliharaan hak merek guna mendukung daya saing usaha. Dalam aspek
manajemen risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko utama, baik operasional maupun
eksternal, seperti keterbatasan tenaga ahli dan teknologi, kerusakan peralatan, persaingan usaha,
hingga risiko makroekonomi dan regulasi. Meskipun demikian, risiko tersebut masih dapat dikelola
melalui penguatan operasional, kepatuhan terhadap regulasi, serta strategi bisnis yang adaptif. Selain
itu, Perseroan didukung oleh manajemen yang berpengalaman dengan struktur organisasi yang
terintegrasi, sehingga mampu menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan usaha secara efektif. Dengan dukungan sumber daya manusia, sistem manajemen, serta
kemampuan dalam mengelola risiko, Perseroan dinilai memiliki kelayakan model manajemen yang
memadai untuk mendukung pengembangan usaha.

Dengan didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, struktur dan sistem
manajemen yang telah berjalan dengan baik, serta kemampuan dalam mengelola risiko, maka dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek kelayakan model manajemen adalah
layak.

Kajian Kelayakan Keuangan

Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria
kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
   NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp96.375.502.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif
   atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
   IRR yang dihasilkan adalah sebesar 39,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
   sebesar 9,87%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
   keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
   PI yang diperoleh adalah sebesar 1,20380. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
   menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
   investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)
   PP yang diperoleh adalah 3 tahun dan 7 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
   mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 3 tahun dan 7 bulan.

Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan
pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
Page 7
4.    Kesimpulan Studi Kelayakan

      Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
      Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
      dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201 yaitu Instalasi/Pemasangan dan
      Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211 yaitu Pemasangan Jaringan
      Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud
      Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan
      Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah
      Arus/Rectifier adalah layak.


     KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
                                     USAHA

Perseroan didukung oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian dan sertifikasi khusus di industri energi,
khususnya migas. Tenaga ahli tersebut memiliki pengalaman kerja dengan kompetensi dalam pengelolaan
pemeliharaan dan keandalan peralatan industri. Selain itu, tenaga ahli Perseroan telah memiliki sertifikasi
profesional seperti Certified Maintenance and Reliability Professional (CMRP).


     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan merupakan perusahaan penyedia barang dan jasa penunjang industri energi migas. Seiring
dengan perkembangan kegiatan usaha serta dinamika industri energi yang semakin menuntut integrasi
layanan, Perseroan memandang perlu untuk melakukan perluasan ruang lingkup kegiatan usaha. Langkah
ini dilakukan guna meningkatkan daya saing, memperluas sumber pendapatan, serta mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya dan kompetensi yang telah dimiliki. Oleh karena itu, Perseroan berencana
menambah kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 71101 yaitu Aktivitas Arsitektural, KBLI 33201 yaitu
Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri, KBLI 43211 yaitu
Pemasangan Jaringan Listrik, KBLI 77399 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan
Barang Berwujud Lainnya YTDL, KBLI 77395 yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan
Pertambangan dan Penggalian, serta KBLI 27113 yaitu Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan
Pengubah Arus/Rectifier. Penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat menciptakan sinergi
antar lini bisnis, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam
merespons kebutuhan pasar yang terus berkembang, sehingga dapat mendukung pengembangan bisnis
secara berkelanjutan, memperkuat posisi Perseroan dalam industri, serta menangkap peluang
pertumbuhan di sektor energi dan penunjangnya.


       PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
                              KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan kegiatan usaha diperkirakan akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Perseroan memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan melalui diversifikasi produk.
Page 8
Proyeksi Pendapatan Perseroan (Rp.Juta)
                 Uraian                       2026          2027           2028          2029        2030
 Pendapatan                                   369.941       418.033        472.377       529.062     592.550
 Potensi Pendapatan (Penambahan KBLI)          13.784        60.940         97.852       121.554     148.137
           Total Pendapatan                   383.725       478.973        570.229       650.616     740.687

Pendapatan Perseroan menunjukkan peningkatan yang lebih signifikan dengan adanya kontribusi dari
penambahan kegiatan usaha. Tanpa penambahan KBLI, pendapatan Perseroan diproyeksikan meningkat
secara bertahap dari Rp369,94 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp592,55 miliar pada tahun 2030. Namun,
dengan adanya potensi pendapatan dari penambahan kegiatan usaha, total pendapatan meningkat
menjadi Rp383,73 miliar pada tahun 2026 dan mencapai Rp740,69 miliar pada tahun 2030.

Kontribusi dari penambahan kegiatan usaha terlihat semakin besar dari tahun ke tahun, dimulai dari
Rp13,78 miliar pada tahun 2026 dan meningkat hingga Rp148,14 miliar pada tahun 2030. Hal ini
menunjukkan bahwa kegiatan usaha baru tidak hanya memberikan tambahan pendapatan, tetapi juga
menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pendapatan Perseroan dalam jangka menengah.

Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha memberikan dampak positif terhadap kinerja pendapatan
Perseroan, sehingga memperkuat prospek usaha secara keseluruhan.


    HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baru Perseroan yang belum
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.


                             INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh
Perseroan akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPS. Dalam hal ini,
Persetujuan Pemegang Saham akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam
RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada :

Hari, tanggal          : Senin, 22 Juni 2026
Waktu                  : 10.00 WIB s.d Selesai
Tempat                 : Gedung Cibis Nine, Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Ps. Minggu Jakarta
                         Selatan

Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPS Perseroan :

 Lapor Agenda RUPS                                                              6 Mei 2026
 Pengumuman RUPS                                                               13 Mei 2026
 Keterbukaan Informasi Penambahan Kegiatan Usaha                               13 Mei 2026
 Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham                                   26 Mei 2026
 Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
Page 9
 Pemanggilan RUPS                                                              29 Mei 2026
 Penyelenggaraan RUPS                                                          22 Juni 2026
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                                            24 Juni 2026
 Penyampaian Risalah RUPS                               Paling lambat 30 Hari setelah RUPS
                                                                              dilaksanakan

Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai
berikut:

“Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan.”
Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah sebagai berikut:

   1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
   2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.


Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPS, maka
rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPS.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

                                 PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk
                                            Kantor Pusat
                               Cibis Nine lt 16, JL TB Simatupang No 02
                                   Jakarta Selatan, 12560, Indonesia
                                      Telepon: +62 21 5084 5500
                                 Website: https://www.mkapr.co.id/
                                      Email: corsec@mkapr.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published20 May 2026
Pages9
Characters24,530
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA TBK p.1 ×14
linked person Djoni Suyanto p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Mudking Asia Pasifik Raya p.2
unresolved person Yunardi p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.2 ×2
unresolved org PT International Sawo Resources p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.3 ×4
unresolved org Endang dan Rekan p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org KJPP p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 571 ms 12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result