Back to announcement
20240615_BVIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31662051_lamp1.pdf
Other Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia Operasional, 14 Kantor Cabang dan 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777 di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali,
Email: corsec@victoriabank.co.id Manado, Makassar, dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat
bunga sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo,
yaitu tanggal 12 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA,
MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK
OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK
DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
OBLIGASI TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN PERCEPATAN PEMBAYARAN BUNGA ATAU POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA- (Single A Minus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA (Terafiliasi) PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024
Page 2
JADWAL PENAWARAN UMUM
Tanggal Efektif : 28 Februari 2023
Masa Penawaran Umum : 2 – 8 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 10 Juli 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Juli 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 12 Juli 2024
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 15 Juli 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
2) Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
3) Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
4) Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.
Bunga Obligasi sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dibawah ini.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama akan dibayarkan pada tanggal
12 Oktober 2024.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal
pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
2
Page 3
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke-1 : 12 Oktober 2024 Bunga ke-7 : 12 April 2026
Bunga ke-2 : 12 Januari 2025 Bunga ke-8 : 12 Juli 2026
Bunga ke-3 : 12 April 2025 Bunga ke-9 : 12 Oktober 2026
Bunga ke-4 : 12 Juli 2025 Bunga ke-10 : 12 Januari 2027
Bunga ke-5 : 12 Oktober 2025 Bunga ke-11 : 12 April 2027
Bunga ke-6 : 12 Januari 2026 Bunga ke-12 : 12 Juli 2027
Tata Cara Pembayaran Bunga
1. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
3. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
4. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan;
5. Jika tanggal pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari libur nasional maka bunga/pokok obligasi akan dibayarkan
pada hari kerja berikutnya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 4
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
ini secara pari passu berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua jumlah terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga atau instrumen utang lain yang mempunyai kedudukan lebih
tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/ ditetapkan dalam
anggaran dasar;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang
akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company)
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau
gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
f. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari Pihak
Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim;
g. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang nilainya
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited terakhir
Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan
dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
Pemberian persetujuan tertulis akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan mengajukan permohonan
persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja, dokumen pendukungnya telah diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak menerima persetujuan, tanggapan lainnya dari Wali Amanat, maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat.
4
Page 5
Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dilakukan kepada Agen Pembayaran melalui rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1(satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh Hari Kalender dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi;
c. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit
3 (tiga) yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Bank Indonesia;
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien, dan tidak bertentangan dengan praktek kegiatan
usaha yang umum;
e. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
f. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam kerja Perseroan
memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal Wali Amanat memerlukan penjelasan yang
didukung dengan data-data yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan tersebut maka data-data tersebut
diserahkan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak permintaan penjelasan dari Wali Amanat;
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh hari) Hari Kerja
setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
- Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka pembiayaan
kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
- Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi ini;
- Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akan disampaikan penyerahan
akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
- Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
- Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, Bursa Efek, KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
disampaikan selambat lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
5
Page 6
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
- Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
Amanat suratyang ditandatangani direksi Perseroan yan menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan
keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut;
j. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standard akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
l. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
m. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
o. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
p. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan konsolidasi
tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus diterima oleh Wali
Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal;
q. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang undangan
di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
r. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020,
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii.Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
6
Page 7
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru;
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir r angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
s. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi, dan
fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
t. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau
bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi
hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan).
u. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan
dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah
mendapatkan kekuatan hukum tetap.
v. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh
atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh pengadilan dan/atau
instansi pemerintah yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
w. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau
persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat negatif/ mempengaruhi secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 8
x. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan untuk membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuh kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo
No. RC-369/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2023 Periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idA-
(Single A minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Hak Senioritas Atas Hutang
Berdasarkan Laporan Keuangan yang di audit Kantor Akuntan Publik per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta
Laporan Keuangan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan telah ditelaah secara terbatas
oleh Kantor Akuntan Publik, Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara kuhusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
8
Page 9
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, tanpa ijin
tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan jika Wali Amanat
tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen
pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung
yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen
terakhir dan Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau medium term notes yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1 % (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
milik Afiliasi Perseroan kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat;
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
5. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan dari poin ini, antara
lain untuk maksud-maksud berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
9
Page 10
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi
tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaia
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Emiten atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Emiten dan Wali Amanat.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk menyelenggarakan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
a. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut.. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. OJK.
b. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir b) poin a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta.
c. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
d. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum
d. Panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2. Agenda RUPO;
3. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
10
Page 11
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari dari RUPO sebelumnya.
e. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubngan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
j. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila salah satu atau lebih kejadian kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan (selain dalam Kelalaian Perseroan); atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan dan Jaminan Perseroan;
atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross
default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat
11
Page 12
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan.
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
1) Huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
2) Huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan maka Obligasi
menjadi jatuh waktu dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Emiten belum juga memenuhi
kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-hak Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan. Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
4. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak
mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini,
yang tertera disamp ing nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
12
Page 13
Perseroan:
PT Bank Victoria International Tbk
Gedung Graha BIP, Lantai 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta 12930, Indonesia
Telepon: (021) 522-8888
Faksimili: (021) 522-8777
Situs Internet: www.victoriabank.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917-5000
Faksimili : (021) 799-0720
Email : waliamanat@bankmega.com
Situs Internet: www.bankmega.com
PENGGUNAAN DANA DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II
Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja
dalam bentuk pemberian kredit.
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang diambil dari laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang tercantum dalam Informasi Tambahan
dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst
& Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim
No. 00171/2.1032/JL.0/07/0242-4/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp25.165.133.463,- ribu dengan perincian sebagai
berikut:
31 Maret
Keterangan
2024
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.167.401.702
- Pihak ketiga 20.534.420.130
21.701.821.832
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 467.420
- Pihak ketiga 1.631.126.211
1.631.593.631
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 202.550.010
Efek-efek yang diterbitkan 1.348.834.571
Utang Akseptasi 4.987.899
13
Page 14
31 Maret
Keterangan
2024
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan -
- Pajak lainnya 24.217.473
24.217.473
Liabilitas imbalan kerja karyawan 40.463.521
Akrual dan liabilitas lain-lain 210.664.526
JUMLAH LIABILITAS 25.165.133.463
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi
Akuntan Publik No.AP.0242).
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan
Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim
No. 00171/2.1032/JL.0/07/0242-4/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No.AP.0242).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
ASET
Kas 214.087.579 92.820.864 51.897.124
Giro pada Bank Indonesia 1.615.536.869 1.493.076.850 1.506.565.848
Giro pada bank lain 478.783.871 296.298.919 228.384.427
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (434.116) (1.726) -
478.349.755 296.297.193 228.384.427
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 54.190.673 916.367.530 858.340.530
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai - (998.782) (13.015)
54.190.673 915.368.748 858.327.515
Efek-efek 6.363.309.502 6.285.563.736 4.818.553.397
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (7.319.164) (8.271.969) (8.862.949)
6.355.990.338 6.277.291.767 4.809.690.448
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - 636.732.554 839.432.375
Pendapatan bunga dan syariah
yang masih akan diterima 405.143.174 386.167.151 416.231.152
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (10.391.682) (17.759.228) (24.551.373)
394.751.492 368.407.923 391.679.779
14
Page 15
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
Pinjaman yang diberikan,
pembiayaan dan piutang syariah
Pihak berelasi 133.203.991 143.896.441 73.265.683
Pihak ketiga 18.893.843.037 18.484.846.736 15.751.345.408
19.027.047.028 18.628.743.177 15.824.611.091
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (566.510.566) (574.872.202) (538.118.251)
18.460.536.462 18.053.870.975 15.286.492.840
Tagihan akseptasi 4.987.899 12.474.839 7.754.446
Penyertaan saham 217.840.757 215.930.505 242.104.323
Biaya dibayar dimuka 40.826.354 25.465.024 19.714.677
Aset tetap dan aset hak guna 504.385.558 505.086.595 544.733.377
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (85.104.869) (81.859.391) (73.880.350)
419.280.689 423.227.204 470.853.027
Agunan yang diambil alih 742.486.682 802.486.682 1.237.844.890
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (243.139.384) (251.870.489) (306.834.651)
499.347.298 550.616.193 931.010.239
Aset tak berwujud - bersih 10.818.187 8.192.813 2.531.184
Aset pajak tangguhan - bersih 154.837.428 163.003.926 197.607.333
Aset lain-lain 111.773.540 103.819.813 102.279.016
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (10.992.670) (12.356.770) (14.323.476)
100.780.870 91.463.043 87.955.540
JUMLAH ASET 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.167.401.702 1.397.970.027 387.327.309
- Pihak ketiga 20.534.420.130 21.031.210.465 18.984.510.328
21.701.821.832 22.429.180.492 19.371.837.637
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 467.420 478.732 167.870
- Pihak ketiga 1.631.126.211 1.104.324.627 1.334.784.750
1.631.593.631 1.104.803.359 1.334.952.620
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 202.550.010 643.266.730 240.865.160
Efek-efek yang diterbitkan 1.348.834.571 1.347.639.528 1.051.903.552
Utang Akseptasi 4.987.899 11.959.811 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan - - 16.049.378
- Pajak lainnya 24.217.473 29.310.442 14.792.095
24.217.473 29.310.442 30.841.473
Liabilitas imbalan kerja karyawan 40.463.521 39.837.511 40.196.622
Akrual dan liabilitas lain-lain 210.664.526 193.457.538 160.940.580
JUMLAH LIABILITAS 25.165.133.463 25.799.455.411 22.231.537.644
15
Page 16
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham
Modal dasar –
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 15.848.526.679,
15.848.235.778 dan
15.848.234.714
masing-masing saham pada
tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 1.584.852.668 1.584.823.578 1.584.823.471
Tambahan modal disetor 668.668.068 668.684.728 670.584.856
Kerugian yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak (17.946.113) (16.832.287) (38.589.677)
Surplus revaluasi aset tetap,
setelah pajak 382.456.152 382.456.152 382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja, setelah pajak 19.466.902 19.466.902 16.819.083
Saldo laba:
- Telah ditentukan penggunaannya 202.200.000 202.200.000 177.200.000
- Belum ditentukan penggunaannya 1.017.331.510 983.985.937 907.169.596
JUMLAH EKUITAS 3.857.029.187 3.824.785.010 3.700.463.481
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
*) Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
PENDAPATAN DAN BEBAN
OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.635.522.726
Pendapatan syariah - - - 69.495.685
497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.705.018.411
Beban bunga dan syariah (361.251.560) (289.325.565) (1.257.661.775) (971.637.742)
Pendapatan bunga dan
syariah - bersih 135.827.107 140.449.136 578.729.355 733.380.669
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi
reksadana 5.547.912 718.182 13.292.046 5.133.142
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan penghasilan
komprehensif lain – bersih 13.352.897 13.568.418 35.431.712 19.273.193
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 1.988.185 2.831.406 15.679.319 7.143.802
16
Page 17
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Keuntungan yang belum terealisasi
atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi – bersih - 629.398
Lain-lain – bersih 50.125.201 54.632.090 188.962.184 348.653.086
Jumlah pendapatan
operasional lainnya 71.014.195 72.379.494 253.365.261 380.203.223
Pendapatan (Beban) operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (48.308.730) (61.232.196) (242.509.120) (223.959.331)
Pembalikan (beban) penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan 8.731.105 (5.000.000) 54.964.162 (47.616.890)
Kerugian atas perubahan
nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - - (31.877.279) (2.980.457)
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih (3.001.665) - 3.930.662 (1.263.942)
Beban umum dan administrasi (46.955.188) (35.510.198) (158.899.846) (148.563.568)
Beban tenaga kerja (40.501.858) (33.652.015) (157.155.510) (163.030.989)
Lain-lain (19.523.904) (22.702.030) (126.476.550) (112.102.276)
Jumlah beban operasional lainnya (149.560.240) (158.096.439) (658.023.481) (699.517.453)
LABA OPERASIONAL 57.281.062 54.732.191 174.071.135 414.066.439
Pendapatan (Beban) Non
Operasional – Bersih (15.454.835) 2.471.638 (44.534.907) (57.135.612)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 41.826.227 57.203.829 129.536.228 356.930.827
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN – BERSIH (8.480.654) (11.096.605) (27.719.887) (130.757.374)
LABA BERSIH
TAHUN BERJALAN 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (1.427.982) 12.940.525 27.894.092 (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait 314.156 (3.059.960) (6.136.700) 15.958.836
(1.113.826) 9.880.565 21.757.392 (68.315.159)
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja - - 3.394.639 (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait - - (746.821) 307.249
- - 2.647.818 (1.923.488)
17
Page 18
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (1.113.826) 9.880.565 24.405.210 (70.238.647)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Kepentingan nonpengendali - - - -
33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Kepentingan nonpengendali - - - -
32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
LABA BERSIH PER SAHAM
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Dasar (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
Dilusian (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
*) Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**) Tidak diaudit dan Tidak direviu
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan syariah dan komisi 464.835.198 412.012.255 1.866.455.131 1.585.072.007
Pembayaran bunga dan syariah (356.806.770) (188.775.977) (1.241.689.538) (936.209.912)
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 69.078.903 71.504.464 253.716.401 363.010.679
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih 46.128.487 24.489.941 385.438.160 14.100.990
Pembayaran beban umum
dan administrasi (40.394.688) (29.439.996) (135.297.898) (118.616.627)
Pembayaran beban tenaga kerja (43.214.767) (46.530.206) (161.897.333) (132.899.824)
Pembayaran beban
operasional lainnya 301.206 (89.480.727) (128.942.847) (62.433.855)
Pendapatan (pembayaran)
non-operasional lainnya (9.752.131) 2.149.497 3.870.773 (28.897.837)
Pembayaran pajak penghasilan - - (16.049.378) -
130.175.438 155.929.251 825.603.471 683.125.621
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (456.107.476) (531.802.921) (3.012.792.297) (1.435.674.433)
Beban dibayar dimuka (15.361.330) (13.199.578) (5.750.347) (12.026.402)
Aset hak guna (1.600.000) (1.970.228) (21.754.778) (26.880.935)
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - - - (148.717.805)
Aset lain-lain (7.953.729) (26.031.468) - (20.283.799)
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 650.000.000 839.432.375 202.699.821 -
Tagihan akseptasi 7.486.940 6.320.303 - -
18
Page 19
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Penyertaan saham - - 26.173.818 147.361.993
Aset lain-lain - - 9.055.375 -
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah - - 3.057.342.854 1.299.895.991
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali - - 402.401.570 240.865.160
Utang akseptasi - - 11.959.811 -
Utang pajak lainnya - - 14.518.346 3.224.742
Simpanan dari bank lain 526.790.271 - - 326.161.686
Penurunan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah (727.358.660) (204.294.994) - -
Simpanan dari bank lain - (404.285.147) (230.149.261) -
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (440.716.720) (240.865.160) - -
Utang akseptasi (6.971.912) - - -
Utang pajak lainnya (5.092.968) (14.942) - -
Arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas operasi (346.710.146) (420.782.509) 1.279.308.383 1.057.051.819
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 6.050 1.110 45.395.525 17.287.045
Pembelian aset tetap (245.734) (5.721.333) (16.195.800) (7.526.642)
Pembelian aset tak berwujud (3.393.624) (596.237) (7.289.250) (1.879.808)
Pembelian/(penjualan)
efek-efek (82.175.413) (701.285.371) (1.435.185.586) (240.818.457)
Arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi (85.808.721) (707.601.831) (1.413.275.111) (232.937.862)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor 29.090 - (1.900.021) 520.909.143
Pembayaran emisi efek (16.660) (1.602.870)
Penerbitan obligasi - 500.000.000 500.000.000 -
Pinjaman yang diterima - - - (50.000.000)
Pelunasan jatuh tempo obligasi - - (200.000.000) (300.000.000)
Pembayaran sewa (3.458.736) - (10.757.017) (10.958.755)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan (3.446.306) 498.397.130 287.342.962 159.950.388
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (435.965.173) (629.987.210) 153.376.234 984.064.345
KAS DAN SETARA
KAS PADA AWAL TAHUN 2.798.564.165 2.645.187.928 2.645.187.929 1.886.562.456
Dampak kehilangan pengendalian
entitas anak - - - (225.438.872)
KAS DAN SETARA KAS
PADA AKHIR TAHUN 2.362.598.992 2.015.200.718 2.798.564.163 2.645.187.929
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 214.087.579 61.404.391 92.820.864 51.897.124
Giro pada Bank Indonesia 1.615.536.869 1.701.532.883 1.493.076.850 1.506.565.848
Giro pada bank lain 478.783.871 104.290.655 296.298.919 228.384.427
19
Page 20
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Penempatan pada Bank
Indonesia dan Bank
lain dibawah 3 bulan 54.190.673 147.972.789 916.367.530 858.340.530
Jumlah kas dan setara kas 2.362.598.992 2.015.200.718 2.798.564.163 2.645.187.929
*) Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**) Tidak diaudit dan Tidak direviu
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan syariah – bersih -3.29% -2.83% -21,09% 58,17%
Pendapatan operasional lainnya -1.89% 31.67% -33,36% -16,30%
Laba operasional 4.66% 10.09% -57,96% 576,02%
Laba bersih tahun berjalan -27.68% 114.67% -54,98% 289,96%
Jumlah aset 13.11% 0.62% 14,24% 3,95%
Jumlah liabilitas 14.89% 2.01% 16,05% 1,36%
Jumlah ekuitas 2.71% 25.63% 3,36% 22,76%
Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1) 20.86% 22.00% 20,69% 22,59%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1) 19.54% 21.39% 19,95% 21,97%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 8.00% 8.00% 8,00% 8,00%
Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2) 10.97% 12.12% 11,08% 12,15%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
non-produktif 3) 3.86% 5.55% 3,91% 5,89%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4) 2.79% 3.17% 2,79% 3,19%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5) 2.11% 2.59% 2,19% 2,49%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 160.78% 176.84% 165,67% 214,37%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 3.83% 4.13% 3,99% 4,23%
NPL Net 8) 2.94% 2.84% 3,24% 3,42%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 86.71% 85.36% 87,09% 85,73%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 652.45% 583.25% 674,53% 600,78%
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11) 0.58% 0.90% 0,48% 1,47%
Return on Equity (ROE) 12) 3.96% 5.67% 3,12% 9,48%
Net Interest Margin (NIM) 13) 2.24% 2.68% 2,58% 3,52%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14) 90.14% 88.22% 91,67% 79,44%
Laba (rugi) terhadap pendapatan bunga 15) 24.55% 32.83% 17,59% 32,34%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 87.67% 85.32% 83,06% 81,69%
Loan to Funding Ratio (LFR) 17) 92.65% 95.06% 81,93% 81,08%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
20
Page 21
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Giro Wajib Minimum 18)
- GWM primer - rupiah 7.38% 8.49% 7,32% 7,69%
- GWM Sekunder - rupiah 21.71% 21.07% 23,73% 22,82%
- GWM - Valuta 4.04% 4.05% 4,05% 4,05%
- Posisi devisa neto secara keseluruhan 19) 0.25% 0.54% 0,39% 0,12%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR)
2) Jumlat aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset produktif
dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas
kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total aset konsolidasian kuartalan selama tahun/periode berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) kuartalan selama tahun/periode berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba (rugi) bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga
selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan tercantum dalam
Informasi Tambahan ini telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi
2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim
No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
Pendapatan Bunga Dan Syariah
Perbandingan pendapatan bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023
Pendapatan bunga dan syariah Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp497.078.667,- ribu
naik sebesar Rp67.303.966,- ribu atau sebesar 15,66% dibandingkan dengan pendapatan bunga dan syariah Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp429.774.701,- ribu. Kenaikan tersebut disebabkan oleh
meningkatnya pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan. Pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan pada
periode 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp403.658.603,- ribu, naik sebesar Rp55.716.984,- atau sebesar 16,01%
21
Page 22
dibandingkan dengan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan untuk periode 31 Maret 2023 sebesar
Rp347.941.619,- ribu. Selain itu, pendapatan bunga atas efek-efek mengalami peningkatan menjadi Rp87.844.008,- ribu
dibandingkan Rp75.013.534,- ribu pada 31 Maret 2023.
Perbandingan pendapatan bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Pendapatan bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.836.391.130,- ribu naik sebesar Rp131.372.719,- ribu atau sebesar 7,71% dibandingkan dengan pendapatan bunga
dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.705.018.411,- ribu. Kenaikan
tersebut disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan. Pendapatan bunga dari pinjaman
yang diberikan pada periode 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp1.477.526.055,- ribu, naik sebesar Rp148.858.905,-
atau sebesar 11,20% dibandingkan dengan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan untuk periode 31 Desember
2022 sebesar Rp1.328.667.150,- ribu. Selain itu, pendapatan bunga atas efek-efek mengalami peningkatan menjadi
Rp333.248.344,- ribu dibandingkan Rp294.174.567,- ribu pada 31 Desember 2022.
Beban Bunga Dan Syariah
Perbandingan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023
Beban bunga dan syariah Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp361.251.560,- ribu,
dimana terdapat kenaikan sebesar Rp71.925.995,- ribu atau sebesar 24,86% dibandingkan dengan beban bunga dan
syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp289.325.565,- ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan
dari meningkatnya beban bunga atas deposito sebesar Rp45.468.555,- ribu atau sebesar 23,53%.
Perbandingan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Beban bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.257.661.775,- ribu, dimana terdapat kenaikan sebesar Rp286.024.033,- ribu atau sebesar 29,44% dibandingkan
dengan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp971.637.742,- ribu.
Kenaikan ini terutama disebabkan dari meningkatnya beban bunga atas deposito sebesar Rp190.830.713,- ribu atau
sebesar 29,77%.
Pendapatan Operasional Lainnya
Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023
Pendapatan operasional lainnya yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp71.014.195,- ribu
mengalami penurunan sebesar Rp1.365.299,- ribu atau turun sebesar 1,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp72.379.494,- ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya
pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp4.506.889,- ribu atau sebesar 8,25% jika dibandingkan dengan 31 Maret 2023.
Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp253.365.261,- ribu mengalami penurunan sebesar Rp126.837.962,- ribu atau turun sebesar 33,36% dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp380.203.223,- ribu.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp159.690.902,- ribu atau
sebesar 45,80% jika dibandingkan dengan 31 Desember 2022.
22
Page 23
Beban Operasional Lainnya
Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023
Beban operasional lainnya yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp149.560.240,- ribu,
mengalami penurunan sebesar Rp8.536.199,- ribu atau sebesar 5,40% dibandingkan dengan beban operasional lainnya
untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp158.096.439,- ribu. Adanya penurunan ini
terutama disebabkan karena beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset non-keuangan mengalami penurunan sebesar
Rp13.731.105,- ribu atau sebesar 274,62% jika dibandingkan dengan per 31 Maret 2023.
Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp658.023.481,- ribu,
mengalami penurunan sebesar Rp41.493.972,- ribu atau sebesar 5,93% dibandingkan dengan beban operasional lainnya
untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp699.517.453,- ribu.
Adanya penurunan ini terutama disebabkan karena beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
non-keuangan mengalami penurunan sebesar Rp102.581.052,- ribu atau sebesar 215,43% jika dibandingkan dengan tahun
31 Desember 2022.
Laba Operasional
Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023
Laba operasional yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp57.281.062,- ribu, mengalami kenaikan sebesar
Rp2.548.871,- ribu atau sebesar 4,66% jika dibandingkan laba operasional sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023
yaitu sebesar Rp54.732.191,- ribu. Adanya kenaikan ini disebabkan karena beban operasional lainnya mengalami
penurunan sebesar Rp8.536.199,- ribu jika dibandingkan dengan per 31 Maret 2023.
Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp174.071.135,- ribu, menurun
sebesar Rp239.995.304,- ribu atau sebesar 57,96% jika dibandingkan laba operasional pada tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp414.066.439,- ribu. Adanya penurunan ini disebabkan karena
meningkatnya beban bunga dan syariah dan disertai dengan penurunan pendapatan operasional lainnya pada
31 Desember 2023.
Beban Non-Operasional – Bersih
Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023
Beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp15.454.835,- ribu,
mengalami kenaikan sebesar Rp17.926.473,- ribu atau sebesar 725,29% dibandingkan pendapatan non-operasional –
bersih yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar (Rp2.471.638),- ribu. Terjadinya kenaikan beban
non-operasional – bersih paling banyak dikarenakan oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA pada 31 Maret 2023 sebesar
Rp11.878.599,- ribu.
23
Page 24
Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2022
Beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp44.534.907,- ribu,
menurun sebesar Rp12.600.705,- ribu atau sebesar 22,05% dibandingkan beban non-operasional – bersih pada tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp57.135.612,- ribu. Terjadinya penurunan beban non-
operasional – bersih paling banyak dikarenakan oleh meningkatnya laba penjualan AYDA pada
31 Desember 2022 sebesar Rp9.487.205,- ribu.
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Laba sebelum beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp41.826.227,- ribu, turun sebesar Rp15.377.602,- ribu atau sebesar 26,88% dibandingkan dengan laba sebelum beban
pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp57.203.829,- ribu. Penurunan tersebut
disebabkan oleh laba operasional Perseroan yang mengalami peningkatan pada 31 Maret 2024.
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Laba sebelum beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp129.536.228,- ribu, turun sebesar Rp227.394.599,- ribu atau sebesar 63,71% dibandingkan dengan laba
sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp356.930.827,- ribu.
Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya laba operasional Perseroan pada 31 Desember 2023.
Beban Pajak Penghasilan – Bersih
Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023
Beban pajak penghasilan – bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp8.480.654,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp2.615.951,- ribu atau sebesar 23,57% dibandingkan dengan beban
pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp11.096.605,- ribu. Penurunan ini
dikarenakan manfaat pajak penghasilan Perseroan mengalami peningkatan pada tahun 31 Maret 2024 dibandingkan
dengan tahun 31 Maret 2023.
Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Beban pajak penghasilan – bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp27.719.887,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp103.037.487,- ribu atau sebesar 78,80% dibandingkan dengan
beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp130.757.374,- ribu.
Penurunan ini dikarenakan manfaat pajak penghasilan Perseroan mengalami peningkatan pada tahun 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tahun 31 Desember 2022.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023
Laba Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp33.345.573,- ribu, menurun
sebesar Rp12.761.651,- ribu atau sebesar 27,68% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp46.107.224,- ribu. Penurunan ini disebabkan karena laba sebelum beban pajak penghasilan
mengalami penurunan sebesar Rp15.377.602,- ribu pada 31 Maret 2024.
24
Page 25
Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Laba Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp101.816.341,- ribu,
menurun sebesar Rp124.357.112,- ribu atau sebesar 54,98% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp226.173.453,- ribu. Penurunan ini disebabkan karena laba sebelum beban pajak
penghasilan mengalami penurunan pada 31 Desember 2023.
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp1.113.826,- ribu,
mengalami penurunan sebesar Rp10.994.391,- ribu atau sebesar 111,27% dibandingkan dengan rugi komprehensif lain
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp9.880.565,- ribu. Terjadinya penurunan ini terutama
disebabkan oleh perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
mengalami penurunan sebesar Rp14.368.507,- ribu pada 31 Maret 2024.
Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp24.405.210,- ribu,
mengalami peningkatan sebesar Rp94.643.857,- ribu atau sebesar 134,75% dibandingkan dengan rugi komprehensif lain
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp70.238.647,- ribu. Terjadinya peningkatan ini
terutama disebabkan oleh perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain pada 31 Desember 2023.
Penghasilan Komprehensif
Perbandingan penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023
Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp32.231.747,- ribu,
menurun sebesar Rp23.756.042,- ribu atau sebesar 42,43% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif di tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp55.987.789,- ribu. Terjadi penurunan ini dikarenakan laba
bersih tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp12.761.651 pada 31 Maret 2024.
Perbandingan penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp126.221.551,- ribu,
menurun sebesar Rp29.713.255,- ribu atau sebesar 19,05% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif di tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp155.934.806,- ribu. Terjadi penurunan ini dikarenakan
laba bersih tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan pada 31 Desember 2023.
Aset
Jumlah aset posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp29.022.162.650,- ribu,
mengalami penurunan sebesar Rp602.077.771,- ribu atau sebesar 2,03% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp29.624.240.421,- ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
adanya penurunan penempatan pada bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp861.178.075,- ribu atau sebesar 94,09%
dan adanya penurunan Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp636.732.554,- atau sebesar 100% pada
31 Maret 2024.
25
Page 26
Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp29.624.240.421,-
ribu, meningkat sebesar Rp3.692.239.296,- ribu atau sebesar 14,24% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.932.001.125,- ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan efek-efek sebesar Rp1.467.601.319,- ribu atau sebesar 30,51% dan adanya peningkatan pinjaman
yang diberikan sebesar Rp2.767.378.135,- atau sebesar 18,10% pada 31 Desember 2023.
Liabilitas
Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp25.165.133.463 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp634.321.948,- ribu atau sebesar 2,46% dibandingkan dengan
jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.799.455.411,- ribu. Peningkatan liabilitas
pada 31 Maret 2024 disebabkan oleh menurunnya simpanan nasabah baik pihak berelasi maupun pihak ketiga masing-
masing sebesar Rp230.568.325,- ribu atau 16,49% dan sebesar Rp496.790.335,- ribu atau 2,36%.
Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp25.799.455.411,-
ribu, meningkat sebesar Rp3.567.917.767,- ribu atau sebesar 16,05% dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp22.231.537.644,- ribu. Peningkatan liabilitas pada 31 Desember 2023
disebabkan oleh meningkatnya simpanan nasabah baik pihak berelasi maupun pihak ketiga masing-masing sebesar
Rp1.010.642.718,- ribu atau 260,93% dan sebesar Rp2.046.700.137,- ribu atau 10,78%.
Ekuitas
Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp3.857.029.187,- ribu, meningkat sebesar Rp32.244.177,- ribu atau sebesar 0,84% dibandingkan dengan jumlah ekuitas
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,- ribu. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh bertambahnya saldo laba yang belum ditentukan penggunaanya sebesar Rp33.345.573,- ribu atau 3,39%
pada 31 Maret 2024.
Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.824.785.010,-
ribu, meningkat sebesar Rp124.321.529,- ribu atau sebesar 3,36% dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp3.700.463.481,- ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
bertambahnya saldo laba baik yang telah ditentukan penggunaanya maupun yang belum ditentukan penggunaanya masing-
masing sebesar Rp25.000.000,- ribu atau 14,11% dan Rp76.816.341,- ribu atau 8,47% pada 31 Desember 2023.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan
bunga dan syariah dan komisi, pembayaran bunga dan syariah, penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih,
pembayaran beban umum administrasi, dan pembayaran beban tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas
khusus untuk aktivitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp346.710.146,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp74.072.363,- ribu atau sebesar 17,60% dibandingkan dengan
arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp420.782.509,-
ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya pinjaman yang diberikan sebesar Rp75.695.445,- ribu,
serta mencatatkan simpanan dari bank lain sebesar Rp526.790.271,- ribu pada 31 Maret 2024.
26
Page 27
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.279.308.383,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp222.256.564,- ribu atau sebesar 21,03% dibandingkan dengan
arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.057.051.819,- ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya simpanan nasabah pada periode 31
Desember 2023 sebesar Rp1.757.446.863,- ribu.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp85.808.721,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp621.793.110,- ribu atau sebesar 87,87% dibandingkan dengan arus
kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Maret 2023 sebesar Rp707.601.831,- ribu.
Peningkatan tersebut dikarenakan meningkatnya penjualan efek-efek pada 31 Maret 2024 sebesar Rp619.109.958,- ribu.
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.413.275.111,- ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp1.180.337.249,- ribu atau sebesar 506,72% dibandingkan
dengan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Desember 2022 sebesar
Rp232.937.862,- ribu. Peningkatan tersebut dikarenakan meningkatnya pembelian efek-efek pada 31 Desember 2023
sebesar Rp1.194.367.129,- ribu.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak memiliki pola arus kas
khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp3.446.306,- ribu mengalami penurunan sebesar Rp501.843.436,- ribu atau sebesar 100,69% dibandingkan dengan arus
kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023
sebesar Rp498.397.130,- ribu. Penurunan tersebut dikarenakan tidak adanya penerbitan obligasi, serta mencatat
pembayaran sewa sebesar Rp3.458.736,- ribu pada 31 Maret 2024.
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp287.342.962,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp127.392.574,- ribu atau sebesar 79,65% dibandingkan
dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp159.950.388,- ribu. Peningkatan tersebut dikarenakan adanya penerbitan obligasi pada
31 Desember 2023 sebesar Rp500.000.000,- ribu.
27
Page 28
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Umum
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal 28
Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah nama
menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris
yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap
ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634
tanggal 8 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
8 Juni 2023 (“Akta No. 48/2023”).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2024”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh)
saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat*) 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.473.323 2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.
2. Pengawasan Dan Pengurusan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal
28 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 44/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sebagai berikut:
28
Page 29
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin
Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
Komisaris : Sia Leng Ho
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama : Rusli
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur : Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Tamunan
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No.
15 tanggal 13 Juni 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara
kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2024 adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Jumlah Penjaminan Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(dalam Rp) (dalam Rp) (%)
1. PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) 350.000.000.000 350.000.000.000 70,00%
2. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 150.000.000.000 150.000.000.000 30,00%
TOTAL 500.000.000.000 500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
berdasarkan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
29
Page 30
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Notaris : Rini Yulianti, S.H.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal. serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 2 Juli 2024 dan ditutup pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 12 Juli 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI. atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek. atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
30
Page 31
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian. sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan
oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan. maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. tanggal Penjatahan adalah
10 Juli 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. baik secara langsung maupun tidak
langsung. maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan kepada
OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan Bapepam No. IX.A.2 dan
peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan. dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia. akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
31
Page 32
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi. pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT Bank Victoria International Tbk Bank Sinarmas
Cabang BIP. Jakarta Cabang KFO Thamrin
No. Rek. 081 000 6862 No. Rek : 005 5054 347
Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia Atas Nama PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 Juli 2024 pukul 11.00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang
berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2024. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut. maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi. maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
1. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam. perang. huru-hara. kebakaran. pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
poin a);
32
Page 33
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan. dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a butir 1 poin i). maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan;
2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1 poin i). maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan Informasi Tambahan
lainnya. termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika
ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pememesan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan. dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan. atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum. dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan. maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi. sehingga terjadi
keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut. wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan Penawran Umum Obligasi. maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
33
Page 34
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum yaitu
pada tanggal 2 – 8 Juli 2024 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Victoria Sekuritas Indonesia PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Gedung Graha BIP. Lantai 3A Menara Tekno Lantai 9
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7
Jakarta Selatan 12930 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 3007 4888 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimili: (021) 5099 2981 Faksimili: (021) 3970 5850
Website: www.victoria-sekuritas.co.id Website: www.aldiracita.com
Email: corfin1@victoria-sekuritas.co.id Email: fixedincome@aldiracita.com
34
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI
p.1
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.2 ×5
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×8
unresolved
org
Bank Victoria Tahun
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.13 ×5
unresolved
org
Young Global Limited
p.13 ×5
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.28
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.28
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.28
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.28
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.28
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.28 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.28 ×2
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
· Notaris
p.29
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.29 ×3
unresolved
org
Makes & Partners
p.30
unresolved
org
Makes & Partners Law Firm
· Konsultan Hukum
p.30
unresolved
person
H. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.30
unresolved
org
Bapepam
p.31 ×8
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang BIP.
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.