Skip to content
Back to announcement

20240614_HUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662025_lamp8.pdf

RUPS minutes Parsed HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                        NOTARIS / PPAT
                 Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
                     Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
               RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
               Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
                   Email : notaris@drputrahutomo.com


                         SURAT KETERANGAN
                         Nomor : 32/NOT/VI/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONALTbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :

-   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
    Hari/tanggal : Jumat, 14 Juni 2024.
    Tempat       : Ruang Sapphire Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M,
                   Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling. 1-3, Jakarta
                   12930
    Pukul        : 14.05 WIB – 15.38 WIB

    Mata Acara       :
    1. Persetujuan Laporan Tahunan yang Berakhir pada tanggal tiga puluh
       satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023)
       dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Teraudit untuk Tahun
       Buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun
       dua ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023).
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
       yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember Tahun dua
       ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023).
    3. Penunjukan Akuntan Publik        (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik
       Perseroan (“KAP”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga
       puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat
       (31 Desember 2024) dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan
       Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
    4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan.
    5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
    (untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 14 Juni 2024, dengan
nomor 8.




                                     1
Page 2
                       NOTARIS / PPAT
                Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
                    Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
              RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
      Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
              Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
                  Email : notaris@drputrahutomo.com


Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Utama           : Tuan ABDUL RACHIM SOFYAN, Sarjana
                            Ekonomi, Akuntan
Komisaris Independen      : Tuan Haji DARYONO, Sarjana Ekonomi,
                            Magister Manajemen
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama            : Tuan TIRTA HIDAYAT
Direktur                  : Tuan DEDI HUDAYANA

Pimpinan Rapat :
Rapat dipimpin oleh Tuan ABDUL RACHIM SOFYAN, Sarjana Ekonomi,
Akuntan, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mewakili 15.346.525.800 saham atau mewakili 85,04% dari
18.046.483.743 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat,
kecuali untuk Mata Acara Kelima, karena Mata Acara Kelima tidak ada
pengambilan keputusan. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama
  -Jumlah suara blanko/abstain   :               0 suara.
  -Jumlah suara tidak setuju     :         59.100 suara.
  -Jumlah suara setuju           : 15.346.466.700 suara.
  -Sehingga total suara setuju   : 15.346.466.700 suara, atau 99,99%, atau
                                   lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh




                                     2
Page 3
                       NOTARIS / PPAT
                Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
                    Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
              RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
      Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
              Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
                  Email : notaris@drputrahutomo.com


                                  suara yang dikeluarkan secara sah dalam
                                  Rapat.

Mata Acara Kedua
  -Jumlah suara blanko/abstain   :               0 suara.
  -Jumlah suara tidak setuju     :         59.100 suara.
  -Jumlah suara setuju           : 15.346.466.700 suara.
  -Sehingga total suara setuju   : 15.346.466.700 suara, atau 99,99%, atau
                                   lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
                                   suara yang dikeluarkan secara sah dalam
                                   Rapat.
Mata Acara Ketiga
  -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain;
  -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;
  -Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
  Rapat memberikan suara setuju.
  -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk
  mufakat.

Mata Acara Keempat
  -Jumlah suara blanko/abstain   :         43.900 suara.
  -Jumlah suara tidak setuju     :      1.038.000 suara.
  -Jumlah suara setuju           : 15.345.443.900 suara.
  -Sehingga total suara setuju   : 15.345.487.800 suara, atau 99,99%, atau
                                   lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
                                   suara yang dikeluarkan secara sah dalam
                                   Rapat.

Mata Acara Kelima:
  -Tidak dilakukan pemungutan suara karena tidak ada pengambilan
  keputusan.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
   tiga), dimana didalamnya terdapat Laporan Keuangan Konsolidasian
   Teraudit 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Laporan mengenai kegiatan dan




                                     3
Page 4
                        NOTARIS / PPAT
                 Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
                     Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
               RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
               Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
                   Email : notaris@drputrahutomo.com


   jalannya usaha Perseroan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), termasuk
   Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember
   dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   Purwantono, Sungkoro dan Surja (Ernst & Young) sebagaimana termuat
   dalam Laporan Nomor 00468/2.1032/AU.1/06/12943/1/III/2024 tertanggal
   30-03-2024 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh empat) dengan pendapat
   “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara Wajar, dalam semua
   hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Humpuss Maritim
   Internasional Tbk. dan entitas anaknya tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu
   Desember dua ribu dua puluh tiga), serta kinerja keuangan dan arus kas
   konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
   dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia”.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah
   dilakukan pada Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang
   tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam
   Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
   31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga).

Keputusan Mata Acara Kedua :
1. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan setelah pajak
   yang menjadi hak pemilik entitas induk sebesar USD10.414.262,00
   (sepuluh juta empat ratus empat belas ribu dua ratus enam puluh dua Dolar
   Amerika Serikat) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31-12-2023 (tiga
   puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) untuk:
   a. Dibagikan 11,4% (sebelas koma empat persen) dari Laba Bersih
      setelah pajak yang menjadi hak pemilik entitas induk sebagai dividen
      tunai sebesar USD1.185.786,00 (satu juta seratus delapan puluh lima
      ribu tujuh ratus delapan puluh enam Dolar Amerika Serikat) (gross) atau
      setara dengan Rp18.046.483.948,00 (delapan belas miliar empat puluh
      enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat
      puluh delapan rupiah) (gross) yang akan didistribusikan ke pemegang
      saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp1,00 (satu
      rupiah) per lembar saham dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk
      menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai
      ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;




                                     4
Page 5
                        NOTARIS / PPAT
                 Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
                    Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
              RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
      Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
              Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
                  Email : notaris@drputrahutomo.com


   b. Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar USD10.000,00
      (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam Pasal
      70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang
      Perseroan Terbatas ("UUPT");
   c. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi pembagian dividen dan
      cadangan akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar
      USD9.218.476,00 (sembilan juta dua ratus delapan belas ribu empat
      ratus tujuh puluh enam Dolar Amerika Serikat) untuk membiayai
      pengembangan usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
   melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan
   dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menunjuk Akuntan Publik ("AP") dan/atau Kantor Akuntan Publik ("KAP")
   Independen untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu
   Desember dua ribu dua puluh empat) dengan memperhatikan rekomendasi
   Komite Audit dengan berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapat
   persetujuan Pemegang Saham Utama. Pemberian wewenang ini diambil
   mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan proses
   penyelesaian penyusunan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
   Rekomendasi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan
   akan didasarkan pada kriteria, antara lain:
   • Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
   • Memenuhi syarat independensi Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik,
       dan orang dalam Kantor Akuntan Publik sesuai aturan yang berlaku;
   • Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan
       yang dilakukan secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi
       yang berlaku umum di Indonesia serta rekomendasi sehubungan
       dengan pengendalian intern akuntansi dan memahami kompleksitas
       Grup Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya,
   sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
   Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
   tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya,




                                    5
Page 6
                        NOTARIS / PPAT
                 Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
                     Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
               RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
               Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
                   Email : notaris@drputrahutomo.com


   memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki
   kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK

Keputusan Mata Acara Keempat :
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
   puluh empat).
2. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
   Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024 (dua ribu
   dua puluh empat) mengikuti proporsional remunerasi Direksi Perseroan,
   dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
   Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham
   Utama.

Keputusan Mata Acara Kelima :
- Tidak ada pengambilan keputusan dalam Mata Acara Kelima karena
  bersifat penyampaian laporan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

                                Jakarta, 14 Juni 2024
                                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,




                                Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.




                                     6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published14 Jun 2024
Pages6
Characters14,521
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held14 Jun 2024 · 14:05–15:38
Present15,346,525,800 (85.04%)
ChairABDUL RACHIM SOFYAN
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ABDUL RACHIM SOFYAN p.2 ×3
possible — HUMPUSS MARITIM p.1
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved person PPAT Dr. PUTRA HUTOMO p.1 ×14
unresolved org PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONALTbk p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved person Haji DARYONO p.2
unresolved person TIRTA HIDAYAT p.2
unresolved person DEDI HUDAYANA Pimpinan p.2 ×2
unresolved — Sarjana Ekonomi · Komisaris Utama p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 950 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'ABDUL RACHIM SOFYAN',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.04',
 'shares_present': '15346525800',
 'shares_total_voting': '18046483743',
 'time_end': '15:38:00',
 'time_start': '14:05:00',
 'venue': 'Ruang Sapphire Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M, Jalan Jenderal '
          'Gatot Subroto Kaveling. 1-3, Jakarta 12930'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result