Back to announcement
20240614_HUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662025_lamp8.pdf
RUPS minutes Parsed HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 32/NOT/VI/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan bahwa :
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONALTbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal : Jumat, 14 Juni 2024.
Tempat : Ruang Sapphire Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling. 1-3, Jakarta
12930
Pukul : 14.05 WIB – 15.38 WIB
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan yang Berakhir pada tanggal tiga puluh
satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023)
dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Teraudit untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun
dua ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023).
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember Tahun dua
ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023).
3. Penunjukan Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik
Perseroan (“KAP”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga
puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat
(31 Desember 2024) dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan
Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 14 Juni 2024, dengan
nomor 8.
1
Page 2
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Utama : Tuan ABDUL RACHIM SOFYAN, Sarjana
Ekonomi, Akuntan
Komisaris Independen : Tuan Haji DARYONO, Sarjana Ekonomi,
Magister Manajemen
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama : Tuan TIRTA HIDAYAT
Direktur : Tuan DEDI HUDAYANA
Pimpinan Rapat :
Rapat dipimpin oleh Tuan ABDUL RACHIM SOFYAN, Sarjana Ekonomi,
Akuntan, selaku Komisaris Utama Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mewakili 15.346.525.800 saham atau mewakili 85,04% dari
18.046.483.743 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat,
kecuali untuk Mata Acara Kelima, karena Mata Acara Kelima tidak ada
pengambilan keputusan. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama
-Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 59.100 suara.
-Jumlah suara setuju : 15.346.466.700 suara.
-Sehingga total suara setuju : 15.346.466.700 suara, atau 99,99%, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
2
Page 3
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Mata Acara Kedua
-Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 59.100 suara.
-Jumlah suara setuju : 15.346.466.700 suara.
-Sehingga total suara setuju : 15.346.466.700 suara, atau 99,99%, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Mata Acara Ketiga
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain;
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;
-Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat memberikan suara setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk
mufakat.
Mata Acara Keempat
-Jumlah suara blanko/abstain : 43.900 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 1.038.000 suara.
-Jumlah suara setuju : 15.345.443.900 suara.
-Sehingga total suara setuju : 15.345.487.800 suara, atau 99,99%, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Mata Acara Kelima:
-Tidak dilakukan pemungutan suara karena tidak ada pengambilan
keputusan.
Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
tiga), dimana didalamnya terdapat Laporan Keuangan Konsolidasian
Teraudit 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Laporan mengenai kegiatan dan
3
Page 4
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
jalannya usaha Perseroan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), termasuk
Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro dan Surja (Ernst & Young) sebagaimana termuat
dalam Laporan Nomor 00468/2.1032/AU.1/06/12943/1/III/2024 tertanggal
30-03-2024 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh empat) dengan pendapat
“Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara Wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Humpuss Maritim
Internasional Tbk. dan entitas anaknya tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh tiga), serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia”.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan pada Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga).
Keputusan Mata Acara Kedua :
1. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan setelah pajak
yang menjadi hak pemilik entitas induk sebesar USD10.414.262,00
(sepuluh juta empat ratus empat belas ribu dua ratus enam puluh dua Dolar
Amerika Serikat) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31-12-2023 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) untuk:
a. Dibagikan 11,4% (sebelas koma empat persen) dari Laba Bersih
setelah pajak yang menjadi hak pemilik entitas induk sebagai dividen
tunai sebesar USD1.185.786,00 (satu juta seratus delapan puluh lima
ribu tujuh ratus delapan puluh enam Dolar Amerika Serikat) (gross) atau
setara dengan Rp18.046.483.948,00 (delapan belas miliar empat puluh
enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat
puluh delapan rupiah) (gross) yang akan didistribusikan ke pemegang
saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp1,00 (satu
rupiah) per lembar saham dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk
menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai
ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
4
Page 5
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
b. Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar USD10.000,00
(sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam Pasal
70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang
Perseroan Terbatas ("UUPT");
c. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi pembagian dividen dan
cadangan akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar
USD9.218.476,00 (sembilan juta dua ratus delapan belas ribu empat
ratus tujuh puluh enam Dolar Amerika Serikat) untuk membiayai
pengembangan usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga :
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik ("AP") dan/atau Kantor Akuntan Publik ("KAP")
Independen untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh empat) dengan memperhatikan rekomendasi
Komite Audit dengan berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapat
persetujuan Pemegang Saham Utama. Pemberian wewenang ini diambil
mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan proses
penyelesaian penyusunan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Rekomendasi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan
akan didasarkan pada kriteria, antara lain:
• Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
• Memenuhi syarat independensi Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik,
dan orang dalam Kantor Akuntan Publik sesuai aturan yang berlaku;
• Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan
yang dilakukan secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia serta rekomendasi sehubungan
dengan pengendalian intern akuntansi dan memahami kompleksitas
Grup Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya,
sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya,
5
Page 6
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki
kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK
Keputusan Mata Acara Keempat :
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh empat).
2. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024 (dua ribu
dua puluh empat) mengikuti proporsional remunerasi Direksi Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham
Utama.
Keputusan Mata Acara Kelima :
- Tidak ada pengambilan keputusan dalam Mata Acara Kelima karena
bersifat penyampaian laporan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.
Jakarta, 14 Juni 2024
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 Jun 2024 · 14:05–15:38 |
| Present | 15,346,525,800 (85.04%) |
| Chair | ABDUL RACHIM SOFYAN |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. PUTRA HUTOMO
p.1 ×14
unresolved
org
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONALTbk
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
person
Haji DARYONO
p.2
unresolved
person
TIRTA HIDAYAT
p.2
unresolved
person
DEDI HUDAYANA Pimpinan
p.2 ×2
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
950 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ABDUL RACHIM SOFYAN',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-14',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.04',
'shares_present': '15346525800',
'shares_total_voting': '18046483743',
'time_end': '15:38:00',
'time_start': '14:05:00',
'venue': 'Ruang Sapphire Artotel Suites Mangkuluhur, Lantai M, Jalan Jenderal '
'Gatot Subroto Kaveling. 1-3, Jakarta 12930'}