Skip to content
Back to announcement

20240614_ERAL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31661860_lamp1.pdf

Other Text extracted ERAL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
           SCHEDULE AND PROCEDURE OF CASH DIVIDEND PAYMENT
               PT SINAR EKA SELARAS Tbk TAHUN BUKU 2023

Sesuai dengan keputusan Mata Acara               In accordance with the decision of the
Kedua Rapat Umum Pemegang Saham                  Second Agendum of the Annual General
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT         Meeting of Shareholders (hereinafter
Sinar Eka Selaras Tbk (selanjutnya disebut       referred as the "Meeting") of PT Sinar Eka
“Perseroan”) pada hari Rabu, tanggal 12          Selaras Tbk (hereinafter the "Company") on
Juni 2024, Rapat telah memutuskan untuk          Wednesday, June 12th 2024 the Meeting has
membagikan dividen tunai dari Laba Tahun         decided to distribute cash dividends from the
Berjalan yang dapat diatribusikan kepada         Company's net income for the year
pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku       attributable to the owner of parent entity for
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar           the Fiscal Year ended December 31, 2023,
Rp10 setiap saham atau seluruhnya sebesar        amounting to Rp10 per share or a total of
Rp 51.875.000.000,- sebelum pajak, yang          Rp51.875.000.000 before tax, which will be
akan dibayarkan atas 5.187.500.000 saham.        paid for 5.187.500.000 shares. Below are the
Maka dengan ini diberitahukan jadwal dan         schedule and procedure of cash dividend
tata cara pembagian dividen tunai tahun          payment for the 2023 financial year as
buku 2023 sebagai berikut:                       follows:

 No                            Informasi                                          Tanggal
 No                           Information                                           Date
 1.   Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen                         14 Juni 2024
      Announcement of Schedule and Procedure for Dividend                       June 4, 2024
      Distribution

 2.   Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham                  26 Juni 2024
      (Rec. Date) yang berhak mendapat dividen tunai.                          June 26, 2024
      Recording Date of Shareholders who are entitled to Dividends
      (Recording Date)

 3.   Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai
      (Cum)
      End of Share Trade Period with Dividend Rights (Cum Dividend)
      a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi                     24 Juni 2024
          Regular and Negotiation Market                                       June 24, 2024
      b. Perdagangan pada pasar tunai                                           26 Juni 2024
          Cash Market                                                          June 26, 2024

 4.   Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen
      tunai (Ex)
      Beginning of Share Trade Period without Dividend Rights (Ex
      Dividend)
      a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi                     25 Juni 2024
          Regular and Negotiation Market                                       June 25, 2024
      b. Perdagangan pada pasar tunai                                           27 Juni 2024
          Cash Market                                                          June 27, 2024



                                             1
Page 2
No                             Informasi                                         Tanggal
No                            Information                                          Date
5.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                           12 Juli 2024
     Date of Cash Dividend Payment                                             12 July, 2024


                           Tata Cara Pembagian Dividen
                        Procedure of Cash Dividend Payment

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada            1. The Cash dividend will be paid to the
   Pemegang Saham yang namanya                       Shareholders whose shares are in the
   tercatat dalam Daftar Pemegang                    List of Shareholders of the Company or
   Saham     Perseroan (“DPS”) atau                  recording date on June 26, 2024 and/or
   recording date pada tanggal 26 Juni               the Shareholders whose shares are in
   2024     dan/atau     pemilik  saham              the securities account in PT Kustodian
   Perseroan pada sub rekening efek di PT            Sentral Efek Indonesia (KSEI) on the
   Kustodian Sentral Efek Indonesia                  closing of trading period on the
   (“KSEI”) pada penutupan perdagangan               Indonesia Stock Exchange on June 26,
   tanggal 26 Juni 2024.                             2024.

2. Bagi Pemegang Saham Perseroan                  2. The Shareholders whose shares were
   yang sahamnya dimasukkan dalam                    collected in the securities account in
   penitipan kolektif KSEI, pembayaran               KSEI, cash dividend will be paid through
   dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI           KSEI and will distributed on 12 July
   dan akan didistribusikan pada tanggal             2024 to RDN on securities company
   12 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana               and/or bank custody where the
   Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek                Shareholders open a securities sub-
   dan/atau Bank Kustodian dimana                    account. The payment of cash dividend
   Pemegang Saham membuka sub                        will be transferred to Shareholders’
   rekening    efek.      Sedangkan    bagi          account for Shareholders whose shares
   Pemegang Saham Perseroan yang                     were not collected in the securities
   sahamnya tidak dimasukkan dalam                   account in KSEI.
   penitipan     kolektif    KSEI    maka
   pembayaran Dividen tunai akan
   ditransfer ke rekening Pemegang
   Saham Perseroan.

3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan          3. The cash dividend will be taxed in
   pajak    sesuai    dengan      peraturan          accordance with the current taxation
   perundang-undangan perpajakan yang                laws and regulations. The amount of tax
   berlaku saat ini. Jumlah pajak yang               imposed will be borne by the
   dikenakan akan menjadi tanggungan                 Shareholders concerned and deducted
   Pemegang Saham yang bersangkutan                  from the amount of cash dividends that
   serta dipotong dari jumlah dividen tunai          the Shareholders' right concerned.
   yang menjadi hak Pemegang Saham
   yang bersangkutan.

4. Berdasarkan peraturan perundang-               4. Based on the prevailing tax laws and
   undangan perpajakan yang berlaku,                 regulations, the cash dividend will be


                                              2
Page 3
   dividen tunai tersebut akan dikecualikan           exempted from the tax object if it is
   dari objek pajak jika diterima oleh                received    by     domestic     taxpayer
   pemegang saham wajib pajak badan                   shareholders in the form of legal entities
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan                   and the Company does not deduct
   Perseroan          tidak      melakukan            Income Tax on cash dividend paid.
   pemotongan Pajak Penghasilan atas                  Cash dividends received by individual
   dividen tunai yang dibayarkan kepada               resident taxpayer shareholders will be
   WP Badan DN tersebut. Dividen tunai                exempted from tax objects as long as
   yang diterima oleh pemegang saham                  the dividend are invested in the territory
   wajib pajak orang pribadi dalam negeri             of the Republic of Indonesia. For
   (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari                 domestic taxpayers who do not meet the
   objek pajak sepanjang dividen tersebut             investment requirements as mentioned
   diinvestasikan di wilayah Negara                   above, the dividend received by the
   Kesatuan Republik Indonesia. Bagi                  person concerned will be subject to
   WPOP DN yang tidak memenuhi                        income tax ("PPh") in accordance with
   ketentuan      investasi   sebagaimana             the provisions of the applicable laws,
   disebutkan di atas, maka dividen yang              and the income tax must be paid by the
   diterima oleh yang bersangkutan akan               domestic      taxpayers       concerned
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”)                accordingly with the provisions of
   sesuai dengan ketentuan perundang-                 Government Regulation No. 9 of 2021
   undangan yang berlaku, dan PPh                     concerning Tax Treatment to Support
   tersebut wajib disetor sendiri oleh                Ease of Doing Business.
   WPOP DN yang bersangkutan sesuai
   dengan         ketentuan       Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan         Perpajakan      Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham dapat memperoleh                5. Shareholders may have dividend
   konfirmasi pembayaran dividen melalui             payment confirmation through securities
   perusahaan efek dan atau bank                     company and/or custodian bank where
   kustodian dimana Pemegang saham                   the shareholders open a securities
   membuka rekening efek, selanjutnya                account, then the shareholders must be
   pemegang saham wajib bertanggung                  responsible for reporting the dividend
   jawab       melakukan       pelaporan             receipt referred to in the tax reporting for
   penerimaan dividen termaksud dalam                the tax year concerned in accordance
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang             with the applicable tax laws and
   bersangkutan     sesuai     peraturan             regulations.
   perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.

6. Bagi    Pemegang      Saham     yang           6. For those Shareholders considered as
   merupakan Wajib Pajak Luar Negeri                 Foreign Taxpayers whose tax deduction
   yang pemotongan pajaknya akan                     will use the rates based on the Double
   menggunakan     tarif    berdasarkan              Tax Avoidance Agreement (P3B) must
   Persetujuan   Penghindaran     Pajak              meet the requirements of the Director
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi                   General of Taxes Regulation No. PER-
   persyaratan    Peraturan     Direktur             25/PJ/2018 concerning Procedures for
   Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018                 Implementing Double Tax Avoidance

                                              3
Page 4
   tentang    Tata     Cara    Penerapan            Agreements, and submitting DGT forms
   Persetujuan     Penghindaran      Pajak          that have been legalized by the
   Berganda      serta     menyampaikan             Company Entering Exchanges Tax
   dokumen bukti rekam atau tanda terima            Office to KSEI or Registrar in
   DGT/SKD yang telah diunggah ke                   accordance with KSEI rules and
   laman Direktorat Jenderal Pajak kepada           regulations, without said documents, the
   KSEI atau Biro Administrasi Efeke                cash dividend paid will be charged
   (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan             Article 26 of Income Tax by 20%.
   KSEI,    tanpa     adanya     dokumen
   dimaksud,     dividen    tunai    yang
   dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
   26 sebesar 20%.

7. Bagi    Pemegang       Saham    yang          7. For those Shareholders considered as
   merupakan Wajib Pajak Luar Negeri                Foreign Taxpayers whose shares were
   yang sahamnya dalam penitipan kolektif           collected in the securities account in
   KSEI, bukti pemotongan pajak dividen             KSEI, the proof of dividend tax
   dapat diambil di Perusahaan Efek                 withholding will be available at the
   dan/atau Bank Kustodian dimana                   Securities Company and/or Custodian
   Pemegang Saham membuka rekening                  Bank where the Shareholders open their
   efeknya dan bagi Pemegang Saham                  securities accounts and for the script
   Warkat diambil di BAE.                           Shareholders it will be available at the
                                                    Registrar.




                               Jakarta 14 Juni 2024
                              Jakarta, June 14, 2024
                             PT Sinar Eka Selaras Tbk
                                      Direksi
                                Board of Directors




                                             4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published14 Jun 2024
Pages4
Characters12,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINAR EKA SELARAS Tbk p.1 ×7
unresolved org PT Sinar Eka p.1
unresolved org Selaras Tbk p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result