Skip to content
Back to announcement

20260520_FLMC_Pemanggilan RUPS_32092636_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
               PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
                          (“Perseroan”)

                           PEMANGGILAN
 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2025

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Untuk Tahun Buku 2024
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal        : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu               : Pukul 10.00 WIB
Tempat              : Sari Ater Kamboti Hotel, Jl. Lemah Nendeut No. 7,
                      Bandung

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
   usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan
   pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
   Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
   Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
   Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
   (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
   telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025;

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang
   akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi
   dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Page 2
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2026.

5. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Komisaris Perseroan
   terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPST ini.

Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web
   Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.falmaco-
   nonwoven.com/id/beranda/) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
   eASY.KSEI pada tanggal 5 Mei 2026.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-
   masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.

3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
      Saham Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai
      dengan pukul 16.00 WIB pada PT Admitra Jasa Korpora, Biro Administrasi
      Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana
      Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa Gading, Jakarta
      Utara, 14250 (“BAE”).

   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening
      atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
      tanggal 19 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB
      atau pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening
      efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
      Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
      Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
Page 3
       sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang
       berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu)
       rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta
       pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
       lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum
       memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam
       penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya
       kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili
      oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah
      sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat
      Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
      (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari
      Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun
      kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
      karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang
      Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan
      suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham Perseroan yang
      alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
      dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan
      Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

   c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
      melalui BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
      sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026
      selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Perseroan memberikan
   kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak
   hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan
   suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan, melalui
   fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
   diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan
   panduan      resmi    yang    disediakan   di   situs   resmi   KSEI     yaitu
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide)            sebagai
   mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
   penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Page 4
   tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2026, selambat-
   lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
   ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
   berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan
           deklarasi kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI
           hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas
           dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka Pemegang
           Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
           masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan
           deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada
           butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka
           Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
           penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
           saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           sebagaimana dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas, maka
           penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
           Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
           penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
           Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
           aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
           pada butir 5 diatas, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
           terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
           Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
           ditutup oleh Perseroan.
      v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
           atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
Page 5
      oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
      Representative, dan telah memberikan pilihan suara minimal
      untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
      eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
      dimaksud pada butir 5 diatas, maka Pemegang Saham atau
      penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
      secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
      pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
      diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
      telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
      suara Rapat.
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
      elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan
      alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau para
      kuasa Pemegang Saham Perseroan tidak dapat menghadiri
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
      diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara
          Elektronik
  i.   Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
       memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan
       pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
       acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
       Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
       atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dengan menggunakan
       fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
       layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
  ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
       tertulis melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam
       layar
       E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
       bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan
       dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
       eASY.KSEI.
  iii. Bagi kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara
       elektronik dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan
       dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
       berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
       Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
       dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
       aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live
       Broadcasting.
  ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
       kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
       acara Rapat, maka Pemegang Saham atau para kuasa
       Pemegang Saham Perseroan memiliki kesempatan untuk
       menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
       melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
       Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
       mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
       waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
       mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
  iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
       merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
       eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
       pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
       dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
       mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
       Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS
   i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
       yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas
       waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas,
       dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
       berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
       eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
       fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
       kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come
       first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
       Saham Perseroan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
       menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap
       dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
       dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
       telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
  iii. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
       yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
       RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
       aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
       kuasa Pemegang Saham Perseroan tersebut dianggap tidak sah
       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
       Rapat.
Page 7
      iv. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
         yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
         memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
         pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
         acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
         dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham
         atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
         Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
         Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
         Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal
         tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
         dihimbau untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam
         mengakses aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.

7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
   Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.

                           Bandung, 20 Mei 2026
                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published20 May 2026
Pages7
Characters15,709
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Admitra Jasa Korpora p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result