Back to announcement
20260520_FLMC_Pemanggilan RUPS_32092636_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2025
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Untuk Tahun Buku 2024
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Tempat : Sari Ater Kamboti Hotel, Jl. Lemah Nendeut No. 7,
Bandung
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang
akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi
dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Page 2
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026.
5. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Komisaris Perseroan
terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPST ini.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.falmaco-
nonwoven.com/id/beranda/) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal 5 Mei 2026.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-
masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB pada PT Admitra Jasa Korpora, Biro Administrasi
Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana
Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa Gading, Jakarta
Utara, 14250 (“BAE”).
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening
atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 19 Mei 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB
atau pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening
efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
Page 3
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu)
rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam
penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili
oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah
sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat
Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari
Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun
kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan
suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham Perseroan yang
alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
melalui BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026
selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Perseroan memberikan
kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak
hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan
suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan, melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan
panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI yaitu
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Page 4
tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2026, selambat-
lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka Pemegang
Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan
deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka
Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas, maka
penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 5 diatas, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
Page 5
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative, dan telah memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 5 diatas, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau para
kuasa Pemegang Saham Perseroan tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara
Elektronik
i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dengan menggunakan
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam
layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara
elektronik dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
acara Rapat, maka Pemegang Saham atau para kuasa
Pemegang Saham Perseroan memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas,
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come
first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham Perseroan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham Perseroan tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
Page 7
iv. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan
dihimbau untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam
mengakses aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Bandung, 20 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.