Back to announcement
20240614_ESTI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661769_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ESTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023, DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Ever Shine Tex Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 12
Juni 2024 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang dilangsungkan dari pukul
14.30 WIB – 15.50 WIB, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang
dilangsungkan dari pukul 15.58 WIB – 16.10 WIB, RUPST dan RUPSLB (selanjutnya disebut
“Rapat”), bertempat di Ruang Teratai Lantai 2, Millenium Hotel Sirih Jakarta, Jl. H. Fachruddin
No. 3, Jakarta 10250, dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Direksi mengenai jalannya pengurusan Perseroan dan hasil-
hasil yang telah dicapai selama tahun buku 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan
tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2023 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik independen untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan konversi utang berelasi PT Primarajuli Sukses (entitas anak) kepada PT
Ever Shine Tex Tbk menjadi ekuitas.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Ibu Emmy Ranoewidjojo
Komisaris Independen : Bapak Drs. Aryanto Agus Mulyo (hadir secara online)
Komisaris Independen : Bapak Wirawan
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Sung Pui Man
Direktur : Ibu Dra. Erlien Lindawati Surianto
Direktur : Bapak Peter Sung
Direktur : Bapak Michael Sung
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang sah:
- Pada RUPST dan RUPSLB sebanyak 1.839.979.173 saham yang memiliki suara yang
sah atau setara dengan 91,30% dari 2.015.208.720 saham, yang merupakan seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
E. Bahwa ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat pada mata acara ke-1 dan ke-2 RUPST.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Jumlah Suara
Mata Acara
Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
1.838.478.173 1.501.000
Kesatu -
(99,92%) (0,02%)
1.839.979.173
Kedua - -
(100%)
1.839.979.173
Ketiga - -
(100%)
1.839.979.173
Keempat - -
(100%)
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Jumlah Suara
Mata Acara
Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
1.838.478.173 1.501.000
Kesatu -
(100%) (0,02%)
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
Mata Acara Kesatu:
a. Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya pengurusan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menerima
baik Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
Page 3
b. Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi
Komprehensif Konsolidasian tahun buku 2023, yang telah diperiksa oleh Kantor
Akuntan Publik BDO Indonesia dengan pendapat: Wajar Tanpa Modifikasian.
c. Dengan diterimanya Laporan Direksi serta disahkannya Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka dengan demikian
berarti memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de’charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan
pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian
Perseroan.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui menggunakan Laba Komprehensif tahun 2023 sebesar US$1.303.481 (satu
juta tiga ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh satu dollar Amerika) setara dengan Rp
20.094.463.096,- (dua puluh miliar sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh
tiga ribu sembilan puluh enam Rupiah) diusulkan untuk digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.2.015.208.720,- (dua miliar lima belas juta dua ratus delapan ribu tujuh
ratus dua puluh Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai. Atau sebesar Rp. 1,- (satu
Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai Perseroan.
b. Sebesar Rp.18.079.254.376,- (delapan belas miliar tujuh puluh sembilan juta dua
ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam Rupiah) digunakan sebagai
laba ditahan Perseroan.
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui dan menetapkan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2024 adalah sebesar maksimal Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta
rupiah) dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
dan pembagian tugas Direksi Perseroan.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) BDO Indonesia untuk
melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun
buku 2024.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
- menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata
sepakat mengenai besaran jasa audit.
- memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium
atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
bagi kantor KAP tersebut.
RUPSLB:
Mata Acara Rapat Satu-satunya:
Page 4
a. Menyetujui transaksi konversi utang pihak berelasi PT Primarajuli Sukses kepada
PT Ever Shine Tex Tbk menjadi saham.
b. Memberi kuasa kepada Direksi untuk melakukan pengurusan transaksi tersebut,
termasuk menaikkan modal dasar PT Primarajuli Sukses terkait dengan adanya
penambahan/kenaikan modal disetor PT Primarajuli Sukses yang berasal dari
konversi utang pihak berelasi menjadi saham.
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
Jadwal Pembagian Dividen :
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Juni 2024.
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Juni 2024.
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 26 Juni 2024.
4. Ex Dividen di Pasar Tunai 27 Juni 2024.
5. Recording Date Dividen Tunai 26 Juni 2024.
6. Pembayaran Dividen Tunai 12 Juli 2024.
Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 16 Juni
2024 dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 16 Juni 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 12 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham
wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 5
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% atau
jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 14 Juni 2024
PT EVER SHINE TEX Tbk
Direksi
Page 6
ANNOUNCEMENT OF THE SUMMARY OF MINUTES OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS FOR YEAR 2023
AND THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Board of Directors of PT Ever Shine Tex Tbk. (hereinafter referred to as the ”Company”)
hereby informs all of the Company’s shareholders, that on Wednesday, 12 June 2024 the
Annual General Meeting of Shareholders (“AGM”) was convened from 14.30 pm – 15.50 pm
Western Indonesian Time, and the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGM”)
from 15.58 pm – 16.10 pm Western Indonesia Time (hereinafter referred to as the
”Meeting”) at Millennium Hotel Sirih, Teratai room 2nd Floor, on Jl. H. Fachrudin No. 3
Jakarta 10250, with a summary of the Meeting as follows :
A. Agenda of the Meeting
AGM as follows:
1. Approval of the Board of Directors Report regarding the management of the Company and the
results that have been achieved during the financial year of 2023, including the Supervisory Task
Report of the Board of Commissioners and the ratification of the Company’s Consolidated
Financial Statements for the financial year of 2023.
2. Determination on the appropriation of the Company’s net profit for the financial year of 2023.
3. Determination on the Remuneration of the Board of Commissioners and Board of Directors for
the financial year of 2023.
4. Appointment of the independent public accountant firm for the financial year ended on
December 31, 2024.
EGM as follows:
1. Approval of conversion of the related party debt of PT Primarajuli Sukses (subsidiary) to PT
Ever Shine Tex Tbk into equity.
Page 7
B. Members of The Board of Commissioners and The Directors who attended
the Meeting:
Board of Commissioner :
1. President Commissioner : Mrs. Emmy Ranoewidjojo
2. Independent Commissioner : Mr. Aryanto Agus Mulyo (present via electronicplatform)
3. Independent Commissioner : Mr. Wirawan
Board of Director :
1. President Director : Mr. Sung Pui Man
2. Director : Mrs. Dra. Erlien Lindawati Surianto
3. Director : Mr. Peter Sung
4. Director : Mr. Michael Sung
C. The Meeting was attended by the shareholders and/or the valid proxies of the shareholders:
- At the AGM and EGM, a total of 1.839.979.173 shares with the valid voting rights were
present or 91,30% of 2.015.208.720 shares, which are the entire shares with valid
voting rights issued by the Company.
D. At the Meeting, an opportunity was provided to raise questions and/or provide
opinion regarding the Meeting Agenda.
E. That there is 1 (one) shareholder who asked questions and/or provided opinions on the 1st
and 2nd agenda items of the AGM.
F. The decision-making mechanism at the meeting is follows :
Decision-making for all agenda items of the Meeting is carried out by way of deliberation to
reach a consensus, in the event that deliberation for consensus is not reached, decision
are made by voting.
G. The results of decision-making made voting, the number of votes and the percentage of
Meeting decisions form all shares with voting rights present at the Meeting are :
Page 8
3. Annual General Meeting of Shareholders :
Number of Votes
Meeting
Agendas Agree Disagree Abstain
1.838.478.173 1.501.000
First -
(99,92%) (0,02%)
1.839.979.173
Second - -
(100%)
1.839.979.173
Third - -
(100%)
1.839.979.173
Fourth - -
(100%)
4. Extraordinary General Meeting of Shareholders
Number of Votes
Meeting
Agenda Agree Disagree Abstain
1.838.478.173 1.501.000
First -
(100%) (0,02%)
H. The decision of the Meeting in essence has been decided, approved the following matters:
AGM:
First Agenda :
a. To duly accept the Board of Directors Report regarding the management of the
Company for the financial year ended on December 31, 2023, including to duly accept
the Supervisory Task Report of the Board of Commissioners.
b. To ratify the Consolidated Balance Sheet Report and the Comprehensive Consolidated
Profit and Loss Report for the financial year of 2023, which has been audited by
the Public Accountant Firm BDO Indonesia with “An Unmodified Opinion”.
c. With the acceptance of the Board of Directors Report and the ratification of the
Consolidated Balance Sheet Report and the Comprehensive Consolidated Profit and
Loss Report for the financial year ended on December 31, 2023, therefore granting
full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board of
Directors and the Board of Commissioners of the Company for their respective
management and supervisory actions taken during the financial year of 2023, to the
extent that those actions are reflected in the Consolidated Balance Sheet Report and
the Comprehensive Consolidated Profit and Loss Report.
Page 9
Second Agenda :
Approved to use The 2023 Comprehensive Profit amounted US$ 1.303.481 (one million
three hundred three thousand four hundred eighty one American dollar equivalent to Rp
20.094.463.096.- (twenty billion ninety four million four hundred sixty three thousand ninety
six Rupiah) to be allocated as follow :
a. Amounted Rp 2.015.208.720,- (Two billion fifteen million two hundred eight
thousand seven hundred twenty Rupiah) to be distributed as cash dividend. Or
amounted Rp 1,- (one rupiah) /share as cash dividen of the Company.
b. Amounted Rp 18.079.254.376,- (Eighteen billion seventy nine million two hundred
fifty four thousand three hundred seventy six Rupiah) as retained earning.
Third Agenda :
Approved and determine that the remuneration of the Company’s Board
of Commissioners for the financial year of 2024 at maximum shall be IDR 1,900,000,000 (one
billion and nine hundred million Indonesian Rupiah) and to authorize the Board of
Commissioners in determining the Board of Directors remuneration and the duties of the
Director.
Fourth Agenda :
1. Approved the appointment of the Public Accounting Firm (“KAP”) BDO Indonesia
to perform the General Audit on the Company’s Consolidated Financial Statements
for the financial year of 2024.
2. To agree and authorize the Board of Commissioners:
- to appoint any substitute KAP and to determine the terms and conditions of
its appointment in the event that the appointed KAP is unable to perform or
to carry out its duties for any reasons, including any legal reasons and
regulations in the capital market; or in the event that no agreement
has been reached concerning the audit fee.
- to determine the honorarium or the amount of the audit professional fee and
other appropriate terms of the appointment of such public accountant firm.
EGM :
The Only Meeting Agenda :
a. Approved the conversion of the related party debt of PT Primarajuli Sukses to PT
EverShine Tex Tbk into equity.
b. Authorizes the Board of Directors to manage these transactions, including increasing
the authorized capital of PT Primarajuli Sukses in connection with the addition/increase
in the paid-in capital of PT Primarajuli Sukses which originates from the conversion of
related party debt into equity.
Page 10
The schedule of the Cash Dividend Distribution :
a) Cum Dividen in the Regular Market and Negotiated Market June 24th 2024
b) Ex Dividend in the Regular Market and Negotiated Market June 25th 2024
c) Cum Dividend in the Cash Market June 26th 2024
d) Ex Dividend in the Cash Market June 27th 2024
e) Date of the list of The Shareholders (Recording Date) June 26th 2024
f) Cash Dividend payment July 12th 2024
Procedures for Distribution of Dividend :
1. Cash Dividends will be distributed to Shareholders whose names are recorded in the
Company's Register of Shareholders (recording date) on June 26, 2024 and/or
Shareholders in Securities Sub Accounts at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) at the close of trading on June 26, 2024.
2. For Shareholders whose shares are placed in KSEI's collective custody, Cash
Dividend payments will be made through KSEI and will be distributed on July 12
2024 into the Customer Fund Account (RDN) at the Securities Company and/or
Custodian Bank where the Shareholder opened a securities sub-account. Meanwhile,
for Shareholders whose shares are not included in KSEI's collective custody, Cash
Dividend payments will be transferred to the Shareholder's account.
3. Cash Dividends will be taxed in accordance with applicable tax laws and regulations.
4. Based on the applicable tax laws and regulations, cash dividends will be excluded
from taxation if they are received by domestic corporate taxpayers ("DN Corporate
Taxpayers") and the Company does not withhold Income Tax on cash dividends paid
to DN Corporate Taxpayers. the. Cash dividends received by domestic individual
taxpayer shareholders ("WPOP DN") will be exempt from tax as long as the
dividends are invested in the territory of the Unitary State of the Republic of
Indonesia. For DN WPOPs who do not meet the investment requirements as stated
above, the dividends received by the person concerned will be subject to income tax
("PPh") in accordance with the applicable statutory provisions, and the PPh must be
paid by the DN WPOP concerned themselves in accordance with with the provisions
of Government Regulation No. 9 of 2021 concerning Tax Treatment to Support Ease
of Doing Business.
5. Shareholders can obtain confirmation of dividend payments through the securities
company and/or custodian bank where the shareholder opens a securities account,
then the shareholder must be responsible for reporting the receipt of said dividends
in the tax report for the relevant tax year in accordance with the applicable tax laws
and regulations.
6. Shareholders who are Overseas Taxpayers whose tax deductions will use rates
based on the Double Taxation Avoidance Agreement (P3B) are required to fulfill the
requirements of Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018
concerning Procedures for Implementing Double Taxation Avoidance Agreements
and submitting documents as proof of DGT/SKD records or receipts which have
Page 11
been uploaded to the Directorate General of Taxes website to KSEI or BAE in
accordance with KSEI rules and regulations. Without these documents, Cash
Dividends paid will be subject to PPh article 26 of 20% or other amounts in
accordance with applicable tax laws and regulations.
7. For Shareholders who are Overseas Taxpayers whose shares are in the collective
custody of KSEI, proof of dividend tax withholding can be taken at the Securities
Company and/or Custodian Bank where the Shareholder opened their securities
account and for Scrib Shareholders it can be taken at BAE.
Jakarta, 14th of June 2024
PT EVER SHINE TEX Tbk
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Jun 2024 · 14:30–15:50 |
| Present | 1,839,979,173 (91.30%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,838,478,173
99.92%
Against
1,501,000
0.02%
Abstain
—
—
Agenda 2
For
1,839,979,173
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
1,839,979,173
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
1,839,979,173
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
1,838,478,173
100.00%
Against
1,501,000
0.02%
Abstain
—
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Ever Shine Tex Tbk
p.1 ×14
unresolved
person
H. Fachruddin
p.1
unresolved
org
PT Primarajuli Sukses
p.1 ×8
unresolved
person
Dra. Erlien Lindawati Surianto
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
person
H. Fachrudin
p.6
unresolved
person
Michael Sung C. The Meeting
p.7 ×4
unresolved
org
EverShine Tex Tbk
p.9 ×2
unresolved
org
Directorate General of Taxes
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1212 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.02',
'pct_for': '99.92',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
'Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
'pengambilan keputusan yang dilakukan dengan '
'pemungutan suara/voting, jumlah suara dan '
'persentase keputusan Rapat dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat '
'yaitu: 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: '
'Jumlah Suara Mata Acara Rapat Setuju '
'1.838.478.173 Kesatu (99,92%) 1.839.979.173 '
'Kedua (100%) 1.839.979.173 Ketiga (100%) '
'1.839.979.173 Keempat (100%) 2. Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa: Jumlah Suara Mata '
'Acara Rapat Setuju 1.838.478.173 Kesatu '
'(100%) H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah '
'memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai '
'berikut: RUPST: Mata Acara Kesatu: a. '
'Menerima baik Laporan Direksi mengenai '
'jalannya pengurusan Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2023, termasuk menerima baik Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan; b. '
'Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan '
'Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi '
'Komprehensif Konsolidasian tahun buku 2023, '
'yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan '
'Publik BDO Indonesia dengan pendapat: Wajar '
'Tanpa Modifikasian. c. Dengan diterimanya '
'Laporan Direksi serta disahkannya Laporan '
'Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan '
'Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023, maka dengan '
'demikian berarti memberikan pembebasan dan '
'pelunasan sepenuhnya (acquit et de’charge) '
'kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas tindakan kepengurusan dan pengawasan '
'yang mereka jalankan selama tahun buku 2023, '
'sejauh tindakan- tindakan kepengurusan dan '
'pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan '
'Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian '
'Perseroan.',
'seq': 1,
'votes_against': '1501000',
'votes_for': '1838478173'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_for': '1839979173'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_for': '1839979173'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Keempat 2. Rapat Umum',
'votes_for': '1839979173'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.02',
'pct_for': '100',
'seq': 5,
'title': 'Kesatu H. Keputusan Rapat pada',
'votes_against': '1501000',
'votes_for': '1838478173'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '91.30',
'record_date': '2024-06-06',
'shares_present': '1839979173',
'shares_total_voting': '2015208720',
'time_end': '15:50:00',
'time_start': '14:30:00'}