Back to announcement
20240614_IBST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31661747.pdf
Other Text extracted IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 036/IBST-CSY/VI/2024
Nama Perusahaan Inti Bangun Sejahtera Tbk
Kode Emiten IBST
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05974/BEI.PP2/06-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
1 Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, telah disampaikan oleh
Perseroan melalui Surat Perseroan No. 031/IBST-CSY/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Laporan
Informasi atau Fakta Material dimana Perseroan menginformasikan bahwa PT iForte Solusi Infotek, yang
merupakan entitas anak tidak langsung yang dikendalikan oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk.,
berencana untuk mengambil alih 90,11% saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh PT Bakti Taruna Sejati
(pemegang saham mayoritas Perseroan) dan beberapa pemegang saham minoritas Perseroan lainnya
("Rencana Pengambilalihan").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
yang diubah dengan Kep-00066/BEI/09-2022, telah disampaikan oleh Perseroan melalui Surat Perseroan,
2
sebagai berikut:
a. No. 031/IBST-CSY/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
berkaitan dengan Rencana Pengambilalihan; dan
b. No. 034/IBST-CSY/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi
Perseroan atas Transaksi Afiliasi berkaitan dengan perjanjian jual beli
saham yang dilakukan oleh Perseroan dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, pihak terafiliasi
Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain informasi yang telah disampaikan pada Penjelasan No. 2 diatas, sepanjang pengetahuan Perseroan
tidak terdapat informasi/ fakta/kejadian penting material lain yang dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Selain informasi yang telah disampaikan pada Penjelasan No. 1 diatas, sepanjang pengetahuan Perseroan
tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Selain informasi yang telah disampaikan pada Penjelasan No. 2 diatas, Perseroan belum memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Sebagaimana konfirmasi dari PT Bakti Taruna Sejati (PT BTS) yang merupakan pemegang saham utama
Perseroan, PT BTS tidak memiliki rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, selain
Rencana Pengambilalihan sebagaimana telah disampaikan pada Penjelasan No. 1 diatas.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Merciana Anggani
Corporate Secretary
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jln. Riau No. 23 Menteng, Jakarta 10350
Telepon : (021) 3193-5919, Fax : (021) 390-3473, www.ibstower.com
Nama Pengirim Merciana Anggani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 14-06-2024 16:08
Lampiran 1. 036 IBST-CSY VI 2024_Tanggapan Surat S05974.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Inti Bangun Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Inti Bangun Sejahtera Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 036/IBST-CSY/VI/2024 Issuer Name Inti Bangun Sejahtera Tbk Issuer Code IBST Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05974/BEI.PP2/06-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
1 Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, telah disampaikan oleh
Perseroan melalui Surat Perseroan No. 031/IBST-CSY/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Laporan
Informasi atau Fakta Material dimana Perseroan menginformasikan bahwa PT iForte Solusi Infotek, yang
merupakan entitas anak tidak langsung yang dikendalikan oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk.,
berencana untuk mengambil alih 90,11% saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh PT Bakti Taruna Sejati
(pemegang saham mayoritas Perseroan) dan beberapa pemegang saham minoritas Perseroan lainnya
("Rencana Pengambilalihan").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point III.2.1. dan IV.2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
yang diubah dengan Kep-00066/BEI/09-2022, telah disampaikan oleh Perseroan melalui Surat Perseroan,
2
sebagai berikut:
a. No. 031/IBST-CSY/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
berkaitan dengan Rencana Pengambilalihan; dan
b. No. 034/IBST-CSY/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi
Perseroan atas Transaksi Afiliasi berkaitan dengan perjanjian jual beli
saham yang dilakukan oleh Perseroan dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, pihak terafiliasi
Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain informasi yang telah disampaikan pada Penjelasan No. 2 diatas, sepanjang pengetahuan Perseroan
tidak terdapat informasi/ fakta/kejadian penting material lain yang dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Selain informasi yang telah disampaikan pada Penjelasan No. 1 diatas, sepanjang pengetahuan Perseroan
tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Selain informasi yang telah disampaikan pada Penjelasan No. 2 diatas, Perseroan belum memiliki rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Sebagaimana konfirmasi dari PT Bakti Taruna Sejati (PT BTS) yang merupakan pemegang saham utama
Perseroan, PT BTS tidak memiliki rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, selain
Rencana Pengambilalihan sebagaimana telah disampaikan pada Penjelasan No. 1 diatas.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Merciana Anggani
Page 5
Corporate Secretary
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jln. Riau No. 23 Menteng, Jakarta 10350
Phone : (021) 3193-5919, Fax : (021) 390-3473, www.ibstower.com
Sender Name Merciana Anggani
Function Corporate Secretary
Date and Time 14-06-2024 16:08
Attachment 1. 036 IBST-CSY VI 2024_Tanggapan Surat S05974.pdf
This is an official document of Inti Bangun Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Inti Bangun Sejahtera Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
p.1 ×2
unresolved
org
PT BTS
p.2 ×4
unresolved
org
Merciana Anggani
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
org
Corporate Secretary Inti Bangun Sejahtera Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.