Skip to content
Back to announcement

20240614_MLBI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31661745_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MLBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                      Ringkasan Risalah
                                            Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                                PT. Multi Bintang Indonesia Tbk


  Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
  Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
  dan beralamat di Talavera Office Park, Lt. 20, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan 12430
  (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).

  Ringkasan Risalah RUPST ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.

  a. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara RUPST
      Hari dan tanggal pelaksanaan RUPST adalah Rabu, 12 Juni 2023 dan tempat pelaksanaannya di White
      Room 3-5, Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Lantai 3, Jalan Metro Pondok Indah Kav. IV
      TA, Jakarta 12310.

      Waktu Pelaksanaan RUPST : pukul 13:39 s.d. 14:33 Waktu Indonesia Barat.

      Mata acara RUPST:
      1.    Permohonan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan
            Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
            buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
      2.    Penetapan penggunaan laba Perseroan.
      3.    Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.
      4.    Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
      5.    Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan.

  b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST
      Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada RUPS adalah Bapak René Sánchez Valle (Presiden
      Direktur), Ibu Stephanie Yolande Peregrin, Ibu Dayna Nicole Adelman, Bapak Jemmy Cahyono dan Ibu
      Melia Halik (Direktur). Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPS hanya Bapak
      Maurits Daniel Rudolf Lalisang, dalam kedudukannya sebagai Presiden Komisaris/Komisaris
      Independen yang bertindak sebagai Ketua RUPST.
      Anggota Dewan Komisaris Perseroan berikut ini ikut berpartisipasi dalam RUPST melalui video
      konferensi:
      -    Komisaris       : Uday Shankar Sinha.


PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
Talavera Office Park 20th floor           T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26   F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia                  www.multibintang.co.id
Page 2
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
   kuasanya pada saat RUPST dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai hak
   suara yang sah, yakni 2.107.000.000
  Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
  kuasanya pada saat RUPST adalah 1.994.746.500 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat
  juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus) saham atau 94,67% (sembilan puluh empat koma
  enam tujuh persen) dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan Perseroan.

d. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
   acara RUPS
  Pada setiap akhir pembahasan mata acara RUPST, Ketua RUPST memberikan kesempatan kepada
  para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST untuk mengajukan pertanyaan
  dan/atau memberikan pendapat.

e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   mata acara RUPST
  Untuk mata acara pertama RUPST ada 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
  untuk mata acara kedua, ketiga, keempat dan kelima RUPST tidak ada pemegang saham yang
  mengajukan pertanyaan atau tanggapan.

f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST
  Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
  Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
  dalam RUPST, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
  keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk diambil
  dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang memegang/memiliki
  lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang hadir atau
  diwakili dalam RUPST.

  Usulan keputusan untuk mata acara pertama dan kedua RUPST disetujui secara bulat, sementara itu
  usulan keputusan untuk mata acara ketiga, keempat dan kelima RUPST disetujui secara sah melalui
  pemungutan suara dengan hasil pemungutan suara sebagaimana diuraikan pada butir g di bawah ini.

g. Hasil pemungutan suara untuk keputusan mata acara RUPST

    Mata Acara             Setuju                 Tidak Setuju               Abstain

                    1.914.266.780 saham        80.479.720 saham
                    (95,965% dari jumlah      (4,035% dari jumlah
      Ketiga             saham yang               saham yang                   ---
                       pemegangnya               pemegangnya
                        hadir/diwakili)          hadir/diwakili)
Page 3
                      1.991.416.500 saham                                 3.330.000 saham
                      (99,833% dari jumlah                               (0,167% dari jumlah
       Keempat             saham yang                    ---                 saham yang
                         pemegangnya                                        pemegangnya
                          hadir/diwakili)                                   hadir/diwakili)
                      1.911.330.000 saham        83.416.500 saham
                      (95,818% dari jumlah      (4,182% dari jumlah
       Kelima              saham yang               saham yang                   ---
                         pemegangnya               pemegangnya
                          hadir/diwakili)          hadir/diwakili)

  Semua suara Tidak Setuju dikeluarkan secara elektronik melalui e.ASY.KSEI.

h. Keputusan RUPST
  Mata acara pertama:
  1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
       2023, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub
       dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023; dan
  2.   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
       Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan
       dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka
       lakukan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan
       tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023 yang disetujui dan dalam Laporan
       Keuangan Perseroan 2023 yang disahkan.

  Mata acara kedua:
  1.   Menyisihkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai Pasal
       25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
       Perseroan Terbatas (selanjutnya akan disebut “Dana Cadangan”).
  2.   Menetapkan bahwa dividen final Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023 yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan sejumlah
       Rp506,00 (lima ratus enam Rupiah) per saham atau seluruhnya berjumlah
       Rp1.066.142.000.000,00 (satu triliun enam puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta
       Rupiah), termasuk dividen interim sejumlah Rp110,00 (seratus sepuluh Rupiah) per saham atau
       semuanya berjumlah Rp231.770.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tujuh
       puluh juta Rupiah), sehingga akan ada tambahan dividen yang dibagikan kepada pemegang
       saham Perseroan sejumlah Rp396,00 (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah) per saham atau
       semuanya berjumlah Rp834.372.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh emapt miliar tiga ratus
       tujuh puluh dua juta Rupiah) (tambahan dividen tersebut selanjutnya akan disebut “Dividen”).
       Dividen tersebut akan dibagikan kepada para pemegang/pemilik setiap saham dari
Page 4
2.107.000.000 (dua miliar seratus tujuh juta) saham yang dikeluarkan Perseroan, yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (selanjutnya akan disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”) dengan
memperhatikan peraturan PT. Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
-    Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 24 Juni 2024;
-    Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 25 Juni 2024;
-    Cum dividen di Pasar Tunai tanggal 26 Juni 2024; dan
-    Ex dividen di Pasar Tunai tanggal 27 Juni 2024.

Pembayaran Dividen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.   untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif
     di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen akan dilakukan melalui
     pemegang rekening pada KSEI.
b.   Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan
     Kolektif di KSEI, pembayaran Dividen akan dilakukan dengan transfer bank untuk Pemegang
     Saham Yang Berhak yang telah memberikan nomor rekening banknya secara tertulis paling
     lambat tanggal 25 Juni 2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat kepada Perseroan atau Biro
     Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral, Lt.2 Jl. Jend.
     Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930 (”BAE Perseroan”), tanpa dikenakan biaya administrasi.
c.   Untuk pembagian Dividen dikenakan pajak dividen sesuai dengan peraturan pajak yang
     berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang saham asing yang ingin
     memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, pemegang
     saham asing yang bersangkutan wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili:
     i) kepada BAE Perseroan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan
        belum masuk dalam penitipan kolektif di KSEI; dan
     ii) kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia. Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman Kaveling
         52-53, Jakarta 12190 melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham asing yang
         bersangkutan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan sudah
         masuk dalam penitipan kolektif di KSEI,
        -selambatnya pada tanggal 25 Juni 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
        Fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut juga harus dikirimkan kepada Kepala Kantor
        Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta
        10110, di mana Perseroan terdaftar sebagai wajib pajak.
        -Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang
        berbentuk badan hukum diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya
        kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman Kaveling
Page 5
             52-53, Jakarta 12190 atau kepada BAE Perseroan selambatnya pada tanggal 25 Juni
             2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
     d.   Pembayaran Dividen dilakukan paling lambat pada tanggal 12 Juli 2024.
3.   Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian Dividen
     tersebut dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk itu.
4.   Menegaskan bahwa saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, setelah
     dikurangi dengan Dana Cadangan dan Dividen, dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang belum
     ditentukan penggunaannya untuk tahun buku berikutnya.

Mata acara ketiga:
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang berbeda dari Kantor Akuntan Publik
yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan pada Kantor Akuntan
Publik karena alasan yang tak terduga, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1.   menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku
     Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan ketentuan bahwa Kantor
     Akuntan Publik tersebut paham dengan bisnis Perseroan dan dalam penunjukan Kantor Akuntan
     Publik tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan;
     dan
2.   menetapkan honorarium Kantot Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Mata acara keempat:
1.   Menerima dan menyetujui pengunduran diri:
     a.   Bapak René Sánchez Valle dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan, terhitung
          sejak tanggal 1 Juli 2024;
     b.   Ibu Dayna Nicole Adelman, dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak
          tanggal 1 Juli 2024; dan
     c.   Bapak Celso Ricardo Marciniuk, dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak
          tanggal 31 Mei 2024
2.   Mengangkat:
     a.   Bapak Roland Bala sebagai Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak
          tanggal 1 Juli 2024; dan
     b.   Bapak Radovan Sikorsky sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak
          tanggal 1 Juli 2024.
3.   Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 1 Juli
     2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kedua
     berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut:
Page 6
     -         Presiden Direktur :   Bapak Roland Bala;
     -         Direktur          :   Ibu Stephanie Yolande Peregrin;
     -         Direktur          :   Bapak Jemmy Cahyono; dan
     -         Direktur          :   Ibu Melia Halik.

4.   Menegaskan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak:
     a.        tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 1 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
               -    Presiden Komisaris /
                    Komisaris Independen :     Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
               -    Komisaris              :   Bapak Uday Shankar Sinha;
               -    Komisaris              :   Bapak Charl Marais; dan
               -    Komisaris Independen :     Bapak Clayton Allen Wenas.
     b.        tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
               Perseroan yang kedua berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut:
               -    Presiden Komisaris /
                    Komisaris Independen :     Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
               -    Komisaris Independen :     Bapak Clayton Allen Wenas;
               -    Komisaris            :     Bapak Uday Shankar Sinha;
               -    Komisaris              :   Bapak Charl Marais; dan
               -    Komisaris              :   Bapak Radovan Sikorsky.

5.   Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Imam Setyawan
     Purnomo, semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
     a. menyatakan keputusan yang diambil dalam mata acara keempat RUPST di hadapan Notaris
        dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
     b. memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan
        dalam mata acara keempat RUPST kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak
        berwenang; dan
     c. melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada
        tindakan yang dikecualikan.
     -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i)       Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
         (ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan
         (iii) RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa
               berdasarkan kuasa ini.
Page 7
  Mata acara kelima:
  1.   Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi
       atau gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
  2.   menetapkan bahwa remunerasi bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode
       tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.000.000.000,00
       (empat miliar Rupiah) dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan alokasi pembagian remunerasi tersebut bagi setiap anggota Dewan Komisaris
       Perseroan.

Demikian Risalah RUPS ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.

Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Neraca Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi Konsolidasian dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah disahkan dalam mata acara pertama RUPST adalah sama dengan
yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia dan International Media pada tanggal
27 Maret 2024.



                                        Jakarta, 14 Juni 2024

                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published14 Jun 2024
Pages7
Characters17,757
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2023 · 13:39–14:33
Present1,994,746,500 (94.67%)
Chair—
Agenda 3 approved
For
1,914,266,780
95.97%
Against
80,479,720
4.04%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Multi Bintang Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Jemmy Cahyono p.1 ×3
linked person Melia Halik p.1 ×3
linked person Uday Shankar Sinha. p.1 ×4
linked person Roland Bala · Presiden Direktur p.5 ×3
linked person Radovan Sikorsky · Komisaris p.5 ×3
linked person Charl Marais p.6 ×3
linked person Clayton Allen Wenas. p.6 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×4
unresolved person Ren p.1 ×2
unresolved person Stephanie Yolande Peregrin p.1 ×4
unresolved person Dayna Nicole Adelman p.1 ×2
unresolved person Maurits Daniel Rudolf Lalisang p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4
unresolved person Celso Ricardo Marciniuk p.5
unresolved person Imam Setyawan Purnomo p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 601 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '4.035',
             'pct_for': '95.965',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'UPST di hadapan Notaris dalam bahasa '
                                'Indonesia dan/atau bahasa Inggris; b. '
                                'memberitahukan susunan Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan '
                                'dalam',
             'seq': 3,
             'votes_against': '80479720',
             'votes_for': '1914266780'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.67',
 'record_date': '2024-06-26',
 'shares_present': '1994746500',
 'time_end': '14:33:00',
 'time_start': '13:39:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result