Back to announcement
20240614_MLBI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31661745_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MLBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT. Multi Bintang Indonesia Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
dan beralamat di Talavera Office Park, Lt. 20, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan 12430
(“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Ringkasan Risalah RUPST ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.
a. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara RUPST
Hari dan tanggal pelaksanaan RUPST adalah Rabu, 12 Juni 2023 dan tempat pelaksanaannya di White
Room 3-5, Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Lantai 3, Jalan Metro Pondok Indah Kav. IV
TA, Jakarta 12310.
Waktu Pelaksanaan RUPST : pukul 13:39 s.d. 14:33 Waktu Indonesia Barat.
Mata acara RUPST:
1. Permohonan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.
4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST
Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada RUPS adalah Bapak René Sánchez Valle (Presiden
Direktur), Ibu Stephanie Yolande Peregrin, Ibu Dayna Nicole Adelman, Bapak Jemmy Cahyono dan Ibu
Melia Halik (Direktur). Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPS hanya Bapak
Maurits Daniel Rudolf Lalisang, dalam kedudukannya sebagai Presiden Komisaris/Komisaris
Independen yang bertindak sebagai Ketua RUPST.
Anggota Dewan Komisaris Perseroan berikut ini ikut berpartisipasi dalam RUPST melalui video
konferensi:
- Komisaris : Uday Shankar Sinha.
PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
Talavera Office Park 20th floor T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26 F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia www.multibintang.co.id
Page 2
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
kuasanya pada saat RUPST dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai hak
suara yang sah, yakni 2.107.000.000
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
kuasanya pada saat RUPST adalah 1.994.746.500 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat
juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus) saham atau 94,67% (sembilan puluh empat koma
enam tujuh persen) dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
d. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara RUPS
Pada setiap akhir pembahasan mata acara RUPST, Ketua RUPST memberikan kesempatan kepada
para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara RUPST
Untuk mata acara pertama RUPST ada 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
untuk mata acara kedua, ketiga, keempat dan kelima RUPST tidak ada pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
dalam RUPST, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang memegang/memiliki
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang hadir atau
diwakili dalam RUPST.
Usulan keputusan untuk mata acara pertama dan kedua RUPST disetujui secara bulat, sementara itu
usulan keputusan untuk mata acara ketiga, keempat dan kelima RUPST disetujui secara sah melalui
pemungutan suara dengan hasil pemungutan suara sebagaimana diuraikan pada butir g di bawah ini.
g. Hasil pemungutan suara untuk keputusan mata acara RUPST
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
1.914.266.780 saham 80.479.720 saham
(95,965% dari jumlah (4,035% dari jumlah
Ketiga saham yang saham yang ---
pemegangnya pemegangnya
hadir/diwakili) hadir/diwakili)
Page 3
1.991.416.500 saham 3.330.000 saham
(99,833% dari jumlah (0,167% dari jumlah
Keempat saham yang --- saham yang
pemegangnya pemegangnya
hadir/diwakili) hadir/diwakili)
1.911.330.000 saham 83.416.500 saham
(95,818% dari jumlah (4,182% dari jumlah
Kelima saham yang saham yang ---
pemegangnya pemegangnya
hadir/diwakili) hadir/diwakili)
Semua suara Tidak Setuju dikeluarkan secara elektronik melalui e.ASY.KSEI.
h. Keputusan RUPST
Mata acara pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
2023, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023; dan
2. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan
dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka
lakukan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2023 yang disetujui dan dalam Laporan
Keuangan Perseroan 2023 yang disahkan.
Mata acara kedua:
1. Menyisihkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai Pasal
25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (selanjutnya akan disebut “Dana Cadangan”).
2. Menetapkan bahwa dividen final Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan sejumlah
Rp506,00 (lima ratus enam Rupiah) per saham atau seluruhnya berjumlah
Rp1.066.142.000.000,00 (satu triliun enam puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta
Rupiah), termasuk dividen interim sejumlah Rp110,00 (seratus sepuluh Rupiah) per saham atau
semuanya berjumlah Rp231.770.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tujuh
puluh juta Rupiah), sehingga akan ada tambahan dividen yang dibagikan kepada pemegang
saham Perseroan sejumlah Rp396,00 (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah) per saham atau
semuanya berjumlah Rp834.372.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh emapt miliar tiga ratus
tujuh puluh dua juta Rupiah) (tambahan dividen tersebut selanjutnya akan disebut “Dividen”).
Dividen tersebut akan dibagikan kepada para pemegang/pemilik setiap saham dari
Page 4
2.107.000.000 (dua miliar seratus tujuh juta) saham yang dikeluarkan Perseroan, yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (selanjutnya akan disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”) dengan
memperhatikan peraturan PT. Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 24 Juni 2024;
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 25 Juni 2024;
- Cum dividen di Pasar Tunai tanggal 26 Juni 2024; dan
- Ex dividen di Pasar Tunai tanggal 27 Juni 2024.
Pembayaran Dividen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen akan dilakukan melalui
pemegang rekening pada KSEI.
b. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, pembayaran Dividen akan dilakukan dengan transfer bank untuk Pemegang
Saham Yang Berhak yang telah memberikan nomor rekening banknya secara tertulis paling
lambat tanggal 25 Juni 2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat kepada Perseroan atau Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral, Lt.2 Jl. Jend.
Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930 (”BAE Perseroan”), tanpa dikenakan biaya administrasi.
c. Untuk pembagian Dividen dikenakan pajak dividen sesuai dengan peraturan pajak yang
berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang saham asing yang ingin
memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, pemegang
saham asing yang bersangkutan wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili:
i) kepada BAE Perseroan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan
belum masuk dalam penitipan kolektif di KSEI; dan
ii) kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia. Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman Kaveling
52-53, Jakarta 12190 melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham asing yang
bersangkutan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan sudah
masuk dalam penitipan kolektif di KSEI,
-selambatnya pada tanggal 25 Juni 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut juga harus dikirimkan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta
10110, di mana Perseroan terdaftar sebagai wajib pajak.
-Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang
berbentuk badan hukum diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya
kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman Kaveling
Page 5
52-53, Jakarta 12190 atau kepada BAE Perseroan selambatnya pada tanggal 25 Juni
2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
d. Pembayaran Dividen dilakukan paling lambat pada tanggal 12 Juli 2024.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian Dividen
tersebut dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk itu.
4. Menegaskan bahwa saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, setelah
dikurangi dengan Dana Cadangan dan Dividen, dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang belum
ditentukan penggunaannya untuk tahun buku berikutnya.
Mata acara ketiga:
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang berbeda dari Kantor Akuntan Publik
yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan pada Kantor Akuntan
Publik karena alasan yang tak terduga, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku
Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan ketentuan bahwa Kantor
Akuntan Publik tersebut paham dengan bisnis Perseroan dan dalam penunjukan Kantor Akuntan
Publik tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan;
dan
2. menetapkan honorarium Kantot Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Mata acara keempat:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri:
a. Bapak René Sánchez Valle dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan, terhitung
sejak tanggal 1 Juli 2024;
b. Ibu Dayna Nicole Adelman, dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak
tanggal 1 Juli 2024; dan
c. Bapak Celso Ricardo Marciniuk, dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak
tanggal 31 Mei 2024
2. Mengangkat:
a. Bapak Roland Bala sebagai Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 1 Juli 2024; dan
b. Bapak Radovan Sikorsky sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 1 Juli 2024.
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 1 Juli
2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kedua
berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut:
Page 6
- Presiden Direktur : Bapak Roland Bala;
- Direktur : Ibu Stephanie Yolande Peregrin;
- Direktur : Bapak Jemmy Cahyono; dan
- Direktur : Ibu Melia Halik.
4. Menegaskan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak:
a. tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 1 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
- Presiden Komisaris /
Komisaris Independen : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
- Komisaris : Bapak Uday Shankar Sinha;
- Komisaris : Bapak Charl Marais; dan
- Komisaris Independen : Bapak Clayton Allen Wenas.
b. tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang kedua berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut:
- Presiden Komisaris /
Komisaris Independen : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
- Komisaris Independen : Bapak Clayton Allen Wenas;
- Komisaris : Bapak Uday Shankar Sinha;
- Komisaris : Bapak Charl Marais; dan
- Komisaris : Bapak Radovan Sikorsky.
5. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Imam Setyawan
Purnomo, semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. menyatakan keputusan yang diambil dalam mata acara keempat RUPST di hadapan Notaris
dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
b. memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan
dalam mata acara keempat RUPST kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak
berwenang; dan
c. melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada
tindakan yang dikecualikan.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
(ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan
(iii) RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa
berdasarkan kuasa ini.
Page 7
Mata acara kelima:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi
atau gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
2. menetapkan bahwa remunerasi bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode
tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.000.000.000,00
(empat miliar Rupiah) dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan alokasi pembagian remunerasi tersebut bagi setiap anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
Demikian Risalah RUPS ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Neraca Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi Konsolidasian dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah disahkan dalam mata acara pertama RUPST adalah sama dengan
yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia dan International Media pada tanggal
27 Maret 2024.
Jakarta, 14 Juni 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2023 · 13:39–14:33 |
| Present | 1,994,746,500 (94.67%) |
| Chair | — |
Agenda 3
approved
For
1,914,266,780
95.97%
Against
80,479,720
4.04%
Abstain
—
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ren
p.1 ×2
unresolved
person
Stephanie Yolande Peregrin
p.1 ×4
unresolved
person
Dayna Nicole Adelman
p.1 ×2
unresolved
person
Maurits Daniel Rudolf Lalisang
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
unresolved
person
Celso Ricardo Marciniuk
p.5
unresolved
person
Imam Setyawan Purnomo
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
601 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '4.035',
'pct_for': '95.965',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'UPST di hadapan Notaris dalam bahasa '
'Indonesia dan/atau bahasa Inggris; b. '
'memberitahukan susunan Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan '
'dalam',
'seq': 3,
'votes_against': '80479720',
'votes_for': '1914266780'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.67',
'record_date': '2024-06-26',
'shares_present': '1994746500',
'time_end': '14:33:00',
'time_start': '13:39:00'}