Skip to content
Back to announcement

20240614_KOCI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31661739_lamp1.pdf

Other Text extracted KOCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
               PENGUMUMAN                                      ANNOUNCEMENT
      PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA                    CASH DIVIDEND DISTRIBUTION TO
           PARA PEMEGANG SAHAM                                  SHAREHOLDER
        PT KOKOH EXA NUSANTARA Tbk                       PT KOKOH EXA NUSANTARA Tbk
                (“Perseroan”)                                  (the “Company”)




Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang            In according with the decision of the Company’s
Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang telah             Annual General Meeting of Shareholder (AGMS)
dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2024, telah          which was held on June 12, 2024, it was agrees that
disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen      the Company would distribute cash dividends from
tunai dari laba bersih tahun buku 2023 dengan laba     net profit for the 2023 financial years with a total
akan dibagikan sebesar Rp13.246.770.000,- sehingga     profit to be distributed of Rp13.246.770.000,- so that
setiap Pemegang Saham akan memperoleh Rp 3,-           each shareholder will receive Rp 3,- (three Rupiah)
(tiga rupiah) per lembar saham.                        per share.



JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN                : SCHEDULE AND MECHANISM FOR THE
TUNAI TAHUN BUKU 2023                                   DISTRIBUTION OF THE FINAL CASH DIVIDEND
                                                        FINANCIAL YEAR 2023



Jadwal Pembagian Dividen Tunai adalah sebagai          The Cash Dividend Distribution Schedule is as
berikut:                                               follows:



                                  Kegiatan                                         Tanggal
 Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                         24 Juni 2024
 Ex dividen pada Pasar Reguler dan Negosiasi                                25 Juni 2024
 Cum dividen tunai pada Pasar Tunai                                         26 Juni 2024
 Ex dividen pada Paasar Tunai                                               27 Juni 2024
 Daftar Pemegang Saham berhak atas dividen tunai (Recording Date)           26 Juni 2024
 Tanggal Pembayaran                                                         12 Juli 2024




                                  PERUMAHAN KOKOH CITY
        JL. SUKOLILO, DESA TEBUL, KECAMATAN KWANYAR, SURAMADU – BANGKALAN
                               TELP. : (+62) 811-3208-8881
Page 2
1.       Tata Cara Pembagian Dividen Tunai                  Distribution Mechanism for Final Cash Dividend



2. 1     Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang       Cash dividends will be distributed to the Company's
         saham Perseroan yang namanya tercatat dalam        shareholders whose names are recorded in the
         Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording       Register of Shareholders ("DPS") or recording date on
         date pada tanggal 26 Juni 2024 dan/atau Pemilik    June 26, 2024 and/or the Company's shareholders in
         saham perseroan pada rekening efek di PT           the securities account at PT Kustodian Sentral Efek
         Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada     Indonesia ("KSEI") at the close of trading on the
         penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia         Indonesia Stock Exchange on June 26, 2024.
         tanggal 26 Juni 2024.

3.

     2   Bagi pemegang saham Perseroan yang                 For shareholders of the Company whose shares are
         sahamnya yang ada dalam penitipan kolektif         placed in the collective custody of KSEI, cash dividend
         KSEI, pembayaran dividen tunai akan                payments will be made through KSEI and will be
         dilaksanakan melalui KSEI dan               akan   distributed on July 12, 2024 into the Customer Fund
         didistribusikan pada tanggal 12 Juli 2024 ke       Account (RDN) at the Securities Company and/or
         dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada             Custodian Bank with which the Shareholder has
         Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian            opened a securities account. As for the Company's
         dimana Pemegang Saham membuka rekening             shareholders whose shares are not placed in the
         efek. Sedangkan bagi pemegang saham                collective custody of KSEI, the cash dividend payment
         Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan           will be transferred to the Company's shareholder
         dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran      account. For this reason, shareholders are required to
         dividen tunai akan ditransfer ke rekening          notify the bank account number to PT Adimitra Jasa
         pemegang saham Perseroan. Untuk itu para           Korpora, (BAE) at the address kirana Boutique Office
         pemegang saham wajib memberitahukan                Blok F3/5, Jl. Kirana Avenue III - Kelapa Gading Utara,
         nomor rekening bank kepada PT Adimitra Jasa        email: opr@adimitra-jk.co.id, no later than June 26
         Korpora, (BAE) dengan alamat kirana Boutique       2024 at 15.00 WIB. If until June 26, 2024 the
         Office Blok F3/5, Jl. Kirana Avenue III – Kelapa   shareholder has not notified the bank account
         Gading Utara, email: opr@adimitra-jk.co.id,        number to the Registrar, the dividend will be
         selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2024 pukul      transferred by the Company after the Registrar
         15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 26       receives the bank account number from the
         Juni     2024    pemegang      saham      belum    shareholder.
         memberitahukan nomor rekening bank kepada
         BAE maka dividen akan ditransfer oleh
         Perseroan setelah BAE menerima nomor
         rekening bank dari pemegang saham.




                                       PERUMAHAN KOKOH CITY
             JL. SUKOLILO, DESA TEBUL, KECAMATAN KWANYAR, SURAMADU – BANGKALAN
                                    TELP. : (+62) 811-3208-8881
Page 3
3   Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak        The Cash Dividends will be subject to tax in
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan         accordance with the prevailing tax laws and
    perpajakan yang berlaku.                           regulations.



4   Berdasarkan peraturan perundang-undangan           Based on the prevailing tax laws and regulations, such
    perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut    cash dividends will be exempted from taxation if
    akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima   received by domestic corporate taxpayer
    oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam        shareholders ("WP Badan DN") and the Company
    negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak         does not withhold Income Tax on cash dividends paid
    melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas        to such WP Badan DN. Cash dividends received by
    dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan      domestic individual taxpayer shareholders ("WPOP
    DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh      DN") will be excluded from the tax object as long as
    pemegang saham wajib pajak orang pribadi           the dividends are invested in the territory of the
    dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan         Unitary State of the Republic of Indonesia. For DN
    dari objek pajak sepanjang dividen tersebut        WPOPs that do not fulfil the investment requirements
    diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan          as mentioned above, the dividends received by them
    Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak        will be subject to income tax ("PPh") in accordance
    memenuhi ketentuan investasi sebagaimana           with the applicable laws and regulations, and the PPh
    disebutkan di atas, maka dividen yang diterima     must be paid by the relevant DN WPOP in accordance
    oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak        with the provisions of Government Regulation No. 9
    penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan        of 2021 concerning Tax Treatment to Support the
    perundang-undangan yang berlaku, dan PPh           Ease of Doing Business.
    tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
    yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
    Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
    Kemudahan Berusaha.



5   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh          The Company's shareholders can obtain confirmation
    konfirmasi pembayaran dividen melalui              of dividend payments through securities companies
    perusahaan efek dan atau bank kustodian            and or custodian banks where the Company's
    dimana Pemegang saham Perseroan membuka            shareholders open securities accounts, then the
    rekening efek, selanjutnya pemegang saham          Company's shareholders are obliged to be responsible
    Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan        for reporting the receipt of dividends referred to in the
    pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam       tax reporting in the relevant tax year in accordance
    pelaporan pajak pada tahun pajak yang              with applicable tax laws and regulations.
    bersangkutan sesuai peraturan perundang-
    undangan perpajakan yang berlaku.




                                 PERUMAHAN KOKOH CITY
        JL. SUKOLILO, DESA TEBUL, KECAMATAN KWANYAR, SURAMADU – BANGKALAN
                               TELP. : (+62) 811-3208-8881
Page 4
4. 6     Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang              For Eligible Shareholders whose shares have been
         sahamnya telah tercatat di dalam penitipan        registered in the collective custody of KSEI, payment
         kolektif KSEI, pembayaran akan dilakukan          will be made through KSEI and the Eligible
         melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak       Shareholders will receive payment from the relevant
         akan menerima pembayaran dari Pemegang            KSEI Account Holder.
         Rekening KSEI yang bersangkutan.



     7   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang                Shareholders of the Company who are foreign
         merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang            taxpayers whose withholding tax will use the rate
         pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif        based on the Double Taxation Avoidance Agreement
         berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak        ("DTA") must fulfil the requirements of the Director
         Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan       General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018
         Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-        concerning Procedures for the Application of Double
         25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan            Taxation Avoidance Agreements and submit record
         Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta     proof documents or receipts of DGT/SKD that have
         menyampaikan dokumen bukti rekam atau             been uploaded to the Directorate General of Taxes
         tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke       website to KSEI or PT Adimitra Jasa Korpora's
         laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI       Registrar with the deadline for submission in
         atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan batas    accordance with KSEI's rules and regulations,
         waktu penyampaian sesuai peraturan dan            without such documents, cash dividends paid will be
         ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen              subject to Income Tax Article 26 at 20%.
         dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
         dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

1.

2.       Informasi pemberitahuan ini telah tersedia        The information in this notice is also available on the
         juga      pada     situs web     Perseroan        Company's website (https://kokohcity.com).
         (https://kokohcity.com)



                             Bangkalan, 14 Juni 2024/ Jakarta, June 14, 2024

                                      Hormat Kami/ Sincerely Yours,

                                      PT Kokoh Exa Nusantara Tbk.,

                                   Direksi Perseroan/ Board of Director




                                     PERUMAHAN KOKOH CITY
             JL. SUKOLILO, DESA TEBUL, KECAMATAN KWANYAR, SURAMADU – BANGKALAN
                                    TELP. : (+62) 811-3208-8881

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published14 Jun 2024
Pages4
Characters12,407
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KOKOH EXA NUSANTARA Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org DN. Cash p.3
unresolved org Directorate General of Taxes p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora's p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result