Back to announcement
20260901_BBIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144052_lamp2.pdf
Other Text extracted BBIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
ANGGARAN DASAR PT BANK UOB INDONESIA
RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SUMMARY AMENDMENT TO THE ARTICLE OF ASSOCIATION
PT BANK UOB INDONESIA (“Perseroan”) PT BANK UOB INDONESIA (“The Company”)
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah disetujui oleh Para These amendments to the Company’s Articles of Association had
Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang been approved by the Company’s Shareholders at the Company’s
Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026, Extraordinary General Meeting of Shareholders held on 30 June
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat 2026, as evident in the Deed of Statement of Meeting Resolutions of
PT Bank UOB Indonesia Nomor 52 tanggal 28 Agustus 2026 yang PT Bank UOB Indonesia Number 52 dated August 28, 2026, drawn up
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang before Aulia Taufani, S.H., a Notary in Jakarta, which has obtained
telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran the Letter of Approval for the Amendment to the Articles of
Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- Association from the Ministry of Law of the Republic of Indonesia
0083954.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan Number AHU-0083954.AH.01.02.TAHUN 2026 dated 31 August 2026,
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar and the Letter of Acceptance of Notification of the Amendment to the
dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- Articles of Association from the Ministry of Law of the Republic of
AH.01.03-0247308 tanggal 31 Agustus 2026. Indonesia Number AHU-AH.01.03-0247308 dated 31 August 2026.
Adapun Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar sebagai berikut: The Summary of the Changes to the Article of Association is as follows:
MAKSUD DAN TUJUAN PURPOSE AND OBJECTIVE
PASAL 3 ARTICLE 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah melakukan usaha dalam 1. The purpose and objective of the Company are to conduct business
bidang Bank Umum dan kegiatan usaha Perusahaan Induk activities in the field of Commercial and the business activities of an
Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional. Operating Financial Conglomerate Holding Company (FHC).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat 2. To achieve the purpose and objective mentioned above, the Company
melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut: may carry out the following business activities:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan a. collect funds from the public in the form of deposit such as current
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan account, time deposit, certificate of deposit, savings, and/or other
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; equivalent forms;
b. memberikan kredit; b. provide credit;
1
## RESTRICTED ##
Page 2
c. membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri c. issue a Debt Acknowledgement Letter;
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
d. membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri d. buy, sell or warrant at their own risk or for the benefit of and on the
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: orders of the customers for the following items:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh 1. bills of exchange, including money orders accepted by bank
bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada whose validity period is not longer than the general practice in
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; trading of the bills of exchange;
2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang 2. debt acknowledgment letters and other trading papers whose
masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam validity period is not longer than the general practice in trading
perdagangan surat-surat dimaksud; of the debt acknowledgment;
3. kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan 3. state treasury papers and Government letter of guarantee;
Pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); 4. Bank Indonesia Certificate (SBI);
5. obligasi; 5. bonds;
6. surat dagang; 6. Trade Certificates;
7. instrumen surat berharga lain. 7. other securities instruments.
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun e. transfer money for their own interest or for the benefit of
untuk kepentingan nasabah; customers;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau f. placing funds in, borrowing funds from, or lending funds to other
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan banks, either by using letters, telecommunication facilities or by
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan money orders, checks or other means;
wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan g. receive payments from bills on securities and carry out calculations
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; with or between third parties;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat h. provide a place to store valuables and securities;
berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain i. carry out custody activities for the benefit of other parties based on
berdasarkan suatu kontrak; a contract;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah j. carry out placement of funds from customers to other customers in
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di the form of securities that are not listed on the stock exchange;
bursa efek;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain k. provide financing and/or carry out other activities based on sharia
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang principles, in accordance with the provisions stipulated by Bank
ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Indonesia, the Financial Services Authority, and the National
Dewan Syariah Nasional; Sharia Council;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan l. carry out factoring activities, credit card business and Trustee
kegiatan Wali Amanat activities;
2
## RESTRICTED ##
Page 3
m. melakukan kegiatan dalam Valuta Asing sesuai dengan m. carry out activities in Foreign Exchange, in compliance with the
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas provisions stipulated by Bank Indonesia and Financial Services
Jasa Keuangan; Authority;
n. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau n. carry out capital investment activities in banks or other companies
perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna in the field of finance, such as capital lease, venture capital,
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga securities company, insurance, clearing and underwriting
kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan institutions, as well as depository and settlement agencies, in
penyelesaian, sesuai dengan peraturan perundang- accordance with the prevailing laws and regulations and in
undangan yang berlaku dan dengan memenuhi ketentuan compliance with the provisions stipulated by the Bank Indonesia
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa and Financial Services Authority;
Keuangan;
o. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk o. carry out temporary capital investment activities to overcome the
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan consequence of credit failure, including the financing failure under
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat the Sharia Principles provided that such participation must be
harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi withdrawn in due time, in accordance with the prevailing laws and
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas regulations and in compliance with the provision stipulated by the
Jasa Keuangan; Bank Indonesia and Financial Services Authority;
p. bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana p. act as the founder of the Pension Fund and the Pension Fund
Pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang Manager in accordance with the prevailing laws and regulations;
berlaku;
q. menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh q. carry out other businesses that are generally performed by a
suatu Bank Umum baik secara konvensional maupun Commercial Bank, both conventionally and based on Sharia
berdasarkan Prinsip Syariah baik di dalam maupun di luar Principles within or outside the country.
negeri.
3. Selain menjalankan kegiatan usaha di bidang Bank Umum, 3. In addition to conducting business activities in the field of Commercial
Perseroan juga melakukan kegiatan usaha PIKK Operasional, Banking, the Company also engages in the business activities of an
paling sedikit sebagai berikut: Operating FHC, including at least the following:
a. Mengendalikan, mengonsolidasikan dan bertanggung jawab a. Controlling, consolidating, and being responsible for all activities
terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan; of the Financial Conglomerate;
b. Melakukan penyertaan modal; b. Conducting capital investments;
c. Melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan c. Providing management services to enhance the effectiveness of
efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; dan consolidation and business strategy; and
d. Mendukung optimalisasi keuangan atas Konglomerasi d. Supporting the financial optimization of the Financial
Keuangan yang dikendalikan. Conglomerate under its control.
3
## RESTRICTED ##
Page 4
DIREKSI BOARD OF DIRECTORS
PASAL 12 ARTICLE 12
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari 1. The Company shall be managed and chaired by a Board of Directors,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota dan sebanyak- consisting of at least 3 (three) members and at the most 10 (ten)
banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, yaitu: members, such as:
- 1 (satu) orang Direktur Utama; - 1 (one) President Director;
- Sebanyaknya 9 (sembilan) orang Direktur, dimana - At the most 9 (nine) Directors, in which at the most 2 (two) among
sebanyak-banyaknya 2 (dua) diantaranya dapat diangkat them may be appointed as the Deputy President Director, with due
menjadi Wakil Direktur Utama dengan memperhatikan observance of the prevailing laws and regulations.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai PIKK Operasional, Perseroan wajib memiliki - As the Operating FHC, the Company shall have a Director who
Direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan overseeing the management functions or units of the Financial
Konglomerasi Keuangan yang dapat dirangkap oleh Direktur Conglomerate; this role may be held concurrently by a Director of
fungsi lain pada Perseroan, sesuai dengan skala dan another functions within the Company, depending on the
kompleksitas Perseroan. Company’s size and complexity.
3. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, 3. The members of the Board the Directors shall be appointed and
pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dismissed by a GMS meeting, and the said appointment shall be
dalam RUPS, dimana ia (mereka) diangkat dan berakhir pada effective as from the date stipulated in the GMS meeting which decides
saat ditutupnya RUPS tahunan ke-4 (keempat) setelah tanggal his/her (their) appointment and shall cease at the closing of the 4th
pengangkatannya (mereka). Anggota Direksi yang masa (fourth) annual GMS meeting after the date of his/her (their)
jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali, dengan appointment. The members of the Board of Directors whose term of
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan office has come to an end (has expired) may be reappointed with due
peraturan perundang-undangan yang berlaku. observance of the provisions of these Articles of Association and the
prevailing laws and regulations.
Para anggota Direksi Perseroan sebelum menjalankan tindakan, The members of Board of Directors of the Company shall obtain
tugas dan fungsinya wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas approval from the Financial Services Authority prior to carrying out their
Jasa Keuangan. actions, duties, and functions.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI DUTIES AND AUTHORITIES OF THE BOARD OF DIRECTORS
PASAL 13 ARTICLE 13
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikat baik dan penuh 2. Each member of the Board of Directors must in good faith and full
tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan responsibility perform their duties by observing the prevailing laws and
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran regulations and the Company's Articles of Association.
Dasar Perseroan.
4
## RESTRICTED ##
Page 5
Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi The distribution of duties and authority each members of the Board of
ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Directors shall be stipulated based on the resolution of the GMS. In the
Saham. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak event that the GMS does not determine such stipulation, the
menetapkan, pembagian tugas dan wewenang Anggota Direksi distribution of the duties and authority of the members of the Board of
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Directors must be stipulated by the decision of the Board of Directors.
Sebagai PIKK Operasional, Direksi Perseroan wajib paling As the Operating FHC, the Company’s Board of Directors must at
sedikit: least:
a. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan a. Carry out their duties and responsibilities in accordance with their
kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-hatian; authority, in good faith, and with due prudence;
b. Melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan b. Implement integrated corporate governance, risk management,
pemenuhan permodalan Konglomerasi Keuangan secara and capital adequacy for the Financial Conglomerate;
terintegrasi;
c. Mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan, c. Support the performance of duties by the Financial Services
kementerian, dan/atau lembaga terkait; dan Authority, ministries, and/or related institutions; and
d. Menyampaikan laporan dan informasi yang diperlukan d. Submit reports and information required by the Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan. Authority.
DEWAN KOMISARIS BOARD OF COMMISSIONERS
PASAL 15 ARTICLE 15
4. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh 4. The members of the Board of Commissioners are appointed and
RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang dismissed by the GMS, the appointment is effective from the date
ditentukan dalam RUPS, dimana ia (mereka) diangkat dan specified in the GMS, where they (they) are appointed and ends at the
berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-2 (dua) setelah closing of the 2nd (second) annual GMS after the date of their (their)
tanggal pengangkatannya (mereka), dengan tidak mengurangi appointment, without prejudice to their rights from the GMS to dismiss
hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu kecuali at any time unless otherwise specified in the Company's Articles of
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan. Association.
Para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebelum menjalankan Members of the Board of Commissioners of the Company must obtain
tindakan, tugas dan fungsinya wajib memperoleh persetujuan dari approval from the Financial Services Authority, prior to carrying out
Otoritas Jasa Keuangan. their actions, duties and functions.
5
## RESTRICTED ##
Page 6
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DUTIES AND AUTHORITIES OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
PASAL 16 ARTICLE 16
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan 1. The Board of Commissioners shall supervise the management
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik policies, the course of management in general, both regarding the
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi Company and the Company's business, and provides advice to the
nasehat kepada Direksi. Board of Directors.
Sebagai PIKK Operasional, Dewan Komisaris Perseroan wajib As the Operating FHC, the Company’s Board of Commissioners must
paling sedikit: at least:
a. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan a. Carry out their duties and responsibilities in accordance with their
kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-hatian; authority, in good faith, and with due prudence;
b. Melaksanakan pengawasan untuk kepentingan PIKK atas b. Carry out oversight in the best interests of FHC over the policies
kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan and conduct of management by the Board of Directors, provide
nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas advice to the Board of Directors, and be responsible for such
pengawasan tersebut; dan oversight; and
c. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan c. Direct, monitor, and evaluate the implementation of integrated
tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara governance, risk management, and compliance, as well as FHC’s
terintegrasi serta kebijakan strategis PIKK, sesuai dengan strategic policies, in accordance with applicable laws and
ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, regulations, the Articles of Association, and/or resolutions of the
dan/atau keputusan rapat umum pemegang saham. general meeting of shareholders.
PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK THE COMPANY AS THE OPERATING FINANCIAL CONGLOMERATE
KONGLOMERASI KEUANGAN OPERASIONAL HOLDING COMPANY
PASAL 21 ARTICLE 21
1. Dalam pelaksanaan tugas sebagai PIKK Operasional, Perseroan 1. In performing its duties as an Operating FHC, the Company must carry
wajib menjalankan dan bertanggung jawab paling sedikit out and be responsible for, at the minimum, the matters stipulated in
terhadap hal-hal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa the Financial Services Authority Regulation (POJK) concerning
Keuangan (POJK) tentang Konglomerasi Keuangan Dan Financial Conglomerate and Financial Conglomerate Holding
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Company.
2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PIKK 2. In carrying out its duties and responsibilities as the Operating FHC, the
Operasional, Perseroan wajib mendukung dan mengendalikan Company shall support and exercise control over the capital strategy,
strategi permodalan, pelaksanaan bisnis, dan operasional implementation of business and operations of the Financial
Konglomerasi Keuangan, dengan paling sedikit berperan dalam Conglomerate, at a minimum by undertaking the matters stipulated in
hal-hal yang diatur dalam POJK tentang Konglomerasi Keuangan the POJK concerning Financial Conglomerate and Financial
Dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Conglomerate Holding Company.
6
## RESTRICTED ##
Page 7
3. a. Larangan yang berlaku dalam Konglomerasi Keuangan : 3. a. Prohibitions Applicable within a Financial Conglomerate:
(1). Larangan Menjaminkan Saham (1). Prohibition on Pledging Shares
Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Controlling Shareholders and/or Ultimate Controlling
Pengendali Terakhir dilarang mengagunkan atau Shareholders are prohibited from pledging or guaranteeing the
menjaminkan kepada saham-saham PIKK kepada pihak shares of the FHC to any other party.
lain.
(2). Rangkap jabatan (2). Concurrent Positions
Direktur yang membawahi Konglomerasi Keuangan Directors overseeing the Financial Conglomerate are prohibited
dilarang merangkap jabatan pada: from holding concurrent positions in:
(i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan (i) other positions that may give rise to a conflict of interest in
kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai the performance of their duties as members of the Board of
anggota Direksi Operasional PIKK; dan/atau Directors of the Operating FHC; and/or
(ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan (ii) other positions in accordance with the provisions of laws and
perundang-undangan. regulations.
(3). Anggota Konglomerasi Keuangan dilarang untuk menjadi (3). Members of the Financial Conglomerate are prohibited becoming
pemegang saham pada: shareholders in:
(i) PIKK Operasional; dan/atau (i) the Operating FHC; and/or
(ii) anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam (ii) other members of the Financial Conglomerate within the
Konglomerasi Keuangan yang sama. same Financial Conglomerate.
b. Tidak termasuk larangan sebagaimana dimaksud pada b. The prohibition referred to in provision 3(ii)(a) above does not apply
ketentuan angka 3 (ii) huruf a di atas, dalam hal: in the following cases:
(1). Anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang (1). A member of a Financial Conglomerate holds a minority stake in
saham minoritas pada anggota Konglomerasi Keuangan; another member of the Financial Conglomerate; and/or
dan/atau
(2). Anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang (2). A member of a Financial Conglomerate becomes a shareholder of
saham anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam another member of the Financial Conglomerate within the same
Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam hubungan Financial Conglomerate, in a parent-subsidiary relationship, in
perusahaan induk dan perusahaan anak, sesuai dengan accordance with the provisions of laws and regulations.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, 1 September 2026
Direksi
PT Bank UOB Indonesia
7
## RESTRICTED ##
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK UOB INDONESIA RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1 ×2
unresolved
org
Ministry of Law
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
Bank Indonesia Certificate
p.2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2 ×6
unresolved
person
Conglomerate
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.