Skip to content
Back to announcement

20260901_BBIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144052_lamp2.pdf

Other Text extracted BBIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                    ANGGARAN DASAR PT BANK UOB INDONESIA


                           RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                SUMMARY AMENDMENT TO THE ARTICLE OF ASSOCIATION
                              PT BANK UOB INDONESIA (“Perseroan”)                                 PT BANK UOB INDONESIA (“The Company”)


                   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah disetujui oleh Para           These amendments to the Company’s Articles of Association had
                   Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang                     been approved by the Company’s Shareholders at the Company’s
                   Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026,                  Extraordinary General Meeting of Shareholders held on 30 June
                   sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat              2026, as evident in the Deed of Statement of Meeting Resolutions of
                   PT Bank UOB Indonesia Nomor 52 tanggal 28 Agustus 2026 yang            PT Bank UOB Indonesia Number 52 dated August 28, 2026, drawn up
                   dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang         before Aulia Taufani, S.H., a Notary in Jakarta, which has obtained
                   telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran                 the Letter of Approval for the Amendment to the Articles of
                   Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-             Association from the Ministry of Law of the Republic of Indonesia
                   0083954.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 31 Agustus 2026 dan                Number AHU-0083954.AH.01.02.TAHUN 2026 dated 31 August 2026,
                   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar                and the Letter of Acceptance of Notification of the Amendment to the
                   dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-                   Articles of Association from the Ministry of Law of the Republic of
                   AH.01.03-0247308 tanggal 31 Agustus 2026.                              Indonesia Number AHU-AH.01.03-0247308 dated 31 August 2026.


                   Adapun Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar sebagai berikut:             The Summary of the Changes to the Article of Association is as follows:

                                        MAKSUD DAN TUJUAN                                                       PURPOSE AND OBJECTIVE
                                             PASAL 3                                                                  ARTICLE 3

                   1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah melakukan usaha dalam         1. The purpose and objective of the Company are to conduct business
                      bidang Bank Umum dan kegiatan usaha Perusahaan Induk                   activities in the field of Commercial and the business activities of an
                      Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional.                              Operating Financial Conglomerate Holding Company (FHC).

                   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat          2. To achieve the purpose and objective mentioned above, the Company
                      melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:               may carry out the following business activities:
                      a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan               a. collect funds from the public in the form of deposit such as current
                         berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan          account, time deposit, certificate of deposit, savings, and/or other
                         dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;                   equivalent forms;
                      b. memberikan kredit;                                                  b. provide credit;


                                                                                                                                                                        1


## RESTRICTED ##

Page 2
                   c.   membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri        c. issue a Debt Acknowledgement Letter;
                        maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
                   d.   membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri        d. buy, sell or warrant at their own risk or for the benefit of and on the
                        maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:          orders of the customers for the following items:
                        1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh       1. bills of exchange, including money orders accepted by bank
                             bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada            whose validity period is not longer than the general practice in
                             kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;              trading of the bills of exchange;
                        2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang        2. debt acknowledgment letters and other trading papers whose
                             masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam          validity period is not longer than the general practice in trading
                             perdagangan surat-surat dimaksud;                              of the debt acknowledgment;
                        3. kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan               3. state treasury papers and Government letter of guarantee;
                             Pemerintah;
                        4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);                               4. Bank Indonesia Certificate (SBI);
                        5. obligasi;                                                      5. bonds;
                        6. surat dagang;                                                  6. Trade Certificates;
                        7. instrumen surat berharga lain.                                 7. other securities instruments.
                   e.   memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun       e.   transfer money for their own interest or for the benefit of
                        untuk kepentingan nasabah;                                        customers;
                   f.   menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau              f.   placing funds in, borrowing funds from, or lending funds to other
                        meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan                    banks, either by using letters, telecommunication facilities or by
                        menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan            money orders, checks or other means;
                        wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
                   g.   menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan     g.   receive payments from bills on securities and carry out calculations
                        melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;             with or between third parties;
                   h.   menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat          h.   provide a place to store valuables and securities;
                        berharga;
                   i.   melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain    i.   carry out custody activities for the benefit of other parties based on
                        berdasarkan suatu kontrak;                                        a contract;
                   j.   melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah        j.   carry out placement of funds from customers to other customers in
                        lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di        the form of securities that are not listed on the stock exchange;
                        bursa efek;
                   k.   menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain      k.   provide financing and/or carry out other activities based on sharia
                        berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang         principles, in accordance with the provisions stipulated by Bank
                        ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan        Indonesia, the Financial Services Authority, and the National
                        Dewan Syariah Nasional;                                           Sharia Council;
                   l.   melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan     l.   carry out factoring activities, credit card business and Trustee
                        kegiatan Wali Amanat                                              activities;


                                                                                                                                                                   2


## RESTRICTED ##

Page 3
                      m. melakukan kegiatan dalam Valuta Asing sesuai dengan              m. carry out activities in Foreign Exchange, in compliance with the
                          ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas         provisions stipulated by Bank Indonesia and Financial Services
                          Jasa Keuangan;                                                     Authority;
                      n. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau               n. carry out capital investment activities in banks or other companies
                          perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna               in the field of finance, such as capital lease, venture capital,
                          usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga           securities company, insurance, clearing and underwriting
                          kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan               institutions, as well as depository and settlement agencies, in
                          penyelesaian, sesuai dengan peraturan perundang-                   accordance with the prevailing laws and regulations and in
                          undangan yang berlaku dan dengan memenuhi ketentuan                compliance with the provisions stipulated by the Bank Indonesia
                          yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa              and Financial Services Authority;
                          Keuangan;
                      o. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk              o.   carry out temporary capital investment activities to overcome the
                          mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan                     consequence of credit failure, including the financing failure under
                          pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat                the Sharia Principles provided that such participation must be
                          harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi                 withdrawn in due time, in accordance with the prevailing laws and
                          ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas           regulations and in compliance with the provision stipulated by the
                          Jasa Keuangan;                                                       Bank Indonesia and Financial Services Authority;
                      p. bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana         p.   act as the founder of the Pension Fund and the Pension Fund
                          Pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang                     Manager in accordance with the prevailing laws and regulations;
                          berlaku;
                      q. menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh         q.   carry out other businesses that are generally performed by a
                          suatu Bank Umum baik secara konvensional maupun                      Commercial Bank, both conventionally and based on Sharia
                          berdasarkan Prinsip Syariah baik di dalam maupun di luar             Principles within or outside the country.
                          negeri.
                   3. Selain menjalankan kegiatan usaha di bidang Bank Umum,           3. In addition to conducting business activities in the field of Commercial
                      Perseroan juga melakukan kegiatan usaha PIKK Operasional,           Banking, the Company also engages in the business activities of an
                      paling sedikit sebagai berikut:                                     Operating FHC, including at least the following:
                       a. Mengendalikan, mengonsolidasikan dan bertanggung jawab          a. Controlling, consolidating, and being responsible for all activities
                           terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan;                  of the Financial Conglomerate;
                       b. Melakukan penyertaan modal;                                     b. Conducting capital investments;
                       c. Melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan                  c. Providing management services to enhance the effectiveness of
                           efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; dan                    consolidation and business strategy; and
                       d. Mendukung optimalisasi keuangan atas Konglomerasi               d. Supporting the financial optimization of the Financial
                           Keuangan yang dikendalikan.                                        Conglomerate under its control.




                                                                                                                                                                      3


## RESTRICTED ##

Page 4
                                               DIREKSI                                                          BOARD OF DIRECTORS
                                              PASAL 12                                                              ARTICLE 12

                   1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari    1. The Company shall be managed and chaired by a Board of Directors,
                      sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota dan sebanyak-             consisting of at least 3 (three) members and at the most 10 (ten)
                      banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, yaitu:                        members, such as:
                       - 1 (satu) orang Direktur Utama;                                   - 1 (one) President Director;
                       - Sebanyaknya 9 (sembilan) orang Direktur, dimana                  - At the most 9 (nine) Directors, in which at the most 2 (two) among
                          sebanyak-banyaknya 2 (dua) diantaranya dapat diangkat              them may be appointed as the Deputy President Director, with due
                          menjadi Wakil Direktur Utama dengan memperhatikan                  observance of the prevailing laws and regulations.
                          peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                       - Sebagai PIKK Operasional, Perseroan wajib memiliki                -   As the Operating FHC, the Company shall have a Director who
                          Direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan               overseeing the management functions or units of the Financial
                          Konglomerasi Keuangan yang dapat dirangkap oleh Direktur             Conglomerate; this role may be held concurrently by a Director of
                          fungsi lain pada Perseroan, sesuai dengan skala dan                  another functions within the Company, depending on the
                          kompleksitas Perseroan.                                              Company’s size and complexity.

                   3. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS,       3. The members of the Board the Directors shall be appointed and
                      pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan         dismissed by a GMS meeting, and the said appointment shall be
                      dalam RUPS, dimana ia (mereka) diangkat dan berakhir pada           effective as from the date stipulated in the GMS meeting which decides
                      saat ditutupnya RUPS tahunan ke-4 (keempat) setelah tanggal         his/her (their) appointment and shall cease at the closing of the 4th
                      pengangkatannya (mereka). Anggota Direksi yang masa                 (fourth) annual GMS meeting after the date of his/her (their)
                      jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali, dengan            appointment. The members of the Board of Directors whose term of
                      memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan                office has come to an end (has expired) may be reappointed with due
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku.                          observance of the provisions of these Articles of Association and the
                                                                                          prevailing laws and regulations.
                      Para anggota Direksi Perseroan sebelum menjalankan tindakan,        The members of Board of Directors of the Company shall obtain
                      tugas dan fungsinya wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas      approval from the Financial Services Authority prior to carrying out their
                      Jasa Keuangan.                                                      actions, duties, and functions.

                                 TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI                                DUTIES AND AUTHORITIES OF THE BOARD OF DIRECTORS
                                          PASAL 13                                                            ARTICLE 13

                   2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikat baik dan penuh        2. Each member of the Board of Directors must in good faith and full
                      tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan             responsibility perform their duties by observing the prevailing laws and
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran              regulations and the Company's Articles of Association.
                      Dasar Perseroan.


                                                                                                                                                                       4


## RESTRICTED ##

Page 5
                      Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi                   The distribution of duties and authority each members of the Board of
                      ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang                  Directors shall be stipulated based on the resolution of the GMS. In the
                      Saham. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak                      event that the GMS does not determine such stipulation, the
                      menetapkan, pembagian tugas dan wewenang Anggota Direksi              distribution of the duties and authority of the members of the Board of
                      ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.                             Directors must be stipulated by the decision of the Board of Directors.

                      Sebagai PIKK Operasional, Direksi Perseroan wajib paling              As the Operating FHC, the Company’s Board of Directors must at
                      sedikit:                                                              least:
                       a. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan               a. Carry out their duties and responsibilities in accordance with their
                           kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-hatian;                    authority, in good faith, and with due prudence;
                       b. Melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan                   b. Implement integrated corporate governance, risk management,
                           pemenuhan permodalan Konglomerasi Keuangan secara                    and capital adequacy for the Financial Conglomerate;
                           terintegrasi;
                       c. Mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan,               c. Support the performance of duties by the Financial Services
                           kementerian, dan/atau lembaga terkait; dan                          Authority, ministries, and/or related institutions; and
                       d. Menyampaikan laporan dan informasi yang diperlukan                d. Submit reports and information required by the Financial Services
                           Otoritas Jasa Keuangan.                                             Authority.

                                        DEWAN KOMISARIS                                                      BOARD OF COMMISSIONERS
                                           PASAL 15                                                                ARTICLE 15

                   4. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh      4. The members of the Board of Commissioners are appointed and
                      RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang               dismissed by the GMS, the appointment is effective from the date
                      ditentukan dalam RUPS, dimana ia (mereka) diangkat dan               specified in the GMS, where they (they) are appointed and ends at the
                      berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-2 (dua) setelah        closing of the 2nd (second) annual GMS after the date of their (their)
                      tanggal pengangkatannya (mereka), dengan tidak mengurangi            appointment, without prejudice to their rights from the GMS to dismiss
                      hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu kecuali             at any time unless otherwise specified in the Company's Articles of
                      ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan.                      Association.

                      Para anggota Dewan Komisaris Perseroan sebelum menjalankan            Members of the Board of Commissioners of the Company must obtain
                      tindakan, tugas dan fungsinya wajib memperoleh persetujuan dari       approval from the Financial Services Authority, prior to carrying out
                      Otoritas Jasa Keuangan.                                               their actions, duties and functions.




                                                                                                                                                                       5


## RESTRICTED ##

Page 6
                           TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS                           DUTIES AND AUTHORITIES OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
                                        PASAL 16                                                              ARTICLE 16

                   1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan              1. The Board of Commissioners shall supervise the management
                      pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik                  policies, the course of management in general, both regarding the
                      mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi              Company and the Company's business, and provides advice to the
                      nasehat kepada Direksi.                                             Board of Directors.

                      Sebagai PIKK Operasional, Dewan Komisaris Perseroan wajib            As the Operating FHC, the Company’s Board of Commissioners must
                      paling sedikit:                                                      at least:
                      a. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan               a. Carry out their duties and responsibilities in accordance with their
                          kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-hatian;                     authority, in good faith, and with due prudence;
                      b. Melaksanakan pengawasan untuk kepentingan PIKK atas               b. Carry out oversight in the best interests of FHC over the policies
                          kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan            and conduct of management by the Board of Directors, provide
                          nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas                    advice to the Board of Directors, and be responsible for such
                          pengawasan tersebut; dan                                              oversight; and
                      c. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan               c. Direct, monitor, and evaluate the implementation of integrated
                          tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara                   governance, risk management, and compliance, as well as FHC’s
                          terintegrasi serta kebijakan strategis PIKK, sesuai dengan            strategic policies, in accordance with applicable laws and
                          ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,               regulations, the Articles of Association, and/or resolutions of the
                          dan/atau keputusan rapat umum pemegang saham.                         general meeting of shareholders.

                           PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK                          THE COMPANY AS THE OPERATING FINANCIAL CONGLOMERATE
                           KONGLOMERASI KEUANGAN OPERASIONAL                                             HOLDING COMPANY
                                        PASAL 21                                                            ARTICLE 21

                   1. Dalam pelaksanaan tugas sebagai PIKK Operasional, Perseroan      1. In performing its duties as an Operating FHC, the Company must carry
                      wajib menjalankan dan bertanggung jawab paling sedikit              out and be responsible for, at the minimum, the matters stipulated in
                      terhadap hal-hal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa          the Financial Services Authority Regulation (POJK) concerning
                      Keuangan (POJK) tentang Konglomerasi Keuangan Dan                   Financial Conglomerate and Financial Conglomerate Holding
                      Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.                             Company.
                   2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PIKK         2. In carrying out its duties and responsibilities as the Operating FHC, the
                      Operasional, Perseroan wajib mendukung dan mengendalikan            Company shall support and exercise control over the capital strategy,
                      strategi permodalan, pelaksanaan bisnis, dan operasional            implementation of business and operations of the Financial
                      Konglomerasi Keuangan, dengan paling sedikit berperan dalam         Conglomerate, at a minimum by undertaking the matters stipulated in
                      hal-hal yang diatur dalam POJK tentang Konglomerasi Keuangan        the POJK concerning Financial Conglomerate and Financial
                      Dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.                         Conglomerate Holding Company.


                                                                                                                                                                      6


## RESTRICTED ##

Page 7
                   3. a. Larangan yang berlaku dalam Konglomerasi Keuangan :            3. a. Prohibitions Applicable within a Financial Conglomerate:
                        (1). ⁠Larangan Menjaminkan Saham                                     (1). Prohibition on Pledging Shares
                              Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham                   Controlling Shareholders and/or Ultimate Controlling
                              Pengendali Terakhir dilarang mengagunkan atau                       Shareholders are prohibited from pledging or guaranteeing the
                              menjaminkan kepada saham-saham PIKK kepada pihak                    shares of the FHC to any other party.
                              lain.
                        (2). Rangkap jabatan                                                (2). Concurrent Positions
                              Direktur yang membawahi Konglomerasi Keuangan                      Directors overseeing the Financial Conglomerate are prohibited
                              dilarang merangkap jabatan pada:                                   from holding concurrent positions in:
                              (i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan                   (i) other positions that may give rise to a conflict of interest in
                                    kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai                       the performance of their duties as members of the Board of
                                    anggota Direksi Operasional PIKK; dan/atau                        Directors of the Operating FHC; and/or
                              (ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan                (ii) other positions in accordance with the provisions of laws and
                                    perundang-undangan.                                               regulations.
                        (3). Anggota Konglomerasi Keuangan dilarang untuk menjadi           (3). Members of the Financial Conglomerate are prohibited becoming
                              pemegang saham pada:                                               shareholders in:
                              (i) PIKK Operasional; dan/atau                                     (i) the Operating FHC; and/or
                              (ii) anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam                      (ii) other members of the Financial Conglomerate within the
                                    Konglomerasi Keuangan yang sama.                                  same Financial Conglomerate.

                      b. Tidak termasuk larangan sebagaimana dimaksud pada                 b. The prohibition referred to in provision 3(ii)(a) above does not apply
                      ketentuan angka 3 (ii) huruf a di atas, dalam hal:                   in the following cases:
                      (1). Anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang                   (1). A member of a Financial Conglomerate holds a minority stake in
                            saham minoritas pada anggota Konglomerasi Keuangan;                  another member of the Financial Conglomerate; and/or
                            dan/atau
                      (2). Anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang                   (2). A member of a Financial Conglomerate becomes a shareholder of
                            saham anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam                       another member of the Financial Conglomerate within the same
                            Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam hubungan                      Financial Conglomerate, in a parent-subsidiary relationship, in
                            perusahaan induk dan perusahaan anak, sesuai dengan                  accordance with the provisions of laws and regulations.
                            ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                                          Jakarta, 1 September 2026

                                                                                  Direksi
                                                                           PT Bank UOB Indonesia

                                                                                                                                                                       7


## RESTRICTED ##


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published1 Sep 2026
Pages7
Characters32,414
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BANK UOB INDONESIA p.1 ×10
linked org Dana Pensiun p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org PT BANK UOB INDONESIA RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.1 ×2
unresolved org Ministry of Law p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×9
unresolved org Bank Indonesia Certificate p.2
unresolved org Financial Services Authority p.2 ×6
unresolved person Conglomerate · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result