Skip to content
Back to announcement

20240614_ZYRX_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31661638_lamp1.pdf

Board change Needs review ZYRX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.905
ZYyrex (GRC E

. . IASCB INTERNATIONAL POOL rantay
#banggaindonesia —

SURAT KEPUTUSAN
PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA TBK

NOMOR: 01.022/CRS-ZMBIVI/24
TENTANG

PERUBAHAN KOVNITE NOMINASI DAN REMUNERASI

MENIMBANG 1 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
transparansi proses Nominasi dan Remunerasi.

2. Bahwa salah satu upaya memperkuat manajemen perusahaan adalah
dengan melaksanakan Good Corporate Governance.

MENGINGAT 1 1. Bahwa diperlukan Komite yang dibentuk dan bertanggungjawab
kepada Dewan Komisaris untuk mengembangkan kualitas manajemen
perseroan melalui kebijkaan nominasi dan remunerasi.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

MEMUTUSKAN : Membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan ketentuan sebagai

berikut
1. Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Sebelumnya:
Ketua : Ir. Nimrod Sitorus
Anggota : Widya Kumala Sulistyo
Ignatia Aylen
Menjadi:
Ketua : Wijaya Subekti
Anggota : Widya Kumala Sulistyo

2. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah:
a. Terkait dengan kebijakan remunerasi:

1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi: dan

2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai:

i. kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi
untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham:
ii. kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai
secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi:
b. Terkait dengan kebijakan nominasi:

1. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem
serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota
Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham,

2. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan
Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham:

3. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang
akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko kepada Dewan Komisaris.

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah
melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi

PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk.

JI. Daan Mogot No. 59, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia

G: (021) 5653311 (Hunting) S: (0215653322 MI: solesOzyrex.com @: www.zyrex.com
Customer Service: G: (021) 56941555 (SD: (021) 5653322 KA:cs3@zyrexcom (0: 0811 96900531
Page 2 OCR 0.923
ZYreX

#banggaindonesia —

kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan Nominasi dan

Remunerasi bagi Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif dan pegawai

secara menyeluruh.

4. Ketentuan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah:

a. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi harus memiliki
persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan
pengalaman kerja yang memadai di bidang tugas Komite
Nominasi dan Remunerasi, serta memiliki pemahaman di
bidang perbankan.

2. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan
terhadap perseroan.

3. Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan
tugasnya.

4. Mampu bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dan
secara efektif.

b. Disamping persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir a
tersebut di atas, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
berasal dari pihak independen harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

1. Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan
Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham
Perseroan sesuai peraturan yang berlaku, atau hubungan
dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen

2. Bukan merupakan pemilik, pengurus atau pegawai dari
perusahaan, badan ataupun lembaga yang memberikan jasa
kepada Perseroan atau memiliki hubungan bisnis dengan
Perseroan.

3. Bukan merupakan karyawan Perseroan.

4. Tidak merangkap sebagai:

i. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada
perusahaan lain:

ii. '”Sekretaris/staf Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas pada Perusahaan lain.

Cc. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pada perusahaan lain
pada periode yang sama.

Pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia harus

memiliki pengetahuan mengenai sistem remunerasi dan/atau

nominasi Perseroan.
5. Ketentuan masa tugas anggota Komite Nominasidan Remunerasi
adalah:

a. Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
merupakan anggota Dewan Komisaris adalah sama dengan masa
penunjukannya sebagai Komisaris yang ditentukan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham.

b. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan
anggota Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila
masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris berakhir.

Cc. Apabila anggota Dewan Komisaris yang diangkat menjadi
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari
jabatannya sebagai Komisaris sebelum masa tugasnya selesai,
maka jabatan anggota Komite dimaksud dapat digantikan oleh

PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk.

Jl Daan Mogot No. 89, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia

(G: (021) 5653311 (Huniing) &): (021) 5453322 salesazyrex.com @: www.zyrex.com
Customer Service : G: (021)56941555 (&: (0215653322 KA:cs3zyrex.com (0: 0811 969 00531
Page 3 OCR 0.936
ZYrexX

#banggaindonesia

6.

anggota Komisaris yang lain.

Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjabat sebagai Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari jabatannya
sebagai anggota Dewan Komisaris maka jabatan Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi wajib diganti oleh anggota Dewan
Komisaris Independen lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari.

Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
berasal dari pihak independen paling lama adalah 3 (tiga) tahun
dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa
jabatan sehingga akumulasi masa jabatannya pada perseroan
maksimal adalah selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi
hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite
yang bersangkutan sewaktu-waktu.

Ketentuan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi adalah:

a.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan sesuai
dengan kebutuhan Perseroan, sekurang-kurangnya dilaksanakan
4 (empat) kali dalam setahun.

Rapat Komite Remunerasi & Nominasi hanya dapat dilaksanakan
apabila dihadiri oleh paling kurang 51 96 (lima puluh satu
perseratus) dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris
Independen dan Pejabat Eksekutif yang membawahi sumber daya
manusia (SDM).

Pengambilan keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak
terjadi musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan prinsip 1 (satu)
orang 1 (satu) suara.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dan
apabila Ketua Komite berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh
anggota komite senior yang ditunjuk/disepakati dalam Rapat.

Hasil Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam
suatu risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota
Komite dan didokumentasikan dengan baik.

Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam
rapat Komite wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat
beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam butir e tersebut di
atas disampaikan secara tertulis oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi kepada Dewan Komisaris.

Kehadiran anggota komite Komite Nominasi dan Remunerasi
dalam rapat dilaporkan dalam laporan triwulanan dan laporan
tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Ketentuan Pelaporan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah:

a.

Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan
tugas, tanggung jawab, dan prosedur Nominasi dan Renumerasi
yang dijalankan kepada Dewan Komisaris.

Laporan dimaksud merupakan bagian dari laporan pelaksanaan
tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta, 11 Juni
2024.

PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk.

Jl. Daan Mogot No. 59, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia

G: (021) 5653311 (Hunting) (&:1021)5653322 tg: sales@zyrex.com @: www.zyrex.com
Customer Service: G: (021) 56941555 (AJ: (021) 5653322 SB: cs3@zyrex.com (9: OBI1 96900531
Page 4 OCR 0.847
son

#banggaindonesia “

Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam surat keputusan ini, dapat diatur kemudian dan
akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan secara tersendiri yang akan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal 111 Juni 2024

PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA TBK

AA

Timothy Siddik, Shu
Direktur Utama

Disetujui oleh:

Widya Kumala Sulistyo ijaya Subekti
Komisaris Utama Komisaris Independen

PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk.

Jl. Daan Mogol No. 89, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia

(3 (021) 565 3311 (Hunting) a (021)565 3322 txg: sales@zyrex.com @: www.zyrex.com
Customer Service : & (021) 56941555 (H: (021) 5653322 (A cs3@zyrex.com  (9:0811 96900 531

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published14 Jun 2024
Pages4
Characters9,269
Text sourceOCR
OCR confidence0.903

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ZYREXINDO MANDIRI BUANA TBK p.1 ×17
linked person Timothy Siddik, Shu p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nimrod Sitorus · Ketua p.1
unresolved person Widya Kumala Sulistyo · Anggota p.1 ×2
unresolved person Wijaya Subekti · Ketua p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 228 ms 13 Sep 2026 16:24

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-06-11',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result