Back to announcement
20240614_ZYRX_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31661638_lamp1.pdf
Board change Needs review ZYRXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.905
ZYyrex (GRC E . . IASCB INTERNATIONAL POOL rantay #banggaindonesia — SURAT KEPUTUSAN PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA TBK NOMOR: 01.022/CRS-ZMBIVI/24 TENTANG PERUBAHAN KOVNITE NOMINASI DAN REMUNERASI MENIMBANG 1 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan transparansi proses Nominasi dan Remunerasi. 2. Bahwa salah satu upaya memperkuat manajemen perusahaan adalah dengan melaksanakan Good Corporate Governance. MENGINGAT 1 1. Bahwa diperlukan Komite yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris untuk mengembangkan kualitas manajemen perseroan melalui kebijkaan nominasi dan remunerasi. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. MEMUTUSKAN : Membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan ketentuan sebagai berikut 1. Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut: Sebelumnya: Ketua : Ir. Nimrod Sitorus Anggota : Widya Kumala Sulistyo Ignatia Aylen Menjadi: Ketua : Wijaya Subekti Anggota : Widya Kumala Sulistyo 2. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah: a. Terkait dengan kebijakan remunerasi: 1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi: dan 2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: i. kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham: ii. kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi: b. Terkait dengan kebijakan nominasi: 1. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, 2. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham: 3. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris. 3. Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk. JI. Daan Mogot No. 59, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia G: (021) 5653311 (Hunting) S: (0215653322 MI: solesOzyrex.com @: www.zyrex.com Customer Service: G: (021) 56941555 (SD: (021) 5653322 KA:cs3@zyrexcom (0: 0811 96900531
Page 2 OCR 0.923
ZYreX #banggaindonesia — kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan Nominasi dan Remunerasi bagi Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif dan pegawai secara menyeluruh. 4. Ketentuan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah: a. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut: 1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman kerja yang memadai di bidang tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, serta memiliki pemahaman di bidang perbankan. 2. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap perseroan. 3. Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya. 4. Mampu bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dan secara efektif. b. Disamping persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir a tersebut di atas, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak independen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Perseroan sesuai peraturan yang berlaku, atau hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen 2. Bukan merupakan pemilik, pengurus atau pegawai dari perusahaan, badan ataupun lembaga yang memberikan jasa kepada Perseroan atau memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan. 3. Bukan merupakan karyawan Perseroan. 4. Tidak merangkap sebagai: i. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada perusahaan lain: ii. '”Sekretaris/staf Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Perusahaan lain. Cc. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pada perusahaan lain pada periode yang sama. Pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia harus memiliki pengetahuan mengenai sistem remunerasi dan/atau nominasi Perseroan. 5. Ketentuan masa tugas anggota Komite Nominasidan Remunerasi adalah: a. Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris adalah sama dengan masa penunjukannya sebagai Komisaris yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. b. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris berakhir. Cc. Apabila anggota Dewan Komisaris yang diangkat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari jabatannya sebagai Komisaris sebelum masa tugasnya selesai, maka jabatan anggota Komite dimaksud dapat digantikan oleh PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk. Jl Daan Mogot No. 89, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia (G: (021) 5653311 (Huniing) &): (021) 5453322 salesazyrex.com @: www.zyrex.com Customer Service : G: (021)56941555 (&: (0215653322 KA:cs3zyrex.com (0: 0811 969 00531
Page 3 OCR 0.936
ZYrexX #banggaindonesia 6. anggota Komisaris yang lain. Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris maka jabatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris Independen lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak independen paling lama adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan sehingga akumulasi masa jabatannya pada perseroan maksimal adalah selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite yang bersangkutan sewaktu-waktu. Ketentuan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi adalah: a. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Perseroan, sekurang-kurangnya dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun. Rapat Komite Remunerasi & Nominasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51 96 (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif yang membawahi sumber daya manusia (SDM). Pengambilan keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dan apabila Ketua Komite berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh anggota komite senior yang ditunjuk/disepakati dalam Rapat. Hasil Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dituangkan dalam suatu risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite dan didokumentasikan dengan baik. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. Risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam butir e tersebut di atas disampaikan secara tertulis oleh Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris. Kehadiran anggota komite Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rapat dilaporkan dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan Komite Nominasi dan Remunerasi. Ketentuan Pelaporan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah: a. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan prosedur Nominasi dan Renumerasi yang dijalankan kepada Dewan Komisaris. Laporan dimaksud merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta, 11 Juni 2024. PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk. Jl. Daan Mogot No. 59, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia G: (021) 5653311 (Hunting) (&:1021)5653322 tg: sales@zyrex.com @: www.zyrex.com Customer Service: G: (021) 56941555 (AJ: (021) 5653322 SB: cs3@zyrex.com (9: OBI1 96900531
Page 4 OCR 0.847
son #banggaindonesia “ Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam surat keputusan ini, dapat diatur kemudian dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan secara tersendiri yang akan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal 111 Juni 2024 PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA TBK AA Timothy Siddik, Shu Direktur Utama Disetujui oleh: Widya Kumala Sulistyo ijaya Subekti Komisaris Utama Komisaris Independen PT. ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk. Jl. Daan Mogol No. 89, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta 11470 - Indonesia (3 (021) 565 3311 (Hunting) a (021)565 3322 txg: sales@zyrex.com @: www.zyrex.com Customer Service : & (021) 56941555 (H: (021) 5653322 (A cs3@zyrex.com (9:0811 96900 531
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nimrod Sitorus
· Ketua
p.1
unresolved
person
Widya Kumala Sulistyo
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
person
Wijaya Subekti
· Ketua
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
228 ms
13 Sep 2026 16:24
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-06-11',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}