Skip to content
Back to announcement

20240614_TBLA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31661632_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TBLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                         PENGUMUMAN
                                      RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                             DAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA




                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
                                (Member of Sungai Budi Group)
                         Fully Integrated Palm Cooking Oil Producer
                 And Downstream Product And Fully Integrated Sugar Producer
                                        (“Perseroan”)

Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST selanjutnya
disebut sebagai “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan di Hotel Westin - Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said
Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, pada hari Rabu, tanggal
12 Juni 2024, pukul 14.20 WIB sampai dengan pukul 15.59 WIB untuk RUPST, dan pukul 16.07 WIB sampai dengan
pukul 16.39 WIB untuk RUPSLB, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

Rapat dihadiri oleh:

Komisaris               : Oey Albert
Komisaris Independen    : Justinus Aditya Sidharta

Presiden Direktur       :   Widarto
Wakil Presiden Direktur :   Sudarmo Tasmin
Direktur                :   Doktorandus Djunaidi Nur
Direktur                :   Oey Alfred
Direktur                :   Jason Indrian Winata

Pemegang Saham
1. James Indrianto Winata selaku kuasa dari:
   - PT Budi Delta Swakarya, pemilik 1.974.403.475 saham; dan
   - PT Sungai Budi, pemilik 1.600.505.696 saham.
2. Eisa Gunawan selaku kuasa dari Widarto, pemilik 2.672.000 saham.
3. Santoso Winata, pemilik 2.672.000 saham (melalui aplikasi eASY.KSEI atau e-Proxy).
4. Masyarakat (Publik) selaku pemilik:
   - 1.657.872.151 saham (hadir dalam RUPST); dan
   - 1.657.851.360 saham (hadir dalam RUPSLB).

Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat tersebut di atas mewakili sejumlah 5.238.125.322 saham atau
sebesar 86,93% (untuk RUPST) dan sejumlah 5.238.104.531 saham atau sebesar 86,93% (untuk RUPSLB) dari
jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu 6.025.373.372 saham.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal, Direksi Perseroan antara lain telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
Page 2
1.   Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat
     tanggal 22 April 2024.
2.   Melakukan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham melalui situs web Bursa Efek
     Indonesia, situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
     eASY.KSEI, masing-masing pada tanggal 6 Mei 2024 dan 21 Mei 2024.

Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, pemegang saham/kuasa mereka yang sah diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang sesuai dengan mata acara Rapat yang
dibicarakan, dengan prosedur sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
   87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
   sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, keputusan Rapat ini
   diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka
   keputusan diambil dengan pemungutan suara.
2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang telah disampaikan secara langsung di ruang
   Rapat, suara yang telah disampaikan melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
   aplikasi eASY.KSEI, serta suara yang disampaikan secara elektronik pada setiap mata acara Rapat (e-voting)
   melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang Saham dengan hak suara sah yang telah hadir atau diwakili dalam Rapat namun tidak menggunakan
   hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
   mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara, dengan menambahkan jumlah suara abstain tersebut
   pada jumlah suara mayoritas Pemegang Saham.
4. Peserta Rapat diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada Pemegang Saham
   atau kuasa mereka yang sah yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka
   yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.

Mata Acara RUPST yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha
    keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan
    pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
    Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan
    Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
    Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan
    pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
    dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
    anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau
    rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Perseroan terkait realisasi penggunaan dana dalam rangka
    Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II dan Penawaran Umum Obligasi
    Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

Hasil keputusan RUPST adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya:
         - Djoko Sudjono 6.800 saham;
         - Andry Ansjori 253.728 saham;
         - Richard Tanjung 1.355.000 saham;
         - Budi Alexander 159.300 saham.
Page 3
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.238.125.322 saham atau 100% dari yang hadir.
     - Abstain      : 5.284.898 saham atau 0,10 % dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
     usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta persetujuan
     dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan
     Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan
     pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2.   Mata Acara Kedua
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju        : 5.235.033.622 saham atau 99,94% dari yang hadir.
     - Abstain       : 848.414 saham atau 0,02% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 3.091.700 saham atau 0,06% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yaitu dengan
     membagikan Dividen Tunai Final sebesar Rp. 241.014.934.880,- (dua ratus empat puluh satu milyar empat
     belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah) atau sebesar Rp. 40,- per
     saham, dan sebesar Rp. 500 juta ditetapkan sebagai dana cadangan. Sisa dari laba bersih Perseroan setelah
     dikurangi dana cadangan akan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Perseroan yang dimasukkan dalam
     pos “Saldo Laba”, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
     tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas termasuk tetapi
     tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
     yang diperlukan, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang
     dikecualikan.

3.   Mata Acara Ketiga
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.230.570.665 saham atau 99,86% dari yang hadir.
     - Abstain      : 851.914 saham atau 0,02% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 7.554.657 saham atau 0,14% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
     Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 maksimal kenaikan 10% dari tahun lalu yang dilakukan
     dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

4.   Mata Acara Keempat
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.233.670.365 saham atau 99,91% dari yang hadir.
     - Abstain      : 5.322.398 saham atau 0,10% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 4.454.957 saham atau 0,09% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Memberikan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
     penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut dengan persyaratan serta ketentuan lainnya terkait
     dengan penunjukan tersebut.
Page 4
5.   Mata Acara Kelima
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju        : 5.238.125.322 saham atau 100% dari yang hadir.
     - Abstain       : 688.414 saham atau 0,01% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Menerima baik laporan pertanggungjawaban Perseroan terkait realisasi penggunaan dana dalam rangka
     Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II dan Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan II Tahap I Perseroan Tahun 2023.

Mata Acara RUPSLB yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penjaminan terhadap sebagian besar atau seluruh harta kekayaan (asset) Perseroan
    sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang
    berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham
    Perseroan sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun
    2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
2. Persetujuan atas pengangkatan Tuan Doktorandus Sugandhi selaku Direktur Perseroan yang baru dan
    perubahan susunan pengurus Perseroan.

Hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya:
           - Djoko Sudjono 6.800 saham;
           - Untara Hadi 6.150 saham.
    Hasil Pemungutan Suara:
    - Setuju        : 5.171.181.421 saham atau 98,72% dari yang hadir.
    - Abstain       : 1.078.899 saham atau 0,02% dari yang hadir.
    - Tidak Setuju : 66.923.110 saham atau 1,28% dari yang hadir.
    Keputusan:
    1. Persetujuan atas penjaminan atas sebagian besar kekayaan (asset) Perseroan yaitu dengan nilai lebih dari
        50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa
        transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak
        sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
        sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
        Undang-Undang, yang berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal disetujui oleh Rapat
        Umum Pemegang Saham Perseroan sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        Perseroan yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tanpa mengurangi dan
        wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku bagi
        Perseroan di bidang pasar modal, dalam rangka diperolehnya pendanaan dari institusi/lembaga keuangan
        bank/lembaga pembiayaan lainnya.
    2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
        keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan
        menandatangani segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
        diperlukan (termasuk menentukan dan menyetujui syarat dan ketentuan dari dokumen-dokumen tersebut),
        hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada
        pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku serta
        melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.

2.   Mata Acara Kedua
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.237.875.217 saham atau 99,99% dari yang hadir.
     - Abstain      : 1.158.299 saham atau 0,02% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 229.314 saham atau 0,01% dari yang hadir.
Page 5
     Keputusan:
     Menyetujui pengangkatan Tuan Doktorandus Sugandhi sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan masa
     jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan
     Perseroan yang diadakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
     untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan menjadi sebagai berikut:
          Presiden Komisaris      : Santoso Winata
          Komisaris               : Oey Albert
          Komisaris Independen : Justinus Aditya Sidharta
          Presiden Direktur       : Widarto
          Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
          Direktur                : Doktorandus Djunaidi Nur
          Direktur                : Doktorandus Sugandhi
          Direktur                : Oey Alfred
          Direktur                : Murugaiah Periasamy
          Direktur                : Ravindran Veerasamy
          Direktur                : Jason Indrian Winata
     serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
     bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan
     segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan termasuk tetapi tidak
     terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, perjanjian-perjanjian,
     surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan (termasuk menentukan dan menyetujui syarat dan
     ketentuan dari dokumen-dokumen tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris,
     mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
     perundangan yang berlaku serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang
     dikecualikan.

Jadwal Dan Tata cara Pembayaran Dividen Tunai Final
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua RUPST dimana rapat telah memutuskan untuk dilakukan
pembayaran Dividen Tunai Final, maka pembayaran Dividen Tunai Final akan dilaksanakan dengan jadwal dan tata
cara sebagai berikut:

1.   Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final:
      No.                         Keterangan                               Tanggal
       1.   Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI),          14 Juni 2024
            situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan
            situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
       2.   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi             24 Juni 2024
       3.   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi              25 Juni 2024
       4.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                   26 Juni 2024
       5.   Recording Date                                               26 Juni 2024
       6.   Ex Dividen di Pasar Tunai                                    27 Juni 2024
       7.   Pembayaran Dividen Tunai Final                               10 Juli 2024

2.   Mekanisme Pembagian Dividen Tunai Final:
     1. Dividen Tunai Final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 26 Juni 2024 dan/atau pemilik
        saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
        perdagangan tanggal 26 Juni 2024.
     2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen
        Tunai Final dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau
        Bank Kustodian pada tanggal 10 Juli 2024. Bukti pembayaran Dividen Tunai Final akan disampaikan oleh
        KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
        saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
        penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Tunai Final akan ditransfer ke rekening pemegang
        saham.
Page 6
3.   Dividen Tunai Final tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
     bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai Final yang menjadi hak pemegang saham yang
     bersangkutan.
4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
     belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI
     atau Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat Rukan Kirana Boutique
     Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat tanggal
     26 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Tunai Final yang dibayarkan
     kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan
     perundangan yang berlaku.
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
     menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
     persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat
     atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan form DGT-1 atau
     DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau
     BAE sesuai dengan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai Final yang
     dibayarkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

                                       Jakarta, 14 Juni 2024
                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published14 Jun 2024
Pages6
Characters20,639
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Jun 2024 · 14:20–15:59
Present5,238,125,322 (86.93%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,171,181,421
98.72%
Against
66,923,110
1.28%
Abstain
1,078,899
0.02%
Agenda 3 approved
For
5,230,570,665
99.86%
Against
7,554,657
0.14%
Abstain
851,914
0.02%
Agenda 4 approved
For
5,233,670,365
99.91%
Against
4,454,957
0.09%
Abstain
5,322,398
0.10%
Agenda 5 approved
For
5,238,125,322
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
688,414
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TUNAS BARU LAMPUNG Tbk p.1 ×5
linked person Justinus Aditya Sidharta · Komisaris Independen p.1 ×2
linked org PT Sungai Budi p.1 ×2
linked person Santoso Winata p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Budi Delta Swakarya p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Doktorandus Sugandhi · Direktur p.4 ×3
unresolved person Sudarmo Tasmin · Wakil Presiden Direktur p.5 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 683 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0.14',
             'pct_for': '99.86',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota '
                                'Direksi dan gaji atau honorarium dan '
                                'tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 maksimal '
                                'kenaikan 10% dari tahun lalu yang dilakukan '
                                'dengan mempertimbangkan usulan atau '
                                'rekomendasi dari Komite Remunerasi dan '
                                'Nominasi Perseroan. 4.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '851914',
             'votes_against': '7554657',
             'votes_for': '5230570665'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.10',
             'pct_against': '0.09',
             'pct_for': '99.91',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Memberikan pendelegasian wewenang dan '
                                'pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'melakukan penunjukan akuntan publik yang akan '
                                'memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 berikut dengan '
                                'persyaratan serta ketentuan lainnya terkait '
                                'dengan penunjukan tersebut. 5.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '5322398',
             'votes_against': '4454957',
             'votes_for': '5233670365'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menerima baik laporan pertanggungjawaban '
                                'Perseroan terkait realisasi penggunaan dana '
                                'dalam rangka Penambahan Modal dengan '
                                'memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                'II dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan '
                                'II Tahap I Perseroan Tahun 2023. Mata Acara '
                                'RUPSLB yaitu sebagai berikut: 1. Persetujuan '
                                'atas rencana penjaminan terhadap sebagian '
                                'besar atau seluruh harta kekayaan (asset) '
                                'Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 '
                                'Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
                                'Perseroan Terbatas, yang berlaku dalam jangka '
                                'waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal disetujui '
                                'oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan '
                                'sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun '
                                '2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan '
                                'tanpa mengurangi ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Persetujuan atas pengangkatan Tuan '
                                'Doktorandus Sugandhi selaku Direktur '
                                'Perseroan yang baru dan perubahan susunan '
                                'pengurus Perseroan. Hasil keputusan RUPSLB '
                                'adalah sebagai berikut: 1.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '688414',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5238125322'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '1.28',
             'pct_for': '98.72',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Persetujuan atas penjaminan atas sebagian '
                                'besar kekayaan (asset) Perseroan yaitu dengan '
                                'nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari '
                                'jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu '
                                'transaksi atau beberapa transaksi yang akan '
                                'dilakukan oleh Perseroan, baik yang berkaitan '
                                'satu sama lain maupun tidak sebagaimana '
                                'diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 '
                                'Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, '
                                'sebagaimana telah diubah sebagian dengan '
                                'Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang '
                                'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
                                'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
                                'Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang '
                                'berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun '
                                'sejak tanggal disetujui oleh Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perseroan sampai ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua '
                                'puluh delapan), dengan tanpa mengurangi dan '
                                'wajib memenuhi ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku di Indonesia '
                                'dan yang berlaku bagi Perseroan di bidang '
                                'pasar modal, dalam rangka diperolehnya '
                                'pendanaan dari institusi/lembaga keuangan '
                                'bank/lembaga pembiayaan lainnya. 2. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melaksanakan keputusan tersebut di atas, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat '
                                'atau meminta dibuatkan dan menandatangani '
                                'segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan (termasuk menentukan dan '
                                'menyetujui syarat dan ketentuan dari '
                                'dokumen-dokumen tersebut), hadir di hadapan '
                                'pihak/pejabat yang berwenang, termasuk '
                                'Notaris, mengajukan permohonan kepada '
                                'pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana '
                                'dimaksud dalam peraturan perundangan yang '
                                'berlaku serta melakukan tindakan-tindakan '
                                'lain yang diperlukan tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. 2. Mata Acara Kedua Jumlah '
                                'Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham. Hasil '
                                'Pemungutan Suara: - Setuju : 5.237.875.217 '
                                'saham atau 99,99% dari yang hadir. - Abstain '
                                ': 1.158.299 saham atau 0,02% dari yang hadir. '
                                '- Tidak Setuju : 229.314 saham atau 0,01% '
                                'dari yang hadir. Keputusan: Menyetujui '
                                'pengangkatan Tuan Doktorandus Sugandhi '
                                'sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan '
                                'masa jabatan terhitung sejak tanggal '
                                'ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada saat '
                                'ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang '
                                'diadakan pada tahun 2028, dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
                                'sehingga mengubah susunan anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: Presiden Komisaris : Santoso Winata '
                                'Komisaris : Oey Albert Komisaris Independen : '
                                'Justinus Aditya Sidharta Presiden Direktur : '
                                'Widarto Wakil Presiden Direktur : Sudarmo '
                                'Tasmin Direktur : Doktorandus Djunaidi Nur '
                                'Direktur : Doktorandus Sugandhi Direktur : '
                                'Oey Alfred Direktur : Murugaiah Periasamy '
                                'Direktur : Ravindran Veerasamy Direktur : '
                                'Jason Indrian Winata serta memberikan '
                                'wewenang penuh dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'secara bersama-sama maupun secara '
                                'sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, untuk melakukan segala tindakan '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan anggota '
                                'Direksi Perseroan termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan '
                                'dan menandatangani segala akta-akta, '
                                'perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan (termasuk '
                                'menentukan dan menyetujui syarat dan '
                                'ketentuan dari dokumen-dokumen tersebut), '
                                'hadir di hadapan pihak/pejabat yang '
                                'berwenang, termasuk Notaris, mengajukan '
                                'permohonan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang, sebagaimana dimaksud dalam '
                                'peraturan perundangan yang berlaku serta '
                                'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan tanpa ada yang dikecualikan. '
                                'Jadwal Dan Tata cara Pembayaran Dividen Tunai '
                                'Final Sehubungan dengan keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1078899',
             'votes_against': '66923110',
             'votes_for': '5171181421'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '86.93',
 'record_date': '2024-06-06',
 'shares_present': '5238125322',
 'shares_total_voting': '5238104531',
 'time_end': '15:59:00',
 'time_start': '14:20:00',
 'venue': 'Hotel Westin - Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT '
          '2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result