Skip to content
Back to announcement

20240614_BUDI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31661546_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BUDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                 RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                        DAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA




                           PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk
                              (Member of Sungai Budi Group)
                                     (“Perseroan”)



Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama
dengan RUPST selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan di Hotel Westin -
Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12940, pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, pukul 11.18 WIB sampai dengan pukul
11.57 WIB untuk RUPST, dan pukul 12.06 WIB sampai dengan pukul 12.29 WIB untuk RUPSLB, dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

Rapat dihadiri oleh:

Presiden Komisaris   : Widarto
Komisaris            : Oey Alfred
Komisaris Independen : Daniel Kandinata

Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur                : Doktorandus Djunaidi Nur
Direktur                : Doktorandus Sugandhi
Direktur                : Oey Albert

Pemegang Saham
1. James Indrianto Winata selaku kuasa dari:
   - PT Budi Delta Swakarya, pemilik 1.487.271.833 saham; dan
   - PT Sungai Budi, pemilik 1.201.296.998 saham.
2. Masyarakat (Publik) selaku pemilik:
   - 1.603.074.097 saham (hadir dalam RUPST); dan
   - 1.603.086.997 saham (hadir dalam RUPSLB).

Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat tersebut di atas mewakili sejumlah 4.291.642.928 saham
atau sebesar 95,39% (untuk RUPST) dan sejumlah 4.291.655.828 saham atau sebesar 95,39% (untuk
RUPSLB) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu
4.498.997.362 saham.
Page 2
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal, Direksi
Perseroan antara lain telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
   surat tanggal 22 April 2024.
2. Melakukan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham melalui situs web
   Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs web
   penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI, masing-masing pada tanggal 6 Mei 2024 dan 21 Mei
   2024.

Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, pemegang saham/kuasa mereka yang sah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang sesuai dengan mata
acara Rapat yang dibicarakan, dengan prosedur sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
   dan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
   sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang, keputusan Rapat ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila
   tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang telah disampaikan secara
   langsung di ruang Rapat, suara yang telah disampaikan melalui mekanisme pemberian kuasa secara
   elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI, serta suara yang disampaikan secara elektronik
   pada setiap mata acara Rapat (e-voting) melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang Saham dengan hak suara sah yang telah hadir atau diwakili dalam Rapat namun tidak
   menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
   yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara, dengan
   menambahkan jumlah suara abstain tersebut pada jumlah suara mayoritas Pemegang Saham.
4. Peserta Rapat diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada Pemegang
   Saham atau kuasa mereka yang sah yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan
   suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.

Mata Acara RUPST yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
   usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
   persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan
   Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
   Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan
   tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan
   mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 3
Hasil keputusan RUPST adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
   Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya:
   1. Andry Ansjori pemilik : 2.018.333 saham.
   Hasil Pemungutan Suara:
   - Setuju       : 4.291.642.928 saham atau 100% dari yang hadir.
   - Abstain      : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
   - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
   Keputusan:
   Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan
   dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya
   Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan
   Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Mata Acara Kedua
   Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
   Hasil Pemungutan Suara:
   - Setuju       : 4.291.642.928 saham atau 100% dari yang hadir.
   - Abstain      : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
   - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
   Keputusan:
   Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yaitu
   dengan membagikan dividen tunai final sebesar Rp. 44.989.973.620,- (empat puluh empat milyar
   sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus dua
   puluh Rupiah) atau sebesar Rp. 10,- per lembar saham, yang terdiri atas dividen interim sebesar Rp.
   26.993.984.172,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus
   delapan puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua Rupiah) atau sebesar Rp. 6,- per lembar saham
   yang telah dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2023, sehingga sisa dividen tunai final yang masih
   harus dibayarkan sebesar Rp. 17.995.989.448,- (tujuh belas milyar sembilan ratus sembilan puluh
   lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh delapan Rupiah) atau
   sebesar Rp. 4,- per lembar saham, dan sebesar Rp. 500 juta ditetapkan sebagai dana cadangan.
   Sisa dari laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan akan dimanfaatkan untuk kegiatan
   operasional Perseroan yang dimasukkan dalam pos “Saldo Laba”, serta memberikan kuasa dan
   wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait
   dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
   membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
   diperlukan, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang
   dikecualikan.

3. Mata Acara Ketiga
   Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
   Hasil Pemungutan Suara:
   - Setuju       : 4.291.642.928 saham atau 100% dari yang hadir.
   - Abstain      : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
   - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
Page 4
   Keputusan:
   Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
   anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 maksimal kenaikan 10% dari tahun
   lalu yang dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi
   dan Nominasi Perseroan.

4. Mata Acara Keempat
   Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
   Hasil Pemungutan Suara:
   - Setuju       : 4.291.642.928 saham atau 100% dari yang hadir.
   - Abstain      : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
   - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
   Keputusan:
   Memberikan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
   melakukan penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut dengan
   persyaratan serta ketentuan lainnya terkait dengan penunjukan tersebut.

Mata Acara RUPSLB yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penjaminan terhadap sebagian besar atau seluruh harta kekayaan (asset)
   Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas, yang berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal disetujui oleh
   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tanpa
   mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persetujuan atas pengangkatan Tuan Jason Indrian Winata selaku Direktur Perseroan yang baru dan
   perubahan susunan pengurus Perseroan.

Hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
   Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
   Hasil Pemungutan Suara:
   - Setuju        : 4.289.517.328 saham atau 99,95% dari yang hadir.
   - Abstain       : 2.900 saham atau 0,01% dari yang hadir.
   - Tidak Setuju : 2.138.500 saham atau 0,05% dari yang hadir.
   Keputusan:
   1. Persetujuan atas penjaminan atas sebagian besar kekayaan (asset) Perseroan yaitu dengan nilai
       lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi
       atau beberapa transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, baik yang berkaitan satu sama lain
       maupun tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
       Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berlaku dalam jangka waktu 4
       (empat) tahun sejak tanggal disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sampai
       ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2028
       (dua ribu dua puluh delapan), dengan tanpa mengurangi dan wajib memenuhi ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku bagi Perseroan di
       bidang pasar modal, dalam rangka diperolehnya pendanaan dari institusi/lembaga keuangan
       bank/lembaga pembiayaan lainnya.
Page 5
   2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melaksanakan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau
      meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat
      maupun dokumen-dokumen yang diperlukan (termasuk menentukan dan menyetujui syarat dan
      ketentuan dari dokumen-dokumen tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang,
      termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana
      dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku serta melakukan tindakan-tindakan lain
      yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.

2. Mata Acara Kedua
   Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
   Hasil Pemungutan Suara:
   - Setuju       : 4.289.517.828 saham atau 99,95% dari yang hadir.
   - Abstain      : 3.000 saham atau 0,01% dari yang hadir.
   - Tidak Setuju : 2.138.000 saham atau 0,05% dari yang hadir.
   Keputusan:
   Menyetujui pengangkatan Tuan Jason Indrian Winata sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan
   masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS
   Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
   Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga mengubah susunan anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
       Presiden Komisaris       : Widarto
       Komisaris                : Oey Alfred
       Komisaris Independen : Daniel Kandinata

      Presiden Direktur        : Santoso Winata
      Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
      Direktur                 : Doktorandus Djunaidi Nur
      Direktur                 : Doktorandus Sugandhi
      Direktur                 : Oey Albert
      Direktur                 : Jason Indrian Winata
      Direkur Independen       : Tan Anthony Sudirjo
   serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
   baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
   untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
   Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan
   menandatangani segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun dokumen-dokumen
   yang diperlukan (termasuk menentukan dan menyetujui syarat dan ketentuan dari dokumen-
   dokumen tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan
   permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
   perundangan yang berlaku serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang
   dikecualikan.

Jadwal Dan Tata cara Pembayaran Dividen Tunai Final
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua RUPST dimana rapat telah memutuskan untuk
dilakukan pembayaran Dividen Tunai Final, maka pembayaran Dividen Tunai Final akan dilaksanakan
dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
Page 6
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final:
    No.                           Keterangan                                 Tanggal
     1. Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs          14 Juni 2024
         web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs web
         penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
     2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                   24 Juni 2024
     3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                    25 Juni 2024
     4. Cum Dividen di Pasar Tunai                                         26 Juni 2024
     5. Recording Date                                                     26 Juni 2024
     6. Ex Dividen di Pasar Tunai                                          27 Juni 2024
     7. Pembayaran Dividen Tunai Final                                     10 Juli 2024

2. Mekanisme Pembagian Dividen Tunai Final:
   1. Dividen Tunai Final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 26 Juni 2024
      dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 26 Juni 2024.
   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
      Dividen Tunai Final dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
      perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 10 Juli 2024. Bukti pembayaran Dividen
      Tunai Final akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi
      pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
      pembayaran Dividen Tunai Final akan ditransfer ke rekening pemegang saham.
   3. Dividen Tunai Final tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
      pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai Final yang
      menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
   4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
      hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan
      NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Sinartama Gunita dengan alamat
      Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, paling lambat tanggal
      26 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Tunai Final yang
      dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)
      sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
   5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
      akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
      memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang
      perubahan keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta
      menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
      Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
      dokumen dimaksud, Dividen Tunai Final yang dibayarkan akan dikenakan Pajak Penghasilan
      (PPh) pasal 26 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

                                     Jakarta, 14 Juni 2024
                              PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk
                                            Direksi
Page 7
                            NOTIFICATION OF
                     THE SUMMARY OF THE MINUTES OF
              THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                                  AND
          THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS




                            PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk
                               (Member of Sungai Budi Group)
                                     (“The Company”)
The Board of Directors of the Company hereby notifies the summary of the minutes of the Annual
Meeting of Shareholders (the “AGMS”) and the Extraordinary General Meeting of Shareholders (the
“EGMS”, collectively with the AGMS shall hereinafter be referred to as the “Meetings”) of the Company
held in Hotel Westin - Padang Room, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12940, on Wednesday, dated June 12th, 2024 at 11.18 a.m
Indonesia Western Time until 11.57 a.m Indonesia Western Time for AGMS, and at 12.06 p.m Indonesia
Western Time until 12.29 p.m Indonesia Western Time for EGMS, to fulfill Article 51 paragraph (2)
Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 dated April 20th, 2020 on the Plans and
Conducts The General Meeting of Shareholders of a Public Company (“POJK No. 15/2020”).

The Meetings was attended by:

President Commissioner   : Widarto
Commisionner             : Oey Alfred
Independent Commissioner : Daniel Kandinata

Deputy President Director   : Sudarmo Tasmin
Director                    : Doctorandus Djunaidi Nur
Director                    : Doctorandus Sugandhi
Director                    : Oey Albert

The Shareholders
1. James Indrianto Winata, as a representative of:
   - PT Budi Delta Swakarya, as the owner of 1,487,271,833 shares; and
   - PT Sungai Budi, as the owner of 1,201,296,998 shares.
2. Public, as he owner of:
   - 1,603,074,097 shares (present at the AGMS); and
   - 1,603,086,997 shares (present at the EGMS).

The shareholders who attended the Meetings were the shareholders who represent as the owner of
4,291,642,928 shares or 95.39% (for AGMS) and 4,291,655,828 shares or 95.39% (for EGMS) of total
shares who have a voting right that are valid in the Meetings of 4,498,997,362 shares.

According to the provision of the Article of Association of the Company, and according to the
provision of the laws and regulations including the provisions of regulation in the Capital Market,
the Board of Directors of the Company among others have done things as follows:
1. Notify about the plan to conduct the Meetings to Financial Services Authority Regulation through a
    letter dated on April 22th, 2024.
2. Announced the notice and invitation of the Meetings to the shareholders through the Indonesia Stock
    Exchange (Bursa Efek Indonesia) website, the Company's website (https://budistarchsweetener.com/)
Page 8
    and the E-RUPS provider website through the eASY.KSEI application, on May 6th, 2024 and May
    21th, 2024 respectively.

In discussion of every Meetings’ agenda, the shareholders/their representatives were given a chance to
ask questions and/or give an opinions related to the Meetings’ agenda that had been, with procedures
according to Meetings’ Rules.

The Mechanism of the decision-making in the Meetings were as follows:
1. In accordance with the provisions of Article 40 paragraph (1) POJK No. 15/2020, Article 16 paragraph
   (1) of the Company's Articles of Association and Article 87 paragraph (1) Law Number 40 of 2007
   concerning Limited Liability Companies, as partially amended by Law No. 6 of 2023 concerning the
   Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into
   Law, the decisions of this Meetings are taken based on deliberation to reach consensus, and if
   deliberation to reach consensus is not reached, the decisions are taken by voting.
2. Voting is conducted by taking into account the votes that have been submitted directly in the
   Meetings’ room, the votes that have been submitted through the electronic power of attorney (e-Proxy)
   mechanism through the eASY.KSEI application, as well as the votes submitted electronically at each
   Meetings’ agenda (e-voting) through the eASY.KSEI application.
3. The Shareholders with voting rights which have been legitimately present or represented at the
   Meetings but do not use their right to vote or abstain from voting, is considered valid attend the
   Meetings and cast the same vote as the majority of the voting Shareholders, by adding the number of
   abstention votes to the number of votes of the majority of Shareholders.
4. The Shareholders and their representatives are expected to remain in the Meetings until the end. If
   any Shareholders leave the Meetings during voting, then the relevant party is assumed to have
   agreed to all the Meetings’ decisions.

Agendas of the AGMS are as follows:
1. Approval and ratification of the Board of Directors’ Report on the course of business of the Company
   and the Company’s financial administration for the year ended on December 31st, 2023 and approval
   and ratification on Financial Report of the Company which includes the Balance Sheet and
   Calculation of Earnings/Losses of the Company for the book year ended on December 31st, 2023
   which have been audited by Independent Public Accountant, and approval of the Annual Report of
   the Company, reports on supervisory duty of the Board of Commissioners of the Company for the
   year ended on December 31st, 2023, as well as releasing and discharging from all liabilities (acquit et
   de charge) to all members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the company
   over the management and supervision carried out in the year ended on December 31st, 2023.
2. Determination of the use of the Company’s net profit for the year ended on December 31st, 2023.
3. Determination of salaries and benefits for members of the Board of Directors of the Company and
   salaries or honorarium and benefits for members of the Board of Commissioners of the Company
   which made pursuant to the recommendation from Company’s Remuneration and Nomination
   Committee.
4. Appointment of Public Accountant who will provide audit services for the Company's Financial
   Statements for the year ended December 31st, 2024.

The result of the AGMS were as follows:
1. First Agenda
   Number of shareholder who ask a question:
   1. Andry Ansjori as the owner of : 2,018,333 shares.
   Resolution of the Voting:
   - Affirmative Votes     : 4,291,642,928 shares or 100% of that were present.
   - Abstain Votes         : 0 share or 0% of that were present.
   - Disapproving Votes : 0 share or 0% of that were present.
   Resolution:
   Welcome, approve and ratify the Board of Directors’ Report on the course of business of the
   Company and the Company’s financial administration for financial year ended on December 31st,
   2023, and approval and ratification on Financial Report of the Company which includes the Balance
   Sheet and Calculation of Earnings/Losses of the Company for financial year ended on December 31st,
   2023 which have been audited by Independent Public Accountant, and approval of the Annual Report
   of the Company, reports on supervisory duty of the Board of Commissioners of the Company for
Page 9
    financial ended on December 31st, 2023, as well as releasing and discharging from all liabilities
    (acquit et de charge) to all members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the
    company over the management and supervision carried out in financial year ended on December 31st,
    2023.

2. Second Agenda
   Number of shareholder who ask a question: 0 share.
   Resolution of The Voting:
   - Affirmative Votes      : 4,291,642,928 shares or 100% of that were present.
   - Abstain Votes          : 0 share or 0% of that were present.
   - Disapproving Votes : 0 share or 0% of that were present.
   Resolution:
   Approve and determine the use of the Company's net profit for the 2023 Financial Year, namely by
   distributing a final cash dividend of Rp. 44,989,973,620,- (forty four billion nine hundred eighty nine
   million nine hundred seventy three thousand six hundred and twenty Rupiah) or Rp. 10,- per share,
   which consists of an interim dividend of Rp. 26,993,984,172,- (twenty six billion nine hundred ninety
   three million nine hundred eighty four thousand one hundred seventy two Rupiah) or Rp. 6,- per
   share which was posted on December 1, 2023, so that the remaining final cash dividend that still has
   to be posted is IDR. 17,995,989,448,- (seventeen billion nine hundred ninety-five million nine hundred
   eighty-nine thousand four hundred and forty-eight Rupiah) or Rp. 4,- per share, and Rp. 500 million is
   designated as a reserve fund. The remainder of the Company's net profit after deducting reserve
   funds will be used for the Company's operational activities which are included in the "Retained Profit"
   post, as well as granting power and authority to the Company's Directors to take all necessary actions
   related to the implementation of the decisions mentioned above including but not limited to making or
   requesting all necessary deeds, letters and documents to be made, as well as appearing before
   parties/officials in power, for one thing or another without any restrictions..

3. Third Agenda
   Number of shareholder who ask a question: 0 share.
   Resolution of The Voting:
   - Affirmative Votes    : 4,291,642,928 shares or 100% of that were present.
   - Abstain Votes        : 0 share or 0% of that were present.
   - Disapproving Votes : 0 share or 0% of that were present.
   Resolution:
   The determination of the salaries and benefits for members of the Board of Directors of the Company
   and the salaries or honorarium and benefits for members of the Board of Commissioners of the
   Company for financial year 2024 with maximum increase 10% from last year by considering the
   suggestions from Company’s Remuneration and Nomination Committee.

4. Fourth Agenda
   Number of shareholder who ask the question: 0 share.
   Resolution of The Voting:
   - Affirmative Votes     : 4,291,642,928 shares or 100% of that were present.
   - Abstain Votes         : 0 share or 0% of that were present.
   - Disapproving Votes : 0 share or 0% of that were present.
   Resolution:
   Giving delegation of authority and power to the Board of Commissioners to appoint a Public
   Accountant that will provide audit services for the Company's Financial Statements for financial year
   ended December 31st, 2024 along with other terms and conditions related to the appointment.

Agenda of the EGMS were as follows:
1. Approval of the guarantee plan for most or all of the Company's assets as regulated in Article 102 of
   Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, which is valid for a period of 4 (four)
   years from the date approved by the Company's General Meeting of Shareholders until the closing of
   the Company's Annual General Meeting of Shareholders which will be held in 2028 (two thousand
   and twenty eight), without prejudice to the provisions of the applicable laws and regulations.
2. Approval of the appointment of Mr. Jason Indrian Winata as the new Director of the Company and
   changes to the composition of the Company's management.
Page 10
The result of the EGMS were as follows:
1. First Agenda
   Number of shareholder who ask a question: 0 share.
   Resolution of the Voting:
   - Affirmative Votes      : 4,289,517,328 shares or 99.95% of that were present.
   - Abstain Votes          : 2,900 shares or 0.01% of that were present.
   - Disapproving Votes : 2,138,500 shares or 0.05% of that were present.
   Resolution:
   1. Approval of the guarantee for most of the Company's assets, that is with a value of more than 50%
      (fifty percent) of the Company's total net worth in one transaction or several transactions to be
      carried out by the Company, whether related to each other or not as regulated in Article 102 of
      Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as partially amended by Law No.
      6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022
      concerning Job Creation into Law, which is valid for a period of 4 (four) years from the date it is
      approved by the Company's General Meeting of Shareholders until the closing of the Company's
      Annual General Meeting of Shareholders which will be held in 2028 (two thousand and twenty
      eight), without prejudice to and must comply with the provisions of the laws and regulations in
      force in Indonesia and those that apply to the Company in the capital market sector, in order to
      obtain funding from financial institutions/financial institutions, banks/other financial institutions.
   2. Granting power and authority with substitution rights to the Board of Directors of the Company to
      implement the decisions mentioned above, including but not limited to make or request to be made
      and sign all necessary deeds, agreements, letters and documents (including determining and
      agreeing to the terms and conditions of these documents), being present before the authorized
      party, including Notary, submits an application to the authorized party as referred to in the
      applicable laws and regulations and takes other necessary actions without any exceptions.

2. Second Agenda
   Number of shareholder who ask a question: 0 share.
   Resolution of the Voting:
   - Affirmative Votes      : 4,289,517,828 shares or 99.95% of that were present.
   - Abstain Votes          : 3,000 shares or 0.01% of that were present.
   - Disapproving Votes : 2,138,500 shares or 0.05% of that were present.
   Resolution:
   Approved the appointment of Mr. Jason Indrian Winata as the new Director of the Company with a
   term of office starting from the closing date of this Meeting and ending at the closing of the
   Company's Annual General Meeting of Shareholders held in 2028, without prejudice to the rights of
   the General Meeting of Shareholders to dismiss him at any time, thereby changing the composition of
   members the Company's Directors and Board of Commissioners are as follows:
       President Commissioner         : Widarto
       Commissioner                   : Oey Alfred
       Independent Commissioner : Daniel Kandinata
       President Director             : Santoso Winata
       Deputy President Director : Sudarmo Tasmin
       Director                       : Doctorandus Djunaidi Nur
       Director                       : Doctorandus Sugandhi
       Director                       : Oey Albert
       Director                       : Jason Indrian Winata
       Independent Director           : Tan Anthony Sudirjo
   and granting power and authority with substitution rights to the Board of Directors of the Company,
   both jointly and individually in accordance with the Company's Articles of Association, to carry out all
   actions in connection with changes to the composition of the Company's Board of Directors including
   but not limited to make or request to be made and sign all necessary deeds, agreements, letters and
   documents (including determining and agreeing to the terms and conditions of these documents),
   being present before the authorized party, including Notary, submit applications to authorized parties,
   as intended in the applicable laws and regulations and carry out other necessary actions without
   exception.
Page 11
Final Cash Dividend Distribution Schedule
Regarding with the decision of the second agenda of the AGMS where the meeting decided to pay a Final
Cash Dividend, then the Final Cash Dividend payment will carried out with the schedule and procedures
as follows:

1. Final Cash Dividend Distribution Schedule:
      No.                             Description                                  Date
       1. Announcement through the Indonesia Stock Exchange (Bursa            June 14th, 2024
           Efek      Indonesia)    website,   the  Company's     website
           (https://budistarchsweetener.com) and the E-RUPS provider
           website through the eASY.KSEI application
       2. Cum Dividend in the Regular Market and Negotiation Market           June 24th, 2024
       3. Ex Dividend in the Regular Market and Negotiation Market            June 25th, 2024
       4. Cum Dividend in the Cash Market                                     June 26th, 2024
       5. Recording Date                                                      June 26th, 2024
       6. Ex Dividend in the Cash Market                                      June 27th, 2024
       7. Final Cash Dividend Payment                                         July 10th, 2024

2. Final Cash Dividend Distribution:
   1. Final Cash Dividend will be distributed to the shareholders whose name is listed on the
       Shareholders List of the Company (“DPS”) or the recording date on June 26th, 2024 and/or owner
       of Company shares in sub-accounts in PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on the
       closing day trade on June 26th, 2024.
   2. For shareholders whose shares are included in KSEI’s collective deposit, the Final Cash Dividend
       payment is conducted through KSEI and will be distributed to the Securities’ company account
       and/or Custodian Bank on July 10th, 2024. Evidence of Final Cash Dividend payment will be given
       by KSEI to shareholders through the Security Companies and/or Custodian Bank where the
       shareholders open their account. While the shareholders whose shares aren’t included in KSEI’s
       collective deposit, the Final Cash Dividend payment will be transferred to the shareholder’s
       account.
   3. The Final Cash Dividend will be subject to taxes in accordance to current tax laws. The tax that
       will be implement will become the burden of the shareholder and deducted from the total Final
       Cash Dividend that is rightfully the shareholder’s.
   4. For shareholders who are Domestic Taxpayers in the form of legal entity who have not given their
       Taxpayer Identification Number (“NPWP”) they are required to provide the NPWP to KSEI or
       Securities Administration Bureau (“BAE”) PT Sinartama Gunita with the address Menara Tekno
       7th floor, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Central Jakarta, at the latest June 26th, 2024 on
       16:00 Indonesia Western Time. Without a valid NPWP, the Final Cash Dividend paid to the
       Domestic Taxpayer will be subject to Income Tax (PPh) in accordance with applicable laws.
   5. For shareholders who are Foreign Taxpayers whose tax deduction is using a tariff based on the
       Double Taxation Avoidance Agreement (“P3B”), they are obliged to fulfill Article 26 Income Tax
       Law No. 36 Year 2008 on the fourth changes to Law No. 7 Year 1983 on Income Tax and
       submission of form DGT-1 or DGT-2 that already legalized by the Tax Services Office for
       Corporate Entering the Stock Exchange (Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa) to
       KSEI or BAE according to the regulation of KSEI. Without the intended document, the Final Cash
       Dividend paid will be subject to Income Tax (PPh) article 26 in accordance with applicable laws.

                                     Jakarta, June 14th, 2024
                               PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk
                                     The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published14 Jun 2024
Pages11
Characters39,132
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Jun 2024 · 11:18–11:57
Present4,291,642,928 (95.39%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
4,289,517,328
99.95%
Against
2,138,500
0.05%
Abstain
2,900
0.01%
Agenda 3 approved
For
4,291,642,928
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4 approved
For
4,291,642,928
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sungai Budi p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Budi Delta Swakarya p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible person Santoso Winata p.5 ×2
unresolved org PT BUDI STARCH p.1 ×4
unresolved org SWEETENER Tbk p.1 ×4
unresolved person Daniel Kandinata · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved person Sudarmo Tasmin · Wakil Presiden Direktur p.1 ×8
unresolved person Jason Indrian Winata · Direktur p.4 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.7 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 497 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota '
                                'Direksi dan gaji atau honorarium dan '
                                'tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 maksimal '
                                'kenaikan 10% dari tahun lalu yang dilakukan '
                                'dengan mempertimbangkan usulan atau '
                                'rekomendasi dari Komite Remunerasi dan '
                                'Nominasi Perseroan. 4.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '4291642928'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Memberikan pendelegasian wewenang dan '
                                'pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'melakukan penunjukan akuntan publik yang akan '
                                'memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 berikut dengan '
                                'persyaratan serta ketentuan lainnya terkait '
                                'dengan penunjukan tersebut. Mata Acara RUPSLB '
                                'yaitu sebagai berikut: 1. Persetujuan atas '
                                'rencana penjaminan terhadap sebagian besar '
                                'atau seluruh harta kekayaan (asset) Perseroan '
                                'sebagaimana diatur dalam Pasal 102 '
                                'Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
                                'Perseroan Terbatas, yang berlaku dalam jangka '
                                'waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal disetujui '
                                'oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan '
                                'sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun '
                                '2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan '
                                'tanpa mengurangi ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Persetujuan atas pengangkatan Tuan Jason '
                                'Indrian Winata selaku Direktur Perseroan yang '
                                'baru dan perubahan susunan pengurus '
                                'Perseroan. Hasil keputusan RUPSLB adalah '
                                'sebagai berikut: 1.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '4291642928'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0.05',
             'pct_for': '99.95',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Persetujuan atas penjaminan atas sebagian '
                                'besar kekayaan (asset) Perseroan yaitu dengan '
                                'nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari '
                                'jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu '
                                'transaksi atau beberapa transaksi yang akan '
                                'dilakukan oleh Perseroan, baik yang berkaitan '
                                'satu sama lain maupun tidak sebagaimana '
                                'diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 '
                                'Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, '
                                'sebagaimana telah diubah sebagian dengan '
                                'Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang '
                                'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
                                'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
                                'Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang '
                                'berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun '
                                'sejak tanggal disetujui oleh Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perseroan sampai ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua '
                                'puluh delapan), dengan tanpa mengurangi dan '
                                'wajib memenuhi ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku di Indonesia '
                                'dan yang berlaku bagi Perseroan di bidang '
                                'pasar modal, dalam rangka diperolehnya '
                                'pendanaan dari institusi/lembaga keuangan '
                                'bank/lembaga pembiayaan lainnya. 2. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melaksanakan keputusan tersebut di atas, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat '
                                'atau meminta dibuatkan dan menandatangani '
                                'segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan (termasuk menentukan dan '
                                'menyetujui syarat dan ketentuan dari '
                                'dokumen-dokumen tersebut), hadir di hadapan '
                                'pihak/pejabat yang berwenang, termasuk '
                                'Notaris, mengajukan permohonan kepada '
                                'pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana '
                                'dimaksud dalam peraturan perundangan yang '
                                'berlaku serta melakukan tindakan-tindakan '
                                'lain yang diperlukan tanpa ada yang '
                                'dikecualikan. 2. Mata Acara Kedua Jumlah '
                                'Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham. Hasil '
                                'Pemungutan Suara: - Setuju : 4.289.517.828 '
                                'saham atau 99,95% dari yang hadir. - Abstain '
                                ': 3.000 saham atau 0,01% dari yang hadir. - '
                                'Tidak Setuju : 2.138.000 saham atau 0,05% '
                                'dari yang hadir. Keputusan: Menyetujui '
                                'pengangkatan Tuan Jason Indrian Winata '
                                'sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan '
                                'masa jabatan terhitung sejak tanggal '
                                'ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada saat '
                                'ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang '
                                'diadakan pada tahun 2028, dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
                                'sehingga mengubah susunan anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: Presiden Komisaris : Widarto '
                                'Komisaris : Oey Alfred Komisaris Independen : '
                                'Daniel Kandinata Presiden Direktur : Santoso '
                                'Winata Wakil Presiden Direktur : Sudarmo '
                                'Tasmin Direktur : Doktorandus Djunaidi Nur '
                                'Direktur : Doktorandus Sugandhi Direktur : '
                                'Oey Albert Direktur : Jason Indrian Winata '
                                'Direkur Independen : Tan Anthony Sudirjo '
                                'serta memberikan wewenang penuh dan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik secara bersama-sama maupun '
                                'secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan perubahan susunan '
                                'anggota Direksi Perseroan termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
                                'dibuatkan dan menandatangani segala '
                                'akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat '
                                'maupun dokumen-dokumen yang diperlukan '
                                '(termasuk menentukan dan menyetujui syarat '
                                'dan ketentuan dari dokumen- dokumen '
                                'tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat '
                                'yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan '
                                'permohonan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang, sebagaimana dimaksud dalam '
                                'peraturan perundangan yang berlaku serta '
                                'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan tanpa ada yang dikecualikan. '
                                'Jadwal Dan Tata cara Pembayaran Dividen Tunai '
                                'Final Sehubungan dengan keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '2900',
             'votes_against': '2138500',
             'votes_for': '4289517328'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.39',
 'record_date': '2024-06-06',
 'shares_present': '4291642928',
 'shares_total_voting': '4291655828',
 'time_end': '11:57:00',
 'time_start': '11:18:00',
 'venue': 'Hotel Westin - Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT '
          '2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result