Back to announcement
20240614_OMED_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31661554_lamp1.pdf
Other Text extracted OMEDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
CO
IMI PT. Jayamas Medica lndustri
DISPOSABLE MEDICAL DEVICE MANUFACTURER
Tbk @ne
HEALTH CARE
Sidoarjo, LO tuni 2024
Nomor : 0039/PR-DlR-tM,Ntl24
Kepada Yth.
Direksi Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Dioiohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 24, Jakarta IOTLA
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek lndonesia
lndonesia Stock Exchange Building Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen PT Jayamas Medica lndustri Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat") yang telah
dilaksanakan pada hariJumat, 07 Juni 2024,bersama ini kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai PT Jayamas Medica lndustri Tbk, untuk tahun buku 2023 sebagaimana terlampir. Demikian
kamisampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Jayamas Medica lndustri Tbk
4
t,
o
o N €t
fi o
Dra. Herlien SriAriani. APT.
Direktur Utama
A
( ( orgz
FM 6S74
bruffi
o
. Tel. +62.31.8982349 I 8985269
c. Sebetah Selatan Jatan By Pass RT.005/RW001, Sidomojo,
@
. email:
Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, lndonesia onemed@onemed.co.id
. fel.+62.321 4890907 . Dusun Kaiangmenjangan RI001 /RW001, Karangwinongan, . website:
Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, lndonesia www.onemed.co.id
Page 2
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jayamas
Medica Industri Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 07 Juni 2024 yang salah
satu keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar
Rp77.929.488.000,- atau setara Rp2,88,- per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada
para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai
tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
Keterangan Tanggal
Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan 10 Juni 2024
pembagian dividen tunai kepada Bursa Efek
Indonesia
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam 21 Juni 2024
Daftar Pemegang Saham untuk penetapan
pemegang saham yang berhak menerima
dividen tunai
Pasar reguler dan negosiasi:
• Cum Dividen 19 Juni 2024
• Ex Dividen 20 Juni 2024
Pasar tunai:
• Cum Dividen 21 Juni 2024
• Ex Dividen 24 Juni 2024
Pembagian dividen tunai 10 Juli 2024
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.15 WIB atau
yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas
dividen tunai.
Page 3
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada
tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Page 4
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 24 Juni
2024 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang
telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sidoarjo, 10 Juni 2024
PT Jayamas Medica Industri Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Jayamas Medica
p.1 ×4
unresolved
org
DISPOSABLE MEDICAL DEVICE MANUFACTURER Tbk
p.1
unresolved
person
Dra. Herlien SriAriani. APT.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.