Back to announcement
20240613_MGLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661484_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 11 Juni 2024;
Waktu : 13.40’ BBWI s/d 14.12’ BBWI;
Tempat : Hotel Kuretakeso Kemang
Jl. Bangka Raya No. 7 A, RW. 7, Kel. Pela Mampang,
Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, 12730.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
1
Page 2
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak KEVIN RAHARDJA;
- Komisaris : Nyonya SRI RAHAYU.
DIREKSI:
- Direktur : Bapak STEPHEN SARDJONO.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.696.074.200 saham, yang merupakan 89,0382% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan setiap mata acara Rapat yang
diusulkan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
2
Page 3
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan Laba Komprehensif Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar
Rp 16.755.809.923,- untuk ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan
dalam rangka memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
3
Page 4
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak ANDRY MULYONO selaku
Direktur Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-
jasa Bapak ANDRY MULYONO selaku anggota Direksi Perseroan
yang telah mengundurkan diri tersebut, yang telah dilakukan untuk
kemajuan Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui pengesampingan ketentuan Pasal 14 ayat 8 Anggaran
Dasar Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran diri Bapak ANDRY MULYONO dari
jabatannya selaku Direktur Perseroan.
3. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang masih menjabat, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini.
4. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak
ANDRY MULYONO selaku anggota Direksi yang telah mengajukan
pengunduran diri, dan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris yang tersisa, atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan oleh mereka, sepanjang
tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya
masing-masing.
5. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak DENNIS RAHARDJA
selaku Direktur Utama, Bapak STEPHEN SARDJONO selaku
Direktur, Bapak KEVIN RAHARDJA selaku Komisaris Utama, Ibu
SRI RAHAYU selaku Komisaris dan LELY ISKANDAR selaku
Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini.
6. Menyetujui pengangkatan Ibu MEY LINDA PALIT untuk
menggantikan Bapak ANDRY MULYONO, selaku Direktur Perseroan
yang baru, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
7. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk masa jabatan yang baru, selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu sampai dengan tanggal 10
Juni 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai
berikut:
4
Page 5
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak DENNIS RAHARDJA;
Direktur : Bapak STEPHEN SARDJONO;
Direktur : Ibu MEY LINDA PALIT.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak KEVIN RAHARDJA;
Komisaris : Ibu SRI RAHAYU;
Komisaris Independen : Ibu LELY ISKANDAR.
8. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut.
Jakarta, 11 Juni 2024
PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2024 · – |
| Present | 1,696,074,200 (89.04%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PANCA ANUGRAH WISESA TBK
p.1 ×14
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
277 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '89.0382',
'shares_present': '1696074200',
'venue': 'Hotel Kuretakeso Kemang Jl. Bangka Raya No. 7 A, RW. 7, Kel. Pela '
'Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus '
'Ibukota Jakarta, 12730. B.'}