Back to announcement
20260519_PACK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092570_lamp1.pdf
Other Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perusahaan Induk
Berdomisili di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950
Tel. (021) 2978 3061
Situs Web: www.anhinvt.com; Email: corsec@anhinvt.com
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 19 Mei 2026
Page 2
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................................3
I. PENDAHULUAN................................................................................................................................. 4
II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN, MANAJEMEN, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN.... 4
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI ............................................................................ 8
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM ......................................................................................... 16
A. Ringkasan Laporan Penilaian 16,50% Saham KKU.................................................................. 16
1. Identitas Pihak .................................................................................................................... 16
2. Objek Penilaian .................................................................................................................. 16
3. Tujuan Penilaian ................................................................................................................. 16
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas ........................................................................................... 16
5. Metode Penilaian ............................................................................................................... 17
6. Kesimpulan Penilaian ......................................................................................................... 18
B. Ringkasan Laporan Penilaian 16,50% Saham KS .................................................................... 18
1. Identitas Pihak .................................................................................................................... 18
2. Objek Penilaian .................................................................................................................. 18
3. Tujuan Penilaian ................................................................................................................. 18
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas ........................................................................................... 18
5. Metode Penilaian ............................................................................................................... 19
6. Kesimpulan Penilaian ......................................................................................................... 20
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ......................... 20
1. Identitas Pihak ......................................................................................................................... 20
2. Objek Penilaian ........................................................................................................................ 20
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 20
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas ................................................................................................ 21
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ............................ 22
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi ....................................................................................... 22
VI. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA..... 22
VII. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ................................. 33
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS............................................................................... 33
INFORMASI TAMBAHAN ................................................................................................................... 34
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan
kegiatan sebagai bursa efek sesuai ketentuan pasar modal yang
berlaku.
KJPP : berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga
keuangan lainnya.
Penjual : Berarti PT Wira Perdana Konawe.
Perseroan : berarti PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berdomisili di
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Entitas Anak Perseroan : berarti PT Sumber Cahaya Raya dan PT Adhi Prakarsa Raya, yang
masing-masing merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang
sahamnya dimiliki 99% oleh Perseroan secara langsung.
Perusahaan Target : berarti PT Karyatama Konawe Utara dan PT Konutara Sejati.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 4
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana transaksi material sebagai berikut:
1. Perseroan berencana untuk menerima pemberian pinjaman perpetual (perpetual loan) oleh PT Eco Energi
Persada (“EEP”) (“Perpetual Loan”) dengan nilai Perpetual Loan sebesar USD93.144.900; dan
2. Dana dari Perpetual Loan sebesar USD93.144.900 akan digunakan oleh Perseroan untuk mengakuisisi saham
Perusahaan Target melalui Entitas Anak Perseroan, yaitu sebesar 14,625% dalam PT Karyatama Konawe
Utara dan sebesar 14,625% dalam PT Konutara Sejati dengan rincian transaksi sebagaimana tercantum
dalam Bagian III Keterbukaan Informasi ini (“Transaksi Pembelian Saham”) dan sisa dana yang diterima dari
Perpetual Loan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
(Perpetual Loan beserta penggunaan dana dari Perpetual Loan untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham
merupakan suatu rangkaian transaksi dan selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Sehubungan dengan Perpetual Loan, EEP merupakan pemegang saham pengendali Perseroan sehingga transaksi
Perpetual Loan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, di mana Perseroan
wajib menunjuk Penilai Independen untuk menentukan kewajaran transaksi dan mengumumkan keterbukaan
informasi sehubungan dengan pelaksanaan transaksi tersebut. Dikarenakan transaksi Perpetual Loan memiliki
nilai 48,06% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan per 31
Januari 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, maka
sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, transaksi Perpetual Loan merupakan transaksi material sehingga Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Dana yang akan diterima oleh Perseroan dari Perpetual Loan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
Transaksi Pembelian Saham. Transaksi Pembelian Saham dilakukan dengan pihak ketiga Perseroan, dan
karenanya transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020. Selanjutnya:
(a) nilai Transaksi Pembelian Saham adalah 39,17% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan per 31 Januari 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan; dan
(b) total aset, laba usaha dan pendapatan usaha dari Perusahaan Target juga tidak melebihi 20% (dua puluh
persen) dari total aset, laba usaha dan pendapatan usaha dari Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan per 31 Januari 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.
Dengan demikian, sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Rencana Transaksi merupakan transaksi material yang
tidak memerlukan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan, namun wajib diumumkan dalam
Keterbukaan Informasi selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan Rencana Transaksi.
Perseroan telah memenuhi prosedur internal yang berlaku untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN, MANAJEMEN, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
a. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 8 November 2019, dibuat di hadapan Laurens
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya No.AHU-0059400.
AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 11 November 2019 ("Akta Pendirian Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 29 September 2025 dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0066828.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2
Oktober 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan kepada
4
Page 5
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0345494 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0240173, keduanya diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2025 ("Akta 51/2025"). Akta Pendirian Perseroan
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta 51/2025 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar
Perseroan").
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan yaitu untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
a) melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi,
penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan, termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain;
b) memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun
tidak terbatas letter of credit, bank garansi, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar
perusahaan) kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau anak-anak perusahannya;
c) memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-
anak perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan
usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya; dan
d) membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak
perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahaannya.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah di bidang aktivitas perusahaan holding. Dalam
hal ini, Perseroan menjadi perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh anak-anak
perusahaan Perseroan.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan No. 44 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LLM, Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0082577
tanggal 16 Maret 2026 (“Akta No. 44/2026”) juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April
2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 119.485.698.352 1.194.856.983.520
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Eco Energi Perkasa 7.158.728.927 71.587.289.270 61,71
- DBS Bank Ltd S/A PWM 1.530.459.000 15.304.590.000 5,41
- Magdalena Veronika 30.093.000 300.930.000 0,09
5
Page 6
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
- Zhu Jiangjian 14.968.000 149.680.000 0,05
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di
bawah 5%) 10.599.130.531 105.991.305.310 32,74
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.437.753.006 154.377.530.060 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 104.047.945.346 1.040.479.453.460
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal 29
September 2025 dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-
0066828.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345494 dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240173, keduanya diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fu Pei Wen
Komisaris Independen : Endang Sutisna
Direksi
Direktur Utama : Magdalena Veronika
Direktur : Frans Raida
Direktur : Zhu Jiangjian
d. Diagram Kepemilikan Perseroan
Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat individu adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Pemegang saham pengendali akhir Perseroan adalah Deng Weiming melalui kepemilikan pada PT Eco Energi
Perkasa ("EEP").
e. Ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode satu bulan yang berakhir pada 31 Januari 2026, yang diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 31 Maret 2026.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset 3.521.289.807.703 2.999.626.692.839 66.918.151.108
Jumlah Liabilitas 126.626.417.000 2.894.126.475.647 9.131.514.671
Jumlah Ekuitas 3.394.663.390.703 105.500.217.192 57.786.636.437
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan 2026 2025* 2025 2024
(satu bulan) (satu bulan) (satu tahun) (satu tahun)
Penjualan neto 3.439.050.881 2.336.428.092 216.588.323.439 54.702.368.426
Beban pokok penjualan (3.256.014.816) (2.234.164.969) (212.176.955.206) (40.843.331.481)
Laba bruto 183.036.065 102.263.123 4.411.368.233 13.859.036.945
Laba (rugi) sebelum pajak 35.971.458.489 (2.957.795.593) 32.179.443.915 1.171.428.664
Laba (rugi) periode/tahun
berjalan 35.916.894.511 (2.957.795.593) 28.613.075.633 899.757.695
Jumlah laba (rugi) 35.940.788.127 (2.957.795.593) 28.689.273.355 1.029.555.155
7
Page 8
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan 2026 2025* 2025 2024
(satu bulan) (satu bulan) (satu tahun) (satu tahun)
komprehensif periode/tahun
berjalan
* Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Penting
Periode satu bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
tanggal 31 Januari
2026 2025 2024
Rasio keuangan
Laba tahun berjalan terhadap jumlah aset (ROA) 1,02% 0,95% 1,34%
Laba tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas (ROE) 1,06% 27,12% 1,56%
Laba tahun berjalan terhadap Pendapatan (net margin) 1.044,38% 13,21% 1,64%
Rasio keuangan
Aset lancar terhadap Liabilitas lancar 5,00x 0,05x 3,17x
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,04x 0,96x 0,14x
Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas 0,04x 27,43x 0,16x
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
KETERANGAN MENGENAI PERPETUAL LOAN
Berikut ini adalah keterangan mengenai Perpetual Loan yang telah ditandatangani berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Perpetual tanggal 14 Mei 2026:
Pemberi pinjaman : PT Eco Energi Perkasa
Peminjam : Perseroan
Nilai pinjaman : USD93.144.900
Pinjaman tidak memiliki jatuh tempo dan Perseroan memiliki hak, atas
Jatuh tempo : kebijakannya sendiri dan semata-mata, untuk membayar kembali
pinjaman pada tanggal kapanpun.
8% per tahun, dan akan dibayarkan atas kebijakan Perseroan sendiri pada
Jumlah Imbal Hasil :
saat pembayaran kembali Pinjaman.
EEP merupakan pihak Afiliasi Perseroan, yaitu pemegang saham
Sifat hubungan afiliasi :
pengendali, sekaligus pemegang saham utama Perseroan.
Pembelian saham pada Perusahaan Target sebesar 14,625% dalam PT
Penggunaan dana : Karyatama Konawe Utara dan sebesar 14,625% dalam PT Konutara Sejati
dan keperluan modal kerja Perseroan.
Pembatasan : Tidak ada
Adapun dalam transaksi Perpetual Loan, berikut adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi dan hubungan
dengan Perseroan:
1. PT Eco Energi Perkasa
a. Keterangan Singkat
PT Eco Energi Perkasa (d/h PT Zhongwei Eco Energy Indonesia) (”EEP”) adalah suatu badan hukum yang didirikan
dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
8
Page 9
Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 03, tanggal 17 September 2021, dibuat di hadapan Agus Riyanto S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Serang. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU- 0058301.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 17 September 2021, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0160129.AH.01.11.TAHUN 2021 Tanggal 17 September 2021 (“Akta Pendirian EEP”).
Kegiatan usaha EEP, adalah bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.
b. Struktur Permodalan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham EEP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.525.410.110 252.541.011.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Zoomwe Hongkong New Energy Technology Co., Limited 2.525.158.459 252.515.845.900 99,99
- CNGR Hongkong Material Science & Technology Co., Limited 251.651 25.165.100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.525.410.110 252.541.011.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
c. Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, EEP memiliki hubungan afiliasi Perseroan, yaitu sebagai
pemegang saham pengendali, sekaligus pemegang saham utama Perseroan.
2. Perseroan
Keterangan singkat mengenai Perseroan telah disampaikan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN SAHAM
Selanjutnya, sebagian dana dari Perpetual Loan akan digunakan untuk Transaksi Pembelian Saham dengan
rincian sebagai berikut:
1. Transaksi Pembelian Saham dalam PT Karyatama Konawe Utara berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Saham Perusahaan Target No. 56 tanggal 14 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Dr. Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., S.E., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat:
Pembeli : PT Adhi Prakarsa Raya
Penjual : PT Wira Perdana Konawe
USD42.421.948, yang pembayarannya wajib dilakukan secara penuh oleh
Nilai transaksi : PT Adhi Prakarsa Raya kepada Penjual paling lambat pada tanggal 9 Juni
2026.
Kepemilikan saham sejumlah 117 lembar saham atau setara dengan
14,625% dari modal ditempatkan dan disetor penuh PT Karyatama Konawe
Utara (“Saham KKU”), yang akan secara efektif dialihkan kepada PT Adhi
Prakarsa Raya setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan
Obyek transaksi :
Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan saham tersebut. Sepanjang
nilai transaksi telah dibayarkan namun pengalihan saham belum secara
efektif dilaksanakan, Penjual akan menggadaikan Saham KKU kepada PT
Adhi Prakarsa Raya.
Tanggal perjanjian : 14 Mei 2026
Penjual merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Sifat hubungan afiliasi :
Perseroan.
9
Page 10
2. Transaksi Pembelian Saham dalam PT Konutara Sejati berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
Perusahaan Target No. 55 tanggal 14 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
S.E., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat:
Pembeli : PT Sumber Cahaya Raya
Penjual : PT Wira Perdana Konawe
USD33.490.577, yang pembayarannya wajib dilakukan secara penuh oleh
Nilai transaksi : PT Sumber Cahaya Raya kepada Penjual paling lambat pada tanggal 9 Juni
2026.
Kepemilikan saham sejumlah 117 lembar saham atau setara dengan
14,625% dari modal ditempatkan dan disetor penuh PT Konutara Sejati
(“Saham KS”), yang akan secara efektif dialihkan kepada PT Sumber Cahaya
Raya setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber
Obyek transaksi :
Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan saham tersebut. Sepanjang nilai
transaksi telah dibayarkan namun pengalihan saham belum secara efektif
dilaksanakan, Penjual akan menggadaikan Saham KS kepada PT Sumber
Cahaya Raya.
Tanggal perjanjian : 14 Mei 2026
Penjual merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Sifat hubungan afiliasi :
Perseroan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak dalam Transaksi Pembelian Saham dan hubungan
dengan Perseroan:
1. PT Sumber Cahaya Raya (“SCR”)
Umum
SCR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
menurut Hukum Indonesia. SCR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 6 November 2024, yang
dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah sah
menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0088634.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Badan
Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240928.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 7 November 2024 (“Akta Pendirian SCR”).
Anggaran dasar SCR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham
No. 03 tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Tasya Vidi Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Cirebon yang telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-0008522.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0041213 tanggal 13 Februari 2026 (“Akta No. 03”), di mana para
pemegang saham SCR menyetujui peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor SCR.
Kegiatan usaha dari SCR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
64200), yaitu mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
10
Page 11
Struktur Permodalan
Struktur permodalan SCR pada saat ini berdasarkan Akta No. 03, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 345.308.719 345.308.719.000 100,00
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 345.308.720 345.308.720.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian SCR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
Hubungan dengan Perseroan
SCR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020.
2. PT Adhi Prakarsa Raya (“APR”)
Umum
APR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
menurut Hukum Indonesia. APR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 6 November 2024, yang
dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum
sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0088636.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan Badan
Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-02403939.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 7 November 2024 (“Akta Pendirian APR”).
Anggaran dasar APR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham
No. 02 tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Tasya Vidi Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Cirebon yang telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-0008556.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0041375 tanggal 13 Februari 2026 (“Akta No. 02”), di mana para
pemegang saham APR menyetujui peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor APR.
Kegiatan usaha dari APR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
64200), yaitu mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
11
Page 12
Struktur Permodalan
Struktur permodalan APR pada saat ini berdasarkan Akta No. 02, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 503.012.047 503.012.047.000 100,00
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 503.012.048 503.012.048.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian APR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris APR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
Hubungan dengan Perseroan
APR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020.
3. PT Wira Perdana Konawe (“WPK”)
a. Keterangan Singkat
PT Wira Perdana Konawe adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
Indonesia, beralamat terdaftar di Graha Mampang Lantai 3, Suite 305, Jln. Mampang Prapatan Raya Kav.100,
RT 002, RW 001, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. WPK melakukan
kegiatan usaha di bidang aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, pertambangan bijih
nikel dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
b. Struktur Permodalan
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan WPK adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 600 600.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Handi Kurniawan 46 46.000.000 7,67
- PT Multi Kreasi Utama 139 139.000.000 23,16
- Aida Garnida 369 369.000.000 61,50
- Aan Kartawidjaja 46 46.000.000 7,67
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - -
c. Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, WPK tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
12
Page 13
Adapun untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (a) POJK No. 17/2020, berikut adalah keterangan dari
Perusahaan Target:
4. PT Konutara Sejati (“KS”)
Umum
KS, berkedudukan di Kota Kendari, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut
Hukum Indonesia. KS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 Oktober 2007 dan Akta
Perubahan No. 5 tanggal 5 November 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 9 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 24100.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan
Badan Hukum KS dan telah didaftarkan di dalam Daftar KS No. AHU00035303.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
9 Mei 2008 (“Akta Pendirian KS”).
Anggaran dasar KS terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 22
November 2023, yang dibuat di hadapan Euis Budiarti Afandi, S.H., SpN., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar KS No. AHU-0073232.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 25 November 2023, yang telah terdaftar dalam
Daftar KS No. No. AHU-0238218.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 25 November 2023 (“Akta No. 6/2023”)
(Akta Pendirian KS, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 6/2023, selanjutnya disebut "Anggaran
Dasar KS").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KS, maksud dan tujuan KS ialah berusaha dalam bidang pertambangan
bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KS dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan
Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KS saat ini adalah Pertambangan Bijih Nikel (KBLI
0729).
Struktur Permodalan
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan KS, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 Rp66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- PT Sumber Cahaya Raya 240 20.040.000.000 30,00
- PT Cahaya Nika Investama 36 3.006.000.000 4,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 Rp66.800.000.000 100,00
Adapun setelah selesainya rencana Transaksi Pembelian Saham, struktur permodalan KS akan menjadi
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 Rp66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 15 1.252.500.000 1,875
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- PT Sumber Cahaya Raya 357 29.809.500.000 44,625
- PT Cahaya Nika Investama 36 3.006.000.000 4,50
13
Page 14
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 Rp66.800.000.000 100,00
Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan PT Konutara Sejati untuk periode satu bulan yang berakhir pada 31 Januari 2026, yang diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 26 Maret 2026.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah aset 543.351.503.382 443.203.164.668 268.428.566.685
Jumlah liabilitas 728.553.973.414 641.596.937.796 501.508.302.249
Jumlah defisiensi ekuitas (185.202.470.032) (198.393.773.128) (233.079.735.564)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2025 2024
(satu bulan) (satu bulan) (satu tahun) (satu tahun)
Penjualan neto 155.815.301.480 9.707.118 545.672.433.817 289.346.868.523
Beban pokok penjualan (90.043.468.101) (2.398.622.427) (327.316.607.315) (189.214.153.711)
Laba bruto 65.771.833.379 (2.388.915.309) 218.355.826.502 100.132.714.812
Laba (rugi) sebelum pajak 16.877.986.350 (9.650.712.271) 45.013.249.352 (15.765.324.510)
Laba (rugi)
periode/tahun berjalan 13.113.206.722 (9.650.712.271) 33.748.805.952 (21.081.558.071)
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif
periode/tahun berjalan 13.191.303.096 (9.650.712.271) 34.685.962.436 (21.010.847.931)
3. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
Umum
KKU, berkedudukan di Desa Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah
perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 03 tanggal 18 September 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 17 Januari 2008 berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-02340.AH.01.01 tentang Pengesahan
Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003621.AH.01.09
tanggal 17 Januari 2008 (“Akta Pendirian KKU”).
Anggaran dasar KKU terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0343900 tanggal 29 September 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0227915.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 September 2025 (“Akta No. 34/2025”) (Akta Pendirian KKU,
sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 34/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar KKU").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KKU dapat melaksanakan kegiatan
Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
14
Page 15
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KKU saat ini adalah Pertambangan Bijih Nikel (KBLI
0729).
Struktur Permodalan
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan KKU, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 Rp66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- PT Adhi Prakarsa Raya 276 23.046.000.000 34,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 Rp66.800.000.000 100,00
Adapun setelah selesainya rencana Transaksi Pembelian Saham, struktur permodalan KKU akan menjadi
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 Rp66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 15 1.252.500.000 1,875
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- PT Adhi Prakarsa Raya 393 32.815.500.000 49,125
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 Rp66.800.000.000 100,00
Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan PT Karyatama Konawe Utara untuk periode satu bulan yang berakhir pada 31 Januari 2026, yang
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 26 Maret 2026.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah aset 1.116.261.397.288 1.008.199.096.816 864.912.708.464
Jumlah liabilitas 412.653.902.560 378.425.896.320 591.594.152.463
Jumlah ekuitas 703.607.494.728 629.773.200.496 273.318.556.001
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2025 2024
(satu bulan) (satu bulan) (satu tahun) (satu tahun)
Penjualan neto 228.806.791.854 143.264.054 1.392.207.549.811 874.186.103.505
Beban pokok penjualan (113.790.596.032) (4.508.957.385) (784.553.205.877) (465.628.895.226)
Laba bruto 115.016.195.822 (4.365.693.331) 607.654.343.934 408.557.208.279
Laba (rugi) sebelum pajak 94.708.856.771 (8.392.199.737) 456.135.878.417 290.089.725.782
Laba (rugi) periode/tahun 73.832.947.265 (8.392.199.737) 356.438.480.903 214.012.005.443
15
Page 16
(dalam Rupiah)
31 Januari 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2025 2024
(satu bulan) (satu bulan) (satu tahun) (satu tahun)
berjalan
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif periode/tahun
berjalan 73.834.294.232 (8.392.199.737) 356.454.644.495 214.177.517.580
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM
Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 16,50% saham KKU
dan 16,50% saham KS sesuai dengan surat penugasan No. KR/260218-001 tanggal 18 Februari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian 16,50% Saham KKU
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP atas 16,50% saham KKU sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00086/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah APR dan WPK.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 16,50% saham KKU.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Januari
2026.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan yang disusun oleh manajemen KKU. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KKU pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja KKU yang dinilai pada
saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP
lakukan terhadap target kinerja KKU yang dinilai. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen KKU
terhadap proyeksi laporan keuangan KKU tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KKU
dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
16
Page 17
penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh
Perseroan dan KKU atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan KKU
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh
karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional KKU.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum KKU
berdasarkan anggaran dasar KKU.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KKU di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KKU. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KKU diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha KKU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan dikonversi
menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai
kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset
dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di
pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala
17
Page 18
usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan
sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KKU.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen KKU. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Januari 2026 adalah sebesar Rp818,15 miliar.
B. Ringkasan Laporan Penilaian 16,50% Saham KS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP atas 16,50% saham KS sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00085/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SCR dan WPK.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 16,50% saham KS.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Januari
2026.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan yang disusun oleh manajemen KS. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KS pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja KS yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan
terhadap target kinerja KS yang dinilai. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KS dan informasi manajemen KS terhadap proyeksi
laporan keuangan KS tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KS dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
18
Page 19
terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh
Perseroan dan KS atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan KS
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh
karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional KS.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum KS berdasarkan
anggaran dasar KS.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KS di masa depan
masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KS. Dalam melaksanakan
penilaian dengan metode ini, operasi KS diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
KS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan dikonversi menjadi nilai kini dengan
tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset
dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di
pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala
usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan
sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KS.
19
Page 20
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen KS. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Januari 2026 adalah sebesar Rp660,78 miliar.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto & rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
menentukan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260218-001
tanggal 18 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KJPP atas Rencana Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam Laporan Penilaian No. 00089/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, APR, SCR, WPK, EEP, KKU, dan KS.
2. Objek Penilaian
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
SCR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 117 saham atau setara dengan 14,625% saham KS
dari WPK dengan nilai transaksi sebesar USD 33,49 juta sehubungan dengan Transaksi Pembelian
Saham.
APR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 117 saham atau setara dengan 14,625% saham
KKU dari WPK dengan nilai transaksi sebesar USD 42,42 juta sehubungan dengan Transaksi Pembelian
Saham.
Perseroan memperoleh pinjaman dari EEP dengan jumlah pokok sebesar USD 93,14 juta dengan bunga
sebesar 8,00% per tahun dan tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran kembali yang pasti
sehubungan dengan Perpetual Loan.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
20
Page 21
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis,
KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau
yang tersedia secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara
material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan
dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, EEP, Entitas Anak Perseroan, dan WPK
berdasarkan anggaran dasar Perseroan, EEP, Entitas Anak Perseroan, dan WPK.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana
Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
21
Page 22
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah wajar.
VI. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Pelaksanaan Rencana Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Informasi keuangan
konsolidasian proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Rencana Transaksi terhadap kondisi
keuangan Perseroan dengan asumsi Rencana Transaksi berlaku efektif pada tanggal
31 Januari 2026. Laporan keuangan konsolidasian sebelum Rencana Transaksi diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk dan Entitas Anaknya per 31 Januari 2026 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota firma BDO
International Limited) berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00051/3.0423/AU.1/02/1042-2/1/III/2026
tanggal 31 Maret 2026. Laporan Posisi Keuangan PT Karyatama Konawe Utara dan PT Konutara Sejati diambil
dari Laporan Keuangan 31 Januari 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan (anggota firma BDO International Limited) berdasarkan Laporan Auditor Independen
tanggal 26 Maret 2026.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Per 31 Januari 2026 berdasarkan Laporan Asurans Praktisi
Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma No. 001/3.A1437/SB.2/01.26 tanggal 14
Mei 2026 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota firma BDO
International Limited) adalah sebagai berikut:
22
Page 23
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
Sebelum Rencana Proforma Setelah
Transaksi (Diaudit) Penyesuaian Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 602.550.251.319 418.161.123.985 1.020.711.375.304
Piutang usaha - Neto
Pihak berelasi 25.217.908.441 851.152.617.016 876.370.525.457
Pihak ketiga - 8.311.310.944 8.311.310.944
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 4.000 4.292.533.308 4.292.537.308
Pihak ketiga - 20.674.936.056 20.674.936.056
Persediaan - 103.765.084.913 103.765.084.913
Uang muka - 2.581.789.990 2.581.789.990
Pajak dibayar di muka 2.018.037.014 365.706.909 2.383.743.923
Jumlah Aset Lancar 629.786.200.774 1.409.305.103.121 2.039.091.303.895
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi 2.889.658.595.857 ( 2.889.658.595.857) -
Kas yang dibatasi penggunaannya - 93.997.849.605 93.997.849.605
Taksiran klaim pengembalian pajak - 10.612.216.029 10.612.216.029
Aset pajak tangguhan 45.973.713 4.136.451.596 4.182.425.309
Aset tetap - Neto 589.781.986 316.598.729.028 317.188.511.014
Aset hak-guna - Neto 1.209.255.373 - 1.209.255.373
Properti pertambangan - Neto - 18.955.320.350 18.955.320.350
Goodwill - 4.630.224.253.084 4.630.224.253.084
Uang muka pembelian aset tetap
jangka panjang - 5.826.954.195 5.826.954.195
Aset tidak lancar lainnya - 101.988.092.496 101.988.092.496
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.891.503.606.929 2.292.681.270.526 5.184.184.877.455
JUMLAH ASET 3.521.289.807.703 3.701.986.373.647 7.223.276.181.350
23
Page 24
31 Januari 2026/ 31 Januari 2026/
31 January 2026 Penyesuaian 31 January 2026
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - Pihak ketiga 19.694.821.045 137.448.385.788 157.143.206.833
Utang lain-lain
Pihak berelasi - 20.703.231.757 20.703.231.757
Pihak ketiga 846.805.000 655.935.872.235 656.782.677.235
Beban akrual 5.247.232.518 223.847.884.817 229.095.117.335
Utang pajak 237.549.874 73.923.678.322 74.161.228.196
Uang muka pelanggan 99.596.791.766 2.629.182.427 102.225.974.193
Liabilitas sewa jangka panjang yang jatuh
tempo dalam satu tahun 425.966.861 - 425.966.861
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 126.049.167.064 1.114.488.235.346 1.240.537.402.410
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pasca-kerja 33.952.270 8.785.596.007 8.819.548.277
Provisi rehabilitasi tambang - 17.934.044.620 17.934.044.620
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 543.297.666 - 543.297.666
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 577.249.936 26.719.640.627 27.296.890.563
JUMLAH LIABILITAS 126.626.417.000 1.141.207.875.973 1.267.834.292.973
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per saham
Modal dasar - 4.918.184.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.656.870.057 saham 56.568.700.570 - 56.568.700.570
Tambahan modal disetor 429.276.723.725 - 429.276.723.725
Obligasi Wajib Konversi 2.847.275.278.484 - 2.847.275.278.484
Perpetual Notes 1.631.339.778.600
Penghasilan komprehensif lain 315.696.156 43.927.769 359.623.925
Saldo laba 61.089.982.842 612.797.132.552 673.887.115.394
Jumlah ekuitas yang diatribusikan
pada pemilik entitas induk 3.394.526.381.777 612.841.060.321 5.638.707.220.698
Kepentingan nonpengendali 137.008.926 316.597.658.752 316.734.667.678
JUMLAH EKUITAS 3.394.663.390.703 929.438.719.074 5.955.441.888.377
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.521.289.807.703 2.070.646.595.047 7.223.276.181.350
24
Page 25
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
31 Januari 2026/ 31 Januari 2026/
31 January 2026 31 January 2026
(satu bulan/ (satu bulan/
one-month) Penyesuaian one-month)
PENJUALAN NETO 3.439.050.881 384.622.093.334 388.061.144.215
BEBAN POKOK PENJUALAN ( 3.256.014.816) ( 203.834.064.133) ( 207.090.078.949)
LABA BRUTO 183.036.065 180.788.029.201 180.971.065.266
Beban penjualan dan pemasaran - ( 23.555.291.103) ( 23.555.291.103)
Beban umum dan administrasi ( 723.423.120) ( 43.173.610.332) ( 43.897.033.452)
Penghasilan operasi lainnya - Neto 6.801.010.256 ( 2.511.122.718) 4.289.887.538
LABA USAHA 6.260.623.201 111.548.005.048 117.808.628.249
Penghasilan keuangan 317.694.063 47.191.515 364.885.578
Beban keuangan ( 13.187.598) ( 8.353.442) ( 21.541.040)
Negative goodwill - 612.807.388.352 612.807.388.352
Bagian laba bersih entitas asosiasi 29.406.328.823 - 29.406.328.823
LABA SEBELUM PAJAK 35.971.458.489 724.394.231.473 760.365.689.962
BEBAN PAJAK PENGHASILAN ( 54.563.978) ( 24.640.689.134) ( 24.695.253.112)
LABA PERIODE BERJALAN 35.916.894.511 699.753.542.339 735.670.436.850
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan
ke laporan laba rugi:
Bagian dari penghasilan komprehensif lain
dari entitas asosiasi 23.893.616 ( 23.893.616) -
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 35.940.788.127 699.729.648.723 735.670.436.850
35.916.894.511 735.670.436.850
- 699.753.542.339 -
Asumsi-Asumsi Dasar yang Digunakan dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian735.670.436.850
35.940.788.127 Proforma
- 699.729.648.723 -
Asumsi dasar yang digunakan oleh Perusahaan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma
adalah sebagai berikut:
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk dan Entitas Anaknya untuk periode satu bulan yang
berakhir tanggal 31 Januari 2026 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan telah diaudit.
b. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain PT Karyatama Konawe
Utara dan PT Konutara Sejati untuk periode satu bulan yang berakhir 31 Januari 2026 telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan telah diaudit dengan opini wajar
tanpa modifikasian.
c. Berdasarkan rencana Perusahaan untuk melakukan investasi dalam bentuk saham pada PT Karyatama
Konawe Utara dan PT Konutara Sejati.
25
Page 26
Penyesuaian-Penyesuaian dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
a. Pencatatan Perusahaan atas pengeluaran kas untuk pembelian 117 saham PT Karyatama Konawe Utara dan
117 saham PT Konutara Sejati dengan harga keseluruhan masing-masing sebesar USD42.421.948 dan
USD33.490.577 dengan memperoleh persentase kepemilikan masing-masing sebesar 14,625% pada KKU
dan KS.
i. Rincian akuisisi saham PT Karyatama Konawe Utara adalah sebagai berikut:
Pembelian saham Lembar saham Harga per saham Nilai transaksi
USD42.421.948/
Saham Biasa 117 Rp 83.500.000 Rp 742.977.997.272
Jumlah Rp 742.977.997.272
Rincian akuisisi saham PT Konutara Sejati adalah sebagai berikut:
Pembelian saham Lembar saham Harga per saham Nilai transaksi
USD33.490.577/
Saham Biasa 117 Rp 83.500.000 Rp 586.553.965.578
Jumlah Rp 586.553.965.578
ii. Penyesuaian atas kas di bank sebesar Rp 418.161.123.985 dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah
Kas masuk dari penerimaan pemberian pinjaman perpetual loan untuk
akuisisi saham 1.631.339.778.600
Kas keluar untuk akuisisi masing-masing 14,625% saham pada KKU dan
KS ( 1.329.531.962.850)
Kas dan setara kas PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”) pada saat
diakuisisi 63.095.600.960
Kas dan setara kas PT Konutara Sejati (“KS”) pada saat diakuisisi 53.257.707.275
Neto ( 418.161.123.985)
Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pembelian masing-masing 14,625% saham pada KKU dan KS dari
pemegang saham sebelumnya, dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.329.531.962.850.
b. Pencatatan berupa negative goodwill atas pembelian dengan diskon dilakukan pengukurannya
berdasarkan PSAK 103 - “Kombinasi Bisnis” berupa selisih atas nilai wajar perolehan diatas nilai wajar
neto aset dan liabilitas teridentifikasi KKU dan KS adalah sebesar Rp 612.807.388.352, dengan rincian
sebagai berikut:
26
Page 27
31 Januari 2026 Jumlah
Imbalan yang secara efektif dialihkan atas perolehan investasi KKU dan 1.329.531.962.850
KS
Aset Neto KKU dan KS ( 518.405.024.696)
Aset Neto KKU dan KS - Nilai Wajar ( 4.313.592.922.363)
Nilai investasi awal 2.889.658.595.857
Goodwill Negative ( 612.807.388.352)
Sesuai dengan PSAK 103 - “Kombinasi Bisnis”, Goodwill dicatat sementara sebagai aset takberwujud
pada tanggal akuisisi sampai dengan pengukuran alokasi harga beli (PPA/Purchase Price Allocation).
c. Penyesuaian sehubungan dengan akuisisi PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”) dan PT Konutara Sejati
(“KS”) yang dilakukan penyesuaian atas saldo KKU dan KS pada informasi keuangan konsolidasian
proforma yang diambil dari laporan keuangan KKU dan KS yang telah diaudit oleh auditor independen
sebagai berikut:
PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
31 Januari 2026
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 63.095.600.960
Piutang usaha
Pihak berelasi 654.645.545.435
Pihak ketiga 4.601.826.757
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 3.389.877.672
Pihak ketiga 11.581.135.522
Persediaan 53.502.640.553
Uang muka 2.176.197.549
Jumlah Aset Lancar 792.992.824.448
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 1.703.438.300
Kas yang dibatasi penggunaannya 39.579.518.133
Aset tetap - Neto 264.929.281.612
Properti pertambangan - Neto 11.019.380.600
Uang muka pembelian aset tetap
jangka panjang 5.826.954.195
Aset tidak lancar lainnya 210.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 323.268.572.840
JUMLAH ASET 1.116.261.397.288
Penyesuaian pada informasi laporan keuangan proforma konsolidasian atas akun KKU:
Kas dan setara kas
Merupakan saldo kas sebesar Rp 250.000.000, rekening giro di bank sebesar Rp 60.407.598.348 dan
deposito berjangka sebesar Rp 2.438.002.612 pada tanggal 31 Januari 2026.
Piutang usaha
Merupakan saldo piutang usaha milik KKU terdiri dari piutang usaha kepada pihak berelasi sebesar Rp
654.645.545.435 dan kepada pihak ketiga sebesar Rp 4.601.826.757 pada tanggal 31 Januari 2026.
27
Page 28
Piutang lain-lain
Merupakan saldo piutang lain-lain milik KKU terdiri dari piutang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar
Rp 3.389.877.672 dan kepada pihak ketiga sebesar Rp 11.581.135.522 pada tanggal 31 Januari 2026.
Persediaan
Merupakan saldo persediaan milik KKU sebesar Rp 53.502.640.553 terdiri dari persediaan bijih nikel
sebesar Rp 46.485.420.019 dan suku cadang sebesar Rp 7.017.220.534 pada tanggal 31 Januari 2026.
Uang muka
Merupakan saldo uang muka pembelian aset tetap milik KKU sebesar Rp 8.003.151.744 pada tanggal 31
Januari 2026.
Aset pajak tangguhan
Merupakan saldo aset pajak tangguhan milik KKU sebesar Rp 1.703.438.300 pada tanggal 31 Januari
2026.
Kas yang dibatasi penggunaannya
Saldo kas yang dibatasi penggunaannya merupakan deposito berjangka yang dijadikan jaminan
cadangan reklamasi dan penutupan tambang.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2026, KKU memiliki deposito berjangka sebesar
Rp 39.579.518.133 dengan tingkat suku bunga deposito yang dibatasi penggunaannya dalam mata uang
Rupiah sebesar 2,25% - 6,25% per tahun dan akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2026.
Aset tetap - Neto
Merupakan aset tetap milik KKU dengan nilai perolehan sebesar Rp 372.925.180.039 dan akumulasi
penyusutan sebesar Rp 107.995.898.427 pada tanggal 31 Januari 2026 dengan perincian sebagai
berikut:
Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Tercatat
Biaya Perolehan
Bangunan dan prasarana 261.953.005.795 ( 78.557.930.315) 183.395.075.480
Mesin dan peralatan 6.528.592.432 ( 2.730.278.225) 3.798.314.207
Peralatan dan
perlengkapan kantor 1.850.719.878 ( 805.269.533) 1.045.450.345
Kendaraan 28.046.509.263 ( 25.902.420.354) 2.144.088.909
Aset dalam penyelesaian 74.546.352.671 - 74.546.352.671
Jumlah 372.925.180.039 ( 107.995.898.427) 264.929.281.612
Properti pertambangan - Neto
Merupakan properti pertambangan atas area pertambangan milik KKU dengan nilai perolehan sebesar
Rp 11.857.594.673 dan akumulasi penyusutan sebesar Rp 838.214.073 dengan nilai tercatat Rp
11.019.380.600 pada tanggal 31 Januari 2026.
28
Page 29
31 Januari 2026
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - Pihak ketiga 90.364.547.038
Utang lain-lain
Pihak berelasi 120.460.611.530
Pihak ketiga 7.754.112.998
Utang pajak 58.958.503.080
Beban akrual 118.350.999.618
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 395.888.774.264
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang 14.047.323.936
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.717.804.360
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 16.765.128.296
JUMLAH LIABILITAS 412.653.902.560
Utang usaha – Pihak ketiga
Merupakan saldo utang usaha kepada pemasok pihak ketiga milik KKU sebesar Rp 90.364.547.038 pada
tanggal 31 Januari 2026.
Utang lain-lain
Merupakan saldo utang lain-lain milik KKU kepada pihak berelasi sebesar Rp 120.460.611.530 dan Rp
7.754.112.998 kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Januari 2026.
Beban akrual
Merupakan beban akrual milik KKU sebesar Rp 118.350.999.618 pada tanggal 31 Januari 2026 dengan
perincian sebagai berikut:
Nilai Tercatat
Pengujian dan survey 84.694.952.770
PNBP royalti provisional 22.792.527.841
Gaji dan tunjangan 9.042.430.575
Beban bunga 1.497.439.733
Jasa profesional 250.000.000
Asuransi 73.648.699
Jumlah 118.350.999.618
Provisi rehabilitasi tambang
Merupakan saldo provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan
provisi yang dibuat oleh perusahaan untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 untuk rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas
reklamasi dan pascatambang atas usaha penambangan nikel sebesar Rp 14.047.323.936 pada tanggal
31 Januari 2026.
29
Page 30
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Merupakan saldo milik KKU atas liabilitas cadangan imbalan pasca-kerja karyawan sebesar
Rp2.717.804.360 pada tanggal 31 Januari 2026.
PT Konutara Sejati (“KS”)
31 Januari 2026
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 53.257.707.275
Piutang usaha
Pihak berelasi 196.507.071.581
Pihak ketiga 3.709.484.187
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 902.655.636
Pihak ketiga 9.093.800.534
Persediaan 50.262.444.360
Uang muka 405.592.441
Pajak dibayar di muka 365.706.909
Jumlah Aset Lancar 314.504.462.923
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 2.433.013.296
Kas yang dibatasi penggunaannya 54.418.331.472
Taksiran klaim restitusi pajak 10.612.216.029
Aset tetap - Neto 51.669.447.416
Properti pertambangan - Neto 7.935.939.750
Aset tidak lancar lainnya 101.778.092.496
Jumlah Aset Tidak Lancar 228.847.040.459
JUMLAH ASET 543.351.503.382
Penyesuaian pada informasi laporan keuangan proforma konsolidasian atas akun KS:
Kas dan setara kas
Merupakan saldo kas sebesar Rp 250.000.000, rekening giro di bank sebesar Rp 52.517.133.444 dan
deposito berjangka sebesar Rp 740.573.831 pada tanggal 31 Januari 2026.
Piutang usaha
Merupakan saldo piutang usaha milik KS terdiri dari piutang usaha kepada pihak berelasi sebesar Rp
196.507.071.581 dan kepada pihak ketiga sebesar Rp 3.709.484.187 pada tanggal 31 Januari 2026.
Persediaan
Merupakan saldo persediaan milik KKU sebesar Rp 50.262.444.360 terdiri dari persediaan bijih nikel
sebesar Rp 37.873.330.516 dan suku cadang sebesar Rp 12.389.113.844 pada tanggal 31 Januari 2026.
Uang muka
Merupakan saldo uang muka pembelian material milik KS sebesar Rp 405.592.441 pada tanggal 31
Januari 2026.
30
Page 31
Aset pajak tangguhan
Merupakan saldo aset pajak tangguhan milik KS sebesar Rp 2.433.013.296 pada tanggal 31 Januari 2026.
Kas yang dibatasi penggunaannya
Saldo kas yang dibatasi penggunaannya merupakan deposito berjangka yang dijadikan jaminan
cadangan reklamasi dan penutupan tambang.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2026, KS memiliki deposito berjangka sebesar Rp
54.418.331.472 dengan tingkat suku bunga deposito yang dibatasi penggunaannya dalam mata uang
Rupiah sebesar 2,5% - 6,25% per tahun dan akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2026
Aset tetap - Neto
Merupakan aset tetap milik KS dengan nilai perolehan sebesar Rp 137.982.765.351 dan akumulasi
penyusutan sebesar Rp 86.313.317.925 pada tanggal 31 Januari 2026 dengan perincian sebagai berikut:
Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Tercatat
Biaya Perolehan
Tanah 3.345.860.156 - 3.345.860.156
Bangunan dan prasarana 54.586.021.242 ( 33.005.320.709) 21.580.700.533
Mesin dan peralatan 36.939.896.708 ( 33.027.149.065) 3.912.747.643
Peralatan dan
perlengkapan kantor 14.891.774.147 ( 13.698.396.565) 1.193.377.582
Kendaraan 11.680.838.727 ( 6.582.451.596) 5.098.387.131
Aset dalam penyelesaian 16.538.374.371 - 16.538.374.371
Jumlah 137.982.765.351 ( 86.313.317.935) 51.669.447.416
Properti pertambangan - Neto
Merupakan properti pertambangan milik KS dengan nilai perolehan sebesar Rp 8.230.157.275 dan
akumulasi penyusutan sebesar Rp 294.217.525 pada tanggal 31 Januari 2026 dengan rincian sebagai
berikut:
Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Tercatat
Biaya Perolehan
Beban ditangguhkan 2.501.832.330 - 2.501.832.330
Area pertambangan 5.728.324.945 ( 294.217.525) 5.434.107.420
Jumlah 8.230.157.275 ( 294.217.525) 7.935.939.750
Aset tidak lancar lainnya
Merupakan aset tidak lancar lainnya milik KS sebesar Rp 101.778.092.496 pada tanggal 31 Januari 2026
dengan rincian sebagai berikut:
31
Page 32
Nilai Tercatat
Uang muka pembersihan lahan proyek 100.000.000.000
Uang muka pembelian aset tetap 1.412.632.197
Deposit sewa 338.460.299
Lain-lain 27.000.000
Jumlah 101.778.092.496
Taksiran klaim restitusi pajak
Merupakan saldo taksiran klaim restitusi pajak milik KS terdiri dari pajak penghasilan pasal 28a tahun
2024 Rp 8.701.698.629 dan tahun 2023 sebesar Rp 1.910.517.400 pada tanggal 31 Januari 2026.
31 Januari 2026
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - Pihak ketiga 47.083.838.750
Utang lain-lain
Pihak berelasi 535.442.582.865
Pihak ketiga 12.981.796.599
Utang pajak 14.965.175.242
Beban akrual 105.496.885.200
Uang jaminan kerjasama pertambangan 2.629.182.427
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 718.599.461.083
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang 3.886.720.684
Liabilitas imbalan pasca-kerja 6.067.791.647
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.954.512.331
JUMLAH LIABILITAS 728.553.973.414
Utang usaha – Pihak ketiga
Merupakan saldo utang usaha kepada pemasok pihak ketiga milik KS sebesar Rp 47.083.838.750 pada
tanggal 31 Januari 2026.
Utang lain-lain
Merupakan saldo utang lain-lain milik KS kepada pihak berelasi sebesar Rp 535.442.582.865 dan Rp
12.981.796.599 kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Januari 2026.
Beban akrual
Merupakan beban akrual milik KS sebesar Rp 118.350.999.618 pada tanggal 31 Januari 2026 dengan
perincian sebagai berikut:
32
Page 33
31 Januari 2026
Jasa pemeliharaan pertambangan 52.770.962.924
Gaji dan tunjangan 26.648.949.620
PNBP royalti provisional 11.945.905.071
Beban bunga 6.309.534.630
Jasa profesional 360.000.000
Angkut barang 7.461.532.955
Jumlah 105.496.885.200
Uang jaminan kerjasama pertambangan
Jumlah uang jaminan kerjasama pertambangan masing-masing sebesar Rp 2.629.182.427 pada tanggal
31 Januari 2026.
Provisi rehabilitasi tambang
Merupakan saldo provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan
provisi yang dibuat oleh perusahaan untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 untuk rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas
reklamasi dan pascatambang atas usaha penambangan nikel sebesar Rp 3.886.720.684 pada tanggal 31
Januari 2026.
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Merupakan saldo milik KS atas liabilitas cadangan imbalan pasca-kerja karyawan sebesar
Rp6.067.791.647 pada tanggal 31 Januari 2026.
VII. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan menilai bahwa dilaksanakannya Rencana Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan dalam
pengembangan usaha dan penguatan kinerja Perseroan di bidang perusahaan holding, dengan tetap
memperhatikan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan
di bidang pasar modal.
Setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka Perseroan akan menjadi pemegang saham dengan
kepemilikan saham terbesar pada masing-masing Perusahaan Target dan Rencana Transaksi tentunya akan
meningkatan kinerja operasional Perseroan, sehingga dapat menguntungkan Perseroan, pemegang saham, serta
masyarakat pemegang saham. Selain itu, dengan kepemilikan pada Perusahaan Target, Perseroan akan
memperkuat strategi bisnisnya dan melakukan investasi secara optimal yang pada akhirnya dapat memberikan
nilai tambah kepada pemegang saham Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan. Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
33
Page 34
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB, pada
alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3 Kuningan Timur, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950
Tel. (021) 2978 3061
Situs Web: www.anhinvt.com
Email: corsec@anhinvt.com
34
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
p.1 ×14
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Wira Perdana Konawe.
p.3 ×7
unresolved
org
PT Sumber Cahaya Raya
p.3 ×7
unresolved
org
PT Adhi Prakarsa Raya
p.3 ×7
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara
p.3 ×14
unresolved
org
PT Konutara Sejati.
p.3 ×15
unresolved
org
PT Eco Energi Persada
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.4 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.4 ×6
unresolved
person
Laurens Gunawan
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-
p.4 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.7 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.7 ×3
unresolved
org
PT Eco Energi Perkasa Peminjam
p.8
unresolved
org
PT Zhongwei Eco Energy Indonesia
p.8
unresolved
person
Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
PT Adhi Prakarsa Raya Penjual
p.9
unresolved
org
PT Wira Perdana Konawe USD
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Energi
p.9
unresolved
org
PT Sumber Cahaya Raya Penjual
p.10
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Obyek
p.10
unresolved
person
Arief Yulianto
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.10 ×3
unresolved
person
Tasya Vidi Putri
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT Cayadi Karya Investama
p.11 ×2
unresolved
org
PT Multi Kreasi Utama
p.12
unresolved
person
Jana Hanna Waturangi
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
person
Euis Budiarti Afandi
· Notaris
p.13
unresolved
org
Denway Development Limited
p.13 ×4
unresolved
org
PT Sinindo Mining
p.13 ×4
unresolved
org
PT Cahaya Nika Investama
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16 ×2
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.20
unresolved
org
BDO International Limited
p.22 ×3
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.29 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.