Back to announcement
20240613_EMTK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661133_lamp2.pdf
RUPS minutes Failed EMTKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 12 Juni 2024
880 Maret 2016
Nomor : 14/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT ELANG MAHKOTA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan TEKNOLOGI Tbk
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk SCTV Tower, Lantai 18
Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 14.17 WIB – 15.20 WIB
Tempat : Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Susanto Suwarto Komisaris
2. Stan Maringka* Komisaris Independen
3. Marianna Sutadi Komisaris Independen
- Direksi : 1. Alvin W. Sariaatmadja Direktur Utama
2. Sutanto Hartono Wakil Direktur Utama
3. Yuslinda Nasution Direktur
4. Sutiana Ali Direktur
5. Jay Geoffrey Wacher Direktur
6. Titi Maria Rusli Direktur
*)mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.
- Pemegang Saham : 51.805.314.382 saham (84,82550%) dari total 61.072.804.933
saham setelah dikurangi dengan pembelian kembali saham oleh
Perseroan sebanyak 243.946.550 saham (Treasury Stock).
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba ditahan Perseroan sampai dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
3. Persetujuan untuk menentukan gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Persetujuan Perubahan Susunan dan/atau Pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan surat Perseroan No.: 040/EMT-
CORSEC/TM/IV/2024 tanggal 22 April 2024;
2. Pengumuman mengenai rencana Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 29 April 2024;
3. Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 14 Mei 2024.
masing masing Pengumuman dan Pemanggilan Rapat tersebut dipublikasikan pada: (i) situs web BEI; (ii)
situs web Penyedia e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan (iii) situs web Perseroan
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Pertama Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
156.690.100 saham atau merupakan 0,30246% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
11.500 saham atau merupakan 0,00002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.648.612.782 saham atau merupakan 99,69752% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.805.302.882 saham atau 99,99998% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (Ernst & Young Indonesia);
2. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah disahkan tersebut di atas.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Kedua Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
138.440.500 saham atau merupakan 0,26723% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
3.298.800 saham atau merupakan 0,00637% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.663.575.082 saham atau merupakan 99,72640% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.802.015.582 saham atau 99,99363% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan laba ditahan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, sebagai berikut:
(i) Menetapkan besarnya jumlah dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp4,- (empat Rupiah) per saham, yang diambil dari laba ditahan Perseroan sampai
dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan total dividen
Rp244.291.219.732,- (dua ratus empat puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh satu juta dua
ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh dua Rupiah); dan
(ii) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran
dividen.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Ketiga Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
138.440.500 saham atau merupakan 0.26723% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
342.216.350 saham atau merupakan 0.66058% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.324.657.532 saham atau merupakan 99.07219% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.463.098.032 saham atau 99,33942% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji dan remunerasi lainnya bagi para
anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan hal-hal yang terkait dengan implementasinya;
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Menyetujui penegasan kembali pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melaksanakan Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya 75.000.000 (tujuh puluh lima
juta) lembar saham Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
RUPS Tahunan tanggal 29 Juni 2022, pelaksanaan MESOP tersebut juga dapat menggunakan
saham treasury yang dimiliki Perseroan bila diperlukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan keputusan Rapat dengan akta tersendiri di hadapan Notaris.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Keempat Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
138.440.500 saham atau merupakan 0,26723% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
5.098.300 saham atau merupakan 0,00984% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.661.775.582 saham atau merupakan 99,72293% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.800.216.082 saham atau 99,99016% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, dan Surja (firma anggota Ernst &
Young Global Limited), sebagai KAP terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit
atas buku Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2024.
2. Menunjuk Bapak Said Amru yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP
Purwantono, Sungkoro, dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) selaku Akuntan
Publik Perseroan, dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
melalukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2024.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro, dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2024;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP
Purwantono, Sungkoro, dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), dalam hal
Bapak Said Amru karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas buku Perseroan
untuk tahun buku 31 Desember 2024; dan
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya
sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Kelima Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
4.429.349.600 saham atau merupakan 8,54999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
2.763.471.171 saham atau merupakan 5,33434% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
44.612.493.611 saham atau merupakan 86,11567% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 49.041.843.211 saham atau 94,66568% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Bapak Pandu Patria Sjahrir dari jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dan pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan pengawasan
yang telah dijalankan beliau, sepanjang telah tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada
Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali nama-nama di bawah ini sebagai anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan kelima yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, yaitu :
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Eddy Kusnadi Sariaatmadja
Komisaris : Susanto Suwarto
Komisaris Independen : Stan Maringka
Komisaris Independen : Marianna Sutadi
DIREKSI:
Direktur Utama : Alvin W. Sariaatmadja
Wakil Direktur Utama : Sutanto Hartono
Direktur : Yuslinda Nasution
Direktur : Sutiana Ali
Direktur : Jay Geoffrey Wacher
Direktur : Titi Maria Rusli
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sebagaimana di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024 Nomor 33,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
582 ms
12 Sep 2026 20:54
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.26723',
'pct_against': '0.00637',
'pct_for': '99.72640',
'pct_in_favor_total': '99.99363',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 138.440.500 saham atau '
'merupakan 0,26723% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'3.298.800 saham atau merupakan 0,00637% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 51.663.575.082 saham atau merupakan '
'99,72640% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 51.802.015.582 saham atau '
'99,99363% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan '
'pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31',
'votes_abstain': '138440500',
'votes_against': '3298800',
'votes_for': '51663575082',
'votes_in_favor_total': '51802015582'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '26723',
'pct_against': '66058',
'pct_for': '9907219',
'pct_in_favor_total': '99.33942',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 138.440.500 saham atau '
'merupakan 0.26723% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 342.216.350 '
'saham atau merupakan 0.66058% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 51.324.657.532 saham atau merupakan '
'99.07219% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 51.463.098.032 saham atau '
'99,33942% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '138440500',
'votes_against': '342216350',
'votes_for': '51324657532',
'votes_in_favor_total': '51463098032'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.26723',
'pct_against': '0.00984',
'pct_for': '99.72293',
'pct_in_favor_total': '99.99016',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 2. Menyetujui penegasan '
'kembali pelimpahan kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk melaksanakan '
'Program MESOP dengan jumlah '
'sebanyak-banyaknya 75.000.000 (tujuh puluh '
'lima juta) lembar saham Perseroan sesuai '
'dengan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam '
'Keputusan RUPS Tahunan tanggal 29 Juni 2022, '
'pelaksanaan MESOP tersebut juga dapat '
'menggunakan saham treasury yang dimiliki '
'Perseroan bila diperlukan dengan tetap '
'memperhatikan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; dan 3. '
'Memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menyatakan keputusan '
'Rapat dengan akta tersendiri di hadapan '
'Notaris. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan terkait dengan '
'mata acara Keempat Rapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 138.440.500 saham atau '
'merupakan 0,26723% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 5.098.300 '
'saham atau merupakan 0,00984% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 51.661.775.582 saham atau merupakan '
'99,72293% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 51.800.216.082 saham atau '
'99,99016% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '138440500',
'votes_against': '5098300',
'votes_for': '51661775582',
'votes_in_favor_total': '51800216082'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '8.54999',
'pct_against': '5.33434',
'pct_for': '86.11567',
'pct_in_favor_total': '94.66568',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan terkait dengan '
'mata acara Kelima Rapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 4.429.349.600 saham '
'atau merupakan 8,54999% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'2.763.471.171 saham atau merupakan 5,33434% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 44.612.493.611 saham atau merupakan '
'86,11567% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 49.041.843.211 saham atau '
'94,66568% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '4429349600',
'votes_against': '2763471171',
'votes_for': '44612493611',
'votes_in_favor_total': '49041843211'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.82550',
'shares_present': '51805314382',
'shares_total_voting': '243946550',
'time_end': '15:20:00',
'time_start': '14:17:00',
'venue': 'Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City Jl. Asia Afrika '
'Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia'}