Skip to content
Back to announcement

20240612_INCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660945_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed INCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                            Jakarta, 10 Juni 2024

Nomor : 08/VI/2024                                          Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                   PT VALE INDONESIA, Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                              Sequis Tower, Lantai 20, Unit 6&7
        PT VALE INDONESIA, Tbk.                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,
                                                            Jakarta
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT VALE INDONESIA, Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 10 Juni 2024
Waktu            : 15.42 WIB – 16.46 WIB
Tempat           : Soehanna Hall, The Energy Building, SCBD Lot, Jalan Jenderal
                   Sudirman Kav 52-53 No. 11A Lt. 2 Kebayoran Baru Jakarta
                   Selatan, 12190, Indonesia

     Kehadiran    :   - Dewan Komisaris :      1.    Emily Marie Olson*             Presiden Komisaris
                                               2.    M. Rachmat Kaimuddin           Wakil Presiden Komisaris
                                               3.    Farrah Carrim*                 Komisaris
                                               4.    M. Jasman Panjaitan            Komisaris
                                               5.    Rudiantara                     Komisaris Independen
                                                     Doktor Insinyur Raden
                                               6.                                   Komisaris Independen
                                                     Sukhyar
                                                     Profesor Dwia Aries Tina
                                               7.                                   Komisaris Independen
                                                     Pulubuhu

                      - Direksi :              1.    Febriany Eddy                  Presiden Direktur
                                               2.    Adriansyah Chaniago            Direktur
                                               3.    Bernardus Irmanto              Direktur
                                               4.    Vinicius Mendes Ferreira       Direktur
                                               5.    Abu Ashar                      Direktur

                      *) hadir secara online melalui media telekonferensi.

                      - Pemegang Saham :       8.523.201.844 saham (85,77809%) dari total 9.936.338.720 saham.

I.    MATA ACARA RAPAT :
      1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
         untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
      2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan dan pertimbangan dividen untuk tahun
         buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
      3. Persetujuan atas remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta gaji, tunjangan dan
         bonus bagi anggota Direksi Perseroan.
      4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


        Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
   5.   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Pemberitahuan mata acara Rapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 April
       2024;
    2. Pengumuman Rapat dimuat di situs web Perseroan, situs eASY KSEI, serta situs web PT Bursa Efek
       Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 2 Mei 2024;
    3. Pemanggilan Rapat dimuat di situs web Perseroan, situs eASY KSEI, dan situs web PT Bursa Efek
       Indonesia serta melalui sistem eASY.KSEI pada tanggal 17 Mei 2024.



III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
       dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
       voting).
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
           51.516.455 saham atau sebesar 0,60443% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           8.471.685.389 saham atau sebesar 99,39557% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
       dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”),
       suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
       saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.523.201.844
       saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
       menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

    -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
           2023, termasuk laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta pelaksanaan
           tugas pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023.
        2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun
           buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah dikoreksi dan telah disampaikan
           kepada pemegang saham pada tanggal 3 Juni 2024.
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


    3.    Dengan disetujuinya usulan pertama dan kedua, memberikan pelunasan dan pembebasan
          sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) kepada anggota
          Direksi atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan,
          serta meratifikasi semua tindakan-tindakan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
          yang berakhir pada 31 Desember 2023, selama tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam
          catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
          Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
          atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.



MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan secara lisan dan elektronik
  (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       51.516.455 saham atau sebesar 0,60443% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       2.700 saham atau sebesar 0,00003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       8,471.682.689 saham atau sebesar 99,39554% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
  suara setuju berjumlah 8.523.199.144 saham atau sebesar 99,99997% dari total seluruh saham yang
  sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
    Menyetujui dan menetapkan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 tidak akan dibagikan
    sebagai dividen dan diperuntukan untuk dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung
    perkembangan Perseroan.



MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
    voting).
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
         52.236.455 saham atau sebesar 0,61287% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
         9.100 saham atau sebesar 0,00011% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         8.470.956.289 saham atau sebesar 99,38702% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
    dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
    suara setuju berjumlah 8.523.192.744 saham atau 99,99989% dari total seluruh saham yang sah
    yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2024 bagi anggota Dewan Komisaris yang berlaku
       efektif setelah ditutupnya Rapat, yaitu sebesar jumlah sampai dengan Rp64.000.000.000 (enam
       puluh empat miliar Rupiah) termasuk pajak, dengan penetapan distribusinya didelegasikan
       kepada Dewan Komisaris.
    2. Menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
       Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan dan bonus untuk anggota Direksi yang
       berdaya saing.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
  voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
       sebanyak 51.520.355 saham atau sebesar 0,60447% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       279.040.722 saham atau sebesar 3,27390% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 5
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


        8.192.640.767 saham atau sebesar 96,12163% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
    dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
    suara setuju berjumlah 8.244.161.122 saham atau 96,72610% dari total seluruh saham yang sah
    yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
       Rianto & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) dan Kantor Akuntan Publik tersebut,
       untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024 dan audit atas laporan keuangan lain.
    2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang
       diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
    3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Akuntan
       Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bagi Perseroan, termasuk
       menetapkan kondisi dan syarat-syarat penunjukan apabila pihak-pihak yang telah ditunjuk
       tersebut tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
  voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     51.520.355 saham atau sebesar 0,60447% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
     561.603.397 saham atau sebesar 6,58911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     7.910.078.092 saham atau sebesar 92,80642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
     dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
  suara setuju berjumlah 7.961.598.447 saham atau 93,41089% dari total seluruh saham yang sah
  yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
Page 6
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Farrah Carrim sebagai Komisaris efektif
       terhitung sejak penutupan Rapat dengan memberikan pembebasan dan pelunasan
       sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya
       selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan
       pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Olga Kovalik sebagai Komisaris efektif sejak
       tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam RUPSLB
       19 April 2024) dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung
       jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya selama menjabat sampai
       dengan tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam
       RUPSLB 19 April 2024), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan
       pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
       Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan
       bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.
    3. (i) Menyetujui pengangkatan kembali:
           (a) Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur;
           (b)   Bapak Adriansyah Chaniago*) sebagai Wakil Presiden Direktur;
           (c)   Bapak Bernardus Irmanto sebagai Direktur;
           (d)   Bapak Abu Ashar sebagai Direktur;
           (e)   Bapak Vinicius Mendes Ferreira sebagai Direktur;
           (f)   Bapak Muhammad Rachmat Kaimuddin sebagai Wakil Presiden Komisaris;
           (g)   Bapak Fabio De Souza Queiroz Ferraz sebagai Komisaris; dan
           (h)   Bapak Yusuke Niwa sebagai Komisaris, dan
           *) Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
       (ii) menegaskan tetap menjalankan jabatannya:
           (a)   Ibu Emily Marie Olson sebagai Presiden Komisaris;
           (b)   Ibu Olga Kovalik sebagai Komisaris;
           (c)   Bapak Dr. M Jasman Panjaitan sebagai Komisaris; dan
           (d)   Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen,
       seluruhnya efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan tanggal penyelesaian Transaksi
       Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024), dengan
       memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala
       tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan selama masa jabatan sebelum diangkat kembali
Page 7
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      dan sampai dengan tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana
      didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum
      dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan dari para
      pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
      buku 2024 dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
4.    Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Dr Ir R Sukhyar sebagai Komisaris Independen,
      efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
      penutupan Rapat dan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari
      tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya selama masa
      jabatan sebelum diangkat kembali sampai dengan akhir tahun buku 2023, sepanjang
      tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta
      tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
      bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.
5.    Menyetujui pengangkatan:
      (a) Ibu Kristina Litzinger sebagai Komisaris; dan
      (b) Ibu Marita Alisjahbana sebagai Komisaris Independen;
      efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan Perseroan di tahun 2027;
      (c) Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer;
      (d) Bapak Abu Ashar sebagai Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure
          Officer;
      (e) Bapak Adriansyah Chaniago*) sebagai Direktur dan Chief Human Capital Officer;
      (f) Bapak Bernardus Irmanto sebagai Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs
          Officer;
      (g) Bapak Rizky Andhika Putra sebagai Direktur dan Chief Financial Officer;
      (h) Bapak Muhammad Asril sebagai Direktur dan Chief Project Officer;
      (i) Bapak Luke Mahony sebagai Direktur dan Chief Strategy & Technical Officer;
      (j) Bapak Muhammad Rachmat Kaimuddin sebagai Presiden Komisaris;
      (k) Ibu Emily Marie Olson sebagai Wakil Presiden Komisaris;
      (l) Bapak Fabio De Souza Queiroz Ferraz sebagai Komisaris;
      (m) Bapak Dr. M Jasman Panjaitan sebagai Komisaris;
      (n) Bapak Edi Permadi sebagai Komisaris;
      (o) Bapak Yusuke Niwa sebagai Komisaris;
      (p) Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
Page 8
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      (q) Bapak Dr Ir R Sukhyar sebagai Komisaris Independen,
      seluruhnya efektif sejak tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana
      didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024) sampai dengan penutupan Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2027, kecuali untuk Bapak Dr Ir R Sukhyar
      yang akan efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
      penutupan Rapat.
      *) Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
6.    Sehubungan dengan keputusan pada angka 1, 2, 3, 4 dan 5 tersebut di atas maka susunan
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:


      Sejak penutupan Rapat sampai dengan tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan
      (sebagaimana didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024):
      Direksi
          Presiden Direktur                                      :   Febriany Eddy
          Wakil Presiden Direktur                                :   Adriansyah Chaniago*
          Direktur                                               :   Bernardus Irmanto
          Direktur                                               :   Abu Ashar
          Direktur                                               :   Vinicius Mendes Ferreira
      *)Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
      Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris                                     :    Emily Marie Olson
          Wakil Presiden Komisaris                               :    Muhammad            Rachmat
                                                                      Kaimuddin
          Komisaris                                               : Dr. M Jasman Panjaitan
          Komisaris                                               : Olga Kovalik
          Komisaris                                               : Fabio De Souza Queiroz
                                                                      Ferraz
          Komisaris                                               : Kristina Litzinger**
          Komisaris                                               : Yusuke Niwa
          Komisaris Independen                                    : Rudiantara
          Komisaris Independen                                    : Dr Ir R Sukhyar*
          Komisaris Independen                                    : Marita Alisjahbana**
      *) berlaku efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
      penutupan Rapat.
      **) berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan Perseroan di tahun 2027.
Page 9
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


             Sejak tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam
             RUPSLB 19 April 2024) sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
             Perseroan di tahun 2027:
             Direksi :
                 Presiden Direktur dan Chief Executive Officer           :   Febriany Eddy
                 Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and         :   Abu Ashar
                 Infrastructure Officer
                 Direktur dan Chief Human Capital Officer                :   Adriansyah Chaniago*
                 Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs   :   Bernardus Irmanto
                 Officer
                 Direktur dan Chief Financial Officer                    :   Rizky Andhika Putra
                 Direktur dan Chief Project Officer                      :   Muhammad Asril
                 Direktur dan Chief Strategy & Technical Officer         :   Luke Mahony
             *)Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
             Dewan Komisaris :
                 Presiden Komisaris                                      :   Muhammad Rachmat
                                                                             Kaimuddin
                 Wakil Presiden Komisaris                                 : Emily Marie Olson
                 Komisaris                                                : Dr. M Jasman Panjaitan
                 Komisaris                                                : Edi Permadi
                 Komisaris                                                : Fabio De Souza Queiroz
                                                                             Ferraz
                 Komisaris                                                : Kristina Litzinger
                 Komisaris                                                : Yusuke Niwa
                 Komisaris Independen                                     : Rudiantara
                 Komisaris Independen                                     : Dr Ir R Sukhyar*
                 Komisaris Independen                                     : Marita Alisjahbana
             *) berlaku efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
             penutupan Rapat.
       7.    Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
             Perusahaan Perseroan untuk menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat mengenai
             perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris ke dalam suatu akta notaris, melaporkan
             ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan
             maksud tersebut.



Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 Juni 2024 di
bawah Nomor 18 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 10
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published12 Jun 2024
Pages10
Characters31,038
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jun 2024 · 15:42–16:46
Present8,523,201,844 (85.78%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
8,523,199,144
100.00%
Against
2,700
0.00%
Abstain
51,516,455
0.60%
Agenda 2 approved
For
8,470,956,289
99.39%
Against
9,100
0.00%
Abstain
52,236,455
0.61%
Agenda 3 approved
For
8,244,161,122
96.73%
Against
279,040,722
3.27%
Abstain
51,520,355
0.60%
Agenda 4 approved
For
7,910,078,092
92.81%
Against
561,603,397
6.59%
Abstain
51,520,355
0.60%
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Emily Marie Olson · Presiden Komisaris p.1 ×6
linked person Febriany Eddy · Presiden Direktur p.1 ×8
linked person Adriansyah Chaniago · Direktur p.1 ×6
linked person Bernardus Irmanto · Direktur p.1 ×8
linked person Abu Ashar · Direktur p.1 ×8
linked person Muhammad Rachmat Kaimuddin · Presiden Komisaris p.6 ×5
linked person Fabio De Souza Queiroz Ferraz · Komisaris p.6 ×6
linked person Yusuke Niwa · Komisaris p.6 ×6
linked person Kristina Litzinger · Komisaris p.7 ×3
linked person Marita Alisjahbana · Komisaris Independen p.7 ×3
linked person Rizky Andhika Putra · Direktur p.7 ×2
linked person Muhammad Asril · Direktur p.7 ×2
linked person Luke Mahony · Direktur p.7 ×2
linked person Edi Permadi · Komisaris p.7 ×2
possible person M. Jasman Panjaitan · Komisaris p.1 ×11
possible person Rudiantara · Komisaris Independen p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×10
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×10
unresolved person Vinicius Mendes Ferreira · Direktur p.1 ×2
unresolved person Yusron Fauzan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.5
unresolved org Rianto & Rekan p.5
unresolved person Farrah Carrim · Komisaris p.6
unresolved person Olga Kovalik · Komisaris p.6 ×3
unresolved person Dr Ir R Sukhyar · Komisaris Independen p.7 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 934 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.60443',
             'pct_against': '0.00003',
             'pct_for': '99.99997',
             'pct_in_favor_total': '99.99997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 3. Dengan disetujuinya '
                                'usulan pertama dan kedua, memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari '
                                'tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit '
                                'et de charge) kepada anggota Direksi atas '
                                'tindakan pengurusan dan anggota Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengawasan, serta '
                                'meratifikasi semua tindakan-tindakan yang '
                                'telah mereka jalankan selama tahun buku yang '
                                'berakhir pada 31 Desember 2023, selama '
                                'tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam '
                                'catatan dan pembukuan Perseroan serta '
                                'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan '
                                'merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir, baik secara lisan maupun elektronik. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan secara lisan dan '
                                'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 51.516.455 saham atau sebesar '
                                '0,60443% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 2.700 saham atau '
                                'sebesar 0,00003% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 8,471.682.689 '
                                'saham atau sebesar 99,39554% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '8.523.199.144 saham atau sebesar 99,99997% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada 31 Desember 2023. 2. Persetujuan atas '
                      'penggunaan keuntungan Perseroan dan pertimbangan '
                      'dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember '
                      '2023. 3. Persetujuan atas remunerasi bagi anggota Dewan '
                      'Komisaris Perseroan serta gaji, tunjangan dan bonus '
                      'bagi anggota Direksi Per',
             'votes_abstain': '51516455',
             'votes_against': '2700',
             'votes_for': '8523199144',
             'votes_in_favor_total': '8523199144'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.61287',
             'pct_against': '0.00011',
             'pct_for': '99.38702',
             'pct_in_favor_total': '99.99989',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir, baik secara lisan maupun '
                                'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 52.236.455 saham atau sebesar '
                                '0,61287% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 9.100 saham atau '
                                'sebesar 0,00011% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 8.470.956.289 '
                                'saham atau sebesar 99,38702% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '8.523.192.744 saham atau 99,99989% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '52236455',
             'votes_against': '9100',
             'votes_for': '8470956289',
             'votes_in_favor_total': '8523192744'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.60447',
             'pct_against': '3.27390',
             'pct_for': '96.72610',
             'pct_in_favor_total': '96.72610',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik (e- voting). - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 51.520.355 saham atau sebesar '
                                '0,60447% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 279.040.722 saham atau '
                                'sebesar 3,27390% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id '
                                '8.192.640.767 saham atau sebesar 96,12163% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. '
                                '15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '8.244.161.122 saham atau 96,72610% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '51520355',
             'votes_against': '279040722',
             'votes_for': '8244161122',
             'votes_in_favor_total': '8244161122'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.60447',
             'pct_against': '6.58911',
             'pct_for': '92.80642',
             'pct_in_favor_total': '93.41089',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik (e- voting). - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 51.520.355 saham atau sebesar '
                                '0,60447% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 561.603.397 saham atau '
                                'sebesar 6,58911% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 7.910.078.092 '
                                'saham atau sebesar 92,80642% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '7.961.598.447 saham atau 93,41089% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '51520355',
             'votes_against': '561603397',
             'votes_for': '7910078092',
             'votes_in_favor_total': '7961598447'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.77809',
 'shares_present': '8523201844',
 'time_end': '16:46:00',
 'time_start': '15:42:00',
 'venue': 'Soehanna Hall, The Energy Building, SCBD Lot, Jalan Jenderal '
          'Sudirman Kav 52-53 No. 11A Lt. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, '
          '12190, Indonesia'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result