Back to announcement
20240612_INCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660945_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed INCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 10 Juni 2024
Nomor : 08/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT VALE INDONESIA, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Sequis Tower, Lantai 20, Unit 6&7
PT VALE INDONESIA, Tbk. Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT VALE INDONESIA, Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 10 Juni 2024
Waktu : 15.42 WIB – 16.46 WIB
Tempat : Soehanna Hall, The Energy Building, SCBD Lot, Jalan Jenderal
Sudirman Kav 52-53 No. 11A Lt. 2 Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, 12190, Indonesia
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Emily Marie Olson* Presiden Komisaris
2. M. Rachmat Kaimuddin Wakil Presiden Komisaris
3. Farrah Carrim* Komisaris
4. M. Jasman Panjaitan Komisaris
5. Rudiantara Komisaris Independen
Doktor Insinyur Raden
6. Komisaris Independen
Sukhyar
Profesor Dwia Aries Tina
7. Komisaris Independen
Pulubuhu
- Direksi : 1. Febriany Eddy Presiden Direktur
2. Adriansyah Chaniago Direktur
3. Bernardus Irmanto Direktur
4. Vinicius Mendes Ferreira Direktur
5. Abu Ashar Direktur
*) hadir secara online melalui media telekonferensi.
- Pemegang Saham : 8.523.201.844 saham (85,77809%) dari total 9.936.338.720 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan dan pertimbangan dividen untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
3. Persetujuan atas remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta gaji, tunjangan dan
bonus bagi anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan mata acara Rapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 April
2024;
2. Pengumuman Rapat dimuat di situs web Perseroan, situs eASY KSEI, serta situs web PT Bursa Efek
Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 2 Mei 2024;
3. Pemanggilan Rapat dimuat di situs web Perseroan, situs eASY KSEI, dan situs web PT Bursa Efek
Indonesia serta melalui sistem eASY.KSEI pada tanggal 17 Mei 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
51.516.455 saham atau sebesar 0,60443% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.471.685.389 saham atau sebesar 99,39557% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”),
suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.523.201.844
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
2023, termasuk laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta pelaksanaan
tugas pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah dikoreksi dan telah disampaikan
kepada pemegang saham pada tanggal 3 Juni 2024.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Dengan disetujuinya usulan pertama dan kedua, memberikan pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) kepada anggota
Direksi atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan,
serta meratifikasi semua tindakan-tindakan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023, selama tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam
catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan secara lisan dan elektronik
(e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
51.516.455 saham atau sebesar 0,60443% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
2.700 saham atau sebesar 0,00003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8,471.682.689 saham atau sebesar 99,39554% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 8.523.199.144 saham atau sebesar 99,99997% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan menetapkan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 tidak akan dibagikan
sebagai dividen dan diperuntukan untuk dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung
perkembangan Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
52.236.455 saham atau sebesar 0,61287% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
9.100 saham atau sebesar 0,00011% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.470.956.289 saham atau sebesar 99,38702% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 8.523.192.744 saham atau 99,99989% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2024 bagi anggota Dewan Komisaris yang berlaku
efektif setelah ditutupnya Rapat, yaitu sebesar jumlah sampai dengan Rp64.000.000.000 (enam
puluh empat miliar Rupiah) termasuk pajak, dengan penetapan distribusinya didelegasikan
kepada Dewan Komisaris.
2. Menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan dan bonus untuk anggota Direksi yang
berdaya saing.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 51.520.355 saham atau sebesar 0,60447% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
279.040.722 saham atau sebesar 3,27390% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
8.192.640.767 saham atau sebesar 96,12163% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 8.244.161.122 saham atau 96,72610% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) dan Kantor Akuntan Publik tersebut,
untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan audit atas laporan keuangan lain.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang
diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Akuntan
Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bagi Perseroan, termasuk
menetapkan kondisi dan syarat-syarat penunjukan apabila pihak-pihak yang telah ditunjuk
tersebut tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
51.520.355 saham atau sebesar 0,60447% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
561.603.397 saham atau sebesar 6,58911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
7.910.078.092 saham atau sebesar 92,80642% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 7.961.598.447 saham atau 93,41089% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Farrah Carrim sebagai Komisaris efektif
terhitung sejak penutupan Rapat dengan memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya
selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Olga Kovalik sebagai Komisaris efektif sejak
tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam RUPSLB
19 April 2024) dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung
jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya selama menjabat sampai
dengan tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam
RUPSLB 19 April 2024), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan
bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. (i) Menyetujui pengangkatan kembali:
(a) Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur;
(b) Bapak Adriansyah Chaniago*) sebagai Wakil Presiden Direktur;
(c) Bapak Bernardus Irmanto sebagai Direktur;
(d) Bapak Abu Ashar sebagai Direktur;
(e) Bapak Vinicius Mendes Ferreira sebagai Direktur;
(f) Bapak Muhammad Rachmat Kaimuddin sebagai Wakil Presiden Komisaris;
(g) Bapak Fabio De Souza Queiroz Ferraz sebagai Komisaris; dan
(h) Bapak Yusuke Niwa sebagai Komisaris, dan
*) Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
(ii) menegaskan tetap menjalankan jabatannya:
(a) Ibu Emily Marie Olson sebagai Presiden Komisaris;
(b) Ibu Olga Kovalik sebagai Komisaris;
(c) Bapak Dr. M Jasman Panjaitan sebagai Komisaris; dan
(d) Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen,
seluruhnya efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan tanggal penyelesaian Transaksi
Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024), dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala
tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan selama masa jabatan sebelum diangkat kembali
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dan sampai dengan tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana
didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum
dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan dari para
pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
buku 2024 dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Dr Ir R Sukhyar sebagai Komisaris Independen,
efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
penutupan Rapat dan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari
tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya selama masa
jabatan sebelum diangkat kembali sampai dengan akhir tahun buku 2023, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Menyetujui pengangkatan:
(a) Ibu Kristina Litzinger sebagai Komisaris; dan
(b) Ibu Marita Alisjahbana sebagai Komisaris Independen;
efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan di tahun 2027;
(c) Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer;
(d) Bapak Abu Ashar sebagai Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure
Officer;
(e) Bapak Adriansyah Chaniago*) sebagai Direktur dan Chief Human Capital Officer;
(f) Bapak Bernardus Irmanto sebagai Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs
Officer;
(g) Bapak Rizky Andhika Putra sebagai Direktur dan Chief Financial Officer;
(h) Bapak Muhammad Asril sebagai Direktur dan Chief Project Officer;
(i) Bapak Luke Mahony sebagai Direktur dan Chief Strategy & Technical Officer;
(j) Bapak Muhammad Rachmat Kaimuddin sebagai Presiden Komisaris;
(k) Ibu Emily Marie Olson sebagai Wakil Presiden Komisaris;
(l) Bapak Fabio De Souza Queiroz Ferraz sebagai Komisaris;
(m) Bapak Dr. M Jasman Panjaitan sebagai Komisaris;
(n) Bapak Edi Permadi sebagai Komisaris;
(o) Bapak Yusuke Niwa sebagai Komisaris;
(p) Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
(q) Bapak Dr Ir R Sukhyar sebagai Komisaris Independen,
seluruhnya efektif sejak tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana
didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024) sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2027, kecuali untuk Bapak Dr Ir R Sukhyar
yang akan efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
penutupan Rapat.
*) Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
6. Sehubungan dengan keputusan pada angka 1, 2, 3, 4 dan 5 tersebut di atas maka susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Sejak penutupan Rapat sampai dengan tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan
(sebagaimana didefinisikan dalam RUPSLB 19 April 2024):
Direksi
Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago*
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Abu Ashar
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
*)Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
Wakil Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat
Kaimuddin
Komisaris : Dr. M Jasman Panjaitan
Komisaris : Olga Kovalik
Komisaris : Fabio De Souza Queiroz
Ferraz
Komisaris : Kristina Litzinger**
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dr Ir R Sukhyar*
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana**
*) berlaku efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
penutupan Rapat.
**) berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan di tahun 2027.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Sejak tanggal penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan dalam
RUPSLB 19 April 2024) sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan di tahun 2027:
Direksi :
Presiden Direktur dan Chief Executive Officer : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and : Abu Ashar
Infrastructure Officer
Direktur dan Chief Human Capital Officer : Adriansyah Chaniago*
Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs : Bernardus Irmanto
Officer
Direktur dan Chief Financial Officer : Rizky Andhika Putra
Direktur dan Chief Project Officer : Muhammad Asril
Direktur dan Chief Strategy & Technical Officer : Luke Mahony
*)Di Kartu Tanda Penduduk tertulis Adriansyah
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat
Kaimuddin
Wakil Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
Komisaris : Dr. M Jasman Panjaitan
Komisaris : Edi Permadi
Komisaris : Fabio De Souza Queiroz
Ferraz
Komisaris : Kristina Litzinger
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dr Ir R Sukhyar*
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
*) berlaku efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan dari
penutupan Rapat.
7. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan untuk menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat mengenai
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris ke dalam suatu akta notaris, melaporkan
ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan
maksud tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 Juni 2024 di
bawah Nomor 18 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2024 · 15:42–16:46 |
| Present | 8,523,201,844 (85.78%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,523,199,144
100.00%
Against
2,700
0.00%
Abstain
51,516,455
0.60%
Agenda 2
approved
For
8,470,956,289
99.39%
Against
9,100
0.00%
Abstain
52,236,455
0.61%
Agenda 3
approved
For
8,244,161,122
96.73%
Against
279,040,722
3.27%
Abstain
51,520,355
0.60%
Agenda 4
approved
For
7,910,078,092
92.81%
Against
561,603,397
6.59%
Abstain
51,520,355
0.60%
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×10
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×10
unresolved
person
Vinicius Mendes Ferreira
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Yusron Fauzan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.5
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.5
unresolved
person
Farrah Carrim
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Olga Kovalik
· Komisaris
p.6 ×3
unresolved
person
Dr Ir R Sukhyar
· Komisaris Independen
p.7 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
934 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.60443',
'pct_against': '0.00003',
'pct_for': '99.99997',
'pct_in_favor_total': '99.99997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 3. Dengan disetujuinya '
'usulan pertama dan kedua, memberikan '
'pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari '
'tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit '
'et de charge) kepada anggota Direksi atas '
'tindakan pengurusan dan anggota Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengawasan, serta '
'meratifikasi semua tindakan-tindakan yang '
'telah mereka jalankan selama tahun buku yang '
'berakhir pada 31 Desember 2023, selama '
'tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam '
'catatan dan pembukuan Perseroan serta '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan '
'merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir, baik secara lisan maupun elektronik. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan secara lisan dan '
'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 51.516.455 saham atau sebesar '
'0,60443% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 2.700 saham atau '
'sebesar 0,00003% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 8,471.682.689 '
'saham atau sebesar 99,39554% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'8.523.199.144 saham atau sebesar 99,99997% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada 31 Desember 2023. 2. Persetujuan atas '
'penggunaan keuntungan Perseroan dan pertimbangan '
'dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember '
'2023. 3. Persetujuan atas remunerasi bagi anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan serta gaji, tunjangan dan bonus '
'bagi anggota Direksi Per',
'votes_abstain': '51516455',
'votes_against': '2700',
'votes_for': '8523199144',
'votes_in_favor_total': '8523199144'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.61287',
'pct_against': '0.00011',
'pct_for': '99.38702',
'pct_in_favor_total': '99.99989',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir, baik secara lisan maupun '
'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 52.236.455 saham atau sebesar '
'0,61287% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 9.100 saham atau '
'sebesar 0,00011% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 8.470.956.289 '
'saham atau sebesar 99,38702% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'8.523.192.744 saham atau 99,99989% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '52236455',
'votes_against': '9100',
'votes_for': '8470956289',
'votes_in_favor_total': '8523192744'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.60447',
'pct_against': '3.27390',
'pct_for': '96.72610',
'pct_in_favor_total': '96.72610',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik (e- voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 51.520.355 saham atau sebesar '
'0,60447% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 279.040.722 saham atau '
'sebesar 3,27390% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id '
'8.192.640.767 saham atau sebesar 96,12163% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'8.244.161.122 saham atau 96,72610% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '51520355',
'votes_against': '279040722',
'votes_for': '8244161122',
'votes_in_favor_total': '8244161122'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.60447',
'pct_against': '6.58911',
'pct_for': '92.80642',
'pct_in_favor_total': '93.41089',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik (e- voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 51.520.355 saham atau sebesar '
'0,60447% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 561.603.397 saham atau '
'sebesar 6,58911% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 7.910.078.092 '
'saham atau sebesar 92,80642% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'7.961.598.447 saham atau 93,41089% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '51520355',
'votes_against': '561603397',
'votes_for': '7910078092',
'votes_in_favor_total': '7961598447'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.77809',
'shares_present': '8523201844',
'time_end': '16:46:00',
'time_start': '15:42:00',
'venue': 'Soehanna Hall, The Energy Building, SCBD Lot, Jalan Jenderal '
'Sudirman Kav 52-53 No. 11A Lt. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, '
'12190, Indonesia'}