Back to announcement
20240612_FLMC_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31660879_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 17/POJK.04/2020, TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Berusaha di bidang Produksi Tisu Basah, Kain Nonwoven, dan Produk Kesehatan Lainnya.
Kantor Pusat:
Jl. Raya Padalarang 289 Km 15,3 Padalarang, 40553, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62 22 6866808
Faksimile: +62 22 6866806
Situs Web : https://www.falmaco-nonwoven.com/id/beranda
Surat Elektronik: corporate@falmaco.com
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada 14 Juni 2024.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada
tanggal 12 Juni 2024 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan
Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024
I. DEFINISI
a. Afiliasi/Terafiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
di mana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
2
Page 3
20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1UUPM jo. UU P2SK
b. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy &
Budiman, selaku auditor independen, yang dalam
hal ini diwakili oleh Bapak Budiman S. Silaban Ak.
CA. CPA selaku partner yang bertanggung jawab
melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan.
c. BAE : Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.
d. BEI : PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
transaksi bursa.
e. DPS : Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE
yang memuat keterangan tentang kepemilikan
saham Perseroan di dalamnya.
f. HGB : Hak Guna Bangunan
g. Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Transaksi Material yang
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
No. 17/2020.
h. Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Pada dan Untuk Tahun Yang
Perseroan Berakhir tanggal 31 Desember 2023, telah diaudit
oleh Akuntan Publik, dengan kesimpulan tidak ada
hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik
yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa
Laporan Audit atas Informasi Keuangan Interim
Perseroan dan entitas anak, tidak menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
i. OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
lembaga negara yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
3
Page 4
j. Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
Perseroan terdaftar dalam DPS Perseroan.
k. Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
Rekan
l. Pihak Penjual : Perseroan.
m. Pihak Pembeli : PT Inti Cakrawala Citra
n. Penjualan Tanah : Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
Perseroan untuk menjual dan mengalihkan hak milik atas
Tanah Perseroan kepada PT Inti Cakrawala Citra.
o. POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
p. POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
q. Perseroan : PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk., suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, Indonesia.
r. RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
s. Rencana Transaksi : Penjualan Tanah Perseroan kepada PT Inti
Cakrawala Citra.
t. Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK
No. 42/2020.
u. Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Kepentingan atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 POJK
No. 42/2020.
4
Page 5
v. Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang
memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.
w. UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
x. UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
y. UUP2SK : Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) yang mengintegrasikan berbagai peraturan
dalam 1 (satu) undang-undang dengan
menggunakan metode omnibus.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020,
yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi
Material yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada masyarakat.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi, mengingat Penjualan Tanah
Perseroan merupakan suatu Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, di mana Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Audited per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp84.705.546.857 atau sebesar 94,44%
dari ekuitas Perseroan di mana nilainya melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan tidak akan
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material sebagaimana
diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK No. 17/2020, yaitu kewajiban untuk (i)
menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material
dan/atau kewajaran dari Transaksi Material dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
pendukungnya kepada OJK, (iv) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada
laporan tahunan; dan (v) untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu. Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk menyetujui Rencana Transaksi
akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Lebih lanjut, Pembeli atau PT Inti Cakrawala Citra merupakan pihak yang bukan
merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi,
ataupun pemegang saham utama Perseroan, sehingga Transaksi tersebut tidak
memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
5
Page 6
Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta masing-
masing anggota direksi, dewan komisaris dan pemegang saham utama Perseroan, yang
dapat merugikan Perseroan, sehingga tidak memenuhi unsur Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan tidak
dipenuhinya kualifikasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan tidak wajib untuk tunduk pada ketentuan
dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan memiliki utang kepada Pak Handoyo Guntoro selaku pihak yang melakukan
pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Delta Investama Indonesia
kepada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (Perseroan) dimana pengambilalihan
tersebut telah dilakukan berdasarkan akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023,
dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
ditandatangani antara PT Delta Investama Indonesia dan Pak Handoyo Guntoro.
Perseroan pada tahun 2022 sampai dengan bulan Juni memiliki utang kepada Bank
Danamon memiliki utang kepada Bank Danamon dengan pokok senilai
Rp45.907.022.211. Namun utang tersebut sampai dengan jatuh tempo belum dapat
dibayarkan oleh Perseroan akibat dari efek pandemi covid-19 yang menyebabkan
menurunnya cash flow Perseroan. Pada bulan September tahun 2022 PT. Delta Investama
Indonesia sebagai pihak ketiga melakukan pengambilalihan tagihan utang dengan
nominal pokok Rp45.010.662.989 yang dimiliki oleh Bank Danamon kepada Perseroan.
Pada 8 Mei 2023 PT. Delta Investama Indonesia kemudian mengalihkan kembali piutang
tersebut dengan nominal sebesar Rp54.589.336.107 dengan harga transaksi sebesar
Rp60.000.000.000 kepada bapak Handoyo Guntoro melalui akta jual beli putang No. 7
yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Pada
tanggal 18 Maret 2024 bapak Handoyo Guntoro menyampaikan Surat Konfirmasi dan
Pernyataan terkait Pengalihan Hak Atas Piutang. Poin 2 pada surat tersebut menyebutkan
bahwa jangka waktu perjanjian utang piutang tersebut berlangsung selama 1 (satu) tahun
sejak tanggal Surat Konfirmasi dan Pernyataan tersebut ditandatangani, yang dimana
jatuh tempo pada 18 Maret 2025. Mengingat hal tersebut langkah manajemen perseroan
dalam Rencana Transaksi tersebut dinilai paling memungkinkan untuk menyelesaikan
utang piutang Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK
No. 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lengkap kepada
Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan kepada OJK serta
menyampaikan Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam POJK No. 17/2020 melalui Keterbukaan Informasi ini.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Mengenai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Dokumen Transaksi:
1. Nama :, Kesepakatan Jual Beli Aset bersyarat Atas Tanah tanggal
Dokumen 3 Mei 2024 (“Kesepakatan”).
Transaksi
6
Page 7
2. Para Pihak : i. Perseroan sebagai Pihak Penjual; dan
ii. PT Inti Cakrawala Citra sebagai Pihak Pembeli.
3. Objek : Penjualan, pengalihan dan penyerahan tanah Perseroan
Transaksi kepada Pembeli, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Sertipikat HGB No. 10/Cimareme, dengan gambar
situasi No. 8954/1994, yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, yang
diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1994,
sehubungan dengan tanah seluas 245m2 , yang
terdaftar atas nama Penjual, yang akan berakhir
pada tanggal 25 Agustus 2033 (“SHGB No.
10/Cimareme”); dan
(b) Sertipikat HGB No. 5/Cipeundeuy, dengan gambar
situasi No. 8950/1994, yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, pada
tanggal 23 Desember 1994, sehubungan dengan
tanah seluas 18.045m2, yang terdaftar atas nama
Penjual, yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus
2033 (“SHGB No. 5/ Cipeundeuy”).
(SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/Cipeundeuy,
secara bersama-sama disebut sebagai “Obyek Tanah”).
4. Harga Jual- : Nilai Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000,00
Beli (delapan puluh miliar Rupiah) (“Harga Pembelian”).
5. Cara : Harga Pembelian akan dibayarkan secara lunas oleh
Pembayaran Pembeli secara langsung dengan mekanisme
pembayaran yang akan disepakati kemudian oleh
Pembeli dan Penjual setelah Penjual mendapatkan
persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek Tanah.
6. Penyelesaian : Penyelesaian jual beli akan dilaksankan segera setelah
seluruh Persyaratan Pendahuluan dipenuhi atau
dikesampingkan (sebagaimana relevan) sesuai dengan
Kesepakatan ini, atau pada waktu atau tanggal lain yang
ditentukan Pembeli secara tertulis dan diberitahukan
oleh Pembeli kepada Penjual, segera setelah Penjual
mendapatkan persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek
Tanah.
7. Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Mengatur
8. Penyelesaian : Musyawarah mufakat antara Para Pihak.
Sengketa
9. Syarat- : (a) salinan dari setiap Persetujuan yang diperlukan oleh
syarat Penjual untuk mengadakan dan melaksanakan
semua hak dan kewajiban Penjual berdasarkan
Kesepakatan ini (termasuk persetujuan perusahaan
dan persetujuan pihak ketiga lainnya sebagaimana
relevan), yaitu:
7
Page 8
- Direksi terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS);
- efektif pelepasan (roya) Obyek Tanah dari Hak
Tanggungan Yang Ada.
Sehubungan dengan persyaratan pendahuluan
sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan sedang
dalam upaya pemenuhan persyaratan pendahuluan
sebagaimana dimaksud.
B. Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
Transaksi:
1. Perseroan selaku Penjual
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Padalarang, Kab Bandung Barat , adalah suatu
perseroan terbatas terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Falmaco
Indonesia sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 9 tanggal 23 Juli 1996, dibuat di hadapan Lina Rachmawati, S.H., Notaris
di Cimahi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. 02-373.HT.01.01.TH.’98 tanggal 26
Januari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 38 tanggal15 Mei 1998, Tambahan No. 2613.
Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 10 Juni 2021, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusan No AHU-
0033342.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0366253
tertanggal 10 Juni 2021 (“Akta No. 18/2021”) serta telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26154 tanggal 10 Juni
2021.
Perubahan anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat
oleh dan di hadapan Yini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang
telah telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0432581
tertanggal 29 Juli 2021 (“Akta No. 16/2021”) serta telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No 26173 tanggal 29 Juli 2021.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dengan akta Notaris No. 18
tanggal 11 September 2023 yang dibuat dihadapan Mayasari Soegiharto, S.H.,
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
8
Page 9
Perseroan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan
penunjukkan Komisaris Independen. Perubahan tersebut telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU.AH.01.09-
0169581 tanggal 30 September 2023. (“Akta No. 18/2023”)
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Akta No. 18/2021, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan
Eceran.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha Utama
a. Industri Non-Woven (Bukan Tenunan) (KBLI 13993)
Mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses
anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain
laken.
b. Industri Pengolahan Lainnya YTDL (KBLI 32909)
Mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame
(papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok,
lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala
macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa
rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana
vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut
palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum
tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api
dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang
digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah.
Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942;
c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
(KBLI 46100)
Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan
barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup;
bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk
mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak
termasuk kegiatan -- perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451 s.d.454.
9
Page 10
(2) Kegiatan Usaha Penunjang
a. Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta
Perlengkapan Lainnya (KBLI 32509)
Mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran
gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang
steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi
(kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester
gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
b. Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah
Tangga (KBLI 20231)
Mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik
padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan
bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai
organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol
mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat
maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut
bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti
pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan
(wax), pengilap dan krim untuk - barang dari kulit, pengilap dan
krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok,
termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta
dan bubuk penggosok.
c. Industri Kertas Tissue (KBLI 17091)
Mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga,
kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti
tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue lens tissue, sapu tangan,
handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi - dan
cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan
barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan
sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper
(3) Produk yang Dihasilkan
Kegiatan usaha utama yang dijalankan berfokus dalam manufaktur
produk tisu dan kain nonwoven. Hasil produksi tisu dan kain nonwoven
kemudian diolah menjadi berbagai produk diantaranya produk sanitasi
rumah tangga dan produk higienis. Seluruh produk yang dihasilkan
Perseroan telah diuji dan memenuhi standar kesehatan internasional.
Perseroan juga melakukan pemeriksaan dan audit berkala untuk
menjaga tingkat kesehatan dan kebersihan sehingga tidak
memengaruhi kualitas produk yang dibuat dengan produk:
1. Tisu basah sachet 1s
2. Tisu basah pocket 10s
3. Tisu basah travel pack 24s
4. Tisu basah family pack 50s
5. Alcohol swab
6. Kassa steril
10
Page 11
7. 3ply masker
8. Handsanitizer
9. Disposable cleaning cloth
c. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 18/2021 juncto Akta No. 16/2021, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp80 per lembar saham
Keterangan Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah
Modal Dasar 2.500.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
781.250.000 62.500.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
1.718.750.000 137.600.000.000
Portepel
d. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase %
Falmaco Pte. Ltd. 197.100.000 25,23
Theresia Indrawirawan 308.477.875 39,49
Daniel Muljadi Hanafi 39.807.375 5,10
Rosalina Indrawirawati 39.807.375 5,10
IndIndrawirawanIndraIndra
Irvan Hanafi 39.807.375 5,10
wirawan
IndIndrawirawanIndraIndra
PT Delta Wibawa Bersama 90.328.400 11,56
wirawan
IndIndrawirawanIndraIndra
Masyarakat 65.921.600 8,42
wirawan
Jumlah Modal Ditempatkan
IndIndrawirawanIndraIndra 781.250.000 100,00
dan Disetor Penuh
wirawan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat saham hasil
pembelian kembali (treasury stock).
e. Pengendali Perseroan
Berdasarkan Laporan Data Pemegang Saham dari PT Adimitra Jasa Korpora
pada bulan Mei 2024, pihak Pengendali Perseroan adalah Theresia
Indrawirawan dengan presentase saham sebesar 39,49% atau sebanyak
308.477.875 lembar saha dalam Perseroan.
11
Page 12
Adapun nama individu pemilik manfaat adalah:
Nama Pemegang Saham
Falmaco Pte. Ltd.
Theresia Indrawirawan
Daniel Muljadi Hanafi
Rosalina Indrawirawati
IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
Irvan Hanafi
IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
f. Pengurusan dan Pengawasan
IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
Berdasarkan Akta No. 18/2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Daniel Muljadi Hanafi
Direktur : Freddy Hanafi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Theresia Indra Wirawan
Komisaris : Michelle Evangeline Hanafi
Komisaris Independen : Tsun Tien Wen Lie
g. Ikhtisar Data Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2023 adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Desember 2022 Desember 2023
Aset
Aset lancar 17,627 29,467
Aset tidak lancar 166,449 155,687
Jumlah Aset 184,076 185,154
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 99,100 93,620
Liabilitas jangka 7,579 6,828
panjang
Jumlah liabilitas 106,679 100,448
Ekuitas 77,397 84,706
12
Page 13
Jumlah liabilitas dan 184,076 185,154
ekuitas
(dalam juta rupiah)
LAPORAN LABA RUGI Desember 2022 Desember 2023
Penjualan Bersih 58,039 46,082
(Beban) Pokok Penjualan -48,157 -40,963
Laba Kotor 9,882 5,119
Pendapatan (Beban) Lain- -7,247 -11,334
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak -18,911 6,500
penghasilan
Laba (Rugi) tahun -18,217 6,879
berjalan
(dalam juta rupiah)
ARUS KAS Desember 2022 Desember 2023
Arus Kas Dari Kegiatan 2.256 8.064
Operasi
Arus Kas Dari Kegiatan 1.380 (147)
Investasi
Arus Kas Dari Kegiatan (13.572) (491)
Pendanaan
Kenaikan Kas Setara Kas 65 17.425
(dalam juta rupiah)
2. PT Inti Cakrawala Citra
a. Riwayat Singkat
ICC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Inti Cakrawala Corporation
sebagaimana dimuat dalam Akta Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 2
November 1982, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (sekarang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-2494
HT.01.01 TH’83 tanggal 19 Maret 1983.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 5 Juli
2021, yang dibuat oleh dan di hadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043369.AH.01.02. TAHUN 2021
tanggal 10 Agustus 2021 (“Akta No. 1/2021”).
13
Page 14
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Akta No. 1/2021, maksud dan tujuan ICC ialah berusaha dalam
bidang perdagangan, pergudangan, penyimpanan, penyediaan makanan dan
minuman, telekomunikasi dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ICC dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga,
seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan
memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,
perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan,
bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan
barang dari gabus, karpet dan sebagainnya (KBLI 46491);
(2) perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
(KBLI 46331);
(3) perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya. (KBLI
46332);
(4) perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis
lainnya. (KBLI 46334);
(5) perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok,
seperti rokok kretek dan rokok putih. (KBLI 46335)
(6) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan,
kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi
khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan
(food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan
lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah
maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji,
serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan
makanan ternak. (KBLI 4633);
(7) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI
46100);
(8) perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
termasuk perkulakan. (KBLI 46900);
(9) perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di
dalam bangunan bukan
swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu
juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti
pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung
atau toko bahan kebutuhan pokok. (KBLI 47111);
(10) perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan
makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department
store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya
barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel,
perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik. (KBLI
47191);
14
Page 15
(11) perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk
manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya
dalam bentuk tablet, kapsul, sale larutan, larutan parenteral dan
suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga,
saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan
hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya
adalah toko obat (KBLI 47722);
(12) perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan
yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras
(whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman
anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout,
temulawak). (KBLI 47721);
(13) perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman,
tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui
pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa
dan sejenisnya. (KBLI 47911);
(14) perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki
dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau
internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47912);
(15) perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga
dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau
internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47913);
(16) perdagangan eceran berbagai barang lainnya (KBLI 47919);
(17) pergudangan dan penyimpanan, kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
tujuan komersil. (KBLI 52101);
(18) Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya . (KBLI 56109);
(19) Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya
Hak Cipta (KBLI 77400);
(20) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200); dan
(21) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Kabel (KBLI 63122).
c. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulas Pemegang Saham No. 6
tanggal 21 Juni 2018, dibuat dihadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham melalui Surat Keputusan No AHU-0013350.AH.01.02.TAHUN
2018 tanggal 2 Juli 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0217452 tertanggal 2 Juli 2018 (“Akta No. 6/2018”),
struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
15
Page 16
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Keterangan Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah
Modal Dasar 550.000 550.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
333.919 333.919.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
216.081 216.081.000.000
Portepel
d. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 6/2018, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Persent
Jumlah Saham (Rp) Jumlah
Saham ase %
PT Indomarco 298.999 298.999.000.000 87.96
Perdana
Axton Salim 20.384 20.384.000.000 5,96
PT Indotracosakti 20.536 20.536.000.000 6,08
Sempurna
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 333.919 333.919.000.000 100
Disetor Penuh
e. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 44 tanggal 17 Februari 2023,
dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01-09-0097465 tanggal 3
Maret 2023 (“Akta No. 44/2023”), susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Sinarman Jonatan
Direktur : Suyono
Direktur : Samuel Nugroho Haditanojo
Direktur : Hantoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wiwiek Yusuf
Komisaris : Dattapura Yasa
Komisaris : Jimmy Irawan Pualamsyah
16
Page 17
3. Keterangan singkat mengenai Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Tanah Perseroan seluas yang berlokasi di Jl. Raya
Padalarang No. 289 Km, Desa Cimareme dan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah
dan Padalarang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang telah
dimiliki dan menjadi aset Perseroan sejak tanggal kepemilikan berdasarkan Akta
Jual Beli No. 39 dan No. 40 tanggal 28 Januari 2010 dan dengan bukti kepemilikan
hak atas Tanah berupa SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy.
Berdasarkan hasil pengecekan atas keabsahan kepemilikan SHGB No.
10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy milik Perseroan, serta tidak adanya
sengketa/konflik/perkara dan bebas dari jaminan pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Barat objek Transaksi tersebut bebas dari seluruh pembebanan, jaminan,
perjanjian, pengaturan, dan/atau sengketa dalam bentuk apapun, serta tidak
sedang dijaminkan kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa dengan
pihak manapun.
C. Sifat Transaksi Material atas Transaksi
Nilai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan adalah Rp80.000.000.000,00 (delapan
puluh miliar Rupiah), yang merupakan 94,44% (Sembilan puluh empat koma
empat puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan senilai Rp. 84.705.546.856, -
per tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
Sehingga, berdasarkan persentase perbandingan antara total nilai Rencana
Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, maka
Rencana Transaksi Penjualan Tanah Perseroan merupakan Transaksi Material yang
nilainya lebih dari 50% berdasarkan POJK No. 17/2020.
Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
Informasi mengenai Rencana Transaksi kepada masyarakat bersamaan dengan
pengumuman RUPS yang akan dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk
memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi.
D. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Transaksi
1. Penjualan Tanah Perseroan
Penjualan Tanah Perseroan dilatarbelakangi dengan niat Perseroan untuk
melakukan pembayaran utang kepada Pak Handoyo Guntoro selaku pihak yang
melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Delta
Investama Indonesia kepada Perseroan dimana pengambilalihan tersebut telah
dilakukan berdasarkan akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023, dibuat
di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya dengan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
Handoyo Guntoro), Perseroan menjadi dapat menjalankan bisnis scara ringan,
tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat difokuskan untuk kegiatan
usaha.
Perseroan pada tahun 2022 sampai dengan bulan Juni memiliki utang kepada
Bank Danamon memiliki utang kepada Bank Danamon dengan pokok senilai
17
Page 18
Rp45.907.022.211. Namun utang tersebut sampai dengan jatuh tempo belum
dapat dibayarkan oleh Perseroan akibat dari efek pandemi covid-19 yang
menyebabkan menurunnya cash flow Perseroan. Pada bulan September tahun
2022 PT. Delta Investama Indonesia sebagai pihak ketiga melakukan
pengambilalihan tagihan utang dengan nominal pokok Rp45.010.662.989 yang
dimiliki oleh Bank Danamon kepada Perseroan. Pada 8 Mei 2023 PT. Delta
Investama Indonesia kemudian mengalihkan kembali piutang tersebut dengan
nominal sebesar Rp54.589.336.107 dengan harga transaksi sebesar
Rp60.000.000.000 kepada bapak Handoyo Guntoro melalui akta jual beli putang
No. 7 yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta. Pada tanggal 18 Maret 2024 bapak Handoyo Guntoro menyampaikan
Surat Konfirmasi dan Pernyataan terkait Pengalihan Hak Atas Piutang. Poin 2
pada surat tersebut menyebutkan bahwa jangka waktu perjanjian utang piutang
tersebut berlangsung selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Konfirmasi dan
Pernyataan tersebut ditandatangani, yang dimana jatuh tempo pada 18 Maret
2025. Mengingat hal tersebut langkah manajemen perseroan dalam Rencana
Transaksi tersebut dinilai paling memungkinkan untuk menyelesaikan utang
piutang Perseroan.
2024 2025 2026 2027 2028
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Analisis Rasio
Rasio Lancar
Sebelum Rencana
Transaksi 0,38 0,31 0,32 0,35 0,42
Setelah Rencana
Transaksi 1,94 3,28 4,36 5,46 6,48
Selisih 1,55 2,97 4,04 5,11 6,06
% Selisih 403,04% 961,28% 1.267,08% 1.445,58% 1.445,02%
Rasio lancar perusahaan mengalami peningkatan utamanya diakibatkan adanya
kas masuk dari penjualan aset dan juga peningkatan arus kas bersih yang masuk
ke Perseroan di tahun-tahun proyeksi.
2. Rencana Penggunaan Dana atas Hasil Penjualan Tanah Perseroan
Hasil Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk
melakukan pembayaran utang kepada Bapak Handoyo Guntoro selaku
pihak yang melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki
oleh PT Delta Investama Indonesia kepada PT Falmaco Nonwoven
Industri Tbk (Perseroan) dimana pengambilalihan tagihan tersebut telah
dilakukan berdasarkan akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023,
dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
18
Page 19
3. Terkait dampak terhadap solvabilitas :
2024 2025 2026 2027 2028
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Analisis Rasio
Debt to Equity Ratio
Sebelum Rencana
Transaksi 1,24 1,22 1,29 1,33 1,33
Setelah Rencana Transaksi 0,66 0,41 0,34 0,29 0,25
Selisih (0,58) (0,81) (0,94) (1,04) (1,08)
% Selisih -46,95% -66,49% -73,38% -77,95% -81,06%
Debt to Asset Ratio
Sebelum Rencana
Transaksi 0,55 0,55 0,56 0,57 0,57
Setelah Rencana Transaksi 0,40 0,29 0,26 0,23 0,20
Selisih (0,16) (0,26) (0,31) (0,34) (0,37)
% Selisih 28,36% 47,24% 54,65% 60,29% 64,71%
Debt Equity Ratio dan Debt to Asset ratio mengalami penurunan karena adanya
pelunasan utang kepada bapak Handoyo Guntoro sehingga rasio-rasio tersebut
mengalami perbaikan di tahun-tahun proyeksi.
4. Pertimbangan Bisnis Perseroan atas Rencana Transaksi
Bahwa pertimbangan utama Perseroan melakukan Rencana Transakasi adalah
untuk melakukan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
Handoyo Guntoro), dimana nantinya Perseroan menjadi dapat menjalankan
bisnis secara ringan, tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat
difokuskan untuk kegiatan usaha.
Lebih lanjut, sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan juga berencana
untuk melakukan sewa tanah di Boyolali untuk menjamin keberlangsungan
usaha (going-concern) dan menggantikan tanah Perseroan yang akan
ditransaksikan dalam Rencana Transaksi.
2024 2025 2026 2027 2028
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Inkremental
Pendapatan
Sebelum Rencana Transaksi 64.775.540 69.481.298 72.955.363 76.603.131 80.433.287
Setelah Rencana Transaksi 64.775.540 69.481.298 72.955.363 76.603.131 80.433.287
Selisih - - - - -
% Selisih 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
19
Page 20
Beban Pokok Penjualan
Sebelum Rencana Transaksi (49.112.750) (48.724.023) (49.058.564) (49.368.731) (49.405.562)
Setelah Rencana Transaksi (47.662.050) (47.776.461) (48.088.344) (48.375.400) (48.473.658)
Selisih 1.450.699 947.562 970.220 993.330 931.903
% Selisih 2,95% 1,94% 1,98% 2,01% 1,89%
Laba Kotor
Sebelum Rencana Transaksi 15.662.791 20.757.275 23.896.799 27.234.400 31.027.726
Setelah Rencana Transaksi 17.113.490 21.704.837 24.867.019 28.227.731 31.959.629
Selisih 1.450.699 947.562 970.220 993.330 931.903
% Selisih 9,26% 4,56% 4,06% 3,65% 3,00%
Pendapatan (Beban) Keuangan
Sebelum Rencana Transaksi (8.262.964) (14.128.985) (14.176.054) (14.285.583) (14.396.274)
Setelah Rencana Transaksi (2.262.964) (2.128.985) (2.176.054) (2.285.583) (2.396.274)
Selisih 6.000.000 12.000.000 12.000.000 12.000.000 12.000.000
% Selisih 72,61% 84,93% 84,65% 84,00% 83,35%
Laba Bersih
Sebelum Rencana Transaksi (6.885.420) (8.022.947) (5.605.915) (3.093.898) (127.044)
Setelah Rencana Transaksi (35.752.345) 4.568.655 6.507.986 8.523.577 10.829.911
Selisih (28.866.925) 12.591.603 12.113.901 11.617.475 10.956.955
% Selisih -419,25% 156,94% 216,09% 375,50% 8624,56%
a. Hasil analisis menunjukkan bahwa Rencana Transaksi ini akan memberikan
perbaikan kepada variable-variable yang dianalisa terutama pada variable
beban keuangan dan laba bersih Perseroan
2024 2025 2026 2027 2028
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Laba Rugi
Pendapatan
Sebelum Rencana Transaksi 64.775.540 69.481.298 72.955.363 76.603.131 80.433.287
Setelah Rencana Transaksi 64.775.540 69.481.298 72.955.363 76.603.131 80.433.287
Selisih - - - - -
% Selisih 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
20
Page 21
Laba Kotor
Sebelum Rencana Transaksi 15.662.791 20.757.275 23.896.799 27.234.400 31.027.726
Setelah Rencana Transaksi 17.113.490 21.704.837 24.867.019 28.227.731 31.959.629
Selisih 1.450.699 947.562 970.220 993.330 931.903
% Selisih 9,26% 4,56% 4,06% 3,65% 3,00%
Pendapatan (Beban) Keuangan
Sebelum Rencana Transaksi (8.262.964) (14.128.985) (14.176.054) (14.285.583) (14.396.274)
Setelah Rencana Transaksi (2.262.964) (2.128.985) (2.176.054) (2.285.583) (2.396.274)
Selisih 6.000.000 12.000.000 12.000.000 12.000.000 12.000.000
% Selisih 72,61% 84,93% 84,65% 84,00% 83,35%
Laba Bersih
Sebelum Rencana Transaksi (6.885.420) (8.022.947) (5.605.915) (3.093.898) (127.044)
Setelah Rencana Transaksi (35.752.345) 4.568.655 6.507.986 8.523.577 10.829.911
Selisih (28.866.925) 12.591.603 12.113.901 11.617.475 10.956.955
% Selisih -419,25% 156,94% 216,09% 375,50% 8624,56%
b. Diasumsikan tidak ada perbedaan pada pendapatan, namun laba bersih
perusahaan akan lebih baik karena tidak terbebani oleh beban bunga yang
besar
c. Kami tidak melakukan, karena analisis sensitivitas tidak wajib.
Berdasarkan SEOJK17/2020 analisis sensitivitas dilakukan jika diperlukan.
Menurut kami analisis yang ada dalam laporan revisi sudah cukup untuk
menggambarkan dampak dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan sewa tanah di Boyolali merupakan
keputusan yang tepat menurut Perseroan dan tidak terlalu membebankan cash
flow Perseroan, terlebih dengan analisis manajemen Perseroan sebagai berikut:
a) Apabila perusahaan tetap melakukan sewa tanah di Bandung Barat, maka
biaya sewa yang harus dibayarkan sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus
enam puluh juta Rupiah) per bulan atau Rp4.300.000.000,00 (empat miliar
tiga ratus juta Rupiah) per tahun dengan luas bangunan 9.000 m2 (sembilan
ribu meter persegi), maka biaya sewa selama 8 tahun sebesar
Rp34.400.000.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus juta Rupiah).
b) Apabila sewa di Boyolali, maka sewa yang harus dibayarkan sebesar
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) per bulan atau
Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta Rupiah) per tahun
dengan luas bangunan yang sama, dengan demikian sewa selama 8 tahun
21
Page 22
sebesar Rp14.280.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus delapan puluh
juta Rupiah).
Dapat disimpulkan bahwa selisih antara sewa di bandung barat dan di
boyolali sebesar Rp20.120.000.000,00 (dua puluh miliar seratus dua puluh
juta Rupiah) hal inilah yang menjadi pertimbangan manajemen Perseroan
untuk melanjutkan kegiatan usaha di Boyolali.
c) Lebih lanjut, dikarenakan Perseroan mempertimbangkan untuk di
kemudian hari membeli aset di Boyolali maka kontrak sewa ditambahkan
option to buy, pertimbangan lainnya mengacu pada harga tanah di Boyolali
Rp. 1.000.000/m2 x 20.000m2 = Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
Rupiah) sedangkan di Bandung Barat Rp5.000.000/m2 x 20.000m2 =
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) Dengan demikian harga
tanah di Boyolali dan Bandung Barat memiliki selisih sebesar
Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar Rupiah), dimana selisih
margin tersebut dapat Perseroan gunakan untuk kegiatan usaha.
d) Dari sisi biaya distribusi, jika dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk
mendistribusikan produk dari lokasi Bandung dengan biaya distribusi yang
diperlukan dari lokasi Boyolali, biaya distribusi di lokasi Boyolali lebih
rendah 0,49% (nol koma empat puluh sembilan persen). Perpindahan lokasi
pabrik dari Kabupaten Bandung Barat ke Kabupaten Boyolali juga
memberikan dampak positif bagi Perseroan karena UMK Boyolali sebesar
Rp2.250.327,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh
tujuh) lebih rendah jika di Bandung Barat yang sebesar Rp3.508.677,00
(tiga juta lima ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh Rupiah),
sehingga terdapat penghematan upah sebesar Rp1.258.350 (satu juta dua
ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) atau 35,86%
(tiga puluh lima koma delapan puluh enam persen) dan oleh karenanya
beban upah Perseroan akan menjadi lebih rendah.
e) Walaupun dalam proses perpindahan dari lokasi lama ke lokasi baru
(Boyolali) akan terdapat masa transisi dimana terdapat perpindahan mesin-
mesin ke lokasi yang baru, maka terdapat risiko pemenuhan stok produk.
Terhadap hal ini Perseroan akan mempersiapkan buffer stock untuk
mengatasi produksi dan pengiriman yang dibutuhkan oleh klien Perseroan.
Perseroan berpandangan buffer stock yang dipersiapkan akan dapat
mengcover kebutuhan produksi dan pengiriman selama masa transisi
perpindahan mesin ke lokasi baru (Boyolali).
22
Page 23
(dalam Rupiah)
Bandung Barat Boyolali
Harga sewa aset 34.400.000.000 14.280.000.000
Harga Beli aset 100.000.000.000 20.000.000.000
Biaya distribusi 3.508.677 2.250.327
Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Perseroan berpendapat jika Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan akan sangat bermanfaat untuk
mengurangi beban utang Perseroan, meringankan cash flow Perseroan dan
sejalan dengan keberlangsungan usaha Perseroan.
Saldo Hutang kepada Bapak Handoyo sebesar Rp. 6.373.853.108
sudah di bayarkan perseroan pada tgl 02 januari 2024, sehingga
sampai dengan saat FO terbit, saldo hutang PT Falmaco kepada
Bapak Handoyo sebesar Rp. 60.000.000.000,-
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
a. Informasi Kantor Jasa Penilai Publik
1. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan dengan penilai publik yang bernama
Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert)
2. Izin usaha Kementrian Keuangan No 2.15.0131 berdasarkan
Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 september 2015
3. STTD.PPB-47/PM.02/2023
4. Kontrak kerja penugasan Nomor: 00071/2.0131-09/KJPPSPR-
PRO/APP/III/2024
5. Nomor laporan penilaian atas objek transaksi masuk kedalam poin b
6. Nomor laporan atas kewajaran transaksi: 00073/2.0131-09/BS-
FO/04/0532/1/V/2024
b. Pengungkapan terkait penilaian objek:
1) PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk yang beralamat di Jl. Padalarang
No. 289 Km 15,3 Kelurahan Cimareme, Kecamatan Ngamprah,
Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat
2) Objek penilaian berupa Real Properti berupa Tanah seluas 18.290 m2,
Bangunan pabrik seluas 11.351 m2, dan Sarana Pelengkap
3) Tujuan penilaian ini untuk tujuan aksi korporasi dalam rangka
transaksi jual-beli oleh PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk
4) Asumsi dan Kondisi Pembatas :
1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap asset
yang dinilai dan hasil dari penilaian yang dilakukan.
2. Dalam melaksanakan penilaian dalam laporan ini kami
mengasumsikan dan bergantung kepada keakuratan, kehandalan
23
Page 24
serta kelengkapan dari semua informasi berdasarkan data legalitas
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami dari pihak
pemberi tugas maupun pengguna laporan atau yang tersedia secara
umum dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen dan informasi
yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan pengguna laporan kepada
kami dalam rangka penilaian pada hakikatnya adalah benar,
lengkap, sah dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut.
3. Penilaian atas aset dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan diatas, segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara materi. Kami tidak bertanggung jawab atas opini yang kami
berikan dalam laporan ini yang dapat menyebabkan kerugian yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan dan
ketidaksesuaian/penyesatan informasi sehingga data yang kami
peroleh menjadi tidak lengkap dan atau disalah artikan.
4. Bahwa dalam melakukan penilaian asset ini, kami tidak memeriksa
keaslian legalitas, kelengkapan / syarat-syarat yang harus dipenuhi
layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh
karenanya jika laporan ini bertujuan sebagai dasar pengambilan
keputusan maka pengguna laporan bersangkutanlah yang
berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-
syarat tersebut termasuk didalamnya aspek legalitas.
5. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian
dengan penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi
opini nilai terhadap kebutuhan penggunan hasil penilaian,
dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian
menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan
Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang telah
dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai
dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali
prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih
lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam
penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
penilaian sebelumnya.
6. Kami melakukan pengukuran secara sampling atas batas bidang
tanah dari objek penilainan berdasarkan informasi dari dokumen
yang kami terima serta informasi lisan yang kami dapatkan dari
pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah pihak pemilik objek
dan atau orang yang dikuasakan/atau orang yang dianggap
mengetahui letak dan batas-batas objek yang dinilai tersebut. Kami
tidak bertanggung jawab apabila terdapat pengaburan informasi
dari pihak pemberi informasi atas letak dan batas-batas objek yang
dinilai.
7. Kami bertanggung jawab terhadap opini penilaian yang kami
keluarkan pada tanggal penilaian dan kami berasumsi bahwa aset
yang dinilai bebas dan bersih dari sengketa dalam bentuk pidana
dan perdata.
8. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan rupiah yang didasari
pemahaman bahwa pasar aset/properti dimaksud dalam mata
uang rupiah. Untuk itu pengguna mata uang selain rupiah
dinyatakan tidak berlaku.
24
Page 25
9. Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap,
embos, dan tanda tangan asli dari pihak kami.
10. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-
day) dan bukan ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang
diberikan dalam Laporan Penilaian.
11. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Pihak
Pemerintah maupun Swasta yang berkaitan dengan kondisi aset,
dalam hal ini rezoning, pelebaran jalan, market conditions dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
12. Bahwa jika terdapat bangunan objek penilaian, maka kami
mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun
demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan
ataupun bagian – bagian dari aset yang tertutup, tidak terlihat
maupun tidak terjangkau, dan kami tidak memberikan jaminan jika
terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan lain yang
tidak terlihat.
13. Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan
penilaian ini dimaksudkan hanya untuk membantu pembaca agar
mendapatkan gambaran tentang asset yang dinilai.
14. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis
didalam laporan, serta ditujukan terbatas kepada Pemberi Tugas,
kami tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan untuk tujuan
lain.
15. Penilai bertanggung jawab atas hasil penilaian aset tersebut per-
tanggal penilaian.
16. Penilai bersedia memberikan keterangan dan mempertanggung
jawabkan laporan hasil penilaian ini kepada pemberi tugas maupun
kepada pihak lain yang berkepentingan dengan persetujuan dari
pemberi tugas.
17. Penilai bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi
tugas apabila (diperlukan).
18. Dilarang menyebarluaskan, memperbanyak Laporan Penilaian ini
baik secara seluruh, sebagian atau sebagian narasi nilai yang
terdapat didalamnya, tanpa persetujuan tertulis dari penilai yang
bersangkutan.
5) Pada penilaian ini kami menggunakan Pendekatan Biaya dengan
metode Biaya Pengganti Baru Terdepresiasi
6) Kesimpulan nilai keseluruhan Rp 79.500.727.000, - pembulatan
menjadi Rp 79.501.000.000, -
7) Jawaban nomor 5 pada poin a, nomor laporan penilaian atas objek
transaksi: 00225/2.0131-06/PI/10/0531/1/V/2024
8) KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan dengan penilai publik yang bernama
Budi Syarif Hidayatulloh, S. E, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert.)
9) Izin usaha Kementrian Keuangan No 2.15.0131 berdasarkan
Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 september 2015
10) Nomor izin STTD.PP-162/PM.223/2021
11) Kontrak kerja penugasan Nomor: 00063/2.0131-06/KJPPSPR-
PRO/APP/II/2024.
25
Page 26
c. Pengungkapan terkait kewajaran tansaksi:
1) identitas Pihak
a. PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk (“Perseroan”)
Riwayat Singkat
PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 23 Juli
1996 berdasarkan Akta Notaris No. 9 yang dibuat dihadapan Lina Rachmawati, S.H.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-373.HT.01.01.Th 1998 tanggal 26
Januari 1998. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta Notaris No. 18 tanggal 11 September 2023 yang dibuat
dihadapan Mayasari Soegiharto, S.H.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Falmaco Nonwoven Industri, Tbk 16 Sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
adalah menjalankan usaha dalam bidang industri tekstil seperti industri bukan tenun,
industri pengolahan lainnya, memasarkan serta menjual hasil dari kegiatannya, usaha
yang ditunjuk untuk mewakili penjualan atas nama dan tanggungan dari pihak lain,
serta kegiatan penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas
nama Perusahaan.
Kantor pusat Perusahaan terletak Jl. Raya Padalarang No. 289, Cimareme, Kec.
Ngamprah, Bandung Barat. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada
tahun 1996. Pengendali Perusahaan adalah individu yaitu Theresia Indra Wirawan.
Alamat Kantor Perusahaan
Perusahaan didirikan dan berdomisili di Indonesia dengan kantor berkedudukan di
Jalan Padalarang No.289 KM 15.3 Kelurahan Cimareme, Kecamatan Ngamprah,
Kabupaten bandung Barat, Jawa Barat.
Perusahaan didirikan dan berdomisili di Indonesia dengan kantor berkedudukan di Jalan
Padalarang No.289 KM 15.3 Kelurahan Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten
bandung Barat, Jawa Barat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Perusahaan melakukan penawaran umum perdana atas 156.250.000 saham-saham
barunya dengan nilai nominal Rp80 per saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
harga penawaran Rp200 per saham dinyatakan efektif pada tanggal 28 Juni 2021. Berikut
adalah struktur permodalan dan kepimilikan saham per 31 Desember 2023:
Persentase
Pemegang Saham Jabatan Jumlah Saham Nilai Nominal
Kepemilikan
Theresia Indra
308.477.875 39,48% 24.678.230.000
Wirawan Komisaris Utama
Falmaco Pte. Ltd 197.100.000 25,22% 15.768.000.000
26
Page 27
Daniel Muljadi Hanafi Presiden Direktur 39.807.375 5,10% 3.184.590.000
Rosalina Indra
39.807.375 5,10% 3.184.590.000
Wirawati
Irvan Hanafi 39.807.375 5,10% 3.184.590.000
Masyarakat 156.250.000 20,00% 12.500.000.000
Total 781.250.000 100% 62.500.000.000
Susunan Pengurus Perusahaan
Berdasarkan Akta Notaris No. 18 tanggal 11 September 2023 yang dibuat di hadapan
Mayasari Soegiharto, S.H. berikut adalah susunan pengurus Perusahaan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Theresia Indra Wirawan
Komisaris : Michelle Evangeline Hanafi
Komisaris Independen: Tsun Tien Wen Lie
Direksi
Direktur Utama : Daniel Muljadi Hanafi
Direktur : Freddy Hanafi
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
adalah dalam bidang Bidang industri tekstil seperti industri bukan tenun, industri
pengolahan lainnya.
b. PT. Inti Cakrawala Citra (“Pembeli”)
Riwayat Singkat
PT Inti Cakrawala Citra didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 2
November 1982 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta yang dahulu
bernama PT Inti Cakrawala Corporation yang diubah menjadi PT Inti Cakrawala Citra
berdasarkan Risalah Rapat No. 3 tanggal 4 September 2000 dibuat di hadapan Popie
Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta. Saat ini PT Inti Cakrawala Citra
masih beroperasi dan bergerak di bidang perdagangan grosir.
Alamat Kantor Perusahaan
Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan kantor pusat beralamat di Menara
Indomaret Jl. Pantai Indah Kapuk Blvd, No.1 Pantai Indah Kapuk, Jakarta 14470.
27
Page 28
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Notaris No. 6 tanggal 21 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Ida Waty
Salim, S.H., M.Kn. berikut adalah susunan pemegang saham.
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal
Kepemilikan
PT Indomarco Perdana 298.999 87,96% 298.999.000.000
PT Indotracosakti 20.536 6,04% 20.536.000.000
Sempurna
Axton Salim 20.384 6,00% 20.384.000.000
Total 339.919 100,0% 339.919.000.000
Susunan Pengurus Perusahaan
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Notaris No. 44 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan
Wiwik Condro, S.H. berikut adalah susunan pengurus Perusahaan
Komisaris Utama : Wiwiek Yusuf
Komisaris : Dattaputra Yasa
Jimmy Irawan Pualamsyah
Direksi
Direktur Utama: Sinarman Jonatan
Direktur : Samuel Nugroho Haditanojo
Hantoro
Suyono
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pendirian No.17 tanggal 2 November 1982 yang dibuat di hadapan
Ridwan Suselo, S.H. Pasal 2, Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan umum
termasuk import dan eksport; menjalankan usaha dalam bidang industri, pertanian,
Perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan pertambangan. Menjalankan usaha
dalam bidang pembangunan dan pemasangan instalasi listrik, gas, air minum dan telpon;
menjalankan usaha sebagai grossier, leveransir, distributor dan keagenan atau
perwakilan perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri; Menjalankan usaha dalam
bidang pengankutan di darat.
28
Page 29
2) Objek Analisis
Rencana transaksi penjualan aset tetap oleh PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk
sebagai penjual dan PT. Inti Cakrawala Citra sebagai pembeli.
3) Tujuan pendapat kewajaran;
Maksud dan tujuan penyusunan Pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan
perusahaan publik (terbuka).
4) Asumsi dan kondisi pembatas;
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat
pembatasan sebagai berikut:
1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang
dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai
dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai
dengan kenyataan sebenarnya;
3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami
untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap
dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;
4. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas
kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto
copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami
adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan,
materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;
5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang
berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda
pendaftaran yang bersangkutan;
29
Page 30
6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
legalitas atas objek yang dianalisis;
7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai
tidak menjadi tanggung jawab kami;
8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan
yang diberikan dan dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;
9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan
bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran;
10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan
tanda tangan asli dari pihak kami;
11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami
tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan
Pendapat Kewajaran ini;
12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan
dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan
tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat
hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
dan kemampuan yang kami miliki;
13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas
fee yang sudah kami terima.
14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
30
Page 31
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
dan kewajaran proyeksi keuangan.
19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
5) Pendekatan dan metode analisis yang digunakan
Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis
sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi
2. Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
4. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
6) Pendapat kewajaran atas transaksi sebagaiamana pasal 17, POJK
17/2020.
Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan Pembeli. Rencana Transaksi ini
bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan Pembeli tidak memiliki beberapa
pengurus atau pemegang saham yang sama. Rencana Transaksi yang akan
dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena
memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan
Perseroan.
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Audited per 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp84.705.546.857 dengan demikian Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai
31
Page 32
transaksi sebesar 94,44% dari ekuitas Perseroan. Secara umum, manfaat dari
dilakukannya Perseroan dapat melakukan pembayaran utang kepada pihak
ketiga dan mendapatkan tambahan modal kerja untuk mendukung
operasional Perseroan.
Secara kuantitatif Rencana Transaksi dapat memperbaiki rasio likuiditas,
aktivitas, dan solvabilitas Perseroan. Rencana Transaksi juga memberikan
manfaat efisiensi pada beban pokok penjualan Perseroan.
Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah nilai Rencana Transaksi
penjualan ini dimana batas atas adalah Rp85.463.575.000 sedangkan batas bawah
adalah Rp73.538.425.000 sedangkan nilai Rencana Transaksi adalah
Rp80.000.000.000, dapat disimpulkan Rencana Transaksi tersebut masih berada
pada batas wajar.
Dengan demikian, hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap
seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara
kualitatif, kuantitatif, dan kelayakan dari Rencana Transaksi yang akan
dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, yang bertempat di Mason Pine,
Kotabaru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat dan juga di selenggarakan secara online
melalui fasilitas KSEI pada akses.ksei.co.id dalam rangka Rencana Transaksi dengan jadwal
sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB : 29 April 2024
2. Pengumuman RUPSLB : 7 Mei 2024
3. Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam : 21 Mei 2024
RUPSLB
4. Pemanggilan RUPSLB : 22 Mei 2024
5. Penyelenggaraan RUPSLB : 14 Juni 2024
Mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan atau
aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang terletak di Cimareme dan
Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
POJK No. 17/2020, yang bernilai bersih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan
per tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Nilai Penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/ 2020, yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK No. 17/2020 sehingga wajib memperoleh
persetujuan RUPS.
32
Page 33
Disamping itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, rencana penjualan
aset oleh Perseroan sebagaimana diuraikan di atas wajib untuk memperoleh persetujuan
RUPS.
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/2020”), RUPSLB adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB.
2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan.
Penjelasan:
Sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30 /POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
perubahan atas Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan, membutuhkan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Alasan-alasan dilakukannya perubahan Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud
dalam Agenda 2 RUPSLB, yaitu dikarenakan adanya penjualan sebagian atau seluruh harta
kekayaan Perseroan atau aset Perseroan berupa tanah dan bangunan, sehingga Perseroan
memerlukan lokasi baru untuk kelangsungan usaha Perseroan. Dengan demikian, terdapat
perubahan Rencana Pengunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan
yaitu:
yang sebelumnya:
a. Pembelian Mesin senilai Rp11.079.935.625,- (sebelas miliar tujuh puluh sembilan juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah); dan
b. Pembayaran Hutang Bank senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
berubah menjadi:
a. Sewa Lokasi untuk kegiatan usaha Perseroan selama 4 tahun dan penambahan bangunan,
sebesar Rp7.090.000.000,- (tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) sudah termasuk
biaya pajak; dan
b. Biaya persiapan pemindahan lokasi sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan,
sebesar Rp8.989.935.625,- (delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah).
Berdasarkan Pasal 41 ayat (3) POJK 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan
dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan
hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
33
Page 34
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
membantu Perseroan dalam melaksanakan Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Iwan Setiawan, S.H.
2. Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Periode Tahun 2023,
Akuntan Publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam menerbitkan
Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Budiman S. Silaban Ak. CA. CPA
3. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan, penilai publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan opini kewajaran sehubungan dengan
Rencana Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert.)
4. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan, penilai publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan opini nilai pasar dari objek penilaian
yang ditransaksikan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Budi Syarif Hidayatulloh, S.E, M.Ec.Dev, MAPPI
(Cert.)
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena PT Inti Cakrawala Citra
merupakan badan hukum yang bukan merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan
Transaksi Material yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pemegang saham pengendali
yang dapat merugikan Perseroan.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
34
Page 35
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.4 ×3
unresolved
org
PT Inti Cakrawala Citra
p.4 ×12
unresolved
person
Handoyo Guntoro
p.6 ×6
unresolved
org
PT Delta Investama Indonesia
p.6 ×8
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.6 ×9
unresolved
org
PT Falmaco Indonesia
p.8
unresolved
person
Lina Rachmawati
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Yini Yulianti
· Notaris
p.8
unresolved
person
Mayasari Soegiharto
p.8 ×3
unresolved
—
Rosalina Indrawirawati
p.11
unresolved
—
IndIndrawirawanIndraIndra
p.11
unresolved
org
Nama Pemegang Saham Falmaco Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
PT Inti Cakrawala Corporation
p.13 ×2
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.13
unresolved
person
Ida Waty Salim
· Notaris
p.13 ×4
unresolved
—
Struktur Permodalan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkul
· Pemegang Saham
p.15
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.16 ×2
unresolved
org
Kementerian Agraria
p.17
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
p.17
unresolved
person
Handoyo
p.23 ×2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.23 ×2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.23 ×2
unresolved
person
Ginanjar Rizki Tarekat
p.23 ×2
unresolved
person
Budi Syarif Hidayatulloh
p.25 ×4
unresolved
person
Dev
p.25
unresolved
org
Komisaris Utama Falmaco Pte. Ltd
p.26
unresolved
person
Michelle Evangeline Hanafi
· Komisaris
p.27
unresolved
person
Freddy Hanafi
· Direktur
p.27
unresolved
person
Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto
· Notaris
p.27
unresolved
org
PT Indomarco Perdana
p.28
unresolved
person
Wiwiek Yusuf
· Komisaris Utama
p.28
unresolved
person
Dattaputra Yasa
· Komisaris
p.28
unresolved
person
Sinarman Jonatan
· Direktur Utama
p.28
unresolved
person
Samuel Nugroho Haditanojo
· Direktur
p.28 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.29
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.29 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.34
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan
p.34 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4641 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Material'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan '
'seluruh',
'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}