Back to announcement
20260519_KIOS_Pemanggilan RUPS_32092556_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KIOSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KIOSON KOMERSIAL INDONESIA Tbk
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026.
Pukul : 11.00 WIB s/d. selesai
Tempat : Axa Tower Lantai 42 Jl. Prof. DR. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku 2026.
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
4. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga
di laman situs Perseroan https://kioson.com/ situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
eASY.KSEI.
2. Materi mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan
pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web
Perseroan.
Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
3. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang
Saham yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
jam perdagangan Bursa Efek hari Senin, tanggal 18 Mei 2026.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,mekanisme
keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI.
1
Page 2
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info
pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
2
Page 3
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
3
Page 4
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
4
Page 5
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
situs web Perseroan https://kioson.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya
dalam Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corseckioson@gmail.com dengan ditembuskan pada sinartama.co.id dan Pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam
Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir 11 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
uasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
Jakarta, 19 Mei 2026.
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.