Back to announcement
20240612_JTPE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31660641_lamp1.pdf
Other Text extracted JTPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.910
"##JASUINDO SECURITY DOCUMENTS - CARD TECHNOLOGY - BUSINESS DOCUMENTS Sidoarjo, 12 Juni 2024 Nomor : 208/ITP/ACC/CS/VI/2024 Lampiran 1 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Kepada Yth. Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal : Penyampaian Jadwal dan tata cara Pembagian Dividen PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (“JTPE") Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.I-E tanggal 19 Juli 2014 tentang kewajiban penyampaian informasi, bersama ini kami sampaikan jadwal dan tata cara pembagian dividen sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 sebagai berikut : Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Deviden Tunai tahun buku 2023 Sesuai dengan keputusan Rapat bahwa Perseroan telah menetapkan Dividen Tunai dari Laba Bersih sebesar Rp41.112.300.000 sehingga setiap saham akan mendapat dividen final tunai sebesar Rp6 yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut : Jadwal Pembayaran Dividen Tunai : # Cum Dividen di Pasar Reguler/Negosiasi 1:21 Juni 2024 # Ex Dividen di Pasar Regular/Negosiasi 1:24 Juni 2024 # Cum Dividen di Pasar Tunai 125 Juni 2024 # Ex Dividen di Pasar Tunai 126 Juni 2024 # Recording Date DPS yang berhak atas Dividen Juni 2024 # Pembagian/Pembayaran Dividen 101 Juli 2024 Tata Cara Pembayaran : 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham. 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Juni 2024 pukul 16:00 WIB. 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Tunai akan Surabaya Jakarta Jl. Raya Betro No.21 Gd. Office 8, Lt. 31 Unit B-E, SCBD Lot. 28 Sedati - Sidoarjo 61253 Jl.Jend Sudirman Kav. 52-53 5 A, Indonesia Ul. Senopati Raya 88) Jakarta Selatan 12190 www,jasuindo.com Telp. (031) 3910919, 8910640 (Hunting) Indonesia Fax (031)8910928 Telp. (021) 29333101 (Hunting) Fax (021) 29333102 Jl. Raya Lingkar Timur Km, 1 Banjarsari, Buduran, Sidoarjo 61252
Page 2 OCR 0.934
1##'JASUINDO SECURITY DOCUMENTS - CARD TECHNOLOGY - BUSINESS DOCUMENTS Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi tentang hasil tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening. 4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai secara transfer. Oleh karenanya Pemegang Saham diminta untuk memberitahukan instruksinya tersebut secara tertulis, selambatnya tanggal 25 Juni 2024 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT BIMA REGISTRA Satrio Tower, Lantai 9 A2 Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi — Jakarta Selatan, 12950, Telp. 021-2598 4813. 5. Pembagian Dividen Tunai tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. 6. Ketentuan Pemotongan PPh terhadap pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham asing (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut : a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Ganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 2096 dari jumlah bruto. b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli yaitu Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili. Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambatnya tanggal 25 Juni 2024 pukul 16:00 WIB kepada : # KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif). e Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih menggunakan warkat). # Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka Dividen Tunai yang akan dibagikan dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 2096. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas kerja sama Bapak/Ibu, kami berterima kasih. Hormat kami, PT Jasuindo Tiga PerkasaTbk Surabaya Ji. Raya Betro No.21 Sedati - Sidoarjo 61253 Indonesia Telp. (031) 8910919, 8910640 (Hunting) Fax (031) 8910928 JI. Raya Lingkar Timur Km. 1 Banjarsari, Buduran, Sidoarjo 61252 Jakarta Gd. Office 8, Lt. 31 Unit B-E, SCBD Lot. 28 Jl Jend Sudirman Kav. 52-53 Ul. Senopati Raya 8) Jakarta Selatan 12190 Indonesia Telp. (021) 29333101 (Hunting) Fax (021) 29333102 www.jasuindo.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA Satrio Tower
p.2
unresolved
org
PT Jasuindo Tiga PerkasaTbk Surabaya Ji. Raya Betro
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.