Skip to content
Back to announcement

20240612_FLMC_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31660618_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 35

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
                           DALAM RANGKA MEMENUHI
           PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NO. 17/POJK.04/2020, TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
                         PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
 publik atau penasihat profesional lainnya.




                           PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
                           Berkedudukan di Bandung, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:

Berusaha di bidang Produksi Tisu Basah, Kain Nonwoven, dan Produk Kesehatan Lainnya.

                                       Kantor Pusat:
          Jl. Raya Padalarang 289 Km 15,3 Padalarang, 40553, Jawa Barat, Indonesia
                                  Telepon: +62 22 6866808
                                 Faksimile: +62 22 6866806



               Situs Web : https://www.falmaco-nonwoven.com/id/beranda
                        Surat Elektronik: corporate@falmaco.com

 Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
 para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
 diselenggarakan pada 14 Juni 2024.


 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
 MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
 DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
 SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
 RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
 INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
 BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
  Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada
tanggal 12 Juni 2024 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan
                  Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024
I.    DEFINISI

 a.    Afiliasi/Terafiliasi       :   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
                                         keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                         horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                         seseorang dengan:

                                           1. suami atau istri;
                                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami
                                              atau istri dari anak;
                                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                              suami atau istri dari cucu;
                                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                              atau istrinya dari saudara yang
                                              bersangkutan; atau
                                           5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                              bersangkutan.

                                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                         dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                         maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                         dengan:

                                           1. orang tua dan anak;
                                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                           3. saudara dari orang yang bersangkutan

                                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
                                         direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;

                                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                         di mana terdapat satu atau lebih anggota
                                         direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                         pengawas yang sama;

                                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                         langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                         apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                         oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                         perusahaan atau pihak dimaksud;

                                      f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                           yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                           langsung, dengan cara apapun, dalam
                                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                           perusahaan oleh pihak yang sama; atau

                                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                         saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                                         maupun tidak langsung memiliki paling kurang

                                            2
Page 3
                                      20% (dua puluh persen) saham yang
                                      mempunyai hak suara dari perusahaan
                                      tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                      angka 1UUPM jo. UU P2SK

b.   Akuntan Publik            :   Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy &
                                   Budiman, selaku auditor independen, yang dalam
                                   hal ini diwakili oleh Bapak Budiman S. Silaban Ak.
                                   CA. CPA selaku partner yang bertanggung jawab
                                   melakukan audit atas Laporan Keuangan
                                   Perseroan.

c.   BAE                       :   Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa
                                   Korpora yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                   merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                                   untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.

d.   BEI                       :   PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                   Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
                                   transaksi bursa.

e.   DPS                       :   Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE
                                   yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                                   saham Perseroan di dalamnya.

f.   HGB                       :   Hak Guna Bangunan

g.   Keterbukaan Informasi     :   Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
                                   informasi terkait dengan Transaksi Material yang
                                   disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
                                   No. 17/2020.

h.   Laporan          Keuangan :   Laporan Keuangan Pada dan Untuk Tahun Yang
     Perseroan                     Berakhir tanggal 31 Desember 2023, telah diaudit
                                   oleh Akuntan Publik, dengan kesimpulan tidak ada
                                   hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik
                                   yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa
                                   Laporan Audit atas Informasi Keuangan Interim
                                   Perseroan dan entitas anak, tidak menyajikan
                                   secara wajar, dalam semua hal yang material,
                                   sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                                   Indonesia.

i.   OJK                       :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
                                   lembaga negara yang independen, yang
                                   mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                   penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                   undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan       sebagaimana   diubah     sebagian
                                   berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                                   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                   Keuangan.


                                        3
Page 4
j.   Pemegang             Saham :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya
     Perseroan                      terdaftar dalam DPS Perseroan.

k.   Penilai Independen         :   Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
                                    Rekan

l.   Pihak Penjual              :   Perseroan.

m.   Pihak Pembeli              :   PT Inti Cakrawala Citra

n.   Penjualan            Tanah :   Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
     Perseroan                      untuk menjual dan mengalihkan hak milik atas
                                    Tanah Perseroan kepada PT Inti Cakrawala Citra.

o.   POJK No. 17/2020           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
                                    April 2020 tentang Transaksi Material dan
                                    Perubahan Kegiatan Usaha.

p.   POJK No. 42/2020           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli
                                    2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                    Benturan Kepentingan.

q.   Perseroan                  :   PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk., suatu
                                    perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                                    berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
                                    Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, Indonesia.

r.   RUPS                       :   Rapat Umum Pemegang Saham

s.   Rencana Transaksi          :   Penjualan Tanah Perseroan kepada PT Inti
                                    Cakrawala Citra.

t.   Transaksi Afiliasi         :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                                    oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                    terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                    atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                    Komisaris, pemegang saham utama, atau
                                    pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                                    transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                    atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                    Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                                    anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                    pemegang saham utama, atau pengendali,
                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK
                                    No. 42/2020.

u.   Transaksi Benturan         :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
     Kepentingan                    atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
                                    baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
                                    yang mengandung         benturan kepentingan,
                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 POJK
                                    No. 42/2020.


                                         4
Page 5
  v.    Transaksi Material         :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                       terbuka atau perusahaan terkendali yang
                                       memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                       POJK No. 17/2020.

  w.    UUPM                       :   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                       Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                       Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  x.    UUPT                       :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                       Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                       sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
                                       tentang    Penetapan Peraturan Pemerintah
                                       Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
                                       tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

  y.    UUP2SK                     :   Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
                                       P2SK) yang mengintegrasikan berbagai peraturan
                                       dalam   1   (satu)   undang-undang      dengan
                                       menggunakan metode omnibus.

II.    PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020,
       yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi
       Material yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada masyarakat.

       Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
       pertimbangan, serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi, mengingat Penjualan Tanah
       Perseroan merupakan suatu Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
       dalam POJK No. 17/2020, di mana Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
       Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
       Audited per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp84.705.546.857 atau sebesar 94,44%
       dari ekuitas Perseroan di mana nilainya melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai
       ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan tidak akan
       mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

       Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material sebagaimana
       diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Transaksi Material
       sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK No. 17/2020, yaitu kewajiban untuk (i)
       menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material
       dan/atau kewajaran dari Transaksi Material dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
       informasi kepada masyarakat, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
       pendukungnya kepada OJK, (iv) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada
       laporan tahunan; dan (v) untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu. Rapat
       Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk menyetujui Rencana Transaksi
       akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024.

       Lebih lanjut, Pembeli atau PT Inti Cakrawala Citra merupakan pihak yang bukan
       merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi,
       ataupun pemegang saham utama Perseroan, sehingga Transaksi tersebut tidak
       memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

                                            5
Page 6
       Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta masing-
       masing anggota direksi, dewan komisaris dan pemegang saham utama Perseroan, yang
       dapat merugikan Perseroan, sehingga tidak memenuhi unsur Transaksi Benturan
       Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan tidak
       dipenuhinya kualifikasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan tidak wajib untuk tunduk pada ketentuan
       dalam POJK No. 42/2020.

       Perseroan memiliki utang kepada Pak Handoyo Guntoro selaku pihak yang melakukan
       pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Delta Investama Indonesia
       kepada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (Perseroan) dimana pengambilalihan
       tersebut telah dilakukan berdasarkan akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023,
       dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
       ditandatangani antara PT Delta Investama Indonesia dan Pak Handoyo Guntoro.

       Perseroan pada tahun 2022 sampai dengan bulan Juni memiliki utang kepada Bank
       Danamon memiliki utang kepada Bank Danamon dengan pokok senilai
       Rp45.907.022.211. Namun utang tersebut sampai dengan jatuh tempo belum dapat
       dibayarkan oleh Perseroan akibat dari efek pandemi covid-19 yang menyebabkan
       menurunnya cash flow Perseroan. Pada bulan September tahun 2022 PT. Delta Investama
       Indonesia sebagai pihak ketiga melakukan pengambilalihan tagihan utang dengan
       nominal pokok Rp45.010.662.989 yang dimiliki oleh Bank Danamon kepada Perseroan.
       Pada 8 Mei 2023 PT. Delta Investama Indonesia kemudian mengalihkan kembali piutang
       tersebut dengan nominal sebesar Rp54.589.336.107 dengan harga transaksi sebesar
       Rp60.000.000.000 kepada bapak Handoyo Guntoro melalui akta jual beli putang No. 7
       yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Pada
       tanggal 18 Maret 2024 bapak Handoyo Guntoro menyampaikan Surat Konfirmasi dan
       Pernyataan terkait Pengalihan Hak Atas Piutang. Poin 2 pada surat tersebut menyebutkan
       bahwa jangka waktu perjanjian utang piutang tersebut berlangsung selama 1 (satu) tahun
       sejak tanggal Surat Konfirmasi dan Pernyataan tersebut ditandatangani, yang dimana
       jatuh tempo pada 18 Maret 2025. Mengingat hal tersebut langkah manajemen perseroan
       dalam Rencana Transaksi tersebut dinilai paling memungkinkan untuk menyelesaikan
       utang piutang Perseroan.

       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK
       No. 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan
       maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lengkap kepada
       Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Transaksi yang dilakukan oleh
       Perseroan.

       Lebih lanjut, Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan kepada OJK serta
       menyampaikan Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan di
       dalam POJK No. 17/2020 melalui Keterbukaan Informasi ini.

III.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

  A.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan

       Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Dokumen Transaksi:

        1. Nama             :,      Kesepakatan Jual Beli Aset bersyarat Atas Tanah tanggal
           Dokumen                  3 Mei 2024 (“Kesepakatan”).
           Transaksi


                                              6
Page 7
2. Para Pihak     :   i. Perseroan sebagai Pihak Penjual; dan
                      ii. PT Inti Cakrawala Citra sebagai Pihak Pembeli.

3. Objek          :   Penjualan, pengalihan dan penyerahan tanah Perseroan
   Transaksi          kepada Pembeli, dengan rincian sebagai berikut:
                      (a) Sertipikat HGB No. 10/Cimareme, dengan gambar
                          situasi No. 8954/1994, yang dikeluarkan oleh
                          Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, yang
                          diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1994,
                          sehubungan dengan tanah seluas 245m2 , yang
                          terdaftar atas nama Penjual, yang akan berakhir
                          pada tanggal 25 Agustus 2033 (“SHGB No.
                          10/Cimareme”); dan
                      (b) Sertipikat HGB No. 5/Cipeundeuy, dengan gambar
                          situasi No. 8950/1994, yang dikeluarkan oleh
                          Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, pada
                          tanggal 23 Desember 1994, sehubungan dengan
                          tanah seluas 18.045m2, yang terdaftar atas nama
                          Penjual, yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus
                          2033 (“SHGB No. 5/ Cipeundeuy”).
                      (SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/Cipeundeuy,
                      secara bersama-sama disebut sebagai “Obyek Tanah”).

4. Harga Jual-    :   Nilai Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000,00
   Beli               (delapan puluh miliar Rupiah) (“Harga Pembelian”).

5. Cara           :   Harga Pembelian akan dibayarkan secara lunas oleh
   Pembayaran         Pembeli secara langsung dengan mekanisme
                      pembayaran yang akan disepakati kemudian oleh
                      Pembeli dan Penjual setelah Penjual mendapatkan
                      persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek Tanah.

6. Penyelesaian   :   Penyelesaian jual beli akan dilaksankan segera setelah
                      seluruh Persyaratan Pendahuluan dipenuhi atau
                      dikesampingkan (sebagaimana relevan) sesuai dengan
                      Kesepakatan ini, atau pada waktu atau tanggal lain yang
                      ditentukan Pembeli secara tertulis dan diberitahukan
                      oleh Pembeli kepada Penjual, segera setelah Penjual
                      mendapatkan persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek
                      Tanah.

7. Hukum yang     :   Hukum Negara Republik Indonesia.
   Mengatur

8. Penyelesaian   :   Musyawarah mufakat antara Para Pihak.
   Sengketa

9. Syarat-        :   (a) salinan dari setiap Persetujuan yang diperlukan oleh
   syarat                 Penjual untuk mengadakan dan melaksanakan
                          semua hak dan kewajiban Penjual berdasarkan
                          Kesepakatan ini (termasuk persetujuan perusahaan
                          dan persetujuan pihak ketiga lainnya sebagaimana
                          relevan), yaitu:

                                7
Page 8
                                 -   Direksi terlebih dahulu harus mendapat
                                     persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
                                     (RUPS);
                                 -   efektif pelepasan (roya) Obyek Tanah dari Hak
                                     Tanggungan Yang Ada.

                                 Sehubungan dengan persyaratan pendahuluan
                                 sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan sedang
                                 dalam upaya pemenuhan persyaratan pendahuluan
                                 sebagaimana dimaksud.

B.   Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi

     Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
     Transaksi:
     1. Perseroan selaku Penjual

       a.   Riwayat Singkat

            Perseroan, berkedudukan di Padalarang, Kab Bandung Barat , adalah suatu
            perseroan terbatas terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Falmaco
            Indonesia sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
            No. 9 tanggal 23 Juli 1996, dibuat di hadapan Lina Rachmawati, S.H., Notaris
            di Cimahi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
            Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak
            Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
            Kehakiman Republik Indonesia No. 02-373.HT.01.01.TH.’98 tanggal 26
            Januari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
            Indonesia No. 38 tanggal15 Mei 1998, Tambahan No. 2613.

            Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
            menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 10 Juni 2021, dibuat di hadapan Rini
            Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah memperoleh
            persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusan No AHU-
            0033342.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021 serta telah
            diberitahukan      kepada      Menkumham      berdasarkan     Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0366253
            tertanggal 10 Juni 2021 (“Akta No. 18/2021”) serta telah diumumkan dalam
            Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26154 tanggal 10 Juni
            2021.

            Perubahan anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan
            Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat
            oleh dan di hadapan Yini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang
            telah telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0432581
            tertanggal 29 Juli 2021 (“Akta No. 16/2021”) serta telah diumumkan dalam
            Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No 26173 tanggal 29 Juli 2021.

            Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan dengan akta Notaris No. 18
            tanggal 11 September 2023 yang dibuat dihadapan Mayasari Soegiharto, S.H.,
            tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

                                       8
Page 9
     Perseroan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan
     penunjukkan Komisaris Independen. Perubahan tersebut telah
     diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU.AH.01.09-
     0169581 tanggal 30 September 2023. (“Akta No. 18/2023”)

b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama

     Berdasarkan Akta No. 18/2021, maksud dan tujuan Perseroan ialah
     berusaha dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan
     Eceran.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     (1) Kegiatan Usaha Utama
          a. Industri Non-Woven (Bukan Tenunan) (KBLI 13993)
             Mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses
             anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain
             laken.
          b. Industri Pengolahan Lainnya YTDL (KBLI 32909)
             Mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak
             diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame
             (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok,
             lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala
             macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa
             rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana
             vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut
             palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum
             tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api
             dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang
             digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah.
             Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942;
          c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
             (KBLI 46100)
             Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
             pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan
             barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
             Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
             perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
             tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
             pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
             perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
             dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup;
             bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
             bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
             minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
             dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk
             mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
             pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
             keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak
             termasuk kegiatan -- perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
             dimasukkan dalam golongan 451 s.d.454.


                               9
Page 10
(2) Kegiatan Usaha Penunjang
     a. Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta
        Perlengkapan Lainnya (KBLI 32509)
        Mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran
        gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam
        kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang
        steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi
        (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester
        gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
     b. Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah
        Tangga (KBLI 20231)
        Mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik
        padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan
        bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai
        organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
        dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol
        mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat
        maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut
        bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti
        pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan
        (wax), pengilap dan krim untuk - barang dari kulit, pengilap dan
        krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok,
        termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta
        dan bubuk penggosok.
     c. Industri Kertas Tissue (KBLI 17091)
        Mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga,
        kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti
        tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue lens tissue, sapu tangan,
        handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi - dan
        cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan
        barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan
        sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper

(3) Produk yang Dihasilkan

    Kegiatan usaha utama yang dijalankan berfokus dalam manufaktur
    produk tisu dan kain nonwoven. Hasil produksi tisu dan kain nonwoven
    kemudian diolah menjadi berbagai produk diantaranya produk sanitasi
    rumah tangga dan produk higienis. Seluruh produk yang dihasilkan
    Perseroan telah diuji dan memenuhi standar kesehatan internasional.
    Perseroan juga melakukan pemeriksaan dan audit berkala untuk
    menjaga tingkat kesehatan dan kebersihan sehingga tidak
    memengaruhi kualitas produk yang dibuat dengan produk:
     1. Tisu basah sachet 1s
     2. Tisu basah pocket 10s
     3. Tisu basah travel pack 24s
     4. Tisu basah family pack 50s
     5. Alcohol swab
     6. Kassa steril

                           10
Page 11
           7. 3ply masker
           8. Handsanitizer
           9. Disposable cleaning cloth

c.    Struktur Permodalan

      Berdasarkan Akta No. 18/2021 juncto Akta No. 16/2021, struktur
      permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                     Nilai Nominal Rp80 per lembar saham
          Keterangan                                      Nilai Nominal (Rp)
                                     Jumlah Saham
                                                                Jumlah
     Modal Dasar                          2.500.000.000       200.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
                                            781.250.000        62.500.000.000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                          1.718.750.000      137.600.000.000
     Portepel

d.    Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh
      PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
      Perseroan adalah sebagai berikut:


         Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham      Persentase %
       Falmaco Pte. Ltd.                   197.100.000               25,23
       Theresia Indrawirawan               308.477.875               39,49

       Daniel Muljadi Hanafi                39.807.375                5,10

       Rosalina Indrawirawati               39.807.375                5,10

       IndIndrawirawanIndraIndra
       Irvan Hanafi                         39.807.375                5,10
       wirawan
       IndIndrawirawanIndraIndra
       PT Delta Wibawa Bersama              90.328.400               11,56
       wirawan
       IndIndrawirawanIndraIndra
       Masyarakat                           65.921.600                8,42
       wirawan
       Jumlah Modal Ditempatkan
       IndIndrawirawanIndraIndra           781.250.000             100,00
       dan Disetor Penuh
       wirawan

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat saham hasil
      pembelian kembali (treasury stock).

e. Pengendali Perseroan

      Berdasarkan Laporan Data Pemegang Saham dari PT Adimitra Jasa Korpora
      pada bulan Mei 2024, pihak Pengendali Perseroan adalah Theresia
      Indrawirawan dengan presentase saham sebesar 39,49% atau sebanyak
      308.477.875 lembar saha dalam Perseroan.

                                11
Page 12
       Adapun nama individu pemilik manfaat adalah:


                       Nama Pemegang Saham
        Falmaco Pte. Ltd.
        Theresia Indrawirawan

        Daniel Muljadi Hanafi

        Rosalina Indrawirawati

        IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
        Irvan Hanafi

        IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
 f.    Pengurusan dan Pengawasan
        IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
       Berdasarkan Akta No. 18/2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
        IndIndrawirawanIndraIndrawirawan
       Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

       Direksi

       Presiden Direktur              :   Daniel Muljadi Hanafi
       Direktur                       :   Freddy Hanafi

       Dewan Komisaris

       Presiden Komisaris             :   Theresia Indra Wirawan
       Komisaris                      :   Michelle Evangeline Hanafi
       Komisaris Independen           :   Tsun Tien Wen Lie

g.     Ikhtisar Data Keuangan

      Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31
      Desember 2023 adalah sebagai berikut:


       POSISI KEUANGAN                    Desember 2022            Desember 2023

       Aset
        Aset lancar                                   17,627                  29,467
        Aset tidak lancar                            166,449                 155,687

       Jumlah Aset                                  184,076                 185,154
       Liabilitas dan ekuitas
         Liabilitas jangka pendek                     99,100                  93,620
         Liabilitas         jangka                     7,579                   6,828
         panjang
         Jumlah liabilitas                           106,679                 100,448
         Ekuitas                                      77,397                  84,706



                                 12
Page 13
      Jumlah liabilitas      dan                  184,076                   185,154
      ekuitas
                                     (dalam juta rupiah)


      LAPORAN LABA RUGI              Desember 2022             Desember 2023

      Penjualan Bersih                             58,039                    46,082
      (Beban) Pokok Penjualan                     -48,157                   -40,963
      Laba Kotor                                    9,882                     5,119
      Pendapatan (Beban) Lain-                     -7,247                   -11,334
      Lain
      Laba (Rugi) sebelum pajak                   -18,911                     6,500
      penghasilan
      Laba (Rugi) tahun                           -18,217                     6,879
      berjalan
                                     (dalam juta rupiah)


      ARUS KAS                       Desember 2022             Desember 2023

      Arus Kas Dari Kegiatan                        2.256                     8.064
      Operasi
      Arus Kas Dari Kegiatan                        1.380                     (147)
      Investasi
      Arus Kas Dari Kegiatan                     (13.572)                     (491)
      Pendanaan
      Kenaikan Kas Setara Kas                           65                   17.425
                                     (dalam juta rupiah)


2. PT Inti Cakrawala Citra

   a. Riwayat Singkat

       ICC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
       terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Inti Cakrawala Corporation
       sebagaimana dimuat dalam Akta Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 2
       November 1982, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta,
       yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (sekarang
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan
       Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-2494
       HT.01.01 TH’83 tanggal 19 Maret 1983.

       Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 5 Juli
       2021, yang dibuat oleh dan di hadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
       Jakarta, yang telah telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
       berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043369.AH.01.02. TAHUN 2021
       tanggal 10 Agustus 2021 (“Akta No. 1/2021”).




                                13
Page 14
b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama

     Berdasarkan Akta No. 1/2021, maksud dan tujuan ICC ialah berusaha dalam
     bidang perdagangan, pergudangan, penyimpanan, penyediaan makanan dan
     minuman, telekomunikasi dan jasa.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ICC dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

        (1) perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga,
            seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan
            memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
            seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,
            perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan,
            bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
            sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan
            barang dari gabus, karpet dan sebagainnya (KBLI 46491);
        (2) perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
            (KBLI 46331);
        (3) perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya. (KBLI
            46332);
        (4) perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
            minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis
            lainnya. (KBLI 46334);
        (5) perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok,
            seperti rokok kretek dan rokok putih. (KBLI 46335)
       (6) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
            beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan,
            kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi
            khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan
            (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan
            lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah
            maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji,
            serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan
            makanan ternak. (KBLI 4633);
       (7) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI
            46100);
       (8) perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
            mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
            termasuk perkulakan. (KBLI 46900);
       (9) perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
            utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di
            dalam                         bangunan                       bukan
            swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu
            juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti
            pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung
            atau toko bahan kebutuhan pokok. (KBLI 47111);
       (10) perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan
            makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department
            store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya
            barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel,
            perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik. (KBLI
            47191);


                              14
Page 15
       (11) perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk
            manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya
            dalam bentuk tablet, kapsul, sale larutan, larutan parenteral dan
            suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga,
            saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan
            hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya
            adalah toko obat (KBLI 47722);
       (12) perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan
            yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras
            (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman
            anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout,
            temulawak). (KBLI 47721);
       (13) perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman,
            tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui
            pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
            kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
            katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa
            dan sejenisnya. (KBLI 47911);
       (14) perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki
            dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau
            internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
            barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
            radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47912);
       (15) perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga
            dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau
            internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
            barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
            radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47913);
       (16) perdagangan eceran berbagai barang lainnya (KBLI 47919);
       (17) pergudangan dan penyimpanan, kegiatan penyimpanan barang
            sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
            tujuan komersil. (KBLI 52101);
       (18) Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya . (KBLI 56109);
       (19) Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya
            Hak Cipta (KBLI 77400);
       (20) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200); dan
       (21) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
            Kabel (KBLI 63122).


c.   Struktur Permodalan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulas Pemegang Saham No. 6
     tanggal 21 Juni 2018, dibuat dihadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
     Jakarta Utara, Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham melalui Surat Keputusan No AHU-0013350.AH.01.02.TAHUN
     2018 tanggal 2 Juli 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham
     berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0217452 tertanggal 2 Juli 2018 (“Akta No. 6/2018”),
     struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:




                               15
Page 16
                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar saham
          Keterangan                                     Nilai Nominal (Rp)
                                    Jumlah Saham
                                                               Jumlah
     Modal Dasar                                550.000          550.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
                                                 333.919           333.919.000.000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                                216.081          216.081.000.000
     Portepel

d.    Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan Akta No. 6/2018, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah
      sebagai berikut:

         Nama Pemegang                                 Nilai Nominal       Persent
                                 Jumlah Saham           (Rp) Jumlah
             Saham                                                          ase %
       PT       Indomarco                  298.999     298.999.000.000        87.96
       Perdana
       Axton Salim                          20.384      20.384.000.000         5,96

       PT    Indotracosakti                 20.536      20.536.000.000         6,08
       Sempurna
       Jumlah        Modal
       Ditempatkan     dan                 333.919     333.919.000.000          100
       Disetor Penuh

e.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 44 tanggal 17 Februari 2023,
      dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01-09-0097465 tanggal 3
      Maret 2023 (“Akta No. 44/2023”), susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi

      Direktur Utama                 :   Sinarman Jonatan
      Direktur                       :   Suyono
      Direktur                       :   Samuel Nugroho Haditanojo
      Direktur                       :   Hantoro

      Dewan Komisaris

      Komisaris Utama                :   Wiwiek Yusuf
      Komisaris                      :   Dattapura Yasa
      Komisaris                      :   Jimmy Irawan Pualamsyah




                                16
Page 17
     3. Keterangan singkat mengenai Objek Transaksi

       Objek Transaksi adalah Tanah Perseroan seluas yang berlokasi di Jl. Raya
       Padalarang No. 289 Km, Desa Cimareme dan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah
       dan Padalarang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang telah
       dimiliki dan menjadi aset Perseroan sejak tanggal kepemilikan berdasarkan Akta
       Jual Beli No. 39 dan No. 40 tanggal 28 Januari 2010 dan dengan bukti kepemilikan
       hak atas Tanah berupa SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy.

       Berdasarkan hasil pengecekan atas keabsahan kepemilikan SHGB No.
       10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy milik Perseroan, serta tidak adanya
       sengketa/konflik/perkara dan bebas dari jaminan pada Kementerian Agraria dan
       Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
       Barat objek Transaksi tersebut bebas dari seluruh pembebanan, jaminan,
       perjanjian, pengaturan, dan/atau sengketa dalam bentuk apapun, serta tidak
       sedang dijaminkan kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa dengan
       pihak manapun.

C.   Sifat Transaksi Material atas Transaksi

     Nilai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan adalah Rp80.000.000.000,00 (delapan
     puluh miliar Rupiah), yang merupakan 94,44% (Sembilan puluh empat koma
     empat puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan senilai Rp. 84.705.546.856, -
     per tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

     Sehingga, berdasarkan persentase perbandingan antara total nilai Rencana
     Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, maka
     Rencana Transaksi Penjualan Tanah Perseroan merupakan Transaksi Material yang
     nilainya lebih dari 50% berdasarkan POJK No. 17/2020.

     Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
     Informasi mengenai Rencana Transaksi kepada masyarakat bersamaan dengan
     pengumuman RUPS yang akan dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk
     memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi.

D. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
   Transaksi

     1. Penjualan Tanah Perseroan

         Penjualan Tanah Perseroan dilatarbelakangi dengan niat Perseroan untuk
         melakukan pembayaran utang kepada Pak Handoyo Guntoro selaku pihak yang
         melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Delta
         Investama Indonesia kepada Perseroan dimana pengambilalihan tersebut telah
         dilakukan berdasarkan akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023, dibuat
         di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

         Selanjutnya dengan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
         Handoyo Guntoro), Perseroan menjadi dapat menjalankan bisnis scara ringan,
         tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat difokuskan untuk kegiatan
         usaha.

         Perseroan pada tahun 2022 sampai dengan bulan Juni memiliki utang kepada
         Bank Danamon memiliki utang kepada Bank Danamon dengan pokok senilai

                                       17
Page 18
               Rp45.907.022.211. Namun utang tersebut sampai dengan jatuh tempo belum
               dapat dibayarkan oleh Perseroan akibat dari efek pandemi covid-19 yang
               menyebabkan menurunnya cash flow Perseroan. Pada bulan September tahun
               2022 PT. Delta Investama Indonesia sebagai pihak ketiga melakukan
               pengambilalihan tagihan utang dengan nominal pokok Rp45.010.662.989 yang
               dimiliki oleh Bank Danamon kepada Perseroan. Pada 8 Mei 2023 PT. Delta
               Investama Indonesia kemudian mengalihkan kembali piutang tersebut dengan
               nominal sebesar Rp54.589.336.107 dengan harga transaksi sebesar
               Rp60.000.000.000 kepada bapak Handoyo Guntoro melalui akta jual beli putang
               No. 7 yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di
               Jakarta. Pada tanggal 18 Maret 2024 bapak Handoyo Guntoro menyampaikan
               Surat Konfirmasi dan Pernyataan terkait Pengalihan Hak Atas Piutang. Poin 2
               pada surat tersebut menyebutkan bahwa jangka waktu perjanjian utang piutang
               tersebut berlangsung selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Konfirmasi dan
               Pernyataan tersebut ditandatangani, yang dimana jatuh tempo pada 18 Maret
               2025. Mengingat hal tersebut langkah manajemen perseroan dalam Rencana
               Transaksi tersebut dinilai paling memungkinkan untuk menyelesaikan utang
               piutang Perseroan.

                            2024         2025          2026         2027         2028
                           Jan-Des      Jan-Des       Jan-Des      Jan-Des      Jan-Des
     Analisis Rasio
Rasio Lancar
Sebelum Rencana
Transaksi                       0,38          0,31         0,32         0,35         0,42
Setelah Rencana
Transaksi                       1,94          3,28         4,36         5,46         6,48

Selisih                         1,55         2,97          4,04         5,11      6,06
% Selisih                   403,04%      961,28%     1.267,08%    1.445,58% 1.445,02%

               Rasio lancar perusahaan mengalami peningkatan utamanya diakibatkan adanya
               kas masuk dari penjualan aset dan juga peningkatan arus kas bersih yang masuk
               ke Perseroan di tahun-tahun proyeksi.

            2. Rencana Penggunaan Dana atas Hasil Penjualan Tanah Perseroan

               Hasil Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk
               melakukan pembayaran utang kepada Bapak Handoyo Guntoro selaku
               pihak yang melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki
               oleh PT Delta Investama Indonesia kepada PT Falmaco Nonwoven
               Industri Tbk (Perseroan) dimana pengambilalihan tagihan tersebut telah
               dilakukan berdasarkan akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023,
               dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                           18
Page 19
              3. Terkait dampak terhadap solvabilitas :

                               2024             2025            2026        2027              2028
                             Jan-Des          Jan-Des         Jan-Des      Jan-Des          Jan-Des
      Analisis Rasio
Debt to Equity Ratio
Sebelum Rencana
Transaksi                          1,24              1,22          1,29          1,33            1,33

Setelah Rencana Transaksi          0,66              0,41          0,34          0,29            0,25

Selisih                          (0,58)          (0,81)          (0,94)         (1,04)         (1,08)
% Selisih                      -46,95%         -66,49%         -73,38%        -77,95%        -81,06%

Debt to Asset Ratio
Sebelum Rencana
Transaksi                          0,55              0,55          0,56          0,57            0,57

Setelah Rencana Transaksi          0,40              0,29          0,26          0,23            0,20

Selisih                          (0,16)          (0,26)          (0,31)        (0,34)          (0,37)
% Selisih                       28,36%          47,24%          54,65%        60,29%          64,71%

                 Debt Equity Ratio dan Debt to Asset ratio mengalami penurunan karena adanya
                 pelunasan utang kepada bapak Handoyo Guntoro sehingga rasio-rasio tersebut
                 mengalami perbaikan di tahun-tahun proyeksi.

              4. Pertimbangan Bisnis Perseroan atas Rencana Transaksi

                 Bahwa pertimbangan utama Perseroan melakukan Rencana Transakasi adalah
                 untuk melakukan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
                 Handoyo Guntoro), dimana nantinya Perseroan menjadi dapat menjalankan
                 bisnis secara ringan, tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat
                 difokuskan untuk kegiatan usaha.

                 Lebih lanjut, sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan juga berencana
                 untuk melakukan sewa tanah di Boyolali untuk menjamin keberlangsungan
                 usaha (going-concern) dan menggantikan tanah Perseroan yang akan
                 ditransaksikan dalam Rencana Transaksi.


                                   2024            2025           2026            2027          2028
                                 Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
Inkremental
Pendapatan

Sebelum Rencana Transaksi        64.775.540      69.481.298      72.955.363    76.603.131      80.433.287

Setelah Rencana Transaksi        64.775.540      69.481.298      72.955.363    76.603.131      80.433.287
Selisih                                   -               -               -             -               -
% Selisih                            0,00%           0,00%           0,00%         0,00%           0,00%

                                                19
Page 20
Beban Pokok Penjualan

Sebelum Rencana Transaksi      (49.112.750) (48.724.023) (49.058.564) (49.368.731) (49.405.562)

Setelah Rencana Transaksi      (47.662.050) (47.776.461) (48.088.344) (48.375.400) (48.473.658)

Selisih                          1.450.699         947.562      970.220       993.330       931.903
% Selisih                           2,95%           1,94%        1,98%         2,01%         1,89%

Laba Kotor

Sebelum Rencana Transaksi       15.662.791    20.757.275     23.896.799    27.234.400    31.027.726

Setelah Rencana Transaksi       17.113.490    21.704.837     24.867.019    28.227.731    31.959.629

Selisih                          1.450.699         947.562      970.220       993.330       931.903
% Selisih                           9,26%           4,56%        4,06%         3,65%         3,00%

Pendapatan (Beban) Keuangan

Sebelum Rencana Transaksi       (8.262.964) (14.128.985) (14.176.054) (14.285.583) (14.396.274)

Setelah Rencana Transaksi       (2.262.964)   (2.128.985)    (2.176.054)   (2.285.583)   (2.396.274)

Selisih                          6.000.000    12.000.000     12.000.000    12.000.000    12.000.000
% Selisih                          72,61%        84,93%         84,65%        84,00%        83,35%

Laba Bersih

Sebelum Rencana Transaksi       (6.885.420)   (8.022.947)    (5.605.915)   (3.093.898)    (127.044)

Setelah Rencana Transaksi      (35.752.345)    4.568.655      6.507.986     8.523.577    10.829.911

Selisih                        (28.866.925)   12.591.603     12.113.901    11.617.475    10.956.955
% Selisih                         -419,25%      156,94%        216,09%       375,50%      8624,56%

                a. Hasil analisis menunjukkan bahwa Rencana Transaksi ini akan memberikan
                   perbaikan kepada variable-variable yang dianalisa terutama pada variable
                   beban keuangan dan laba bersih Perseroan

                                  2024           2025         2026           2027         2028
                                Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des
Laba Rugi
Pendapatan

Sebelum Rencana Transaksi       64.775.540    69.481.298     72.955.363    76.603.131    80.433.287

Setelah Rencana Transaksi       64.775.540    69.481.298     72.955.363    76.603.131    80.433.287
Selisih                                  -             -              -             -             -
% Selisih                           0,00%         0,00%          0,00%         0,00%         0,00%



                                              20
Page 21
Laba Kotor

Sebelum Rencana Transaksi        15.662.791    20.757.275     23.896.799    27.234.400    31.027.726

Setelah Rencana Transaksi        17.113.490    21.704.837     24.867.019    28.227.731    31.959.629

Selisih                           1.450.699         947.562      970.220       993.330       931.903
% Selisih                            9,26%           4,56%        4,06%         3,65%         3,00%

Pendapatan (Beban) Keuangan

Sebelum Rencana Transaksi        (8.262.964) (14.128.985) (14.176.054) (14.285.583) (14.396.274)

Setelah Rencana Transaksi        (2.262.964)   (2.128.985)    (2.176.054)   (2.285.583)   (2.396.274)

Selisih                           6.000.000    12.000.000     12.000.000    12.000.000    12.000.000
% Selisih                           72,61%        84,93%         84,65%        84,00%        83,35%

Laba Bersih

Sebelum Rencana Transaksi        (6.885.420)   (8.022.947)    (5.605.915)   (3.093.898)    (127.044)

Setelah Rencana Transaksi       (35.752.345)    4.568.655      6.507.986     8.523.577    10.829.911

Selisih                         (28.866.925)   12.591.603     12.113.901    11.617.475    10.956.955
% Selisih                          -419,25%      156,94%        216,09%       375,50%      8624,56%

                b.   Diasumsikan tidak ada perbedaan pada pendapatan, namun laba bersih
                     perusahaan akan lebih baik karena tidak terbebani oleh beban bunga yang
                     besar
                c.   Kami tidak melakukan, karena analisis sensitivitas tidak wajib.
                     Berdasarkan SEOJK17/2020 analisis sensitivitas dilakukan jika diperlukan.
                     Menurut kami analisis yang ada dalam laporan revisi sudah cukup untuk
                     menggambarkan dampak dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan.

                Pertimbangan Perseroan untuk melakukan sewa tanah di Boyolali merupakan
                keputusan yang tepat menurut Perseroan dan tidak terlalu membebankan cash
                flow Perseroan, terlebih dengan analisis manajemen Perseroan sebagai berikut:

                a) Apabila perusahaan tetap melakukan sewa tanah di Bandung Barat, maka
                   biaya sewa yang harus dibayarkan sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus
                   enam puluh juta Rupiah) per bulan atau Rp4.300.000.000,00 (empat miliar
                   tiga ratus juta Rupiah) per tahun dengan luas bangunan 9.000 m2 (sembilan
                   ribu meter persegi), maka biaya sewa selama 8 tahun sebesar
                   Rp34.400.000.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus juta Rupiah).

                b) Apabila sewa di Boyolali, maka sewa yang harus dibayarkan sebesar
                   Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) per bulan atau
                   Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta Rupiah) per tahun
                   dengan luas bangunan yang sama, dengan demikian sewa selama 8 tahun

                                               21
Page 22
     sebesar Rp14.280.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus delapan puluh
     juta Rupiah).

     Dapat disimpulkan bahwa selisih antara sewa di bandung barat dan di
     boyolali sebesar Rp20.120.000.000,00 (dua puluh miliar seratus dua puluh
     juta Rupiah) hal inilah yang menjadi pertimbangan manajemen Perseroan
     untuk melanjutkan kegiatan usaha di Boyolali.

c)   Lebih lanjut, dikarenakan Perseroan mempertimbangkan untuk di
     kemudian hari membeli aset di Boyolali maka kontrak sewa ditambahkan
     option to buy, pertimbangan lainnya mengacu pada harga tanah di Boyolali
     Rp. 1.000.000/m2 x 20.000m2 = Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
     Rupiah) sedangkan di Bandung Barat Rp5.000.000/m2 x 20.000m2 =
     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) Dengan demikian harga
     tanah di Boyolali dan Bandung Barat memiliki selisih sebesar
     Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar Rupiah), dimana selisih
     margin tersebut dapat Perseroan gunakan untuk kegiatan usaha.

d) Dari sisi biaya distribusi, jika dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk
   mendistribusikan produk dari lokasi Bandung dengan biaya distribusi yang
   diperlukan dari lokasi Boyolali, biaya distribusi di lokasi Boyolali lebih
   rendah 0,49% (nol koma empat puluh sembilan persen). Perpindahan lokasi
   pabrik dari Kabupaten Bandung Barat ke Kabupaten Boyolali juga
   memberikan dampak positif bagi Perseroan karena UMK Boyolali sebesar
   Rp2.250.327,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh
   tujuh) lebih rendah jika di Bandung Barat yang sebesar Rp3.508.677,00
   (tiga juta lima ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh Rupiah),
   sehingga terdapat penghematan upah sebesar Rp1.258.350 (satu juta dua
   ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) atau 35,86%
   (tiga puluh lima koma delapan puluh enam persen) dan oleh karenanya
   beban upah Perseroan akan menjadi lebih rendah.

e) Walaupun dalam proses perpindahan dari lokasi lama ke lokasi baru
   (Boyolali) akan terdapat masa transisi dimana terdapat perpindahan mesin-
   mesin ke lokasi yang baru, maka terdapat risiko pemenuhan stok produk.
   Terhadap hal ini Perseroan akan mempersiapkan buffer stock untuk
   mengatasi produksi dan pengiriman yang dibutuhkan oleh klien Perseroan.
   Perseroan berpandangan buffer stock yang dipersiapkan akan dapat
   mengcover kebutuhan produksi dan pengiriman selama masa transisi
   perpindahan mesin ke lokasi baru (Boyolali).




                             22
Page 23
                  (dalam Rupiah)
                                              Bandung Barat             Boyolali

                   Harga sewa aset                 34.400.000.000        14.280.000.000

                   Harga Beli aset                100.000.000.000        20.000.000.000

                   Biaya distribusi                     3.508.677             2.250.327


                Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Perseroan berpendapat jika Rencana
                Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan akan sangat bermanfaat untuk
                mengurangi beban utang Perseroan, meringankan cash flow Perseroan dan
                sejalan dengan keberlangsungan usaha Perseroan.

                Saldo Hutang kepada Bapak Handoyo sebesar Rp. 6.373.853.108
                sudah di bayarkan perseroan pada tgl 02 januari 2024, sehingga
                sampai dengan saat FO terbit, saldo hutang PT Falmaco kepada
                Bapak Handoyo sebesar Rp. 60.000.000.000,-



IV.   RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI

  a. Informasi Kantor Jasa Penilai Publik

      1. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan dengan penilai publik yang bernama
         Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert)
      2. Izin usaha Kementrian Keuangan No 2.15.0131 berdasarkan
         Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 september 2015
      3. STTD.PPB-47/PM.02/2023
      4. Kontrak kerja penugasan Nomor: 00071/2.0131-09/KJPPSPR-
         PRO/APP/III/2024
      5. Nomor laporan penilaian atas objek transaksi masuk kedalam poin b
      6. Nomor laporan atas kewajaran transaksi: 00073/2.0131-09/BS-
         FO/04/0532/1/V/2024

  b. Pengungkapan terkait penilaian objek:

      1)   PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk yang beralamat di Jl. Padalarang
           No. 289 Km 15,3 Kelurahan Cimareme, Kecamatan Ngamprah,
           Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat
      2)   Objek penilaian berupa Real Properti berupa Tanah seluas 18.290 m2,
           Bangunan pabrik seluas 11.351 m2, dan Sarana Pelengkap
      3)   Tujuan penilaian ini untuk tujuan aksi korporasi dalam rangka
           transaksi jual-beli oleh PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk
      4)   Asumsi dan Kondisi Pembatas :

           1.   Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap asset
                yang dinilai dan hasil dari penilaian yang dilakukan.
           2.   Dalam melaksanakan penilaian dalam laporan ini kami
                mengasumsikan dan bergantung kepada keakuratan, kehandalan

                                             23
Page 24
     serta kelengkapan dari semua informasi berdasarkan data legalitas
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami dari pihak
     pemberi tugas maupun pengguna laporan atau yang tersedia secara
     umum dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen dan informasi
     yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan pengguna laporan kepada
     kami dalam rangka penilaian pada hakikatnya adalah benar,
     lengkap, sah dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
     untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut.
3.   Penilaian atas aset dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan diatas, segala perubahan atas data dan
     informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami
     secara materi. Kami tidak bertanggung jawab atas opini yang kami
     berikan dalam laporan ini yang dapat menyebabkan kerugian yang
     disebabkan             oleh         ketidakterbukaan            dan
     ketidaksesuaian/penyesatan informasi sehingga data yang kami
     peroleh menjadi tidak lengkap dan atau disalah artikan.
4.   Bahwa dalam melakukan penilaian asset ini, kami tidak memeriksa
     keaslian legalitas, kelengkapan / syarat-syarat yang harus dipenuhi
     layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh
     karenanya jika laporan ini bertujuan sebagai dasar pengambilan
     keputusan maka pengguna laporan bersangkutanlah yang
     berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-
     syarat tersebut termasuk didalamnya aspek legalitas.
5.   Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian
     dengan penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi
     opini nilai terhadap kebutuhan penggunan hasil penilaian,
     dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
     asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian
     menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan
     Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang telah
     dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai
     dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali
     prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih
     lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam
     penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
     penilaian sebelumnya.
6.   Kami melakukan pengukuran secara sampling atas batas bidang
     tanah dari objek penilainan berdasarkan informasi dari dokumen
     yang kami terima serta informasi lisan yang kami dapatkan dari
     pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah pihak pemilik objek
     dan atau orang yang dikuasakan/atau orang yang dianggap
     mengetahui letak dan batas-batas objek yang dinilai tersebut. Kami
     tidak bertanggung jawab apabila terdapat pengaburan informasi
     dari pihak pemberi informasi atas letak dan batas-batas objek yang
     dinilai.
7.   Kami bertanggung jawab terhadap opini penilaian yang kami
     keluarkan pada tanggal penilaian dan kami berasumsi bahwa aset
     yang dinilai bebas dan bersih dari sengketa dalam bentuk pidana
     dan perdata.
8.   Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan rupiah yang didasari
     pemahaman bahwa pasar aset/properti dimaksud dalam mata
     uang rupiah. Untuk itu pengguna mata uang selain rupiah
     dinyatakan tidak berlaku.

                              24
Page 25
     9.  Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap,
         embos, dan tanda tangan asli dari pihak kami.
     10. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-
         day) dan bukan ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang
         diberikan dalam Laporan Penilaian.
     11. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Pihak
         Pemerintah maupun Swasta yang berkaitan dengan kondisi aset,
         dalam hal ini rezoning, pelebaran jalan, market conditions dan
         sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
     12. Bahwa jika terdapat bangunan objek penilaian, maka kami
         mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun
         demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan
         ataupun bagian – bagian dari aset yang tertutup, tidak terlihat
         maupun tidak terjangkau, dan kami tidak memberikan jaminan jika
         terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan lain yang
         tidak terlihat.
     13. Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan
         penilaian ini dimaksudkan hanya untuk membantu pembaca agar
         mendapatkan gambaran tentang asset yang dinilai.
     14. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis
         didalam laporan, serta ditujukan terbatas kepada Pemberi Tugas,
         kami tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan untuk tujuan
         lain.
     15. Penilai bertanggung jawab atas hasil penilaian aset tersebut per-
         tanggal penilaian.
     16. Penilai bersedia memberikan keterangan dan mempertanggung
         jawabkan laporan hasil penilaian ini kepada pemberi tugas maupun
         kepada pihak lain yang berkepentingan dengan persetujuan dari
         pemberi tugas.
     17. Penilai bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi
         tugas apabila (diperlukan).
     18. Dilarang menyebarluaskan, memperbanyak Laporan Penilaian ini
         baik secara seluruh, sebagian atau sebagian narasi nilai yang
         terdapat didalamnya, tanpa persetujuan tertulis dari penilai yang
         bersangkutan.

5)  Pada penilaian ini kami menggunakan Pendekatan Biaya dengan
    metode Biaya Pengganti Baru Terdepresiasi
6) Kesimpulan nilai keseluruhan Rp 79.500.727.000, - pembulatan
    menjadi Rp 79.501.000.000, -
7) Jawaban nomor 5 pada poin a, nomor laporan penilaian atas objek
    transaksi: 00225/2.0131-06/PI/10/0531/1/V/2024
8) KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan dengan penilai publik yang bernama
    Budi Syarif Hidayatulloh, S. E, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert.)
9) Izin usaha Kementrian Keuangan No 2.15.0131 berdasarkan
    Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 september 2015
10) Nomor izin STTD.PP-162/PM.223/2021
11) Kontrak kerja penugasan Nomor: 00063/2.0131-06/KJPPSPR-
    PRO/APP/II/2024.




                                 25
Page 26
     c. Pengungkapan terkait kewajaran tansaksi:
        1) identitas Pihak

           a.   PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk (“Perseroan”)

           Riwayat Singkat

           PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 23 Juli
           1996 berdasarkan Akta Notaris No. 9 yang dibuat dihadapan Lina Rachmawati, S.H.
           Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-373.HT.01.01.Th 1998 tanggal 26
           Januari 1998. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan,
           terakhir dengan Akta Notaris No. 18 tanggal 11 September 2023 yang dibuat
           dihadapan Mayasari Soegiharto, S.H.

           Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Falmaco Nonwoven Industri, Tbk 16 Sesuai
           dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
           adalah menjalankan usaha dalam bidang industri tekstil seperti industri bukan tenun,
           industri pengolahan lainnya, memasarkan serta menjual hasil dari kegiatannya, usaha
           yang ditunjuk untuk mewakili penjualan atas nama dan tanggungan dari pihak lain,
           serta kegiatan penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas
           nama Perusahaan.

           Kantor pusat Perusahaan terletak Jl. Raya Padalarang No. 289, Cimareme, Kec.
           Ngamprah, Bandung Barat. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada
           tahun 1996. Pengendali Perusahaan adalah individu yaitu Theresia Indra Wirawan.

           Alamat Kantor Perusahaan
           Perusahaan didirikan dan berdomisili di Indonesia dengan kantor berkedudukan di
           Jalan Padalarang No.289 KM 15.3 Kelurahan Cimareme, Kecamatan Ngamprah,
           Kabupaten bandung Barat, Jawa Barat.

           Perusahaan didirikan dan berdomisili di Indonesia dengan kantor berkedudukan di Jalan
           Padalarang No.289 KM 15.3 Kelurahan Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten
           bandung Barat, Jawa Barat.

           Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Perusahaan melakukan penawaran umum perdana atas 156.250.000 saham-saham
           barunya dengan nilai nominal Rp80 per saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
           harga penawaran Rp200 per saham dinyatakan efektif pada tanggal 28 Juni 2021. Berikut
           adalah struktur permodalan dan kepimilikan saham per 31 Desember 2023:


                                                                 Persentase
  Pemegang Saham               Jabatan        Jumlah Saham                        Nilai Nominal
                                                                Kepemilikan

Theresia           Indra
                                                 308.477.875           39,48%      24.678.230.000
Wirawan                    Komisaris Utama

Falmaco Pte. Ltd                                 197.100.000           25,22%      15.768.000.000


                                                26
Page 27
Daniel Muljadi Hanafi      Presiden Direktur           39.807.375           5,10%       3.184.590.000

Rosalina           Indra
                                                       39.807.375           5,10%       3.184.590.000
Wirawati

Irvan Hanafi                                           39.807.375           5,10%       3.184.590.000

Masyarakat                                          156.250.000           20,00%       12.500.000.000

Total                                              781.250.000              100%      62.500.000.000


           Susunan Pengurus Perusahaan
           Berdasarkan Akta Notaris No. 18 tanggal 11 September 2023 yang dibuat di hadapan
           Mayasari Soegiharto, S.H. berikut adalah susunan pengurus Perusahaan

                                             Dewan Komisaris
                                  Komisaris Utama : Theresia Indra Wirawan
                                    Komisaris : Michelle Evangeline Hanafi
                                  Komisaris Independen: Tsun Tien Wen Lie

                                                   Direksi
                                    Direktur Utama : Daniel Muljadi Hanafi
                                           Direktur : Freddy Hanafi

           Kegiatan Usaha
           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
           adalah dalam bidang Bidang industri tekstil seperti industri bukan tenun, industri
           pengolahan lainnya.

           b.      PT. Inti Cakrawala Citra (“Pembeli”)


           Riwayat Singkat

           PT Inti Cakrawala Citra didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 2
           November 1982 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta yang dahulu
           bernama PT Inti Cakrawala Corporation yang diubah menjadi PT Inti Cakrawala Citra
           berdasarkan Risalah Rapat No. 3 tanggal 4 September 2000 dibuat di hadapan Popie
           Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris di Jakarta. Saat ini PT Inti Cakrawala Citra
           masih beroperasi dan bergerak di bidang perdagangan grosir.


           Alamat Kantor Perusahaan

           Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan kantor pusat beralamat di Menara
           Indomaret Jl. Pantai Indah Kapuk Blvd, No.1 Pantai Indah Kapuk, Jakarta 14470.




                                                  27
Page 28
        Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Berdasarkan Akta Notaris No. 6 tanggal 21 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Ida Waty
        Salim, S.H., M.Kn. berikut adalah susunan pemegang saham.


                                                  Persentase
Pemegang Saham                 Jumlah Saham                        Nilai Nominal
                                                  Kepemilikan

PT Indomarco Perdana                  298.999            87,96% 298.999.000.000

PT            Indotracosakti            20.536            6,04%     20.536.000.000
Sempurna

Axton Salim                             20.384            6,00%     20.384.000.000

Total                                 339.919            100,0% 339.919.000.000



                                 Susunan Pengurus Perusahaan

                                         Dewan Komisaris

           Berdasarkan Akta Notaris No. 44 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan
                    Wiwik Condro, S.H. berikut adalah susunan pengurus Perusahaan

                                  Komisaris Utama : Wiwiek Yusuf
                                    Komisaris : Dattaputra Yasa
                                       Jimmy Irawan Pualamsyah



                                              Direksi
                                 Direktur Utama: Sinarman Jonatan
                               Direktur : Samuel Nugroho Haditanojo
                                                Hantoro
                                                 Suyono


        Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Akta Pendirian No.17 tanggal 2 November 1982 yang dibuat di hadapan
        Ridwan Suselo, S.H. Pasal 2, Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan umum
        termasuk import dan eksport; menjalankan usaha dalam bidang industri, pertanian,
        Perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan pertambangan. Menjalankan usaha
        dalam bidang pembangunan dan pemasangan instalasi listrik, gas, air minum dan telpon;
        menjalankan usaha sebagai grossier, leveransir, distributor dan keagenan atau
        perwakilan perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri; Menjalankan usaha dalam
        bidang pengankutan di darat.



                                             28
Page 29
2) Objek Analisis

Rencana transaksi penjualan aset tetap oleh PT. Falmaco Nonwoven Industri, Tbk
sebagai penjual dan PT. Inti Cakrawala Citra sebagai pembeli.


3) Tujuan pendapat kewajaran;

Maksud dan tujuan penyusunan Pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan
perusahaan publik (terbuka).

4) Asumsi dan kondisi pembatas;
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat
pembatasan sebagai berikut:

    1.   Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang
         dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;


    2.   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
         diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
         pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai
         dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
         kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
         dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai
         dengan kenyataan sebenarnya;


    3.   Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
         keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami
         untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap
         dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
         sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;


    4.   Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
         setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas
         kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto
         copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami
         adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan,
         materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;


    5.   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
         menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
         Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk
         melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang
         berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda
         pendaftaran yang bersangkutan;

                                      29
Page 30
6.   Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
     diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
     legalitas atas objek yang dianalisis;


7.   Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
     dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai
     tidak menjadi tanggung jawab kami;


8.   Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
     atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan
     yang diberikan dan dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;


9.   Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan
     bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat
     Kewajaran;


10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan
    tanda tangan asli dari pihak kami;


11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami
    tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan
    Pendapat Kewajaran ini;


12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan
    dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan
    tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat
    hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
    dan kemampuan yang kami miliki;


13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas
    fee yang sudah kami terima.


14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.


15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
    dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.


16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
    keakuratannya.


17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
    menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan

                                 30
Page 31
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
       kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).


   18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
       dan kewajaran proyeksi keuangan.


   19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
       terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
       operasional Perseroan.


   20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
       Kewajaran.


   21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
       dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.


5) Pendekatan dan metode analisis yang digunakan

   Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis
   sebagai berikut:

   1. Analisis atas Rencana Transaksi
   2. Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
   3. Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
   4. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi


6) Pendapat kewajaran atas transaksi sebagaiamana pasal 17, POJK
   17/2020.
   Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam
   Rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan Pembeli. Rencana Transaksi ini
   bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
   sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan Pembeli tidak memiliki beberapa
   pengurus atau pemegang saham yang sama. Rencana Transaksi yang akan
   dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena
   memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
   sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan
   Perseroan.

   Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah
   ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Audited per 31 Desember
   2023 adalah sebesar Rp84.705.546.857 dengan demikian Rencana Transaksi
   tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai

                                   31
Page 32
             transaksi sebesar 94,44% dari ekuitas Perseroan. Secara umum, manfaat dari
             dilakukannya Perseroan dapat melakukan pembayaran utang kepada pihak
             ketiga dan mendapatkan tambahan modal kerja untuk mendukung
             operasional Perseroan.

             Secara kuantitatif Rencana Transaksi dapat memperbaiki rasio likuiditas,
             aktivitas, dan solvabilitas Perseroan. Rencana Transaksi juga memberikan
             manfaat efisiensi pada beban pokok penjualan Perseroan.

             Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah nilai Rencana Transaksi
             penjualan ini dimana batas atas adalah Rp85.463.575.000 sedangkan batas bawah
             adalah Rp73.538.425.000 sedangkan nilai Rencana Transaksi adalah
             Rp80.000.000.000, dapat disimpulkan Rencana Transaksi tersebut masih berada
             pada batas wajar.

             Dengan demikian, hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap
             seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara
             kualitatif, kuantitatif, dan kelayakan dari Rencana Transaksi yang akan
             dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
             dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.


 V.      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, yang bertempat di Mason Pine,
Kotabaru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat dan juga di selenggarakan secara online
melalui fasilitas KSEI pada akses.ksei.co.id dalam rangka Rencana Transaksi dengan jadwal
sebagai berikut:

1.    Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB               :   29 April 2024
2.    Pengumuman RUPSLB                                              :   7 Mei 2024
3.    Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam          :   21 Mei 2024
      RUPSLB
4.    Pemanggilan RUPSLB                                             :   22 Mei 2024
5.    Penyelenggaraan RUPSLB                                         :   14 Juni 2024

Mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan atau
   aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang terletak di Cimareme dan
   Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   POJK No. 17/2020, yang bernilai bersih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan
   per tanggal 31 Desember 2023.

      Penjelasan:
      Nilai Penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan merupakan transaksi material
      berdasarkan POJK No. 17/ 2020, yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK No. 17/2020 sehingga wajib memperoleh
      persetujuan RUPS.


                                             32
Page 33
   Disamping itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, rencana penjualan
   aset oleh Perseroan sebagaimana diuraikan di atas wajib untuk memperoleh persetujuan
   RUPS.

   Berdasarkan Pasal 43 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
   15/2020”), RUPSLB adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang telah telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui
   oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
   dalam RUPSLB.

2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana
   Saham Perseroan.

   Penjelasan:

   Sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 30 /POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
   perubahan atas Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
   Perseroan, membutuhkan persetujuan RUPS terlebih dahulu.

   Alasan-alasan dilakukannya perubahan Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud
   dalam Agenda 2 RUPSLB, yaitu dikarenakan adanya penjualan sebagian atau seluruh harta
   kekayaan Perseroan atau aset Perseroan berupa tanah dan bangunan, sehingga Perseroan
   memerlukan lokasi baru untuk kelangsungan usaha Perseroan. Dengan demikian, terdapat
   perubahan Rencana Pengunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan
   yaitu:

   yang sebelumnya:

   a. Pembelian Mesin senilai Rp11.079.935.625,- (sebelas miliar tujuh puluh sembilan juta
      sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah); dan
   b. Pembayaran Hutang Bank senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)

   berubah menjadi:
   a. Sewa Lokasi untuk kegiatan usaha Perseroan selama 4 tahun dan penambahan bangunan,
      sebesar Rp7.090.000.000,- (tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) sudah termasuk
      biaya pajak; dan
   b. Biaya persiapan pemindahan lokasi sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan,
      sebesar Rp8.989.935.625,- (delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
      sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah).

   Berdasarkan Pasal 41 ayat (3) POJK 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan
   dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
   per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan
   hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
   yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.




                                             33
Page 34
VI.    PIHAK INDEPENDEN

       Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

       1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
           membantu Perseroan dalam melaksanakan Transaksi.

           Partner yang bertanggung jawab: Iwan Setiawan, S.H.

       2. Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Periode Tahun 2023,
           Akuntan Publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam menerbitkan
           Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Transaksi.

           Partner yang bertanggung jawab: Budiman S. Silaban Ak. CA. CPA

       3. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan, penilai publik yang
           ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan opini kewajaran sehubungan dengan
           Rencana Transaksi.

           Partner yang bertanggung jawab: Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev.,MAPPI
           (Cert.)

       4. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan, penilai publik yang
           ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan opini nilai pasar dari objek penilaian
           yang ditransaksikan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

           Partner yang bertanggung jawab: Budi Syarif Hidayatulloh, S.E, M.Ec.Dev, MAPPI
           (Cert.)




VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena PT Inti Cakrawala Citra
       merupakan badan hukum yang bukan merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi Perseroan.

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan
       Transaksi Material yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
       dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
       ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi dari anggota Direksi, anggota
       Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pemegang saham pengendali
       yang dapat merugikan Perseroan.

       Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
       Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
       Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan
       dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
       tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
       informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
       menyesatkan.

                                            34
Page 35

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published12 Jun 2024
Pages35
Characters97,146
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK. p.1 ×27
linked org Delta Investama p.6 ×8
linked org Bank Danamon p.6 ×11
linked person Theresia Indrawirawan p.11 ×3
linked person Daniel Muljadi Hanafi · Direktur Utama p.11 ×6
linked — Irvan Hanafi p.11 ×3
linked org PT Delta Wibawa Bersama p.11
linked person Theresia Indra Wirawan · Komisaris Utama p.12 ×3
linked person Tsun Tien Wen Lie · Komisaris Independen p.12 ×2
linked org Pantai Indah Kapuk p.27
possible person Budiman S. Silaban Ak. CA. CPA p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible org Falmaco Pte. Ltd. · 197.100.000 p.11 ×3
possible person Axton Salim p.16 ×2
possible person Jimmy Irawan p.16 ×2
possible person Wirawan · Komisaris Utama p.26
possible person Iwan Setiawan p.34
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy p.3 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.4 ×3
unresolved org PT Inti Cakrawala Citra p.4 ×12
unresolved person Handoyo Guntoro p.6 ×6
unresolved org PT Delta Investama Indonesia p.6 ×8
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.6 ×9
unresolved org PT Falmaco Indonesia p.8
unresolved person Lina Rachmawati · Notaris p.8 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Yini Yulianti · Notaris p.8
unresolved person Mayasari Soegiharto p.8 ×3
unresolved — Rosalina Indrawirawati p.11
unresolved — IndIndrawirawanIndraIndra p.11
unresolved org Nama Pemegang Saham Falmaco Pte. Ltd. p.12
unresolved org PT Inti Cakrawala Corporation p.13 ×2
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.13 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.13
unresolved person Ida Waty Salim · Notaris p.13 ×4
unresolved — Struktur Permodalan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkul · Pemegang Saham p.15
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.16 ×2
unresolved org Kementerian Agraria p.17
unresolved org Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat p.17
unresolved person Handoyo p.23 ×2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.23 ×2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.23 ×2
unresolved person Ginanjar Rizki Tarekat p.23 ×2
unresolved person Budi Syarif Hidayatulloh p.25 ×4
unresolved person Dev p.25
unresolved org Komisaris Utama Falmaco Pte. Ltd p.26
unresolved person Michelle Evangeline Hanafi · Komisaris p.27
unresolved person Freddy Hanafi · Direktur p.27
unresolved person Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto · Notaris p.27
unresolved org PT Indomarco Perdana p.28
unresolved person Wiwiek Yusuf · Komisaris Utama p.28
unresolved person Dattaputra Yasa · Komisaris p.28
unresolved person Sinarman Jonatan · Direktur Utama p.28
unresolved person Samuel Nugroho Haditanojo · Direktur p.28 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.29
unresolved org BAPEPAM-LK p.29 ×2
unresolved org Makes & Partners p.34
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan p.34 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3961 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Material'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan '
                      'seluruh',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result