Back to announcement
20240612_GTSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31660540.pdf
Other Text extracted GTSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 144/DU-GTSI/VI/2024
Nama Perusahaan PT GTS Internasional Tbk
Kode Emiten GTSI
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05837/BEI.PP2/06-2024 tanggal 11
Juni 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Dapat disampaikan bahwa sejauh yang diketahui Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material lainnya
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum merencanakan untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima saat ini Pemegang Saham utama belum memiliki rencana terkait
kepemilikan sahamnya di Perseroan
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
7 mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
8 mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Page 2
9 Dapat disampaikan bahwa sejauh yang diketahui Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material lainnya
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik
10 Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
11 Perseroan belum merencanakan untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
12 Berdasarkan informasi yang kami terima saat ini Pemegang Saham utama belum memiliki rencana terkait
kepemilikan sahamnya di Perseroan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT GTS Internasional Tbk
Arya Mahardhika Pradana
Corporate Secretary
PT GTS Internasional Tbk
Mangkuluhur City Tower One lantai 26
Telepon : (021) 50933163, Fax : (021) 50966343, http://gtsi.co.id
Nama Pengirim Arya Mahardhika Pradana
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 12-06-2024 12:09
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT GTS Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT GTS Internasional Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 144/DU-GTSI/VI/2024 Issuer Name PT GTS Internasional Tbk Issuer Code GTSI Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05837/BEI.PP2/06-2024 dated 11 Juni 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Dapat disampaikan bahwa sejauh yang diketahui Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material lainnya
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum merencanakan untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima saat ini Pemegang Saham utama belum memiliki rencana terkait
kepemilikan sahamnya di Perseroan
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
7 mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
8 mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
9 Dapat disampaikan bahwa sejauh yang diketahui Perseroan, tidak ada informasi atau fakta material lainnya
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik
10 Dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
11 Perseroan belum merencanakan untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
Page 5
12 Berdasarkan informasi yang kami terima saat ini Pemegang Saham utama belum memiliki rencana terkait
kepemilikan sahamnya di Perseroan
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT GTS Internasional Tbk
Arya Mahardhika Pradana
Corporate Secretary
PT GTS Internasional Tbk
Mangkuluhur City Tower One lantai 26
Phone : (021) 50933163, Fax : (021) 50966343, http://gtsi.co.id
Sender Name Arya Mahardhika Pradana
Function Corporate Secretary
Date and Time 12-06-2024 12:09
This is an official document of PT GTS Internasional Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT GTS Internasional Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.