Back to announcement
20240611_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31660421_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.942
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
("KETERBUKAAN INFORMASI”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
21 PAKUAN Tbk.
PT Pakuan Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Depok
Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.
Kantor Pusat:
Jl.Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Page 2 OCR 0.955
DEFINISI Afiliasi Benturan Kepentingan Keterbukaan Informasi berarti: (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri, (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau (5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan, (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak, (2) kakek dan nenek serta cucu, atau (3) saudara dari orang yang bersangkutan, (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut, (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2046 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi- informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 3 OCR 0.951
KJPP Laporan Keuangan OJK POJK No. 15/2020 POJK No. 17/2020 POJK No. 42/2020 Pengendali Pemegang Saham Independen Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan. Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/11/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja, CA. CPA. dengan opini wajar tanpa pengecualian. Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 5046 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi A
Page 4 OCR 0.940
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali: atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali. Perseroan 1 PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok. RUPS 1 Rapat Umum Pemegang Saham. Transaksi Afiliasi 1 setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Transaksi Benturan 1 transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. Transaksi Material 1 setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. VLS ! PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan yang 5190 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. 6 PENDAI Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS, melalui pengeluaran saham baru oleh VLS yang akan diambilbagian oleh Perseroan (“Rencana Transaksi”). Nilai Rencana Transaksi yakni Rp220.651.500.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 914p dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp241.742.315.179,00, sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS.
Page 5 OCR 0.952
Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II Keterbukaan Informasi ini. Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020. Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. II. URAIANM 1. Objek Rencana Transaksi Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS kepada Perseroan, sejumlah 441.303 saham. 2. Nilai Rencana Transaksi Rp220.651.500.000,00 (dua ratus dua puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah). 3. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi a. Perseroan Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.
Page 6 OCR 0.928
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 594 atau lebih per tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,5 - PT Sirius Surya Sentosa 732.655.000 73.265.500.000 60,6 - Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9 Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000 121.000.000.000 100 Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pakuan Tbk. No. 03 tanggal 22 September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452051 tanggal 23 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0163632.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama 1 Erick Wihardja Wakil Direktur Utama » Aditya Wisnu Wardhana Direktur 1 Denny Dewan Komisaris Komisaris Utama : Yoshihiro Kobi Wakil Komisaris Utama 1 Johan Yudhya Santosa Komisaris Independen 1 Bonny Harry Posisi Keuangan Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) POSISI KEUANGAN 31 Desember 2022 31 Desember 2023 Aset Aset lancar 743.133.537.813 623.711.748.562 Aset tidak lancar 745.694.637.440 833.358.293.984 Jumlah Aset 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546 Liabilitas dan ekuitas Liabilitas jangka pendek 1.446.986.012.268 838.627.192.904 Liabilitas jangka panjang 61.496.295.844 376.700.534.463
Page 7 OCR 0.920
Jumlah liabilitas 1.508.482.308.112 1.215.327.727.367 Ekuitas (19.654.132.859) 241.742.315.179 Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546 (dalam Rupiah) LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2022 31 Desember 2023 Penjualan Bersih - 539.041.194.339 (Beban) Pokok Penjualan : (218.869.932.037) Laba Kotor £ 320.171.262.302 Beban operasi (67.169.061.468) (98.693.428.712) Pendapatan (Beban) Lain-Lain 8.167.491.368 39.747.810.915 Laba (Rugi) sebelum pajak (59.001.570.100) 261.225.644.505 penghasilan (Beban) Pajak Penghasilan (111.969.621) - Laba (Rugi) tahun berjalan (59.113.539.721) 261.225.644.505 VLS Riwayat Singkat VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 (“Akta No. 10/2024”). Kegiatan Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estate h: Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VLS adalah sebagai berikut: Sebelum Rencana Transaksi Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Ya Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Perseroan 5.100 5.100.000.000 51 - Samty Asia Investment Pte. Ltd. 4.900 4.900.000.000 49 Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000 10.000.000.000 100 Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Page 8 OCR 0.902
Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 875.300 437.650.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Perseroan 446.403 223.201.500.000 51 - Samty Asia Investment Pte. Ltd. 428.897 214.448.500.000 49 Jumlah Modal Ditempatkan dan 875.300 437.650.000.000 100 Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 0 0 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No. 10/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah sebagai berikut: Di $ Direktur Utama : Erick Wihardja Direktur : Denny Direktur 1 Tetsuro Kawamoto Dewan Komisaris Komisaris Utama » Agnus Suryadi Komisaris : Chang Sihao Posisi Sebelum peningkatan modal 2024 | Total Aset 10,000,000,000 Total Liabilitas & Total Ekuitas 10,000,000,000 Statement of Profit and Loss and Other Comprehensive Income Sebelum peningkatan modal 2024 Penjualan : | Laba Bruto - | Laba (Rugi) Operasi & Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan - Laba (Rugi) Tahun Berjalan 2 Statement of Cash Flows Sebelum peningkatan modal 2024 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi - Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi -
Page 9 OCR 0.943
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing 10,000,000,000 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 10,000,000,000 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 10,000,000,000 4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi VLS merupakan perusahaan anak Perseroan yang 51Y6 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Selain itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut: Nama Jabatan Perseroan VLS Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Utama Denny Direktur Direktur TRANSAKSI Rencana Transaksi dapat membantu VLS untuk memberikan fleksibilitas dalam keuangan yang lebih besar untuk melakukan investasi atau penambahan modal kerja jika perusahaan berencana untuk meluncurkan produk unit residensial. Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif pada modal VLS yang meningkat, yang dapat digunakan untuk mendanai inisiatif baru atau persiapan untuk peluncuran unit residensial yang sedang dipersiapkan oleh VLS. Dana yang diperoleh VLS dari Rencana Transaksi akan digunakan VLS untuk belanja modal berupa pembelian tanah dan pekerjaan konstruksi untuk produk unit residential. Apabila Rencana Transaksi tidak terlaksana, maka VLS akan mencari sumber pendanaan lain atau pinjaman dari pemegang saham. Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan (proforma AUDITED ADJUSTED KETERANGAN 31 DES2023 31 DES2023 ASET ASET LANCAR Kas dan Bank 67,935,871,638 282,384,371,638 Piutang lain-lain - pihak ketiga 32,893,746,269 32,893,746,269 Uang muka dan beban dibayar di muka 191,990,143,016 191,990,143,016 Uang muka Kontraktor 9,303,707,047 9,303,707,047 Aset realestat 264,102,263,877 264,102,263,877 Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya 48,941,528,542 48,941,528,542 Pajak dibayar di muka 8,544,488,173 8,544,488,173 Total Aset Lancar 623,711,748,562 838,160,248,562
Page 10 OCR 0.910
ASET TIDAK LANCAR Aset real estat 475,981,452,484 475,981,452,484 Aset tetap - neto 5,343,236,069 5,343,236,069 Properti investasi - neto 6,120,227,751 6,120,227,751 Aset tak berwujud - neto 813,481,719 813,481,719 Investasi pada entitas asosiasi 132,599,895,961 132,599,895,961 Aset pajak tangguhan 212,500,000,000 212,500,000,000 Total Aset Tidak Lancar 833,358,293,984 833,358,293,984 TOTAL ASET 1,457,070,042,546 1,671,518,542,546 LIABILITAS DAN EKUITAS NETO LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang bank jangka pendek 19,920,005,201 19,920,005,201 Utang usaha - pihak ketiga 12,250,995,387 12,250,995,387 Utang lain-lain - pihak ketiga 382,626,890,816 382,626,890,816 Utang lain-lain - pihak berelasi 8,500,000,000 8,500,000,000 Beban akrual 16,561,142,974 16,561,142,974 Utang titipan konsumen 109,283,291,726 109,283,291,726 Uang muka konsumen 278,411,827,057 278,11,827,057 Utang pajak 8,940,211,739 8,940,211,739 Utang lembaga keuangan 141,325,739 141,325,739 Liabilitas sewa 1,991,502,265 1,991,502,265 Total Liabilitas Jangka Pendek 838,627,192,904 838,627,192,904 LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang bank 370,977,116,780 406,977,116,780 Utang lembaga keuangan 2,156,795,970 2,156,795,970 Liabilitas imbalan kerja karyawan 3,566,621,713 3,566,621,713 Total Liabilitas Jangka Panjang 376,700,534,463 412,700,534,463 Total Liabilitas 1,215,327,727,367 1,251,327,727,367 EKUITAS - NETO Modal saham Tambahan modal disetor Saldo laba (defisit) Kepentingan nonpengendali 121,000,000,000 5,875,031,250 114,863,685,456 3,598,473 121,000,000,000 5,875,031,250 114,863,685,456 214,452,098,473 10 Total Ekuitas - Neto 241,742,315,179 456,190,815,179 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS NETO 1457,070,042,546 1,671,518,542,546
Page 11 OCR 0.948
11 IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00408/2.0109-05/BS/12/0069/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang disusun oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan: 1. Pihak-pihak yang Bertransaksi a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan melakukan tambahan setoran modal ke PT Vasamty Land Sawangan. b. PT Vasamty Land Sawangan. Pihak yang akan menerima tambahan setoran modal. 2. Objek Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi melakukan penyetoran modal pada PT Vasamity Land Sawangan melalui pengeluaran saham baru. 3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. 4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut. 5. Metode Analisis Pendapat Kewajaran Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihakpihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi. b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. C. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah. 6. Kesimpulan Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan aflliasi antara PT Pakuan, Tbk. dengan PT Vasamty Land Sawangan.
Page 12 OCR 0.950
12 Berdasarkan Perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar. Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba bersih yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi. Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar. Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini. Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Jumat, 14 Juni 2024 Waktu 1? 14:00 WIB - selesai Tempat 1 Gedung Lake View Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. RUPS Independen dihadiri lebih dari 42 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari Y2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen Perseroan, b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari Y bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari 14 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua, c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.
Page 13 OCR 0.931
13 VI. PIHAK INDEPENDEN Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan: 1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi. 2. Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi. 3. KantorJasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi. VII. RNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KO ISARIS Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. VM. IN MASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: PT Pakuan Tbk. Alamat Korespondensi: Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan Kota Depok 16517 U.p. Corporate Secretary Website: https://www.ptpakuan.com Email: corsec@ptpakuan.com Depok. 11 lun2024 NEKUAN Tok. MPEN MMAKX814455572 Tick Wihargja Direktur Utama PT Pakuan Tbk.
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Independen Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3 ×2
unresolved
person
Drs. Emanuel Handojo Pranadjaja
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.5
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.6
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.6
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.7
unresolved
org
Samty Asia Investment Pte. Ltd.
p.7 ×2
unresolved
person
Chang Sihao
· Komisaris
p.8
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.11
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.11
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan. Pihak
p.11
unresolved
org
PT Vasamity Land Sawangan
p.11
unresolved
org
Makes & Partners
p.13
unresolved
org
KantorJasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
784 ms
13 Sep 2026 16:25
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}