Skip to content
Back to announcement

20260519_RGAS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32092511_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review RGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
   LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
   BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS,
 PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN
      PEMANAS LAINNYA (KBLI 46739)

   PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
   No. 00014/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026
               Tanggal: 18 Mei 2026
                    Atas Revisi
   No. 00005/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026
               Tanggal: 6 April 2026
Page 2
   LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
   BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS,
 PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN
      PEMANAS LAINNYA (KBLI 46739)

   PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
   No. 00014/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026
               Tanggal: 18 Mei 2026
                    Atas Revisi
   No. 00005/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026
               Tanggal: 6 April 2026
Page 3
No. 00014/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026                         Bekasi, 18 Mei 2026


Kepada:
Direksi PT Kian Santang Muliatama Tbk
Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai
Blok A5 No. 8, Jatiluhur, Jatiasih
Kota Bekasi, Jawa Barat, 17425


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Bahan
          Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya
          (KBLI 46739)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0013/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal
16 Februari 2026, PT Kian Santang Muliatama Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”)
yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya,
instalasi mekanikal, serta jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dalam
industri minyak dan gas, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai
Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha
sesuai dengan KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas,
Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya.


Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Penilaian sebelumnya yaitu Laporan
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026,        tanggal   6   April   2026.   Kami
menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang menjadi objek revisi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan pada sub bab pesaing usaha; dan
• Penambahan rasio ICR dan DSCR pada tabel rasio keuangan Perseroan.


1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
     46739) PT Kian Santang Muliatama Tbk dengan Laporan No. 00005/2.0113-03/BS-
     FS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 6 April 2026 yang direvisi dengan Laporan
     No. 00018/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 18 Mei 2026.


2.   Tanggal Penilaian


     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




      3.   Identitas Pemberi Tugas


           Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


           Nama Perusahaan : PT Kian Santang Muliatama Tbk
           Bidang Usaha       : Perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya,
                                 instalasi mekanikal, serta jasa Engineering, Procurement, and
                                 Construction (EPC) dalam industri minyak dan gas
           Alamat             : Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai, Blok A5
                                 No. 8, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat,
                                 17425
           Telepon            : (021) 82748249
           Website            : kianmulia.com
           Email              : corsec@kianmulia.com


      4.   Latar Belakang


           PT Kian Santang Muliatama Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris
           No. 634, tanggal 28 November 2018 dari Artisa Khamelia Ramadayanti, S.H., M.Kn.,
           Notaris di Bekasi. Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan
           dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
           Keputusan No. AHU-0057381.AH.01.01.Tahun 2018, tanggal 1 Desember 2018 dan
           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0162290.AH.01.11.Tahun 2018,
           tanggal 1 Desember 2018.

           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
           Akta terakhir Perseroan adalah Akta No. 12, tanggal 12 Juni 2024 oleh Notaris Rini
           Yulianti, S.H., sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha. Perubahan ini telah
           mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
           No. AHU-0034924.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024.

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
           Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pembangunan (Kontraktor), Perdagangan,
           Industri, Jasa dan Pengangkutan. Seiring dengan perkembangannya, kegiatan usaha
           Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Mesin
           Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal, Instalasi Minyak dan Gas.
           Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2019.


           Perseroan saat ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang industri
           gas, meliputi engineering, procurement and construction (EPC), jasa produk dan
           manufaktur, serta perdagangan.


                                                                                                  2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
           yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
           baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 46739 Aktivitas
           Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan
           Pemanas Lainnya yang ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-
           undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
           2025”).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan
           Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya serta
           sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
           No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha
           (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
           lainnya.


      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2021,
                No. 00056/2.0925/AU.2/05/1259-2/1/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, CPP, CPI, dari
                Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa
                modifikasian;
           2.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2022,
                No. 00011/3.0449/AU.1/05/1286-1/1/IV/2023, tanggal 20 April 2023 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           3.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2023,
                No. 00020/3.0449/AU.1/05/1286-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           4.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2024,
                No. 00007/3.0449/AU.1/05/1286-3/1/III/2025, tanggal 15 Maret 2025 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           5.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2025,
                No. 00013/3.0449/AU.1/05/1286-4/1/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           6.   Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2026 sampai dengan tahun 2032;

                                                                                               3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           7.   Legalitas Perseroan;
           8.   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
                Muh. Nursyam Afriansyah sebagai Legal Corporate dan Ibu Anjani sebagai Manager
                Marketing & Office;
           9.   Representation Letter No. 091/KSM-L/IV/2026, tanggal 1 April 2026, sehubungan
                dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
                KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan
                Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya.


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
           1.   Kajian Kelayakan Pasar,
           2.   Kajian Kelayakan Teknis,
           3.   Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
           4.   Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
           5.   Kajian Kelayakan Keuangan.


      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
           kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
           Kerja (SPK) No. 0013/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal 16 Februari 2026.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan Konstruksi,
           Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya.



                                                                                                4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
          1.   Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
          2.   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
               Profesional; dan
          3.   Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
          a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
          b.   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
               studi kelayakan.
          c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
               dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
               diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
               penelitian yang kami anggap relevan.
          d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
               dengan    mencerminkan       kewajaran   proyeksi   keuangan   dan   kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).
          e.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
               proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
          f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          g.   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
          h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
               pemberi tugas.


      11. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
           Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
           dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
           No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


          MAPPI                             : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik               : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin                  : Penilaian Bisnis
          Register                          : No. RMK-2017.00303

                                                                                              5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          STTD OJK                          : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                         : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
          dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
          selama periode tersebut.


      13. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, pangsa pasar untuk produk dan jasa yang dijalankan oleh
          Perseroan mencakup sektor konstruksi, infrastruktur, serta industri. Sektor-sektor
          tersebut membutuhkan pasokan bahan konstruksi dan perlengkapan instalasi
          bangunan secara berkelanjutan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan,
          baik pada proyek pembangunan gedung, kawasan industri, fasilitas utilitas, maupun
          infrastruktur pendukung lainnya. Kebutuhan tersebut mencakup berbagai material
          konstruksi, perlengkapan perpipaan, serta peralatan instalasi bangunan yang
          digunakan dalam kegiatan pembangunan dan instalasi utilitas pada berbagai proyek
          konstruksi. Berdasarkan grafik distribusi Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga
          berlaku menurut lapangan usaha pada Triwulan III 2025, sektor konstruksi
          memberikan kontribusi sebesar 9,82% terhadap total PDB nasional. Kontribusi tersebut
          menunjukkan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki
          peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


          Salah satu indikator penting yang mencerminkan fluktuasi aktivitas konstruksi di
          Indonesia adalah Indeks Nilai Konstruksi yang Diselesaikan. Pada triwulan III tahun
          2024, indeks nilai konstruksi yang diselesaikan tercatat sebesar 174,65 dan meningkat
          menjadi 180,02 pada triwulan III tahun 2025. Kenaikan ini mencerminkan
          pertumbuhan sebesar 3,07% secara tahunan (y-on-y), yang menunjukkan adanya
          peningkatan nilai konstruksi yang diselesaikan dibandingkan periode yang sama tahun
          sebelumnya.


          Rencana penambahan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar bahan konstruksi,
          perlengkapan perpipaan, serta peralatan instalasi bangunan pada dasarnya masih
          berada dalam rantai nilai (value chain) yang sejalan dengan kegiatan usaha utama
          Perseroan. Dengan pengalaman Perseroan dalam menyediakan produk dan jasa yang
          berkaitan dengan sistem instalasi gas serta kegiatan konstruksi melalui layanan EPC,
          Perseroan dinilai memiliki pemahaman teknis, jaringan pemasok, serta hubungan
          bisnis dengan pelanggan yang relevan di sektor konstruksi dan industri. Hal ini
          memberikan nilai tambah bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan perdagangan
          bahan konstruksi dan perlengkapan instalasi, karena sebagian produk yang
          diperdagangkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan proyek konstruksi maupun
          instalasi utilitas.

                                                                                               6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          Secara keseluruhan, kondisi bisnis konstruksi menunjukkan tren pertumbuhan positif
          dan optimisme yang terjaga. Hal ini tercermin dari angka Indeks Kondisi Bisnis yang
          meningkat dari 51,50 pada Triwulan II menjadi 56,76 pada Triwulan III. Kenaikan ini
          didorong kuat oleh sektor operasional, di mana variabel Nilai Pekerjaan/Konstruksi
          yang Diselesaikan menjadi kontributor tertinggi dengan indeks mencapai 63,48, yang
          mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas proyek yang signifikan di lapangan.


          Sasaran pasar Perseroan dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini meliputi
          beberapa sektor, yaitu sektor konstruksi, sektor infrastruktur, sektor industri, serta
          distributor dan toko material bangunan. Adapun wilayah pemasaran yang dituju oleh
          Perseroan meliputi pasar domestik di seluruh wilayah Indonesia.


          Dari Penambahan Kegiatan Usaha baru ini, Perseroan diproyeksikan mencatatkan
          tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru sebesar Rp60,84 juta
          pada tahun 2026, Rp217,21 juta pada tahun 2027, Rp228,07 juta pada tahun 2028,
          Rp239,48 juta pada tahun 2029, Rp251,45 juta pada tahun 2030, sebesar Rp264,02
          juta pada tahun 2031, dan sebesar Rp277,22 juta pada tahun 2032.


          Untuk mencapai target pasar yang telah ditentukan, Perseroan akan menerapkan
          beberapa strategi pemasaran yaitu (1) Penjualan langsung; (2) Kerja sama dengan
          distributor dan pemasok; (3) Pemasaran digital; (4) Partisipasi dalam proyek dan
          tender; (5) Pelayanan pelanggan profesional.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


      14. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas operasional merupakan salah satu faktor
          penting dalam mendukung kelancaran kegiatan usaha Perseroan, khususnya dalam
          menjalankan kegiatan Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan
          Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya. Dalam hal ini, Perseroan telah memiliki
          kemitraan dengan pemasok yang terpercaya, sehingga Perseroan dapat memastikan
          ketersediaan produk dengan kualitas yang sesuai dengan standar pasar dan sesuai
          dengan kebutuhan proyek. Selain itu, kegiatan operasional Perseroan juga akan
          didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti tersedianya kantor
          operasional yang digunakan untuk kegiatan administrasi dan pemasaran, gudang
          untuk penyimpanan produk dan material konstruksi, sarana transportasi untuk
          kegiatan distribusi barang, serta sistem administrasi dan manajemen penjualan.


          Selain itu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 57 orang
          karyawan. Perseroan telah memiliki tenaga ahli untuk menjalankan kegiatan usaha
          baru ini, dengan mengisi posisi Project Manager yang telah bekerja sejak tahun 2019.

                                                                                              7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          Proses operasional yang dilakukan Perseroan untuk kegiatan usaha baru ini
          diantaranya adalah (1) Identifikasi kebutuhan pasar; (2) Pengadaan produk dari
          pemasok; (3) Penerimaan dan pemeriksaan barang; (4) Penyimpanan di Gudang; (5)
          Kegiatan pemasaran dan penawaran produk; (6) Penerimaan pesanan dari pelanggan;
          (7) Proses administrasi dan penyiapan barang; (8) Distribusi dan pengiriman barang;
          (9) Penerimaan barang oleh pelanggan; dan (10) Layanan purna jual.


          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.


      15. Kelayakan Pola Bisnis


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
          yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
          adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah
          keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
          perusahaan,    memperluas     akses   terhadap   sumber-sumber    pendanaan,    serta
          meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
          Perseroan telah memiliki karyawan dan tim manajemen yang sangat kompeten serta
          memiliki pengalaman yang tinggi, sehingga mampu menjalankan operasional
          perusahaan dengan efektif dan efisien; dan 3) Perseroan sampai saat ini didukung oleh
          vendor yang kuat dan terpercaya, serta menyediakan produk-produk yang berkualitas
          tinggi, inovatif, dan kompetitif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar dengan
          baik.


          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
          yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
          produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
          Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk dan layanan; 4) Melakukan inovasi
          produk secara berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk
          dan layanan Perseroan.


          Dengan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
          diantaranya adalah: (1) Penambahan kegiatan usaha baru; (2) Menambah sumber
          pendapatan baru; (3) Meningkatan kinerja keuangan Perseroan.


          Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


      16. Kelayakan Model Manajemen


          Dari Kajiam Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 57 orang karyawan yang
          akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya

                                                                                             8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan
          akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan
          proyek yang akan datang. Kegiatan usaha baru ini akan dijalankan oleh tenaga kerja
          yang meliputi manajemen dan administrasi, tenaga pemasaran dan penjualan, tenaga
          logistik dan distribusi, serta tenaga operasional gudang, dengan estimasi kebutuhan
          personel sebanyak kurang lebih 9 orang.


          Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan menghadapi berbagai potensi
          risiko yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional maupun kinerja usaha.
          Adapun beberapa risiko utama yang dihadapi Perseroan antara lain: (1) Risiko rantai
          pasok; (2) Risiko fluktuasi harga komoditas; (3) Risiko kredit dan penagihan; dan (4)
          Risiko kepatuhan dan regulasi.


          Kapasitas dan kemampuan manajemen Perseroan didukung oleh beberapa aspek yaitu
          seperti struktur kepemimpinan yang kompeten, infrastruktur teknologi informasi,
          skalabilitas operasional, dan pengembangan kapasitas SDM. Sementara itu, berkaitan
          dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, Perseroan tidak melakukan
          perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi.


          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


      17. Kelayakan Keuangan


          Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
          sebagai berikut:


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp2.118.758.000,-. Dengan demikian, hasil
             NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
             karena memberikan keuntungan.
          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 43,37%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
             rate yang sebesar 10,37%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
             layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital)
             yang diasumsikan.
          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 2,92666. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
             dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
             keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 4 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan
             mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 4 tahun

                                                                                               9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




              dan 10 bulan.


           Kemudian, dari analisis sensitivitas, kenaikan struktur biaya merupakan faktor yang
           paling sensitif terhadap kelayakan usaha.


           Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
           Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.


      18. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
           Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
           disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46739 yaitu
           Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan
           Peralatan Pemanas Lainnya adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
      terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
      selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)          Digitally signed by Endang Sunardi
      Rekan
                                                        DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
                                                        Endang dan Rekan,
      MAPPI                   : No. 09-S-02341          email=syarifendangdanrekan@gmail.com

      Izin Penilai Publik     : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin        : Penilaian Bisnis
      Register                : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK                : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB               : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
                                                                                                     10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published19 May 2026
Pages12
Characters30,294
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIAN SANTANG MULIATAMA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×47
linked person Yudianto Prawiro Silianto p.5 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved person Artisa Khamelia Ramadayanti p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Rini Yulianti p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved person Akuntan Publik Sutrisno p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan p.5 ×4
unresolved person Muh. Nursyam Afriansyah p.6
unresolved person Anjani p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7
unresolved org KJPP p.7
unresolved org ENDANG & REKAN p.12
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.12
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.12
unresolved org KJPP Syarif Endang p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2414 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result