Back to announcement
20260519_RGAS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32092511_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review RGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS,
PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN
PEMANAS LAINNYA (KBLI 46739)
PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
No. 00014/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026
Tanggal: 18 Mei 2026
Atas Revisi
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026
Tanggal: 6 April 2026
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS,
PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN
PEMANAS LAINNYA (KBLI 46739)
PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
No. 00014/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026
Tanggal: 18 Mei 2026
Atas Revisi
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026
Tanggal: 6 April 2026
Page 3
No. 00014/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026 Bekasi, 18 Mei 2026
Kepada:
Direksi PT Kian Santang Muliatama Tbk
Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai
Blok A5 No. 8, Jatiluhur, Jatiasih
Kota Bekasi, Jawa Barat, 17425
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Bahan
Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya
(KBLI 46739)
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0013/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal
16 Februari 2026, PT Kian Santang Muliatama Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”)
yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya,
instalasi mekanikal, serta jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dalam
industri minyak dan gas, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai
Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha
sesuai dengan KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas,
Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya.
Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Penilaian sebelumnya yaitu Laporan
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 6 April 2026. Kami
menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang menjadi objek revisi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan pada sub bab pesaing usaha; dan
• Penambahan rasio ICR dan DSCR pada tabel rasio keuangan Perseroan.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
46739) PT Kian Santang Muliatama Tbk dengan Laporan No. 00005/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 6 April 2026 yang direvisi dengan Laporan
No. 00018/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 18 Mei 2026.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Kian Santang Muliatama Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya,
instalasi mekanikal, serta jasa Engineering, Procurement, and
Construction (EPC) dalam industri minyak dan gas
Alamat : Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai, Blok A5
No. 8, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat,
17425
Telepon : (021) 82748249
Website : kianmulia.com
Email : corsec@kianmulia.com
4. Latar Belakang
PT Kian Santang Muliatama Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris
No. 634, tanggal 28 November 2018 dari Artisa Khamelia Ramadayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bekasi. Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0057381.AH.01.01.Tahun 2018, tanggal 1 Desember 2018 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0162290.AH.01.11.Tahun 2018,
tanggal 1 Desember 2018.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
Akta terakhir Perseroan adalah Akta No. 12, tanggal 12 Juni 2024 oleh Notaris Rini
Yulianti, S.H., sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha. Perubahan ini telah
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0034924.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pembangunan (Kontraktor), Perdagangan,
Industri, Jasa dan Pengangkutan. Seiring dengan perkembangannya, kegiatan usaha
Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Mesin
Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal, Instalasi Minyak dan Gas.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2019.
Perseroan saat ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang industri
gas, meliputi engineering, procurement and construction (EPC), jasa produk dan
manufaktur, serta perdagangan.
2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 46739 Aktivitas
Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan
Pemanas Lainnya yang ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2025”).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan
Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya serta
sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha
(“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
lainnya.
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021,
No. 00056/2.0925/AU.2/05/1259-2/1/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, CPP, CPI, dari
Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00011/3.0449/AU.1/05/1286-1/1/IV/2023, tanggal 20 April 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00020/3.0449/AU.1/05/1286-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024,
No. 00007/3.0449/AU.1/05/1286-3/1/III/2025, tanggal 15 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025,
No. 00013/3.0449/AU.1/05/1286-4/1/III/2026, tanggal 26 Maret 2026 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
6. Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2026 sampai dengan tahun 2032;
3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
7. Legalitas Perseroan;
8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
Muh. Nursyam Afriansyah sebagai Legal Corporate dan Ibu Anjani sebagai Manager
Marketing & Office;
9. Representation Letter No. 091/KSM-L/IV/2026, tanggal 1 April 2026, sehubungan
dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan
Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya.
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar,
2. Kajian Kelayakan Teknis,
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
Kerja (SPK) No. 0013/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal 16 Februari 2026.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46739 yaitu Perdagangan Besar Bahan Konstruksi,
Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya.
4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
selama periode tersebut.
13. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, pangsa pasar untuk produk dan jasa yang dijalankan oleh
Perseroan mencakup sektor konstruksi, infrastruktur, serta industri. Sektor-sektor
tersebut membutuhkan pasokan bahan konstruksi dan perlengkapan instalasi
bangunan secara berkelanjutan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan,
baik pada proyek pembangunan gedung, kawasan industri, fasilitas utilitas, maupun
infrastruktur pendukung lainnya. Kebutuhan tersebut mencakup berbagai material
konstruksi, perlengkapan perpipaan, serta peralatan instalasi bangunan yang
digunakan dalam kegiatan pembangunan dan instalasi utilitas pada berbagai proyek
konstruksi. Berdasarkan grafik distribusi Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga
berlaku menurut lapangan usaha pada Triwulan III 2025, sektor konstruksi
memberikan kontribusi sebesar 9,82% terhadap total PDB nasional. Kontribusi tersebut
menunjukkan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki
peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Salah satu indikator penting yang mencerminkan fluktuasi aktivitas konstruksi di
Indonesia adalah Indeks Nilai Konstruksi yang Diselesaikan. Pada triwulan III tahun
2024, indeks nilai konstruksi yang diselesaikan tercatat sebesar 174,65 dan meningkat
menjadi 180,02 pada triwulan III tahun 2025. Kenaikan ini mencerminkan
pertumbuhan sebesar 3,07% secara tahunan (y-on-y), yang menunjukkan adanya
peningkatan nilai konstruksi yang diselesaikan dibandingkan periode yang sama tahun
sebelumnya.
Rencana penambahan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar bahan konstruksi,
perlengkapan perpipaan, serta peralatan instalasi bangunan pada dasarnya masih
berada dalam rantai nilai (value chain) yang sejalan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan. Dengan pengalaman Perseroan dalam menyediakan produk dan jasa yang
berkaitan dengan sistem instalasi gas serta kegiatan konstruksi melalui layanan EPC,
Perseroan dinilai memiliki pemahaman teknis, jaringan pemasok, serta hubungan
bisnis dengan pelanggan yang relevan di sektor konstruksi dan industri. Hal ini
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan perdagangan
bahan konstruksi dan perlengkapan instalasi, karena sebagian produk yang
diperdagangkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan proyek konstruksi maupun
instalasi utilitas.
6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Secara keseluruhan, kondisi bisnis konstruksi menunjukkan tren pertumbuhan positif
dan optimisme yang terjaga. Hal ini tercermin dari angka Indeks Kondisi Bisnis yang
meningkat dari 51,50 pada Triwulan II menjadi 56,76 pada Triwulan III. Kenaikan ini
didorong kuat oleh sektor operasional, di mana variabel Nilai Pekerjaan/Konstruksi
yang Diselesaikan menjadi kontributor tertinggi dengan indeks mencapai 63,48, yang
mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas proyek yang signifikan di lapangan.
Sasaran pasar Perseroan dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini meliputi
beberapa sektor, yaitu sektor konstruksi, sektor infrastruktur, sektor industri, serta
distributor dan toko material bangunan. Adapun wilayah pemasaran yang dituju oleh
Perseroan meliputi pasar domestik di seluruh wilayah Indonesia.
Dari Penambahan Kegiatan Usaha baru ini, Perseroan diproyeksikan mencatatkan
tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru sebesar Rp60,84 juta
pada tahun 2026, Rp217,21 juta pada tahun 2027, Rp228,07 juta pada tahun 2028,
Rp239,48 juta pada tahun 2029, Rp251,45 juta pada tahun 2030, sebesar Rp264,02
juta pada tahun 2031, dan sebesar Rp277,22 juta pada tahun 2032.
Untuk mencapai target pasar yang telah ditentukan, Perseroan akan menerapkan
beberapa strategi pemasaran yaitu (1) Penjualan langsung; (2) Kerja sama dengan
distributor dan pemasok; (3) Pemasaran digital; (4) Partisipasi dalam proyek dan
tender; (5) Pelayanan pelanggan profesional.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
14. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas operasional merupakan salah satu faktor
penting dalam mendukung kelancaran kegiatan usaha Perseroan, khususnya dalam
menjalankan kegiatan Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan
Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya. Dalam hal ini, Perseroan telah memiliki
kemitraan dengan pemasok yang terpercaya, sehingga Perseroan dapat memastikan
ketersediaan produk dengan kualitas yang sesuai dengan standar pasar dan sesuai
dengan kebutuhan proyek. Selain itu, kegiatan operasional Perseroan juga akan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti tersedianya kantor
operasional yang digunakan untuk kegiatan administrasi dan pemasaran, gudang
untuk penyimpanan produk dan material konstruksi, sarana transportasi untuk
kegiatan distribusi barang, serta sistem administrasi dan manajemen penjualan.
Selain itu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 57 orang
karyawan. Perseroan telah memiliki tenaga ahli untuk menjalankan kegiatan usaha
baru ini, dengan mengisi posisi Project Manager yang telah bekerja sejak tahun 2019.
7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Proses operasional yang dilakukan Perseroan untuk kegiatan usaha baru ini
diantaranya adalah (1) Identifikasi kebutuhan pasar; (2) Pengadaan produk dari
pemasok; (3) Penerimaan dan pemeriksaan barang; (4) Penyimpanan di Gudang; (5)
Kegiatan pemasaran dan penawaran produk; (6) Penerimaan pesanan dari pelanggan;
(7) Proses administrasi dan penyiapan barang; (8) Distribusi dan pengiriman barang;
(9) Penerimaan barang oleh pelanggan; dan (10) Layanan purna jual.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
15. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah
keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
perusahaan, memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta
meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
Perseroan telah memiliki karyawan dan tim manajemen yang sangat kompeten serta
memiliki pengalaman yang tinggi, sehingga mampu menjalankan operasional
perusahaan dengan efektif dan efisien; dan 3) Perseroan sampai saat ini didukung oleh
vendor yang kuat dan terpercaya, serta menyediakan produk-produk yang berkualitas
tinggi, inovatif, dan kompetitif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar dengan
baik.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk dan layanan; 4) Melakukan inovasi
produk secara berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk
dan layanan Perseroan.
Dengan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
diantaranya adalah: (1) Penambahan kegiatan usaha baru; (2) Menambah sumber
pendapatan baru; (3) Meningkatan kinerja keuangan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
16. Kelayakan Model Manajemen
Dari Kajiam Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 57 orang karyawan yang
akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan
akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan
proyek yang akan datang. Kegiatan usaha baru ini akan dijalankan oleh tenaga kerja
yang meliputi manajemen dan administrasi, tenaga pemasaran dan penjualan, tenaga
logistik dan distribusi, serta tenaga operasional gudang, dengan estimasi kebutuhan
personel sebanyak kurang lebih 9 orang.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan menghadapi berbagai potensi
risiko yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional maupun kinerja usaha.
Adapun beberapa risiko utama yang dihadapi Perseroan antara lain: (1) Risiko rantai
pasok; (2) Risiko fluktuasi harga komoditas; (3) Risiko kredit dan penagihan; dan (4)
Risiko kepatuhan dan regulasi.
Kapasitas dan kemampuan manajemen Perseroan didukung oleh beberapa aspek yaitu
seperti struktur kepemimpinan yang kompeten, infrastruktur teknologi informasi,
skalabilitas operasional, dan pengembangan kapasitas SDM. Sementara itu, berkaitan
dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, Perseroan tidak melakukan
perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
17. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp2.118.758.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 43,37%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 10,37%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital)
yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,92666. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 4 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan
mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 4 tahun
9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
dan 10 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, kenaikan struktur biaya merupakan faktor yang
paling sensitif terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
18. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46739 yaitu
Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan
Peralatan Pemanas Lainnya adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert) Digitally signed by Endang Sunardi
Rekan
DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
10
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
person
Artisa Khamelia Ramadayanti
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Akuntan Publik Sutrisno
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan
p.5 ×4
unresolved
person
Muh. Nursyam Afriansyah
p.6
unresolved
person
Anjani
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.7
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.12
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.12
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.12
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2414 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}