Skip to content
Back to announcement

20240611_CRAB_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659992_lamp2.pdf

Other Text extracted CRAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.937
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk

(2
Kp ) Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia
NN Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 20 3 7 1 — Sumatera Utara —
Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007
Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan 20242-
Sumatera Utara - Indonesia Telp. 62-61 6857332
Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com

PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023

PT Toba Surimi Industries Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) tanggal 07 Juni 2024, telah diputuskan antara lain untuk membagikan
dividen tunai untuk tahun buku 2023, yang merupakan sekitar 22,18Y6 dari Laba Bersih tahun
buku 2023 atau kurang lebih sebesar Rp3.900.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus juta
rupiah) atau sebesar Rp2 (dua rupiah) per saham, dengan asumsi jumlah saham yang
dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 1.950.000.000 saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2023 adalah sebagai
berikut:

a. Jadwal pembagian dividen tunai

Memenuhi (i) Peraturan Perdagangan Efek PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A.: (ii)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK") No. 15/POJK.04/2020, (iii) Surat Edaran
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal
5 Agustus 2011 mengenai Tata Cara dan Batas Waktu Penyerahan Surat Keterangan
Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri kepada KSEI: dan (iv) Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00023/BE!/03-2015 tanggal 12 Maret 2015 perihal
Penetapan Jadwal Dividen Tunai, maka:

1. | Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa | 11 Juni 2024
2. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 19 Juni 2024
3. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 20 Juni 2024
4. | Cum dividen di Pasar Tunai | 21 Juni 2024
5. | Ex dividen di Pasar Tunai | 24 Juni 2024
6. | Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak .
menerima dividen tunai gang yang | 21 Juni2024
7. | Pembagian dividen tunai | 11 Juli 2024

b. Tata cara pembayaran dividen tunai

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
Pemegang Saham.

2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.15
WIB (Recording Date).

3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan
memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek
dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis
mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan
menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang
masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal
11 Juli 2024 dengan cara:

a Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja
dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan
Pembayaran Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.946
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk

Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia

Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1— Sumatera Utara -
Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007
Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I/Medan20242-
Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332

Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com

PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutigue Office
Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
Tel: #6221 2936 5287/98
Fax: #6221 2928 9961
e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id

b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan
dokumen sebagai berikut :

i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotokopinya.

il) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima
kuasa.

il) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta
pengangkatan yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus
yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari
Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk bertindak mewakili
badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum.

5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak
Penghasilan (“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar
Negeri akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 2094 atau tarif yang diatur dalam Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung
PPh (jika ada) atas pembagian dividen tunai tersebut.

Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing
yang negaranya mempunyai P3B dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta
pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut,
diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima elektronik dari
Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia apabila Surat Keterangan Domisili tersebut
digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan paling
lambat tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan
tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka
akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20”.

Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan
Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen
status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS.

Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka Rekening Efek.

Deli Serdang, 11 Juni 2024
PT Toba Surimi Industries Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.86 MB
Published11 Jun 2024
Pages2
Characters6,822
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutigue Office p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result