Back to announcement
20240611_CRAB_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659992_lamp2.pdf
Other Text extracted CRABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk (2 Kp ) Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia NN Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 20 3 7 1 — Sumatera Utara — Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007 Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan 20242- Sumatera Utara - Indonesia Telp. 62-61 6857332 Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023 PT Toba Surimi Industries Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 07 Juni 2024, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023, yang merupakan sekitar 22,18Y6 dari Laba Bersih tahun buku 2023 atau kurang lebih sebesar Rp3.900.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) atau sebesar Rp2 (dua rupiah) per saham, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 1.950.000.000 saham. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2023 adalah sebagai berikut: a. Jadwal pembagian dividen tunai Memenuhi (i) Peraturan Perdagangan Efek PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A.: (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK") No. 15/POJK.04/2020, (iii) Surat Edaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011 mengenai Tata Cara dan Batas Waktu Penyerahan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri kepada KSEI: dan (iv) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00023/BE!/03-2015 tanggal 12 Maret 2015 perihal Penetapan Jadwal Dividen Tunai, maka: 1. | Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa | 11 Juni 2024 2. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 19 Juni 2024 3. | Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 20 Juni 2024 4. | Cum dividen di Pasar Tunai | 21 Juni 2024 5. | Ex dividen di Pasar Tunai | 24 Juni 2024 6. | Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak . menerima dividen tunai gang yang | 21 Juni2024 7. | Pembagian dividen tunai | 11 Juli 2024 b. Tata cara pembayaran dividen tunai 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham. 2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.15 WIB (Recording Date). 3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. 4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2024 dengan cara: a Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.946
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1— Sumatera Utara - Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007 Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I/Medan20242- Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332 Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutigue Office Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5 Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250 Tel: #6221 2936 5287/98 Fax: #6221 2928 9961 e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan dokumen sebagai berikut : i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotokopinya. il) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. il) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum. 5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak Penghasilan (“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar Negeri akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 2094 atau tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung PPh (jika ada) atas pembagian dividen tunai tersebut. Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai P3B dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima elektronik dari Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20”. Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek. Deli Serdang, 11 Juni 2024 PT Toba Surimi Industries Tbk Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutigue Office
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.