Back to announcement
20260519_BCAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092461_lamp1.pdf
Other Text extracted BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 14 Tahun 2019”) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No.32 Tahun 2015”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD”) DAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD DAN PMTHMETD.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700
Website: www.mncfinancialservices.com
Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL HMETD DAN
PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 25 JUNI 2026 SESUAI DENGAN IKLAN PENGUMUMAN
RUPSLB YANG DIUMUMKAN PADA TANGGAL 19 MEI 2026, MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB
BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB EASY.KSEI. PERSEROAN TELAH MEMBERITAHUKAN
PERIHAL RENCANA RUPSLB TERSEBUT KEPADA OJK PADA TANGGAL 8 MEI 2026 DENGAN SURAT NO.
025/MNCKI/LGL/V/2026 SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 15/POJK.04/2020 TENTANG RENCANA DAN
PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 19 Mei 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada POJK No. 32 Tahun 2015 dan POJK No. 14 Tahun 2019, bersama ini Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan modal sebagai berikut:
1. Penambahan Modal Dengan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga
ratus enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan nilai nominal Rp100,- atau
sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen); dan
2. PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dan selain dalam rangka Program Kepemilikan
Saham sebanyak-banyaknya sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus
delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen);
keduanya dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0059072.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 19
Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0162906.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
2022 (“Akta No. 33 Tanggal 15 Agustus 2022”).
Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB yang
akan diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun juga terkait dengan rencana Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD ini
dan tidak terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi selain OJK.
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD
a. Jumlah Saham Penambahan Modal Dengan HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan HMETD kepada para pemegang saham
Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus dua
puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan nilai nominal Rp100,-
b. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD
Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan HMETD akan dilaksanakan segera setelah
pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32 Tahun
2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
c. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Perkiraaan Rencana Penggunaan Dana adalah untuk modal kerja Perseroan dan entitas anak serta peningkatan
setoran modal kepada entitas anak untuk pengembangan bisnis usaha dan digital financial services, akan ditentukan
dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan entitas anak, dengan mempertimbangkan
perkembangan bisnis.
d. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
HMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
dilaksanakannya Penambahan Modal Dengan HMETD dengan asumsi Penambahan Modal Dengan HMETD
dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus dua
puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan
struktur permodalan Penambahan Modal Dengan HMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal
15 Agustus 2022 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 April 2026.
Proforma Setelah Penambahan Modal Dengan
Sebelum Penambahan Modal Dengan HMETD
Keterangan HMETD
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000 150.000.000.000 15.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT MNC Asia Holding Tbk 23.524.335.155 2.352.433.515.500 55,20% 23.524.335.155 2.352.433.515.500 36,80%
Jalan Pantai Limited 3.900.000.000 390.000.000.000 9,15% 3.900.000.000 390.000.000.000 6,10%
HT Investment Development Ltd 3.708.705.000 370.870.500.000 8,70% 3.708.705.000 370.870.500.000 5,80%
UOB Kay Hian (Hong Kong Ltd) 2.782.427.300 278.242.730.000 6,53% 2.782.427.300 278.242.730.000 4,35%
Page 3
Proforma Setelah Penambahan Modal Dengan
Sebelum Penambahan Modal Dengan HMETD
Keterangan HMETD
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Komisaris dan Direksi
Angela Herliani Tanoesoedibjo
5.897.500 589.750.000 0,01% 5.897.500 589.750.000 0,01%
(Komisaris Utama)
Santi Paramita (Komisaris) 400.000 40.000.000 0,00% 400.000 40.000.000 0,00%
Peter Fajar (Direktur) 5.479.500 547.950.000 0,01% 5.479.500 547.950.000 0,01%
Mahjudin (Direktur) 4.978.800 497.880.000 0,01% 4.978.800 497.880.000 0,01%
Penambahan Modal Dengan
- - 0,00% 21.306.229.209 2.130.622.920.949 33,33%
HMETD
Masyarakat 8.686.627.672 868.662.767.200 20,38% 8.686.627.672 868.662.767.200 13,59%
Jumlah modal ditempatkan dan
42.618.850.927 4.261.885.092.700 100,00% 63.925.080.136 6.392.508.013.649 100,00%
disetor penuh
Sisa saham dalam portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300 86.074.919.864 8.607.491.986.351
e. Lain-Lain
Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya (i) persetujuan dari
RUPSLB Perseroan dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan
dengan Penambahan Modal Dengan HMETD ini.
PMTHMETD
PMTHMETD dilakukan setelah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan akan mendapatkan tambahan modal kerja tanpa membebani pemegang saham saat ini.
2. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat.
3. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham
Perseroan.
4. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam
Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang
akan melaksanakan PMTHMETD. Penerbitan saham baru Perseroan melalui PMTHMETD akan ditawarkan dengan
syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di
bidang pasar modal.
a. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh rencana penggunaan dana akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja seluruh kegiatan usaha
Perseroan meliputi namun tidak terbatas seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau
operasional seluruh entitas anak Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha,
penyusunan Standar Operational Procedures (SOP) dan pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.
Mengingat jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB
yang menyetujui PMTHMETD, penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana
Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
b. Risiko Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham
Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah
saham baru yang dikeluarkan, apabila Penambahan Modal Dengan HMETD terlaksana lebih dahulu, yaitu
sebanyak-banyaknya 6,25%.
c. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Dalam PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14 Tahun 2019. Harga pelaksanaan PMTHMETD paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil
PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT.
Bursa Efek Indonesia tanggal 31 Maret 2026 No. Kep-00045/BEI/03-2026) (“Peraturan BEI No. I-A”).
Page 4
d. Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan melakukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan
paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan saham tambahan. Selanjutnya, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada
OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada
OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara
lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
PMTHMETD dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB
yang menyetujui PMTHMETD ini, yaitu berlaku sampai dengan 25 Juni 2028.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD DAN PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya Penambahan Modal
Dengan HMETD dan PMTHMETD. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum Penambahan Modal Dengan
HMETD dan PMTHMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022.
Sebelum Penambahan Modal Dengan Proforma Setelah Penambahan Modal Dengan
Keterangan HMETD dan PMTHMETD HMETD dan PMTHMETD
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000 150.000.000.000 15.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
42.618.850.927 4.261.885.092.700 68.186.965.229 6.818.696.522.919
disetor penuh
Sisa saham dalam
107.381.149.073 10.738.114.907.300 81.813.034.771 8.181.303.477.081
Portepel
Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
PMTHMETD dengan asumsi seluruh Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya
yaitu sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu
sembilan puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan
PMTHMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 dan Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek yang berakhir pada 30 April 2026.
Sebelum Penambahan Modal Dengan Proforma Setelah Penambahan Modal
Keterangan HMETD dan PMTHMETD Dengan HMETD dan PMTHMETD
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000 150.000.000.000 15.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT MNC Asia Holding Tbk 23.524.335.155 2.352.433.515.500 55,20% 23.524.335.155 2.352.433.515.500 34,50%
Jalan Pantai Limited 3.900.000.000 390.000.000.000 9,15% 3.900.000.000 390.000.000.000 5,72%
HT Investment Development Ltd 3.708.705.000 370.870.500.000 8,70% 3.708.705.000 370.870.500.000 5,44%
UOB Kay Hian (Hong Kong Ltd) 2.782.427.300 278.242.730.000 6,53% 2.782.427.300 278.242.730.000 4,08%
Direksi
Angela Herliani Tanoesoedibjo 5.897.500 589.750.000 0,01% 5.897.500 589.750.000 0,01%
(Komisaris Utama)
Santi Paramita (Komisaris) 400.000 40.000.000 0,00% 400.000 40.000.000 0,00%
Peter Fajar (Direktur) 5.479.500 547.950.000 0,01% 5.479.500 547.950.000 0,01%
Mahjudin (Direktur) 4.978.800 497.880.000 0,01% 4.978.800 497.880.000 0,01%
Penambahan Modal HMETD - - 0,00% 21.306.229.209 2.130.622.920.949 31,25%
Penambahan Modal Tanpa HMETD - - 0,00% 4.261.885.092 426.188.509.200 6,25%
Masyarakat 8.686.627.672 868.662.767.200 20,39% 8.686.627.672 868.662.767.200 12,74%
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 42.618.850.927 4.261.885.092.700 100,00% 68.186.965.228 6.818.696.522.849 100,00%
Sisa saham dalam portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300 81.813.034.772 8.181.303.477.151
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD sebanyak-
banyaknya 21.306.229.209 saham dan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 4.261.885.092 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
HMETD dan PMTHMETD adalah sebesar 42.618.850.927 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
HMETD dan PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 68.186.965.228 saham.
Page 5
d. Rencana Penambahan Modal Dengan HMETD Perseroan ini diharapkan dapat menambah kemampuan Perseroan
untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama terutama di era
digital saat ini. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal
hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL
Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD, bagi pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan, yaitu masing-masing sebanyak-banyaknya 31,25%
dan 6,25% atau sebanyak-banyaknya 37,50% setelah Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD.
IKTISAR KEUANGAN PENTING
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset 29.037.491 29.380.776
Total Liabilitas 23.618.460 22.299.049
Total Ekuitas 5.419.031 7.081.727
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
Pendapatan 3.765.241 3.240.974
Laba sebelum pajak 309.445 159.044
Laba bersih periode berjalan 277.930 120.800
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan pada saat didirikan bernama PT Bhakti Capital Indonesia dan didirikan di Jakarta berdasarkan
Akta No. 100 tanggal 15 Juli 1999, dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
16030.HT.01.01.Th.99 tanggal 6 September 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan tanggal 31 Maret 2000 di bawah No. 270/BH 09.03/III/2000 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 3 April 2001, Tambahan No. 2097.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 40 tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, tentang perubahan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Akta perubahan tersebut
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176450 tanggal 7 Juli 2025
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150808.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Juli 2025.
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta No. 33 Tanggal 15 Agustus 2022
adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi dan Penunjang Usaha Lainnya, Pendidikan, Informasi dan
Komunikasi, Aktivitas Jasa Lainnya, Perdagangan Besar, Industri Pengolahan, Pengangkutan dan Pergudangan,
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Konstruksi, serta Real Estat.
Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120401882196 tertanggal 27 Juli 2023.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Angela Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris : Santi Paramita
Komisaris Independen : Sukisto
Direksi
Direktur Utama : Mashudi Hamka
Direktur : Anthony Putra Tjiptodihardjo
Direktur : Peter Fajar
Direktur : Muhammad Suhada
Direktur : Mahjudin
Page 6
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang
saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui:
− Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Notaris dan
Biro Administrasi Efek, sebagai penerima kuasa dari pemegang saham berdasarkan
surat kuasa yang sah. Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar
modal yang ditunjuk, manajemen Perseroan, serta perangkat rapat; dan
− Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum
Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS) dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken/
(eASY.KSEI), yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Adapun agenda RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
2. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga ratus
enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan RUPS yang menyetujui Penambahan Modal Dengan HMETD, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 42
POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 14 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud butir 3 tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Ketentuan RUPS yang menyetujui PMTHMETD, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK No. 14 Tahun
2019 jo. Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Page 7
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Iklan pengumuman akan diiklankan di tanggal 19 Mei 2026 dan iklan panggilan RUPSLB akan diiklankan di tanggal 3
Juni 2026 masing-masing pada website BEI, website Perseroan dan website eASY.KSEI.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak
benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700
Website: www.mncfinancialservices.com
Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.2 ×2
unresolved
org
Hong Kong Ltd
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bhakti Capital Indonesia
p.5
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.