Skip to content
Back to announcement

20260519_BCAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092461_lamp1.pdf

Other Text extracted BCAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
 No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 14 Tahun 2019”) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                   Terlebih Dahulu (“POJK No.32 Tahun 2015”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD”) DAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD DAN PMTHMETD.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                     PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
                                             (“Perseroan”)

                                              Kegiatan Usaha:
                                        Aktivitas Perusahaan Holding
                         Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia
                                                Kantor Pusat:
                                    Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
                             Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                                         Telepon: (021) 2970-9700
                                    Website: www.mncfinancialservices.com
                               Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL HMETD DAN
PMTHMETD     SEBAGAIMANA     DIUNGKAPKAN   DALAM KETERBUKAAN         INFORMASI  INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 25 JUNI 2026 SESUAI DENGAN IKLAN PENGUMUMAN
RUPSLB YANG DIUMUMKAN PADA TANGGAL 19 MEI 2026, MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB
BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB EASY.KSEI. PERSEROAN TELAH MEMBERITAHUKAN
PERIHAL RENCANA RUPSLB TERSEBUT KEPADA OJK PADA TANGGAL 8 MEI 2026 DENGAN SURAT NO.
025/MNCKI/LGL/V/2026 SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 15/POJK.04/2020 TENTANG RENCANA DAN
PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA.


                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 19 Mei 2026
Page 2
                                                        PENDAHULUAN

Dengan mengacu pada POJK No. 32 Tahun 2015 dan POJK No. 14 Tahun 2019, bersama ini Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan modal sebagai berikut:

1.    Penambahan Modal Dengan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga
      ratus enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan nilai nominal Rp100,- atau
      sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen); dan

2.    PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dan selain dalam rangka Program Kepemilikan
      Saham sebanyak-banyaknya sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus
      delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-banyaknya 10%
      (sepuluh persen);

keduanya dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0059072.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 19
Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0162906.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
2022 (“Akta No. 33 Tanggal 15 Agustus 2022”).

Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB yang
akan diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun juga terkait dengan rencana Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD ini
dan tidak terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi selain OJK.


                                       PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD

a. Jumlah Saham Penambahan Modal Dengan HMETD

     Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan HMETD kepada para pemegang saham
     Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus dua
     puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan nilai nominal Rp100,-

b. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD

     Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan HMETD akan dilaksanakan segera setelah
     pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32 Tahun
     2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak
     lebih dari 12 (dua belas) bulan.

c. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

     Perkiraaan Rencana Penggunaan Dana adalah untuk modal kerja Perseroan dan entitas anak serta peningkatan
     setoran modal kepada entitas anak untuk pengembangan bisnis usaha dan digital financial services, akan ditentukan
     dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan entitas anak, dengan mempertimbangkan
     perkembangan bisnis.

d. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
   HMETD

     Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
     dilaksanakannya Penambahan Modal Dengan HMETD dengan asumsi Penambahan Modal Dengan HMETD
     dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus dua
     puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan
     struktur permodalan Penambahan Modal Dengan HMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal
     15 Agustus 2022 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 April 2026.

                                                                                      Proforma Setelah Penambahan Modal Dengan
                                       Sebelum Penambahan Modal Dengan HMETD
               Keterangan                                                                               HMETD
                                      Jumlah Saham       Nilai Nominal       %       Jumlah Saham        Nilai Nominal     %
     Modal Dasar                     150.000.000.000   15.000.000.000.000            150.000.000.000   15.000.000.000.000
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
     PT MNC Asia Holding Tbk          23.524.335.155    2.352.433.515.500   55,20%    23.524.335.155    2.352.433.515.500   36,80%
     Jalan Pantai Limited              3.900.000.000     390.000.000.000     9,15%     3.900.000.000     390.000.000.000     6,10%
     HT Investment Development Ltd     3.708.705.000     370.870.500.000     8,70%     3.708.705.000     370.870.500.000     5,80%
     UOB Kay Hian (Hong Kong Ltd)      2.782.427.300     278.242.730.000     6,53%     2.782.427.300     278.242.730.000     4,35%
Page 3
                                                                                      Proforma Setelah Penambahan Modal Dengan
                                    Sebelum Penambahan Modal Dengan HMETD
             Keterangan                                                                                 HMETD
                                   Jumlah Saham        Nilai Nominal         %       Jumlah Saham        Nilai Nominal     %
  Komisaris dan Direksi
   Angela Herliani Tanoesoedibjo
                                         5.897.500         589.750.000      0,01%         5.897.500        589.750.000     0,01%
   (Komisaris Utama)
   Santi Paramita (Komisaris)             400.000           40.000.000      0,00%          400.000          40.000.000     0,00%
   Peter Fajar (Direktur)                5.479.500         547.950.000      0,01%         5.479.500        547.950.000     0,01%
   Mahjudin (Direktur)                   4.978.800         497.880.000      0,01%         4.978.800        497.880.000     0,01%
  Penambahan Modal Dengan
                                                 -                     -    0,00%    21.306.229.209   2.130.622.920.949   33,33%
  HMETD
  Masyarakat                         8.686.627.672     868.662.767.200     20,38%     8.686.627.672    868.662.767.200    13,59%
  Jumlah modal ditempatkan dan
                                    42.618.850.927    4.261.885.092.700    100,00%   63.925.080.136   6.392.508.013.649   100,00%
  disetor penuh
  Sisa saham dalam portepel        107.381.149.073   10.738.114.907.300              86.074.919.864   8.607.491.986.351


e. Lain-Lain

   Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya (i) persetujuan dari
   RUPSLB Perseroan dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan
   dengan Penambahan Modal Dengan HMETD ini.

                                                         PMTHMETD

PMTHMETD dilakukan setelah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Perseroan akan mendapatkan tambahan modal kerja tanpa membebani pemegang saham saat ini.
2. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat.
3. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham
   Perseroan.
4. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam
   Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang
akan melaksanakan PMTHMETD. Penerbitan saham baru Perseroan melalui PMTHMETD akan ditawarkan dengan
syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di
bidang pasar modal.

a. Rencana Penggunaan Dana

   Seluruh rencana penggunaan dana akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan
   Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja seluruh kegiatan usaha
   Perseroan meliputi namun tidak terbatas seperti kegiatan pengarahan dan pengawasan atas kegiatan usaha atau
   operasional seluruh entitas anak Perseroan baik dalam hal kepatuhan (compliance), proses perijinan usaha,
   penyusunan Standar Operational Procedures (SOP) dan pengembangan bisnis usaha dan sistem operasional.

   Mengingat jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB
   yang menyetujui PMTHMETD, penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana
   Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris
   untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

b. Risiko Pemegang Saham

   Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham
   Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah
   saham baru yang dikeluarkan, apabila Penambahan Modal Dengan HMETD terlaksana lebih dahulu, yaitu
   sebanyak-banyaknya 6,25%.

c. Harga Pelaksanaan PMTHMETD

   Dalam PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan
   di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14 Tahun 2019. Harga pelaksanaan PMTHMETD paling sedikit 90%
   (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
   Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil
   PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
   Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT.
   Bursa Efek Indonesia tanggal 31 Maret 2026 No. Kep-00045/BEI/03-2026) (“Peraturan BEI No. I-A”).
Page 4
d. Periode Pelaksanaan PMTHMETD

   Sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan melakukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan
   paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan saham tambahan. Selanjutnya, sebagaimana diatur
   dalam POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:

   a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada
      OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.
   b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada
      OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara
      lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

   PMTHMETD dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB
   yang menyetujui PMTHMETD ini, yaitu berlaku sampai dengan 25 Juni 2028.

              PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
                PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD DAN PMTHMETD

Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya Penambahan Modal
Dengan HMETD dan PMTHMETD. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum Penambahan Modal Dengan
HMETD dan PMTHMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022.

                                    Sebelum Penambahan Modal Dengan                Proforma Setelah Penambahan Modal Dengan
       Keterangan                        HMETD dan PMTHMETD                                  HMETD dan PMTHMETD
                                    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)            Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                          150.000.000.000 15.000.000.000.000              150.000.000.000        15.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan
                                       42.618.850.927      4.261.885.092.700            68.186.965.229             6.818.696.522.919
 disetor penuh
 Sisa saham dalam
                                      107.381.149.073     10.738.114.907.300            81.813.034.771             8.181.303.477.081
 Portepel

Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
PMTHMETD dengan asumsi seluruh Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya
yaitu sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu
sembilan puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan
PMTHMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 dan Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek yang berakhir pada 30 April 2026.

                                   Sebelum Penambahan Modal Dengan                         Proforma Setelah Penambahan Modal
           Keterangan                    HMETD dan PMTHMETD                                  Dengan HMETD dan PMTHMETD
                                  Jumlah Saham       Nilai Nominal  %                   Jumlah Saham        Nilai Nominal    %
 Modal Dasar                     150.000.000.000 15.000.000.000.000                     150.000.000.000 15.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
 PT MNC Asia Holding Tbk                 23.524.335.155    2.352.433.515.500   55,20%    23.524.335.155   2.352.433.515.500    34,50%
 Jalan Pantai Limited                     3.900.000.000      390.000.000.000    9,15%     3.900.000.000     390.000.000.000     5,72%
 HT Investment Development Ltd            3.708.705.000      370.870.500.000    8,70%     3.708.705.000     370.870.500.000     5,44%
 UOB Kay Hian (Hong Kong Ltd)             2.782.427.300      278.242.730.000    6,53%     2.782.427.300     278.242.730.000     4,08%
 Direksi
    Angela Herliani Tanoesoedibjo             5.897.500         589.750.000     0,01%         5.897.500        589.750.000      0,01%
    (Komisaris Utama)
    Santi Paramita (Komisaris)                  400.000          40.000.000     0,00%           400.000          40.000.000     0,00%
    Peter Fajar (Direktur)                    5.479.500         547.950.000     0,01%         5.479.500         547.950.000     0,01%
    Mahjudin (Direktur)                       4.978.800         497.880.000     0,01%         4.978.800         497.880.000     0,01%
 Penambahan Modal HMETD                               -                    -    0,00%    21.306.229.209   2.130.622.920.949    31,25%
 Penambahan Modal Tanpa HMETD                         -                    -    0,00%     4.261.885.092     426.188.509.200     6,25%
 Masyarakat                               8.686.627.672     868.662.767.200    20,39%     8.686.627.672     868.662.767.200    12,74%
 Jumlah modal ditempatkan dan
 disetor penuh                          42.618.850.927    4.261.885.092.700 100,00%      68.186.965.228   6.818.696.522.849   100,00%
 Sisa saham dalam portepel             107.381.149.073 10.738.114.907.300                81.813.034.772   8.181.303.477.151


   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                        DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD sebanyak-
   banyaknya 21.306.229.209 saham dan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 4.261.885.092 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
   HMETD dan PMTHMETD adalah sebesar 42.618.850.927 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
   HMETD dan PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 68.186.965.228 saham.
Page 5
d. Rencana Penambahan Modal Dengan HMETD Perseroan ini diharapkan dapat menambah kemampuan Perseroan
   untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama terutama di era
   digital saat ini. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal
   hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

                               RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL

Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD, bagi pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan, yaitu masing-masing sebanyak-banyaknya 31,25%
dan 6,25% atau sebanyak-banyaknya 37,50% setelah Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD.

                                        IKTISAR KEUANGAN PENTING

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                  Keterangan                                   31 Desember 2025                31 Desember 2024
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 Total Aset                                                               29.037.491                      29.380.776
 Total Liabilitas                                                         23.618.460                      22.299.049
 Total Ekuitas                                                             5.419.031                       7.081.727

                      Keterangan                               31 Desember 2025                31 Desember 2024
 LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
 Pendapatan                                                                3.765.241                        3.240.974
 Laba sebelum pajak                                                          309.445                          159.044
 Laba bersih periode berjalan                                                277.930                          120.800


                                       RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan pada saat didirikan bernama PT Bhakti Capital Indonesia dan didirikan di Jakarta berdasarkan
Akta No. 100 tanggal 15 Juli 1999, dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
16030.HT.01.01.Th.99 tanggal 6 September 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan tanggal 31 Maret 2000 di bawah No. 270/BH 09.03/III/2000 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 3 April 2001, Tambahan No. 2097.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 40 tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, tentang perubahan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Akta perubahan tersebut
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176450 tanggal 7 Juli 2025
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150808.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Juli 2025.

Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta No. 33 Tanggal 15 Agustus 2022
adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi dan Penunjang Usaha Lainnya, Pendidikan, Informasi dan
Komunikasi, Aktivitas Jasa Lainnya, Perdagangan Besar, Industri Pengolahan, Pengangkutan dan Pergudangan,
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Konstruksi, serta Real Estat.

Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120401882196 tertanggal 27 Juli 2023.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         :   Angela Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris               :   Santi Paramita
Komisaris Independen    :   Sukisto

Direksi
Direktur Utama          :   Mashudi Hamka
Direktur                :   Anthony Putra Tjiptodihardjo
Direktur                :   Peter Fajar
Direktur                :   Muhammad Suhada
Direktur                :   Mahjudin
Page 6
                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD dan
PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang
saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/ Tanggal    :   Kamis, 25 Juni 2026
     Waktu            :   14.00 WIB – selesai
     Tempat           :   iNews Tower Lantai 3
                          MNC Center, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat

     Mekanisme        :   Rapat akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui:
                          − Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Notaris dan
                            Biro Administrasi Efek, sebagai penerima kuasa dari pemegang saham berdasarkan
                            surat kuasa yang sah. Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar
                            modal yang ditunjuk, manajemen Perseroan, serta perangkat rapat; dan
                          − Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum
                            Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS) dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken/
                            (eASY.KSEI), yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Adapun agenda RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor dengan memperhatikan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

2.   Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 21.306.229.209 (dua puluh satu miliar tiga ratus
     enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan) saham dengan memperhatikan ketentuan
     peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
     Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

3.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Ketentuan RUPS yang menyetujui Penambahan Modal Dengan HMETD, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 42
POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 14 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan adalah:

1.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
     tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
2.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
     bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
3.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
     ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham
     yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
4.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud butir 3 tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
     dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
     Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

Ketentuan RUPS yang menyetujui PMTHMETD, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK No. 14 Tahun
2019 jo. Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
    merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
    utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
    dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
    Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Page 7
3.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
     RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
     dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
     Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
     merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
     utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga
     dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
     pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
     suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
     bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
     saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
     pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Iklan pengumuman akan diiklankan di tanggal 19 Mei 2026 dan iklan panggilan RUPSLB akan diiklankan di tanggal 3
Juni 2026 masing-masing pada website BEI, website Perseroan dan website eASY.KSEI.

                     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak
benar atau menyesatkan.

                                            INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                           PT MNC Kapital Indonesia Tbk

                                         Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
                                  Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                                              Telepon: (021) 2970-9700
                                         Website: www.mncfinancialservices.com
                                    Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published19 May 2026
Pages7
Characters32,550
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC KAPITAL INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org MNC Asia Holding Tbk p.2 ×5
linked org Jalan Pantai Limited p.2 ×2
linked person Angela Herliani Tanoesoedibjo p.3 ×3
linked person Santi Paramita p.3 ×3
linked person Peter Fajar p.3 ×3
linked person Mashudi Hamka p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible — UOB Kay Hian (Hong Kong p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org HT Investment Development Ltd p.2 ×2
unresolved org Hong Kong Ltd p.2 ×2
unresolved org PT Bhakti Capital Indonesia p.5
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result