Skip to content
Back to announcement

20260901_LUCK_Pemanggilan RUPS_32143992_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LUCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                            PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk

                                           ("Perseroan")




Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:



       Hari /Tanggal         : Rabu, 23 September 2026

       Waktu                 : 10.00 WIB - selesai

       Tempat                : PT Sentral Mitra Informatika Tbk
                              Graha Mas Fatmawati blok A 27 – 29
                              Jl. RS. Fatmawati No 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

   1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian kegiatan usaha
      Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025

   2. Penegasan komposisi pemegang saham Perseroan.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

   Mata Acara Rapat Pertama, dilakukan karena saat ini KBLI pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
   menggunakan KBLI yang ditetapkan pada tahun 2017, maka ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
   Perseroan perlu disesuaikan dengan KBLI 2025.



   Mata Acara Rapat Kedua, dilakukan karena Perseroan merupakan perusahaan PMDN maka nama
   Serial System Internasional Pte Ltd yang tercantum dalam susunan kepemilikan saham dalam
   Perseroan harus dialihkan ke dalam Masyarakat mengingat kepemilikan saham Serial System
   Internasional Pte Ltd hanya sebagai investor.

Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
    ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
    https://www.sentral.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
    Pemanggilan pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan
    pada hari Rabu tanggal 23 September 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
    tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari
    Senin tanggal 31 Agustus 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
    huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut
    melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
    disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
    kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
    dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
    pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
    fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya
    ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-
    proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB
    pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
    fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
    melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
         i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
              dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
              elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
              tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
              oleh Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
              maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
              oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
              pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
              mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan.

Page 3
     iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
           Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara
           dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
           yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
           secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
           butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
           kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
           suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
           dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
           atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
           sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
        kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
        Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
        pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
   ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
        layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
        dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
         E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
         memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf
         a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
         menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui
         layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
         suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
         waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
         (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
         status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
         Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
         maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

Page 4
   iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
          yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
          waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
          waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
          Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
        lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
        berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
        Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
        ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
        kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
        dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
        eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
        saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
        perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
        pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
        Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
        saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
        Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
        kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
        Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
        peramban (browser) Mozilla Firefox.




                                 Jakarta, 01 September 2026
                                      Direksi Perseroan


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published1 Sep 2026
Pages4
Characters13,353
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk p.1 ×5
linked org Serial System p.1 ×2
unresolved org Serial System Internasional Pte Ltd p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result