Back to announcement
20240610_PUDP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659815_lamp1.pdf
Other Text extracted PUDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT. PUDJIADI PRESTIGE TBK
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pudjiadi Prestige Tbk (“Perseroan”)
tanggal 6 Juni 2024, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 10,- (sepuluh rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut:
A. JADWAL
No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman Pembayaran Dividen kepada OJK, BEI,KSE, PT. EDII 10/06/2024
dan publikasi di situs web Bursa (www.idx.co.id) dan situs web
Perseroan (www.pudjiadiprestige.co.id)
2 Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 14/06/2024
3 Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 19/06/2024
4 Recording Date 20/06/2024
5 Cum Dividen di Pasar Tunai 20/06/2024
6 Ex Dividen di Pasar Tunai 21/06/2024
7 Pembayaran Dividen Tunai 27/06/2024
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB (recording Date).
Page 2
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 27 Juni 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. 3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham secara tertulis dan bermeterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kav.89, Jakarta 14350 paling lambat tanggal 22 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, dengan disertai fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat yang tertera di KTP tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. 4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN. 5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan
Page 3
dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tariff tertinggi yaitu sebesar 20%. 6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaanya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*. *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). 7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut. 8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Page 4
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan suart
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Informasi pemberitahuan ini juga tersedia pada situs web Perseroan: www.pudjiadiprestige.co.id
Jakarta, 10 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.