Skip to content
Back to announcement

20240610_PUDP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659815_lamp1.pdf

Other Text extracted PUDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             PT. PUDJIADI PRESTIGE TBK

                                 PENGUMUMAN
                            JADWAL DAN TATA CARA
                    PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pudjiadi Prestige Tbk (“Perseroan”)
tanggal 6 Juni 2024, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 10,- (sepuluh rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut:


A. JADWAL
   No Kegiatan                                                               Tanggal

   1      Pengumuman Pembayaran Dividen kepada OJK, BEI,KSE, PT. EDII                    10/06/2024
          dan publikasi di situs web Bursa (www.idx.co.id) dan situs web
          Perseroan (www.pudjiadiprestige.co.id)

   2      Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                         14/06/2024

   3      Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                          19/06/2024

   4      Recording Date                                                                 20/06/2024

   5      Cum Dividen di Pasar Tunai                                                     20/06/2024

   6      Ex Dividen di Pasar Tunai                                                      21/06/2024

   7      Pembayaran Dividen Tunai                                                       27/06/2024


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
       1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB (recording Date).
Page 2
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal
   27 Juni 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
   membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh
   KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian
   dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek.


3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai
   akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang
   telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham secara
   tertulis dan bermeterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI
   Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kav.89, Jakarta 14350 paling lambat tanggal 22
   Juni 2024 pukul 16.00 WIB, dengan disertai fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak
   (NPWP), dan alamat yang tertera di KTP tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan.


4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
   tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai
   kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan kewajiban Pajak
   Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban
   pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
   saham WPDN.


5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
   mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
   Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari
   tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam
   Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata
   Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN
   berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah
   mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan
Page 3
   dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan
   ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah
   memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia,
   maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
   website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
   menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham
   WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tariff tertinggi yaitu sebesar
   20%.


6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
   Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan
   sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
   Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9),
   Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaanya;
   atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh
   Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia.
   Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan
   bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
   sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
   bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
   *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
   berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).


7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording
   Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh
   tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
   maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
   seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
   pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang
   dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah
   dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam Penitipan
   Kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Page 4
         Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
         dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan suart
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Informasi pemberitahuan ini juga tersedia pada situs web Perseroan: www.pudjiadiprestige.co.id




                                         Jakarta, 10 Juni 2024
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published10 Jun 2024
Pages4
Characters7,680
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUDJIADI PRESTIGE TBK p.1 ×5
possible org PT. EDII p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result