Back to announcement
20240610_AMMN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31659681_lamp2.pdf
Other Text extracted AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.929
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS KETENTUAN TERKAIT PROGRAM MANAGEMENT STOCK OPTION PLAN (“PROGRAM MSOP”) NMNN AMMAN PT Amman Mineral Internasional Tbk Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kegiatan Usaha Utama: Aktivitas Perusahaan Holding Kantor Pusat: Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950 Telepon: 0215799 4600: Faksimili: 021 576 1464 Email: corporate.secretary@amman.co.id Website: www.amman.co.id Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2024
Page 2 OCR 0.956
PENDAHULUAN Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan perubahan ketentuan terkait Program Management Stock Option Plan (“Program MSOP”) Perseroan. Penerbitan dan pengeluaran saham baru sehubungan dengan pelaksanaan Program MSOP Perseroan telah sebelumnya disetujui oleh pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 129 tanggal 21 Maret 2023, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan Pencatatan Efek dalam Rangka Program MSOP dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Bursa Efek Indonesia No. S-06911/BEI.PP2/08-2023 tanggal 16 Agustus 2023. Sebagai informasi, seluruh peserta Program MSOP telah melaksanakan seluruh hak opsi nya terkait dengan Program MSOP pada periode 5 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023 sesuai dengan alokasi jumlah saham yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 028/COM-AP/AMI/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 027/DIR- AWS/AMI/II1/2023 tanggal 21 Maret 2023 (“Keputusan Direksi 027/2023”). Penerbitan dan pengeluaran saham baru sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi tersebut telah tercermin dalam perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum pada (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 104 tanggal 24 Oktober 2023, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui surat No. AHU- AH.01.03-0132845 tanggal 24 Oktober 2023: dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 22 November 2023, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham melalui surat No. AHU-AH.01.03- 0147421 tanggal 27 November 2023. TUJUAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN KETENTUAN TERKAIT PROGRAM MSOP Perseroan mengacu pada tujuan diadakannya Program MSOP, yakni untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada manajemen Perseroan dan anak perusahaan atas kinerja dan kontribusinya kepada Perseroan, serta untuk meningkatkan rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap Perseroan. Berdasarkan penelaahan lebih lanjut terhadap Program MSOP, dan mempertimbangkan kinerja masing-masing Direksi Perseroan yang telah mampu menerapkan berbagai strategi untuk memastikan keberlanjutan proyek smelter dan proyek ekspansi yang sedang berjalan agar tetap selaras dengan target penyelesaian yang diharapkan, Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan ketentuan terkait Program MSOP sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Direksi 027/2023.
Page 3 OCR 0.929
PERUBAHAN KETENTUAN TERKAIT PROGRAM MSOP Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan perubahan ketentuan terkait Program MSOP, Direksi Perseroan telah menetapkan Keputusan Direksi Perseroan No. 032/AMI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 (“Keputusan Direksi 032/2024”). Berdasarkan Keputusan Direksi 032/2024, rencana perubahan ketentuan Program MSOP yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: NO. KETENTUAN PROGRAM MSOP KEPUTUSAN DIREKSI 0217/2023 KEPUTUSAN DIREKSI 032/2024 1. Ketentuan Larangan Pengalihan atau Pembebanan Peserta Program MSOP tunduk pada larangan untuk mengalihkan saham Program MSOP atau membebankan saham Program MSOP dengan hak gadai atau jaminan serupa lainnya sebagai berikut: Peserta Program MSOP tunduk pada larangan untuk mengalihkan saham Program MSOP atau membebankan saham Program MSOP dengan hak gadai atau jaminan serupa lainnya sebagai berikut: li) Periode Pertama: | (i) Periode Pertama: Seluruh saham Seluruh saham Program MSOP tunduk Program MSOP tunduk kepada Larangan kepada Larangan Pengalihan atau Pengalihan atau Pembebanan untuk jangka waktu 1 (satu tahun dari tanggal pencatatan saham Pembebanan sampai dengan bulan Juni 2024. Setelah berakhirnya Periode Program MSOP. Pertama, maka 1/4 Setelah — berakhirnya (satu perempat) dari Periode Pertama, saham Program MSOP maka 1/4 (satu dinyatakan dilepaskan perempat) dari saham dari Larangan Program MSOP Pengalihan atau dinyatakan dilepaskan Pembebanan. dari Larangan Pengalihan atau Pembebanan. (ii) Periode Kedua: 3/4 (ii) Periode Kedua: 3/4 (tiga perempat) saham Program MSOP tunduk kepada Larangan Pengalihan atau Pembebanan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan saham Program MSOP. Setelah — berakhirnya (tiga perempat) saham Program MSOP tunduk kepada Larangan Pengalihan atau Pembebanan sampai dengan bulan Juni 2025. Setelah berakhirnya Periode Kedua, maka 2/4 (dua perempat) dari saham
Page 4 OCR 0.938
Periode Kedua, maka Program MSOP 2/4 (dua perempat) dinyatakan dilepaskan dari saham Program dari Larangan MSOP dinyatakan Pengalihan atau dilepaskan dari Pembebanan. Larangan — Pengalihan atau Pembebanan. iii) Periode Ketiga: 2/4 iii) Periode Ketiga: 2/4 (dua perempat) saham Program MSOP tunduk (dua perempat) saham Program MSOP tunduk kepada Larangan kepada Larangan Pengalihan atau Pengalihan atau Pembebanan untuk Pembebanan sampai jangka waktu 3 (tiga) dengan bulan Juni tahun dari tanggal 2026. Setelah pencatatan saham berakhirnya Periode Program MSOP. Ketiga, maka 3/4 (tiga Setelah — berakhirnya perempat) dari saham Periode Ketiga, maka Program MSOP 3/4 (tiga perempat) dinyatakan dilepaskan dari saham Program dari Larangan MSOP dinyatakan Pengalihan atau dilepaskan dari Pembebanan. Larangan Pengalihan atau Pembebanan. Periode Keempat: 1/4 (satu perempat) saham Program MSOP tunduk Periode Keempat: 1/4 (satu perempat) saham Program MSOP tunduk kepada Larangan kepada Larangan Pengalihan atau Pengalihan atau Pembebanan untuk Pembebanan sampai jangka waktu 4 (empat) dengan bulan Juni tahun dari tanggal 2027. Setelah pencatatan Saham berakhirnya Periode Program MSOP. Keempat, maka Setelah — berakhirnya seluruh saham Periode Keempat, Program MSOP maka seluruh saham dinyatakan dilepaskan Program MSOP dari Larangan dinyatakan dilepaskan Pengalihan atau dari Larangan Pembebanan. Pengalihan atau Pembebanan. Rencana Perseroan untuk melakukan perubahan ketentuan terkait Program MSOP tidak menyebabkan perubahan atas alokasi jumlah saham Program MSOP yakni sebanyak- banyaknya 602.336.000 (enam ratus dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu) saham yang
Page 5 OCR 0.946
seluruhnya setara dengan 0,83X (nol koma delapan tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. TAMBAHAN INFORMASI Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagai berikut: PT Amman Mineral Internasional Tbk Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950 Telepon: 0215799 4600: Faksimili: 021 576 1464 Email: corporate.secretary@amman.co.id Website: www.amman.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.