Skip to content
Back to announcement

20260519_HYGN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092235_lamp1.pdf

Other Text extracted HYGN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                           PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK
                                  (“Perseroan”)

               PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                MENGENAI
              JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI


Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal
13 Mei 2026, maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara
Pembagian Dividen Tunai kepada para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:

Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:


 NO.              KETERANGAN/REMARKS                         TANGGAL/DATE
 1.    Penyelenggaraan RUPS Tahunan                      13 Mei/May 2026
       Annual General Meeting of Shareholder (AGM)
 2.    Pengunguman Ringkasan RUPS Tahunan                19 Mei/May 2026
       The summary of AGM Resolutions
 3.    Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi        25 Mei/May 2026
       Cum dividend in Regular & Negotiated Market
 4.    Cum Dividen di Pasar Tunai                        29 Mei/May 2026
       Cum Dividend in Cash Market
 5.    Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi         26 Mei/May 2026
       Ex Dividend in Reguler & Negotiated Market
 6.    Ex Dividen di Pasar Tunai                         02 Juni/June 2026
       Ex Dividend in Cash Market
 7.    Pembagian Dividen                                 18 Juni/June 2026
       Dividend Payment


Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :

1.     Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
       Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para
       Pemegang Saham.

2.     Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026
       sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
       tanggal tersebut atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham
       yang berhak atas Dividen.
Page 2
3.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan
     jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui
     KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
     rekening.

4.   Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya
     tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki
     pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
     Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor
     rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 29 Mei 2026
     secara tertulis kepada:

                            Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                               PT Adimitra Jasa Korpora
                            Rukan Kirana Boutique Office
                     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
                    Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961

5.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
     perundangundangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan
     akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong
     dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan

6.   Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan
     Hukum atau Badan Usaha, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib
     Pajak (”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP terbaru (apabila ada
     perubahan dari NPWP yang sudah pernah diberikan ke BAE sebelumnya)
     kepada BAE selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Bila
     NPWP belum diterima sampai batas waktu yang ditetapkan tersebut, akan
     dilakukan pemotongan PPh dengan tarif 30% atas pembayaran dividen kepada
     Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang
     berlaku. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri yang belum
     menyampaikan NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk
     menyampaikan NPWP terbaru kepada BAE selambat-lambatnya tanggal 29 Mei
     2026 pukul 16.00 WIB. Setelah tanggal tersebut, permintaan perubahan NPWP
     tidak dapat dipenuhi.

7.   Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B), wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh
     otoritas yang berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
     Pajak No. PER25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili
Page 3
     (”SKD”/Certificate of Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara
     domisili bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai
     ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018. Mengacu
     pada peraturan tersebut, Form DGT harus berupa dokumen asli atau Wajib
     Pajak Luar Negeri dapat juga menyampaikan Tanda Terima SKD Wajib Pajak Luar
     Negeri beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah menyampaikan
     Form DGT ini kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu
     penerimaan Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE
     adalah selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2026, pukul 16.00 WIB. Bila SKD
     tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

8.   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen
     tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
     diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank
     Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.


                             Jakarta, 19 Mei 2026
                                   Direksi
                        PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published19 May 2026
Pages3
Characters5,947
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ECOCARE INDO PASIFIK TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.2
unresolved org Negeri p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result