Back to announcement
20260519_TPIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092383_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tertanggal 13 Mei 2026, Perseroan memutuskan untuk
melakukan pembagian Dividen Tunai yang berasal dari laba bersih tahun buku 2025 yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp6,07341 (enam koma nol tujuh tiga empat satu
Rupiah) per saham kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan jadwal dan tata cara pembagian
Dividen Tunai sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima Dividen 29 Mei 2026
(Recording Date)
2 Pasar Regular dan Negosiasi
● Cum Dividen 25 Mei 2026
● Ex Dividen 26 Mei 2026
3 Pasar Tunai
● Cum Dividen 29 Mei 2026
● Ex Dividen 2 Juni 2026
4 Tanggal Pembayaran Dividen 17 Juni 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen Tunai
a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic
transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham yang
Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat
diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta
salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak
(“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili
Page 2
berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT Chandra Asri Pacific Tbk Plaza Sentral Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5 Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 – 48
Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 12930
Jakarta 11410 Telp. (021) 2525666
Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930 E-mail: rsrbae@registra.co.id
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai akan dilakukan oleh KSEI
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
a) Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai (jika ada) menjadi kewajiban Pemegang Saham
Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari jumlah
Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal
7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada
KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 29 Mei
2026 pukul 16.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia,
akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan
Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih
rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang
disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112 tahun 2025 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“Permenkeu 112/2025”), dan
menyampaikan form DGT yang benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat
berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan
(part II form DGT) dari pejabat berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak
tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence atau
Page 3
Certificate of Domicile dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau BAE
(sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Permenkeu 112/2025; dan/atau (b) KSEI,
Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham
Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi
Perseroan melalui alamat surel di captaxdjp@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
pemotongan pajak Dividen Tunai (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
bukti pemotongan pajak Dividen Tunai (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
Jakarta, 19 Mei 2026
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
DIREKSI
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.