Skip to content
Back to announcement

20260519_TPIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092383_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                    Berkedudukan di Jakarta
                                         (“Perseroan”)

                  PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   TENTANG
          JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tertanggal 13 Mei 2026, Perseroan memutuskan untuk
melakukan pembagian Dividen Tunai yang berasal dari laba bersih tahun buku 2025 yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp6,07341 (enam koma nol tujuh tiga empat satu
Rupiah) per saham kepada para Pemegang Saham Perseroan, dengan jadwal dan tata cara pembagian
Dividen Tunai sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

     NO.                             KETERANGAN                                    TANGGAL
      1  Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima Dividen               29 Mei 2026
         (Recording Date)
      2  Pasar Regular dan Negosiasi
         ● Cum Dividen                                                            25 Mei 2026
         ● Ex Dividen                                                             26 Mei 2026
      3  Pasar Tunai
         ● Cum Dividen                                                            29 Mei 2026
         ● Ex Dividen                                                              2 Juni 2026
      4  Tanggal Pembayaran Dividen                                               17 Juni 2026

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
   2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut
      “Pemegang Saham Yang Berhak”).
   3. Cara Pembayaran Dividen Tunai
      a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
          pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic
          transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham yang
          Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat
          diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta
          salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak
          (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili
Page 2
       berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE
       selambat-lambatnya pada tanggal 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:

                           Perseroan                                       BAE
                      Corporate Secretary                       PT Raya Saham Registra
                  PT Chandra Asri Pacific Tbk                     Plaza Sentral Lantai 2
            Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5         Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 – 48
            Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63                   Jakarta 12930
                         Jakarta 11410                            Telp. (021) 2525666
           Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930            E-mail: rsrbae@registra.co.id
           E-mail: corporatesecretary@capcx.com

   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai akan dilakukan oleh KSEI
      melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
      membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
   a) Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
       berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai (jika ada) menjadi kewajiban Pemegang Saham
       Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari jumlah
       Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
       berikut:
       (i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
            tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
            Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
            2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal
            7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak
            Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada
            KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 29 Mei
            2026 pukul 16.00 WIB.
   c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
       berikut:
       (i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
            Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia,
            akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan
            Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih
            rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang
            disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112 tahun 2025 tentang Tata Cara
            Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“Permenkeu 112/2025”), dan
            menyampaikan form DGT yang benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh
            Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat
            berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan
            (part II form DGT) dari pejabat berwenang di negara Pemegang Saham Yang Berhak
            tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence atau
Page 3
       Certificate of Domicile dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau BAE
       (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
       Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
       tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Permenkeu 112/2025; dan/atau (b) KSEI,
       Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham
       Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi
   Perseroan melalui alamat surel di captaxdjp@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
   pemotongan pajak Dividen Tunai (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
   bukti pemotongan pajak Dividen Tunai (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

                               Jakarta, 19 Mei 2026
                          PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                     DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published19 May 2026
Pages3
Characters7,715
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result