Skip to content
Back to announcement

20240610_HYGN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659422_lamp1.pdf

Other Text extracted HYGN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK
                                      (“Perseroan”)


                  PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   MENGENAI
                 JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI


Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal
06 Juni 2024, maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara
Pembagian Dividen Tunai kepada para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:

Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:

  NO                KETERANGAN/REMARKS                         TANGGAL/DATE
 1        Penyelenggaraan RUPS Tahunan                             6 Juni/June 2024
          Annual General Meeting of Shareholder (AGM)
 2        Pengumuman Ringkasan RUPS Tahunan                        10 Juni/June 2024
          The summary of AGM Resolutions
 3        Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi               14 Juni/June 2024
          Cum dividend in Regular & Negotiated Market
 4        Cum Dividen di pasar tunai                               20 Juni/June 2024
          Cum Dividend in Cash Market
 5        Ex Dividen di pasar reguler dan negosiasi                19 Juni/June 2024
          Ex Dividend in Reguler & Negotiated Market
 6        Ex Dividen di pasar Tunai                                21 Juni/June 2024
          Ex Dividend in Cash Market
 7        Pembagian Dividen                                          10 Juli/July 2024
          Dividend Payment


Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :

     1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
        Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para
        Pemegang Saham.

     2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Juni 2024
        sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
        tanggal tersebut atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham
        yang berhak atas Dividen



     3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan
Page 2
   jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui
   KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan
   Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
   rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya
   tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran
   dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang
   Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening
   Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2024 secara tertulis
   kepada:
                             Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                PT Adimitra Jasa Korpora
                             Rukan Kirana Boutique O ice
                      Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
                     Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961

5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
   perundangundangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan
   akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong
   dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.

6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum
   atau Badan Usaha, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak
   (”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP terbaru (apabila ada perubahan
   dari NPWP yang sudah pernah diberikan ke BAE sebelumnya) kepada BAE
   selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Bila NPWP belum
   diterima sampai batas waktu yang ditetapkan tersebut, akan dilakukan
   pemotongan PPh dengan tarif 30% atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak
   Badan Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Bagi
   Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri yang belum menyampaikan
   NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk menyampaikan NPWP
   terbaru kepada BAE selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
   Setelah tanggal tersebut, permintaan perubahan NPWP tidak dapat dipenuhi.



7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B), wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh
   otoritas yang berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
   Pajak No. PER25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili
Page 3
   (”SKD”/Certificate of Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara
   domisili bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai
   ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada
   peraturan tersebut, Form DGT harus berupa dokumen asli atau Wajib Pajak Luar
   Negeri dapat juga menyampaikan Tanda Terima SKD Wajib Pajak Luar Negeri
   beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah menyampaikan Form
   DGT ini kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu penerimaan
   Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah
   selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak
   diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan
   akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%

8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen
   tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
   diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank
   Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.




                            Jakarta, 10 Juni 2024
                                   Direksi
                       PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published10 Jun 2024
Pages3
Characters5,998
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ECOCARE INDO PASIFIK TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique O p.2
unresolved org Negeri p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 21

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result