Back to announcement
20240610_HYGN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659422_lamp1.pdf
Other Text extracted HYGNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal
06 Juni 2024, maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara
Pembagian Dividen Tunai kepada para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
NO KETERANGAN/REMARKS TANGGAL/DATE
1 Penyelenggaraan RUPS Tahunan 6 Juni/June 2024
Annual General Meeting of Shareholder (AGM)
2 Pengumuman Ringkasan RUPS Tahunan 10 Juni/June 2024
The summary of AGM Resolutions
3 Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi 14 Juni/June 2024
Cum dividend in Regular & Negotiated Market
4 Cum Dividen di pasar tunai 20 Juni/June 2024
Cum Dividend in Cash Market
5 Ex Dividen di pasar reguler dan negosiasi 19 Juni/June 2024
Ex Dividend in Reguler & Negotiated Market
6 Ex Dividen di pasar Tunai 21 Juni/June 2024
Ex Dividend in Cash Market
7 Pembagian Dividen 10 Juli/July 2024
Dividend Payment
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para
Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal tersebut atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham
yang berhak atas Dividen
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan
Page 2
jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui
KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran
dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang
Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2024 secara tertulis
kepada:
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique O ice
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundangundangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan
akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong
dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum
atau Badan Usaha, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP terbaru (apabila ada perubahan
dari NPWP yang sudah pernah diberikan ke BAE sebelumnya) kepada BAE
selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Bila NPWP belum
diterima sampai batas waktu yang ditetapkan tersebut, akan dilakukan
pemotongan PPh dengan tarif 30% atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri yang belum menyampaikan
NPWP atau mengalami perubahan NPWP, diminta untuk menyampaikan NPWP
terbaru kepada BAE selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Setelah tanggal tersebut, permintaan perubahan NPWP tidak dapat dipenuhi.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh
otoritas yang berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili
Page 3
(”SKD”/Certificate of Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara
domisili bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada
peraturan tersebut, Form DGT harus berupa dokumen asli atau Wajib Pajak Luar
Negeri dapat juga menyampaikan Tanda Terima SKD Wajib Pajak Luar Negeri
beserta fotokopi SKD apabila sebelumnya sudah pernah menyampaikan Form
DGT ini kepada Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu penerimaan
Form DGT atau Tanda Terima SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah
selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak
diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen
tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Jakarta, 10 Juni 2024
Direksi
PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique O
p.2
unresolved
org
Negeri
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.