Skip to content
Back to announcement

20240610_OMED_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659357_lamp1.pdf

Other Text extracted OMED

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
CO
IMI                               PT. Jayamas Medica lndustri
                                  DISPOSABLE MEDICAL DEVICE MANUFACTURER
                                                                                                 Tbk                   @ne
                                                                                                                       HEALTH CARE



                                                                                                          Sidoarjo, LO tuni 2024

Nomor : 0039/PR-DlR-tM,Ntl24

Kepada Yth.
Direksi Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Dioiohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 24, Jakarta IOTLA

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek lndonesia
lndonesia Stock Exchange Building Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190




Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen PT Jayamas Medica lndustri Tbk


Dengan hormat,

Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat") yang telah
dilaksanakan pada hariJumat, 07 Juni 2024,bersama ini kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai PT Jayamas Medica lndustri Tbk, untuk tahun buku 2023 sebagaimana terlampir. Demikian
kamisampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Jayamas Medica lndustri Tbk




                                    4
                                    t,
                                    o


                         o N €t
                  fi o

Dra. Herlien SriAriani. APT.
Direktur Utama




                                                                                                                 A
                                                                                               ( ( orgz
                                                                                                                                 FM 6S74
                                                                                               bruffi


o
. Tel. +62.31.8982349 I 8985269
                                            c. Sebetah Selatan Jatan By Pass RT.005/RW001, Sidomojo,
                                                                                                          @
                                                                                                          . email:
                                              Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, lndonesia                       onemed@onemed.co.id
. fel.+62.321 4890907                        . Dusun Kaiangmenjangan RI001 /RW001, Karangwinongan,        . website:
                                              Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, lndonesia                    www.onemed.co.id
Page 2
                    PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jayamas
Medica Industri Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 07 Juni 2024 yang salah
satu keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar
Rp77.929.488.000,- atau setara Rp2,88,- per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada
para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai
tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
                   Keterangan                                        Tanggal
    Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan                         10 Juni 2024
    pembagian dividen tunai kepada Bursa Efek
    Indonesia

    Tanggal pencatatan (record date) saham dalam                   21 Juni 2024
    Daftar Pemegang Saham untuk penetapan
    pemegang saham yang berhak menerima
    dividen tunai

    Pasar reguler dan negosiasi:
    • Cum Dividen                                                  19 Juni 2024
    • Ex Dividen                                                   20 Juni 2024

    Pasar tunai:
    • Cum Dividen                                                  21 Juni 2024
    • Ex Dividen                                                   24 Juni 2024

    Pembagian dividen tunai                                        10 Juli 2024


B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
   1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
      mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
   2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.15 WIB atau
      yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas
      dividen tunai.
Page 3
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
   dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
   mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
   Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui
   transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
   alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada
   tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:

                              Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                                       PT Datindo Entrycom
                                     Jl. Hayam Wuruk No. 28
                                    Jakarta 10210, Indonesia
                                Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
                                       Fax: +62 21-350 8078

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
   Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
   Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN
   yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
   diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
   WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Page 4
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
   diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 24 Juni
   2024 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
   dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
   Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
   bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
   Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
   memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
   Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang
   telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE
   sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
   dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
   dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
   dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.



                                    Sidoarjo, 10 Juni 2024

                               PT Jayamas Medica Industri Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published10 Jun 2024
Pages4
Characters9,586
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jayamas Medica Industri Tbk p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT. Jayamas Medica p.1 ×4
unresolved org DISPOSABLE MEDICAL DEVICE MANUFACTURER Tbk p.1
unresolved person Dra. Herlien SriAriani. APT. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result