Skip to content
Back to announcement

20260519_DNRK_Sanksi_32092093_lamp1.pdf

Other Text extracted DNRK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                            PENGUMUMAN
                         Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan
                                          per 31 Desember 2025
                                   No. Peng-S-00012/BEI.PLP/05-2026
                   (informasi ini dapat diakses melalui website: https://www.idx.co.id)

   Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025
   oleh Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
   EBAS-SP di Bursa Efek Indonesia dan mengacu kepada:
   1. Ketentuan IV.1.1.7. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang
      mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahunan, paling lambat
      pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
   2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
      batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur,
      maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa
      berikutnya setelah hari libur tersebut.
   3. Ketentuan VI.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan
      tahunan KIK-EBA paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
   4. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
      bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBA-SP paling lambat pada
      akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
   5. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
      Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
      penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3
      setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
   6. Ketentuan C.4.b Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa apabila
      dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Pertama Emiten
      tetap tidak memenuhi kewajibannya maka pada Hari Bursa berikutnya, Bursa akan mengenakan
      Peringatan Tertulis Kedua.
   7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang menerbitkan Efek
      Beragun Aset yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
      ini akan dikenakan sanksi oleh Bursa.
   8. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
      tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa
      Nomor I-R.
   9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
      Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
      Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id         Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
   10. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
       Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
   Dengan demikian batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
   2025 sebelum dikenakan sanksi Peringatan Tertulis Kedua bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
   Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP, adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari
   Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Pertama.
   Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan
   Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                 Hal                       Jumlah                                Keterangan
                                                           a. 51 (lima puluh satu) Perusahaan Tercatat
                                                              yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk
                                                              yang    wajib   menyampaikan     Laporan
                                                              Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember
                                                              2025.
                                                           b. 4    (empat)     EBA-SP     yang wajib
                                                              menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
    Total Perusahaan Tercatat yang                            tahunan per 31 Desember 2025.
    mencatatkan Obligasi, Sukuk,                           c. 1 (satu) EBAS-SP yang wajib menyampaikan
                                              59
    EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau                                 Laporan Keuangan Auditan tahunan per
    EBAS-SP                                                   31 Desember 2025.
                                                           d. 2 (dua) EBA-KIK yang wajib menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan tahunan per
                                                              31 Desember 2025.
                                                           e. 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang
                                                              mencatatkan Surat Utang Negara tidak wajib
                                                              menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                              tahunan per 31 Desember 2025.
                                                           a. 43 (empat puluh tiga) Perusahaan Tercatat
                                                              yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk
                                                              telah menyampaikan Laporan Keuangan
                                                              Auditan tahunan per 31 Desember 2025.
                                                           b. 4 (empat) EBA-SP telah menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan tahunan per
    Telah menyampaikan Laporan                                31 Desember 2025.
                                              50
    Keuangan
                                                           c. 1 (satu) EBAS-SP telah menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan tahunan per
                                                              31 Desember 2025.
                                                           d. 2 (dua) EBA-KIK telah menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan tahunan per
                                                              31 Desember 2025.




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                  Hal                       Jumlah                                Keterangan
                                                            a. 7 (tujuh) Perusahaan Tercatat yang
                                                               mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk belum
                                                               menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                               tahunan per 31 Desember 2025 (dikenakan
    Belum menyampaikan Laporan                                 Peringatan Tertulis Kedua).
                                                8
    Keuangan                                                b. 1 (satu) Perusahaan Tercatat Perasuransian
                                                               dan/atau Induk Perusahaan Perasuransian
                                                               yang belum menyampaikan Laporan
                                                               Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember
                                                               2025.
                                                            1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
    Tidak wajib menyampaikan                                Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan
                                                1
    Laporan Keuangan                                        Laporan Keuangan Auditan tahunan per
                                                            31 Desember 2025.



   Demikian untuk diketahui.

                                                      12 Mei 2026




                  Kukuh Wicaksono                                               Vera Florida
        P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                  Perusahaan Tercatat




                 Adi Pratomo Aryanto                                         Lidia M. Panjaitan
           Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
   Lampiran

                                               Tabel 1
       Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
         hingga 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Pertama Belum
             Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember 2025
                               (Dikenakan Peringatan Tertulis Kedua)

     No.        Kode                             Nama Perusahaan Tercatat
     1.         DNRK      PT Danareksa (Persero)
     2.          KAII     PT Kereta Api Indonesia (Persero)
     3.         NITA      PT Nirmala Taruna
     4.         PIHC      PT Pupuk Indonesia (Persero)
     5.         POST      PT Pos Indonesia (Persero)
     6.         PPLN      PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
     7.         REFI      PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia


                                             Tabel 2
     Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
    Merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk Perusahaan Perasuransian yang belum
     melewati batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember
                            2025 setelah Peringatan Tertulis Pertama

      No.        Kode                             Nama Perusahaan Tercatat
      1.        SMMF        PT Sinar Mas Multifinance

                                           Tabel 3
   Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang tidak
         wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember 2025

      No.       Kode                              Nama Perusahaan Tercatat
      1.        DJPU        Pemerintah Republik Indonesia




                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published19 May 2026
Pages4
Characters12,730
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas Multifinance p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Danareksa (Persero) p.4
possible org PT Pupuk Indonesia (Persero) p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×8
unresolved org PT Nirmala Taruna p.4
unresolved org PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia Tabel p.4
unresolved org PT Sinar Mas Multifinance Tabel p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result