Skip to content
Back to announcement

20240607_CHEM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31648937_lamp1.pdf

Other Text extracted CHEM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                PT CHEMSTAR INDONESIA TBK
                                       (“Perseroan”)

                    PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                    MENGENAI
                   JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI


Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 05 Juni 2024 yang salah satu
agendanya adalah mengenai pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 sejumlah Rp.
222.274.903,- atau setara dengan 30% dari Laba Bersih atau sama dengan Rp 0,13 (nol koma
tiga belas rupiah) per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah
sebagai berikut:

A.    Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
     1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi          :       13 Juni 2024
     2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi           :       14 Juni 2024
     3. Cum Dividen di Pasar Tunai                              :       19 Juni 2024
     4. Ex Dividen di Pasar Tunai                               :       20 Juni 2024
     5. Recording Date                                          :       19 Juni 2024
     6. Pembayaran Dividen Tunai                                :       05 Juli 2024

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

     1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
        mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
     2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 19 Juni 2024 pukul
        16.00 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date
        Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
     3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
        atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
        akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
        dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
     4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
        dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
        dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
        memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
        selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2024 secara tertulis kepada:

                                Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                         PT Sinartama Gunita
                                        Menara Tekno Lantai 7
                                 Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
                                        Tel: (62-21) 392 2332
                                        Fax: (62-21) 392 3003



                               PT. ChemStar Indonesia, Tbk.
            Jl. Industri 70, Ubrug, Desa Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta 41152, Indonesia
                  Tel. (62-264) 8222 823 / 8222 824 / 8225 930 Fax. (62-264) 8222 817
                                  Email. info@ChemStarIndonesia.com
Page 2
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
   DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
   pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
   dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
   bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
   diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun
   2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
   18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
   sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
   akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
   undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
   bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
   tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
   tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
   25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
   Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI,
   tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                                 Jakarta, 07 Juni 2024
                                   Direksi Perseroan
                             PT ChemStar Indonesia Tbk



                          PT. ChemStar Indonesia, Tbk.
       Jl. Industri 70, Ubrug, Desa Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta 41152, Indonesia
             Tel. (62-264) 8222 823 / 8222 824 / 8225 930 Fax. (62-264) 8222 817
                             Email. info@ChemStarIndonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published7 Jun 2024
Pages2
Characters6,218
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHEMSTAR INDONESIA TBK p.1 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result