Back to announcement
20240607_CHEM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31648866_lamp1.pdf
Other Text extracted CHEMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT CHEMSTAR INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 05 Juni 2024 yang salah satu
agendanya adalah mengenai pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 sejumlah Rp.
222.274.903,- atau setara dengan 30% dari Laba Bersih atau sama dengan Rp 0,13 (nol koma
tiga belas rupiah) per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 13 Juni 2024
2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 14 Juni 2024
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 19 Juni 2024
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 20 Juni 2024
5. Recording Date : 19 Juni 2024
6. Pembayaran Dividen Tunai : 05 Juli 2024
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 19 Juni 2024 pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date
Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2024 secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
PT. ChemStar Indonesia, Tbk.
Jl. Industri 70, Ubrug, Desa Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta 41152, Indonesia
Tel. (62-264) 8222 823 / 8222 824 / 8225 930 Fax. (62-264) 8222 817
Email. info@ChemStarIndonesia.com
Page 2
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI,
tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 07 Juni 2024
Direksi Perseroan
PT ChemStar Indonesia Tbk
PT. ChemStar Indonesia, Tbk.
Jl. Industri 70, Ubrug, Desa Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta 41152, Indonesia
Tel. (62-264) 8222 823 / 8222 824 / 8225 930 Fax. (62-264) 8222 817
Email. info@ChemStarIndonesia.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.