Skip to content
Back to announcement

20240607_HRME_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31648832_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review HRME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                               KETERBUKAAN INFORMASI
                        SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
("POJK 17/2020").
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                 PT MENTENG HERITAGE REALY TBK


                                           Kegiatan Usaha
                         Bergerak dalam bidang Industri Perhotelan dan Investasi

                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

                                                 Kantor
                                            Jl. Cilacap No. 1
                                       Jakarta 10310 – Indonesia
                                         Tel. +62 21 3193 3018
                                         Fax. +62 21 3193 3019
                                       Email: corsec@hrme.co.id
                                        Website: www.hrme.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                  Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 07 Juni 2024
Page 2
                                                        DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:

WWD                                      :    PT Wijaya Wisesa Development
Perseroan                                :    PT Menteng Heritage Realty Tbk
PADI                                     :    PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah
SB                                       :    PT Satria Balitama
FSR                                      :    Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
POJK 17/2020                             :    Peraturan      Otoritas    Jasa    Keuangan      Republik Indonesia
                                              Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
                                              Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020                             :    Peraturan      Otoritas    Jasa    Keuangan      Republik Indonesia
                                              Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                                              Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42/2020                             :    Peraturan      Otoritas    Jasa    Keuangan      Republik Indonesia
                                              Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
                                              Benturan Kepentingan.
RUPS                                     :    Rapat Umum Pemegang Saham
SEOJK 17/2020                            :    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
                                              17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                                              Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Transaksi Material                       :    Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                              perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
                                              dalam POJK 17/2020.

                                                PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
PT Menteng Heritage Realty Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan transaksi yang telah dilaksanakan oleh
PT Wijaya Wisesa Development (“WWD”) dengan PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah (“PADI”). WWD merupakan
Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan, sehingga wajib mengikuti prosedur
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Transaksi Material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi Jual Beli Saham WWD sebesar
30% yang ada pada SB kepada PADI. Nilai transaksi adalah sebesar Rp. 214.556.510.357,- (dua ratus empat belas miliar
lima ratus lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah) jika dibandingkan dengan total
ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 640.874.067.346,- (enam ratus empat puluh miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam Rupiah) adalah 33,5%. Sedangkan nilai
pernyataan Perseroan ke SB adalah Rp. 290.246.011.003,- (dua ratus sembilan puluh miliar dua ratus empat puluh enam
juta sebelas ribu tiga Rupiah) jika dibandingkan dengan Total Asset Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp.
919.502.827.000,- (sembilan ratus sembilan belas miliar lima ratus dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah)
adalah 31,57%. Transaksi ini termasuk Transaksi Material dikarenakan lebih dari 20% sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 Pasal 3.

Adapun Transaksi Material ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), karena nilai dari
transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen). Berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 6 ayat (1) butir (d), dalam hal
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50,00% (lima puluh persen),
Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui
RUPS.

                                             URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

     PT Menteng Heritage Realty, Tbk yang selanjutnya disebut (“Perseroan”) adalah perusahaan yang bergerak dalam
     bidang industri Perhotelan dan Investasi bermaksud untuk melakukan penjualan saham pada investasi pada entitas
     asosiasinya yang berupa saham WWD di SB kepada PADI. Penjualan saham tersebut dianggap perlu karena untuk
     Memitigasi risiko kondisi keuangan jangka menengah – panjang dan memperbaiki kondisi keuangan Perseroan.
Page 3
2.   TANGGAL TRANSAKSI

     Transaksi jual beli saham tersebut terjadi pada tanggal 05 Juni 2024

3.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek dari transaksi yang dilakukan adalah 30% (tiga puluh persen) saham WWD di SB.

4.   NILAI TRANSAKSI

     Sehubungan dengan jual beli saham WWD sebanyak 276.017 (dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh belas) saham
     yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan dalam perseroan tersebut
     dengan nilai nominal sebesar Rp. 214.556.510.357,- (dua ratus empat belas miliar lima ratus lima puluh enam juta
     lima ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah)

5.   PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     5. 1. Informasi Tentang WWD

          Riwayat Singkat
          WWD saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 492 tanggal 28
          November 1991, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat
          pengesahan dari SK Menkeh C2-9534 HT.01.01.Th92 tanggal 21 November 1992.

          Anggaran Dasar WWD telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum dalam
          Akta No. 5 tanggal 28 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., SH., M.Kn., Notaris di Jakarta
          dan sesuai degan SK No. AHU-0063326.AH.01.02-TAHUN 2019,tanggal 02 September 2019

          Susunan Pengurus dan Pengawas
          Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn
          Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
          Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-
          AH.01.03-0407485 tertanggal 13 November 2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris WWD adalah sebagai
          berikut:

          Direksi:
          Direktur Utama              : Christofer Wibisono
          Direktur                    : Wesley Wijaya

          Dewan Komisaris:
          Komisaris Utama             : Herry Wijaya
          Komisaris                   : Winston Wijaya

          Struktur Permodalan

          Susunan Pemegang Saham PT Wijaya Wisesa Development:

               Nama Pemegang Saham               Jumlah Saham          Persentase               Jumlah
                                                                       Kepemilikan
            PT Menteng Heritage Realty Tbk               326.999            99,9997%           326.999.000.000
                  PT Wijaya Wisesa Realty                      1             0,0003%                 1.000.000
                                   Jumlah                327.000           100,0000%           327.000.000.000

          Kegiatan Usaha

          Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, penyedia makan dan
          minum serta jasa.
          Kegiatan usaha: hotel bintang lima, restoran, bar dan aktifitas konsultasi manajemen lainnya.
Page 4
5. 2. Informasi tentang Perseroan

     Riwayat Singkat
     Perseroan saat ini berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Citra Prestasi Abadi berdasarkan Akta
     Pendirian No.27 tanggal 28 Juni 2007, yang dibuat dihadapan Rita Imelda Ginting, S.H., Notaris di Jakarta, dan
     telah mendapat pengesahan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya nomor
     W7-09116 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 20 Agustus 2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 50 tahun 2015, Tambahan Berita Negara No. 35026.

     Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
     54 tanggal 20 September 2021, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan
     telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya nomor
     AHU-0162035.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 21 September 2021 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita
     Negara No. 54 tahun 2022, Tambahan No. 22692.

     Susunan Pengurus dan Pengawas
     Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 20 September 2021, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
     Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor nomor AHU-
     AH.01.03-0451063 tertanggal 21 September 2021 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Nomor AHU-AH.01.03.0451064 Tgl. 21-09-2021, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah
     sebagai berikut:

     Direksi:
     Direktur Utama                      : Christofer Wibisono
     Direktur                            : Anke Krishna Bachtiar, SE

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                     : Herry Wijaya
     Komisaris Independen                : Alip

     Struktur Permodalan

     Susunan Pemegang Saham Perseroan:

         Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham          Persentase                 Jumlah
                                                                Kepemilikan
     PT Wijaya Wisesa Realty                5.088.443.900            85,3945%              508.844.390.000
     PT Twin Investment                            10.000             0,0002%                    1.000.000
     Masyarakat                               870.296.100            14,6053%               87.029.610.000
     Jumlah                                 5.958.750.000           100,0000%              595.875.000.000

     Kegiatan Usaha
     Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
     perhotelan, termasuk kegiatan penunjang jasa perhotelan lainnya, investasi dan/atau penyertaan kepada
     perusahaan lain, angkutan laut, jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, percetakan,
     pertanian, pertambangan dan biro teknik.

5. 3. Informasi tentang PADI

     Riwayat Singkat
     PADI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah No.
     03 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan Agus Setiawan, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten Bandung, yang
     telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
     Surat Keputusan nomor AHU-0043502.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 25 Juli 2022.

     Anggaran dasar PADI telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
     Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 6 Desember 2022, dibuat di
     hadapan Agus Setiawan, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten Bandung, dan telah mendapatkan persetujuan
     perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
     tertuang dalam Surat Keputusan nomor AHU-0010275.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 8 Februari 2023.
Page 5
    Susunan Pengurus dan Pengawas
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Luar Biasa No. 8,
    tanggal 3 Mei 2024, dibuat dihadapan notaris Merry Nurmariyah, S.H., notaris di Kota Bandung, perubahan
    Direksi, Dewan Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-0180211 tertanggal 4 Mei 2024,
    sehingga susunan pengurus PT PADI adalah sebagai berikut:

    Direksi:
    Direktur Utama : Aping Johanes Chorman
    Direktur       : Andi Markin
    Direktur       : Eric Yanata

    Dewan Komisaris:
    Komisaris Utama : Ginawan Chondro
    Komisaris       : Edi Sukamto Josana

    Struktur Permodalan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Luar Biasa No. 8,
     tanggal 3 Mei 2024, dibuat dihadapan notaris Merry Nurmariyah, S.H., notaris di Kota Bandung, perubahan
     Direksi, Dewan Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-0180211 tertanggal 4 Mei 2024
     jo. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     No. 10 tanggal 6 Desember 2022, dibuat di hadapan Agus Setiawan, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten
     Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor AHU-
     0010275.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 8 Februari 2023, sehingga pemegang saham PT PADI saat ini adalah
     sebagai berikut:

     Modal dasar PADI berjumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000 (sepuluh
     ribu) lembar saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

     Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah
     2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
     rupiah) oleh para pemegang saham dengan susunan sebagai berikut:

        Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham          Persentase                 Jumlah
                                                               Kepemilikan
         PT Cipta Sandy Sanjaya               1.000                40%                 1.000.000.000
        PT Central Hotel Indonesia            1.500                60%                 1.500.000.000
                 Jumlah                       2.500               100%                 2.500.000.000

5.4 Informasi tentang SB

    Riwayat Singkat

    SB didirikan dengan nama PT Satria Wisata dan kemudian diubah menjadi PT Satria Balitama (“PT SB”)
    berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Satria Balitama No. 19 tanggal 2 September 1987 dan Akta
    No. 151 tanggal 24 Maret 1988, keduanya dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H., Notaris di Denpasar,
    kedua akta tersebut telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Menteri
    Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor C2-5874.HT.01.01.TH’88
    tanggal 11 Juli 1988 dan telah didaftarkan dalam Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar No.
    235 Tahun 1992 tanggal 26 November 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
    tanggal 16 Mei 1995 No. 39, Tambahan Berita Negara No. 4068 dan 4069.

    Anggaran dasar SB telah mengalami perubahan-perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
    Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria
    Balitama No. 39 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Putu Deviyanti Sugitha, S.H., M.Kn, Notaris di
    Denpasar, akta mana telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Page 6
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0077064 tanggal 28 Maret 2024.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria Balitama No. 06 tanggal 3
November 2021, dibuat di hadapan notaris I Wayan Sugitha, S.H., notaris di Denpasar, perubahan Direksi,
Dewan Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478958 tanggal 29 November
2021, sehingga susunan pengurus PT SB saat ini adalah sebagai berikut:

Direksi:
Direktur Utama   : Ginawan Chondro
Direktur         : Christofer Wibisono
Direktur         : Andi Markin
Direktur         : Eric Yanata

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Herry Wijaya
Komisaris       : Aping Johanes Chorman
Komisaris       : Edi Sukamto Josana
Komisaris       : Gunawan Tenggarahardja

Struktur Permodalan

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria Balitama No. 39
tertanggal 8 Agustus 2016 yang dibuat I Wayan Sugitha, S.H., Notaris di Denpasar, perubahan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478958 tanggal 29 November 2021 jo. Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria
Balitama No. 39 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Putu Deviyanti Sugitha, S.H., M.Kn., Notaris di
Denpasar, akta mana telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0077064 tanggal 28 Maret 2024.

Modal dasar PT SB berjumlah Rp920.063.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga juta
rupiah) yang terbagi atas 920.063 (Sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga) lembar saham, masing-
masing bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 100% (seratus persen) atau sejumlah 920.063
(sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal Rp920.063.000.000,-
(sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga juta rupiah) oleh para pemegang saham dengan susunan
sebagai berikut:

    Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham       Persentase                 Jumlah
                                                        Kepemilikan
PT Wijaya Wisesa Development             276.017                 30%        Rp. 276.017.000.000,-
PT Bandung Arta Mas                      263.611             28,65%         Rp. 263.611.000.000,-
Aping Johanes Chorman                    157.097             17,07%         Rp. 157.097.000.000,-
PT Tridaya Investindo                     89.246               9,70%        Rp. 89.246.000.000,-
PT Golden Pancatunggal                    53.246               5,79%        Rp. 53.246.000.000,-
Karyagemilang
PT Ume Hardi Asri                         53.246                5,79%       Rp. 53.246.000.000,-
I Ketut Siandana                          13.800                 1,5%       Rp. 13.800.000.000,-
I Made Siandana                           13.800                 1,5%       Rp. 13.800.000.000,-
              TOTAL                      920.063          100,00%           Rp. 920.063.000.000,-
Page 7
Setelah transaksi jual beli saham WWD di PT SB maka Susunan Pemegang Saham menjadi:

     Nama Pemegang Saham           Jumlah Saham       Persentase               Jumlah
                                                      Kepemilikan
 PT Pramudya Anggita                   276.017                 30%       Rp. 276.017.000.000,-
 Danadyaksa Indah
 PT Bandung Arta Mas                   263.611               28,65%      Rp. 263.611.000.000,-
 Aping Johanes Chorman                 157.097               17,07%      Rp. 157.097.000.000,-
 PT Tridaya Investindo                  89.246                9,70%      Rp. 89.246.000.000,-
 PT Golden Pancatunggal                 53.246                5,79%      Rp. 53.246.000.000,-
 Karyagemilang
 PT Ume Hardi Asri                      53.246                5,79%      Rp. 53.246.000.000,-
 I Ketut Siandana                       13.800                 1,5%      Rp. 13.800.000.000,-
 I Made Siandana                        13.800                 1,5%      Rp. 13.800.000.000,-
               TOTAL                   920.063          100,00%          Rp. 920.063.000.000,-
Page 8
                                             RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Transaksi merupakan suatu transaksi material apabila nilai transaksi lebih dari
20% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 transaksi wajib menggunakan Penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dimaksud.

A.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM

     Untuk memberikan pendapat atas transaksi Jual Beli Saham, Perseroan telah meminta penilai independen, yaitu
     Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. PB-1.08.00069
     yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
     Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PM.223/2019.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Saham
     No. 00453/2.0109-05/BS/05/006/I/V/2024 , tanggal 30 Mei 2024 :

     i.    IDENTITAS PIHAK

           Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah PT Menteng Heritage Realty Tbk.


     ii.   OBJEK PENILAIAN

           Objek penilaian adalah 30% (tiga puluh persen) saham WWD di SB.

     iii. TUJUAN PENILAIAN

           Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk Melakukan Penilaian untuk Nilai Pasar 30% saham WWD di SB
           dengan tujuan penilaian untuk Transaksi Jual Beli pada Perusahaan Terbuka.

           KJPP tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian akan menentukan
           dasar nilai dan jenis nilai.

           Sesuai dengan tujuan penilaian yaitu jual beli, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai
           Pasar.

           “Nilai Pasar” yang didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
           penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
           penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
           dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
           paksaan (Peraturan OJK RI No. 28 /POJK.04/2021- Bab I Ketentuan Umum).

     iv. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

           Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

           Asumsi- Asumsi Pokok:
           -  Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
              peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian.
           -  Terpenihinya semua kondisi dan kewajiban PT Satria Balitama
           -  Dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
              apapun yang berpengaruh secara material.

           Kondisi Pembatas:
           -  Bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
              informasi lain yang diberikan kepada FSR oleh manajemen PT SB atau yang tersedia secara umum yang
              pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk
              melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
           -  Jaminan dari manajemen PT SB bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
              informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap dan menyesatkan.
Page 9
     v.     PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

            PENDEKATAN PENILAIAN

            Dalam melakukan penilaian terdapat 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan estimasi nilai
            pasar saham dari perusahaan sesuai dengan Tujuan Penilaian, yaitu pendekatan aset, pendekatan pasar dan
            pendekatan pendapatan.

            a. Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
               Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
               Obyek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
               sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.

            b. Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
               Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
               Obyek Penilaian dengan obyek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.

            c. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
               Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
               manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Obyek Penilaian dengan tingkat
               diskonto tertentu.

               Dalam menentukan Penilaian 30% saham WWD di SB, sepenuhnya berasal dari indikasi nilai pasar yang
               dihasilkan dari pendekatan pasar dengan metode membandingkan obyek penilaian dengan obyek lainnya
               yang sebanding di lantai bursa dan pendekatan aset dengan metode Adjusted Book Value (ABV). Alasan
               kami menggunakan metode ABV adalah karena pertimbangan bahwa SB memiliki aset yang cukup banyak
               dan bersifat material serta Perseroaan memperoleh pendapatan dengan mengoperasikan aset yang mereka
               miliki, yakni berupa aset hotel, sehingga peranan aset dalam menghasilkan pendapatan sangat besar.
               Sedangkan untuk metode Pembanding yang Tercatat di Bursa Efek digunakan karena pertimbangan kondisi
               perusahaan SB pada saat dilakukan penilaian memiliki kinerja operasional kurang baik yang ditandai dengan
               laba perusahaan cenderung menurun dan bernilai negative (rugi), serta Perusahaan juga dinilai cenderung
               kearah kesulitan dalam memperoleh pendapatan (trouble companies) sehingga diragukan kemampuannya
               untuk melanjutkan operasi yang bersifat going concern

     vi. KESIMPULAN NILAI

            Berdasarkan hasil penilaian dengan menggunakan Pendekatan Aset (ABV method) dan Pendekatan Pasar
            (Pembanding Perusahaan di Bursa Efek), nilai 276.017 (dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh belas) lembar
            saham atau sebesar 30% (tiga puluh per sen) pada SB pada Tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
            (pembulatan) :

            Nilai Pasar RP. 199.702.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah)

B.        RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI JUAL-BELI SAHAM PT
          WIJAYA WISESA DEVELOPMENT DI PT SATRIA BALITAMA OLEH PT PRAMUDYA ANGGITA DANADYAKSA
          INDAH

          Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk
          Penilai Independen, yaitu KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) untuk melakukan laporan pendapat kewajaran
          atas rencana transaksi jual-beli saham WWD di SB oleh PADI. FSR adalah penilai resmi Izin Usaha dengan No.
          2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan
          No. 1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012

          Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 00457/2.0109-
          05/BS/05/0069/I/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

     i.     Identitas Pihak

            Pemberi tugas dalam hal ini adalah PT Menteng Heritage Realty Tbk atau disebut (“Perseroan”).
Page 10
ii.   Obyek Penilaian

      Rencana Penjualan saham Perseroan WWD di PT SB yang berlokasi di Jalan Camplung Tanduk, Desa/Kelurahan
      Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali kepada PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah.

iii. Tujuan Penilaian

      Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi yang berhubungan
      dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha.

iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas

      1.  Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
      2.  KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
      3.  Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya.
      4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
      5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
          telah disesuaikan.
      6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
          yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
      8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
      9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak
          terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi. JL ETll kantor
          jasa penilai publik febriman siregar dan rekan penilai aset, bisnis dan konsultan Laporan Pendapat
          Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk. 5
      10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya
          yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa lalu maupun dimasa mendatang.
      11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik secara hukum
          atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Rencana Transaksi.
      12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan
          perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
          perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
      14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan. Kami tidak
          bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan
          laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
      15. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas
          serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang
          lingkup pekerjaan penilai. Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala
          tuntutan hukum.
      16. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam laporan ini
          adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti
          dibawah permukaan tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki
          kondisi teknis secara detail.
      17. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila
          tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang
          dapat berpengaruh terhadap nilai.
      18. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir didepan pengadilan atau pejabat
          pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup
          dari penugasan.
Page 11
         19. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar
             wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala
             bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
         20. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari
             KJPP FSR.

    v.   Pendekatan dan metode Penilaian

         1.   Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
              Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
              risiko Rencana Transaksi.
         2.   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan,
              analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana
              Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
         3.   Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan,
              analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah Rencana
              Transaksi, dan analisis nilai tambah.
         4.   Analisis kewajaran Rencana Transaksi.

    vi. Kesimpulan Nilai atas Transaksi

         Berdasarkan analisa kewajaran di atas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.


                          PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

    1.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material telah melalui prosedur yang memadai untuk
         memastikan bahwa Transaksi Material dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku.
    2.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi merupakan Transaksi Material dan tidak merupakan Transaksi
         Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
    3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
         sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapaan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
         Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                              INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap menghubungi:

                                          PT Menteng Heritage Realty Tbk
                                                   jl. Cilacap No 1
                                               Tel. +62 21 3193 3018
                                               Fax. +62 21 3193 3019
                                             Email: corsec@hrme.co.id
                                              Website: www.hrme.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published7 Jun 2024
Pages11
Characters37,700
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Wijaya Wisesa Development p.2 ×8
linked org Menteng Heritage Realty Tbk p.2 ×21
linked org Satria Balitama p.2 ×15
linked person Christofer Wibisono p.3 ×3
linked person Herry Wijaya · Komisaris Utama p.3 ×3
linked org PT Wijaya Wisesa Realty p.3 ×4
linked org PT Twin Investment p.4
linked person Ginawan Chondro · Komisaris Utama p.5 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible person Agus Setiawan p.4 ×5
possible person Gunawan Tenggarahardja p.6
unresolved org MENTENG HERITAGE REALY TBK p.1 ×2
unresolved org PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah SB p.2
unresolved org PT Satria Balitama FSR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.3
unresolved person Deni Thanur · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kemenkumham Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Citra Prestasi Abadi p.4
unresolved person Rita Imelda Ginting · Notaris p.4
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.4 ×3
unresolved person Anke Krishna Bachtiar p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×5
unresolved person Merry Nurmariyah p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×4
unresolved org PT PADI p.5 ×2
unresolved person Aping Johanes Chorman · Direktur Utama p.5 ×2
unresolved org PT Cipta Sandy Sanjaya p.5
unresolved org PT Central Hotel p.5
unresolved org PT Central Hotel Indonesia p.5
unresolved org PT Satria Wisata p.5
unresolved org PT SB p.5 ×7
unresolved person Josef Sunar Wibisono · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Denpasar p.5
unresolved person Putu Deviyanti Sugitha · Notaris p.5 ×3
unresolved person I Wayan Sugitha p.6 ×2
unresolved org PT Bandung Arta Mas p.6 ×3
unresolved org PT Tridaya Investindo p.6 ×3
unresolved org PT Golden Pancatunggal p.6 ×3
unresolved org PT Ume Hardi Asri p.6 ×3
unresolved — I Ketut Siandana p.6 ×2
unresolved — I Made Siandana p.6 ×2
unresolved org PT Pramudya Anggita p.7
unresolved org PT WIJAYA WISESA DEVELOPMENT DI p.9
unresolved org PT SATRIA BALITAMA OLEH p.9
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.9
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.9
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org KJPP FSR p.10 ×14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1233 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material dimaksud.'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material dimaksud.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '214556510357'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result