Back to announcement
20240607_HRME_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31648832_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HRMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
("POJK 17/2020").
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT MENTENG HERITAGE REALY TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang Industri Perhotelan dan Investasi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Jl. Cilacap No. 1
Jakarta 10310 – Indonesia
Tel. +62 21 3193 3018
Fax. +62 21 3193 3019
Email: corsec@hrme.co.id
Website: www.hrme.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 07 Juni 2024
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:
WWD : PT Wijaya Wisesa Development
Perseroan : PT Menteng Heritage Realty Tbk
PADI : PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah
SB : PT Satria Balitama
FSR : Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
SEOJK 17/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
PT Menteng Heritage Realty Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan transaksi yang telah dilaksanakan oleh
PT Wijaya Wisesa Development (“WWD”) dengan PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah (“PADI”). WWD merupakan
Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan, sehingga wajib mengikuti prosedur
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Transaksi Material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi Jual Beli Saham WWD sebesar
30% yang ada pada SB kepada PADI. Nilai transaksi adalah sebesar Rp. 214.556.510.357,- (dua ratus empat belas miliar
lima ratus lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah) jika dibandingkan dengan total
ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 640.874.067.346,- (enam ratus empat puluh miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam Rupiah) adalah 33,5%. Sedangkan nilai
pernyataan Perseroan ke SB adalah Rp. 290.246.011.003,- (dua ratus sembilan puluh miliar dua ratus empat puluh enam
juta sebelas ribu tiga Rupiah) jika dibandingkan dengan Total Asset Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp.
919.502.827.000,- (sembilan ratus sembilan belas miliar lima ratus dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah)
adalah 31,57%. Transaksi ini termasuk Transaksi Material dikarenakan lebih dari 20% sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 Pasal 3.
Adapun Transaksi Material ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), karena nilai dari
transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen). Berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 6 ayat (1) butir (d), dalam hal
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50,00% (lima puluh persen),
Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui
RUPS.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
PT Menteng Heritage Realty, Tbk yang selanjutnya disebut (“Perseroan”) adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang industri Perhotelan dan Investasi bermaksud untuk melakukan penjualan saham pada investasi pada entitas
asosiasinya yang berupa saham WWD di SB kepada PADI. Penjualan saham tersebut dianggap perlu karena untuk
Memitigasi risiko kondisi keuangan jangka menengah – panjang dan memperbaiki kondisi keuangan Perseroan.
Page 3
2. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi jual beli saham tersebut terjadi pada tanggal 05 Juni 2024
3. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari transaksi yang dilakukan adalah 30% (tiga puluh persen) saham WWD di SB.
4. NILAI TRANSAKSI
Sehubungan dengan jual beli saham WWD sebanyak 276.017 (dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh belas) saham
yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan dalam perseroan tersebut
dengan nilai nominal sebesar Rp. 214.556.510.357,- (dua ratus empat belas miliar lima ratus lima puluh enam juta
lima ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah)
5. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
5. 1. Informasi Tentang WWD
Riwayat Singkat
WWD saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 492 tanggal 28
November 1991, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari SK Menkeh C2-9534 HT.01.01.Th92 tanggal 21 November 1992.
Anggaran Dasar WWD telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum dalam
Akta No. 5 tanggal 28 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., SH., M.Kn., Notaris di Jakarta
dan sesuai degan SK No. AHU-0063326.AH.01.02-TAHUN 2019,tanggal 02 September 2019
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-
AH.01.03-0407485 tertanggal 13 November 2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris WWD adalah sebagai
berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Christofer Wibisono
Direktur : Wesley Wijaya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Herry Wijaya
Komisaris : Winston Wijaya
Struktur Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Wijaya Wisesa Development:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Jumlah
Kepemilikan
PT Menteng Heritage Realty Tbk 326.999 99,9997% 326.999.000.000
PT Wijaya Wisesa Realty 1 0,0003% 1.000.000
Jumlah 327.000 100,0000% 327.000.000.000
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, penyedia makan dan
minum serta jasa.
Kegiatan usaha: hotel bintang lima, restoran, bar dan aktifitas konsultasi manajemen lainnya.
Page 4
5. 2. Informasi tentang Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan saat ini berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Citra Prestasi Abadi berdasarkan Akta
Pendirian No.27 tanggal 28 Juni 2007, yang dibuat dihadapan Rita Imelda Ginting, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah mendapat pengesahan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya nomor
W7-09116 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 20 Agustus 2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tahun 2015, Tambahan Berita Negara No. 35026.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
54 tanggal 20 September 2021, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan
telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya nomor
AHU-0162035.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 21 September 2021 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara No. 54 tahun 2022, Tambahan No. 22692.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 20 September 2021, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor nomor AHU-
AH.01.03-0451063 tertanggal 21 September 2021 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Nomor AHU-AH.01.03.0451064 Tgl. 21-09-2021, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Christofer Wibisono
Direktur : Anke Krishna Bachtiar, SE
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Herry Wijaya
Komisaris Independen : Alip
Struktur Permodalan
Susunan Pemegang Saham Perseroan:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Jumlah
Kepemilikan
PT Wijaya Wisesa Realty 5.088.443.900 85,3945% 508.844.390.000
PT Twin Investment 10.000 0,0002% 1.000.000
Masyarakat 870.296.100 14,6053% 87.029.610.000
Jumlah 5.958.750.000 100,0000% 595.875.000.000
Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
perhotelan, termasuk kegiatan penunjang jasa perhotelan lainnya, investasi dan/atau penyertaan kepada
perusahaan lain, angkutan laut, jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, percetakan,
pertanian, pertambangan dan biro teknik.
5. 3. Informasi tentang PADI
Riwayat Singkat
PADI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah No.
03 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan Agus Setiawan, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten Bandung, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan nomor AHU-0043502.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 25 Juli 2022.
Anggaran dasar PADI telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 6 Desember 2022, dibuat di
hadapan Agus Setiawan, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten Bandung, dan telah mendapatkan persetujuan
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
tertuang dalam Surat Keputusan nomor AHU-0010275.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 8 Februari 2023.
Page 5
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Luar Biasa No. 8,
tanggal 3 Mei 2024, dibuat dihadapan notaris Merry Nurmariyah, S.H., notaris di Kota Bandung, perubahan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-0180211 tertanggal 4 Mei 2024,
sehingga susunan pengurus PT PADI adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Aping Johanes Chorman
Direktur : Andi Markin
Direktur : Eric Yanata
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Ginawan Chondro
Komisaris : Edi Sukamto Josana
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Luar Biasa No. 8,
tanggal 3 Mei 2024, dibuat dihadapan notaris Merry Nurmariyah, S.H., notaris di Kota Bandung, perubahan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-0180211 tertanggal 4 Mei 2024
jo. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 10 tanggal 6 Desember 2022, dibuat di hadapan Agus Setiawan, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor AHU-
0010275.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 8 Februari 2023, sehingga pemegang saham PT PADI saat ini adalah
sebagai berikut:
Modal dasar PADI berjumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000 (sepuluh
ribu) lembar saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah
2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
rupiah) oleh para pemegang saham dengan susunan sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Jumlah
Kepemilikan
PT Cipta Sandy Sanjaya 1.000 40% 1.000.000.000
PT Central Hotel Indonesia 1.500 60% 1.500.000.000
Jumlah 2.500 100% 2.500.000.000
5.4 Informasi tentang SB
Riwayat Singkat
SB didirikan dengan nama PT Satria Wisata dan kemudian diubah menjadi PT Satria Balitama (“PT SB”)
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Satria Balitama No. 19 tanggal 2 September 1987 dan Akta
No. 151 tanggal 24 Maret 1988, keduanya dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H., Notaris di Denpasar,
kedua akta tersebut telah mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor C2-5874.HT.01.01.TH’88
tanggal 11 Juli 1988 dan telah didaftarkan dalam Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar No.
235 Tahun 1992 tanggal 26 November 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 16 Mei 1995 No. 39, Tambahan Berita Negara No. 4068 dan 4069.
Anggaran dasar SB telah mengalami perubahan-perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria
Balitama No. 39 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Putu Deviyanti Sugitha, S.H., M.Kn, Notaris di
Denpasar, akta mana telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Page 6
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0077064 tanggal 28 Maret 2024.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria Balitama No. 06 tanggal 3
November 2021, dibuat di hadapan notaris I Wayan Sugitha, S.H., notaris di Denpasar, perubahan Direksi,
Dewan Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478958 tanggal 29 November
2021, sehingga susunan pengurus PT SB saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Ginawan Chondro
Direktur : Christofer Wibisono
Direktur : Andi Markin
Direktur : Eric Yanata
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Herry Wijaya
Komisaris : Aping Johanes Chorman
Komisaris : Edi Sukamto Josana
Komisaris : Gunawan Tenggarahardja
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria Balitama No. 39
tertanggal 8 Agustus 2016 yang dibuat I Wayan Sugitha, S.H., Notaris di Denpasar, perubahan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Peralihan Saham dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0478958 tanggal 29 November 2021 jo. Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satria
Balitama No. 39 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Putu Deviyanti Sugitha, S.H., M.Kn., Notaris di
Denpasar, akta mana telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0077064 tanggal 28 Maret 2024.
Modal dasar PT SB berjumlah Rp920.063.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga juta
rupiah) yang terbagi atas 920.063 (Sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga) lembar saham, masing-
masing bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 100% (seratus persen) atau sejumlah 920.063
(sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal Rp920.063.000.000,-
(sembilan ratus dua puluh miliar enam puluh tiga juta rupiah) oleh para pemegang saham dengan susunan
sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Jumlah
Kepemilikan
PT Wijaya Wisesa Development 276.017 30% Rp. 276.017.000.000,-
PT Bandung Arta Mas 263.611 28,65% Rp. 263.611.000.000,-
Aping Johanes Chorman 157.097 17,07% Rp. 157.097.000.000,-
PT Tridaya Investindo 89.246 9,70% Rp. 89.246.000.000,-
PT Golden Pancatunggal 53.246 5,79% Rp. 53.246.000.000,-
Karyagemilang
PT Ume Hardi Asri 53.246 5,79% Rp. 53.246.000.000,-
I Ketut Siandana 13.800 1,5% Rp. 13.800.000.000,-
I Made Siandana 13.800 1,5% Rp. 13.800.000.000,-
TOTAL 920.063 100,00% Rp. 920.063.000.000,-
Page 7
Setelah transaksi jual beli saham WWD di PT SB maka Susunan Pemegang Saham menjadi:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Jumlah
Kepemilikan
PT Pramudya Anggita 276.017 30% Rp. 276.017.000.000,-
Danadyaksa Indah
PT Bandung Arta Mas 263.611 28,65% Rp. 263.611.000.000,-
Aping Johanes Chorman 157.097 17,07% Rp. 157.097.000.000,-
PT Tridaya Investindo 89.246 9,70% Rp. 89.246.000.000,-
PT Golden Pancatunggal 53.246 5,79% Rp. 53.246.000.000,-
Karyagemilang
PT Ume Hardi Asri 53.246 5,79% Rp. 53.246.000.000,-
I Ketut Siandana 13.800 1,5% Rp. 13.800.000.000,-
I Made Siandana 13.800 1,5% Rp. 13.800.000.000,-
TOTAL 920.063 100,00% Rp. 920.063.000.000,-
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Transaksi merupakan suatu transaksi material apabila nilai transaksi lebih dari
20% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 transaksi wajib menggunakan Penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dimaksud.
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Untuk memberikan pendapat atas transaksi Jual Beli Saham, Perseroan telah meminta penilai independen, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. PB-1.08.00069
yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PM.223/2019.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Saham
No. 00453/2.0109-05/BS/05/006/I/V/2024 , tanggal 30 Mei 2024 :
i. IDENTITAS PIHAK
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah PT Menteng Heritage Realty Tbk.
ii. OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian adalah 30% (tiga puluh persen) saham WWD di SB.
iii. TUJUAN PENILAIAN
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk Melakukan Penilaian untuk Nilai Pasar 30% saham WWD di SB
dengan tujuan penilaian untuk Transaksi Jual Beli pada Perusahaan Terbuka.
KJPP tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian akan menentukan
dasar nilai dan jenis nilai.
Sesuai dengan tujuan penilaian yaitu jual beli, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai
Pasar.
“Nilai Pasar” yang didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan (Peraturan OJK RI No. 28 /POJK.04/2021- Bab I Ketentuan Umum).
iv. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
Asumsi- Asumsi Pokok:
- Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian.
- Terpenihinya semua kondisi dan kewajiban PT Satria Balitama
- Dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material.
Kondisi Pembatas:
- Bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada FSR oleh manajemen PT SB atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
- Jaminan dari manajemen PT SB bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap dan menyesatkan.
Page 9
v. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
PENDEKATAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian terdapat 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan estimasi nilai
pasar saham dari perusahaan sesuai dengan Tujuan Penilaian, yaitu pendekatan aset, pendekatan pasar dan
pendekatan pendapatan.
a. Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Obyek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.
b. Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
Obyek Penilaian dengan obyek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
c. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Obyek Penilaian dengan tingkat
diskonto tertentu.
Dalam menentukan Penilaian 30% saham WWD di SB, sepenuhnya berasal dari indikasi nilai pasar yang
dihasilkan dari pendekatan pasar dengan metode membandingkan obyek penilaian dengan obyek lainnya
yang sebanding di lantai bursa dan pendekatan aset dengan metode Adjusted Book Value (ABV). Alasan
kami menggunakan metode ABV adalah karena pertimbangan bahwa SB memiliki aset yang cukup banyak
dan bersifat material serta Perseroaan memperoleh pendapatan dengan mengoperasikan aset yang mereka
miliki, yakni berupa aset hotel, sehingga peranan aset dalam menghasilkan pendapatan sangat besar.
Sedangkan untuk metode Pembanding yang Tercatat di Bursa Efek digunakan karena pertimbangan kondisi
perusahaan SB pada saat dilakukan penilaian memiliki kinerja operasional kurang baik yang ditandai dengan
laba perusahaan cenderung menurun dan bernilai negative (rugi), serta Perusahaan juga dinilai cenderung
kearah kesulitan dalam memperoleh pendapatan (trouble companies) sehingga diragukan kemampuannya
untuk melanjutkan operasi yang bersifat going concern
vi. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan hasil penilaian dengan menggunakan Pendekatan Aset (ABV method) dan Pendekatan Pasar
(Pembanding Perusahaan di Bursa Efek), nilai 276.017 (dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh belas) lembar
saham atau sebesar 30% (tiga puluh per sen) pada SB pada Tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
(pembulatan) :
Nilai Pasar RP. 199.702.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah)
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI JUAL-BELI SAHAM PT
WIJAYA WISESA DEVELOPMENT DI PT SATRIA BALITAMA OLEH PT PRAMUDYA ANGGITA DANADYAKSA
INDAH
Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen, yaitu KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) untuk melakukan laporan pendapat kewajaran
atas rencana transaksi jual-beli saham WWD di SB oleh PADI. FSR adalah penilai resmi Izin Usaha dengan No.
2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan
No. 1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 00457/2.0109-
05/BS/05/0069/I/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah PT Menteng Heritage Realty Tbk atau disebut (“Perseroan”).
Page 10
ii. Obyek Penilaian
Rencana Penjualan saham Perseroan WWD di PT SB yang berlokasi di Jalan Camplung Tanduk, Desa/Kelurahan
Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali kepada PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah.
iii. Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi yang berhubungan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi. JL ETll kantor
jasa penilai publik febriman siregar dan rekan penilai aset, bisnis dan konsultan Laporan Pendapat
Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk. 5
10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya
yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa lalu maupun dimasa mendatang.
11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik secara hukum
atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Rencana Transaksi.
12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan
perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan
laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
15. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas
serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang
lingkup pekerjaan penilai. Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala
tuntutan hukum.
16. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam laporan ini
adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti
dibawah permukaan tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki
kondisi teknis secara detail.
17. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila
tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang
dapat berpengaruh terhadap nilai.
18. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir didepan pengadilan atau pejabat
pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup
dari penugasan.
Page 11
19. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar
wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala
bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
20. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari
KJPP FSR.
v. Pendekatan dan metode Penilaian
1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
risiko Rencana Transaksi.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan,
analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan,
analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi, dan analisis nilai tambah.
4. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
vi. Kesimpulan Nilai atas Transaksi
Berdasarkan analisa kewajaran di atas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa Transaksi Material dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku.
2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi merupakan Transaksi Material dan tidak merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapaan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap menghubungi:
PT Menteng Heritage Realty Tbk
jl. Cilacap No 1
Tel. +62 21 3193 3018
Fax. +62 21 3193 3019
Email: corsec@hrme.co.id
Website: www.hrme.co.id
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTENG HERITAGE REALY TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah SB
p.2
unresolved
org
PT Satria Balitama FSR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.3
unresolved
person
Deni Thanur
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kemenkumham Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Citra Prestasi Abadi
p.4
unresolved
person
Rita Imelda Ginting
· Notaris
p.4
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Anke Krishna Bachtiar
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×5
unresolved
person
Merry Nurmariyah
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×4
unresolved
org
PT PADI
p.5 ×2
unresolved
person
Aping Johanes Chorman
· Direktur Utama
p.5 ×2
unresolved
org
PT Cipta Sandy Sanjaya
p.5
unresolved
org
PT Central Hotel
p.5
unresolved
org
PT Central Hotel Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Satria Wisata
p.5
unresolved
org
PT SB
p.5 ×7
unresolved
person
Josef Sunar Wibisono
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Denpasar
p.5
unresolved
person
Putu Deviyanti Sugitha
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
I Wayan Sugitha
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bandung Arta Mas
p.6 ×3
unresolved
org
PT Tridaya Investindo
p.6 ×3
unresolved
org
PT Golden Pancatunggal
p.6 ×3
unresolved
org
PT Ume Hardi Asri
p.6 ×3
unresolved
—
I Ketut Siandana
p.6 ×2
unresolved
—
I Made Siandana
p.6 ×2
unresolved
org
PT Pramudya Anggita
p.7
unresolved
org
PT WIJAYA WISESA DEVELOPMENT DI
p.9
unresolved
org
PT SATRIA BALITAMA OLEH
p.9
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.9
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
KJPP FSR
p.10 ×14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1233 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material dimaksud.'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dimaksud.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '214556510357'}