Back to announcement
20240607_CHEM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648840_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CHEMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.932
NOTARIS - PPAT i Saegiharta, S.H. Mayasar Bandung, 5 Juni 2024 Nomor: 2)MY/NOT/VI/2024 Hal : Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CHEMSTAR INDONESIA, Tbk. Yth. PT CHEMSTAR INDONESIA, Tbk. Jalan Industri Ubrug No. 70 Kabupaten Purwakarta Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 (selanjutnya disingkat Rapat) dari PT CHEMSTAR INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Purwakarta, (selanjutnya disingkat Perseroan), a. Yang telah diselenggarakan pada: Hari, Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024 Waktu : Pukul 10.21 WIB s.d. Pukul 11.20 WIB Tempat : Hotel Prime Plaza, Ruang Meeting Yudhistira Jalan Kota Bukit Indah Raya Blok L Kabupaten Purwakarta - Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”). - Mata Acara Rapat 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Penetapan Penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024. b. Kehadiran 1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir - Dewan Komisaris: - Komisaris Utama : Bapak Ir, WIM ZULKARNAEN - Komisaris : Bapak EKO MULJONO SUPRAPTO - Komisaris Independen — : Bapak EKO PRATIKTO
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS - PPAT Mayasari Seegiharto, S.H. ma k - Direksi: - Direktur Utama : Bapak KWEE SUTRIMO - Direktur : Bapak TONY WIDJAJA - Direktur : Ibu LUSI - Direktur : Bapak WENTY AKBAR RASJID 2. Pemegang Saham: - Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili, baik berada di Ruangan Rapat dan melalui media secara elektronik: - 1.200.368.250 (satu miliar dua ratus juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) saham atau mewakili 70,61Y6 (tujuh puluh koma enam puluh satu persen) dari jumlah keseluruhan 1.700.032.794 (satu miliar tujuh ratus juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Dengan memperhatikan dan setelah memeriksa: a. Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 13 Mei 2024 pukul 16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, b. Daftar hadir Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya: dan c. Keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan. - maka kuorum yang disyaratkan untuk Rapat, ini yaitu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 15/2020 dan Pasal 13 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan TELAH TERPENUHI. c. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN - Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan sebelum dilakukan pengambilan suara. - Pada saat pemungutan suara, para Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak setuju atau abstain agar mengangkat tangan dan mengisi lembar pemungutan suara yang telah disediakan, lembar pemungutan suara tersebut akan dikumpulkan dan dicatat nama dan jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya. - Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dan tidak setuju atau abstain, menyampaikan pilihan suaranya melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi €ASY.KSEI. d. PEMENUHAN PROSEDUR RAPAT Untuk menyelenggarakan Rapat Perseroan telah memenuhi prosedur yang sah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 15/2020, yakni: a. memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan Nomor 011/CHEM-CORSEC/IV/2024, tanggal 22 April 2024:
Page 3 OCR 0.931
NOTARIS - PPAT Mayasari Saegiharta, S.H. Te BANDUNG 4 « Kop ai | k 1A Nom . menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 29 April 2024 yang dilakukan melalui: (1) situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”): ii) situs web PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”): (iii) situs web Perseroan, dan . menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan melalui: (i)situs web KSEI, (ii) situs web BEI: dan (iii) situs web Perseroan. . PEMBAHASAN RAPAT 1. MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Dalam Rapat disampaikan: |. Kondisi umum Perseroan, 2. Laporan Dewan Komisaris, 3. Laporan Direksi, 4. Laporan kinerja keuangan tahun 2023. - Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan sehubungan dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut TIDAK ADA Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. «- Pengambilan Keputusan Rapat: - Hasil pemungutan suara untuk usulan tersebut di atas adalah sebagai berikut: - Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju, - Sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) saham yang merupakan 0,004Y6 (nol koma nol nol empat persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, menyatakan memberikan suara blanko: - Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. - Sebanyak 1.200.368.250 (satu miliar dua ratus juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) saham yang merupakan 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, menyatakan setuju: Dengan demikian sesuai dengan POJK Nomor 15/2020 dan ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara terbanyak.
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS - PPAT lom BANDUNG 40227 2. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Dipaparkan oleh Direktur Utama Perseroan yaitu Bapak KWEE SUTRIMO. - Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan sehubungan dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut TIDAK ADA Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan Keputusan Rapat: - Hasil pemungutan suara untuk usulan tersebut di atas adalah sebagai berikut: - Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju, - Sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) saham yang merupakan 0,004Y4 (nol koma nol nol empat persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, menyatakan memberikan suara blanko: - Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. - Sebanyak 1.200.368.250 (satu miliar dua ratus juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) saham yang merupakan 100”o (seratus persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, menyatakan setuju, Dengan demikian sesuai dengan POJK Nomor 15/2020 dan ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara terbanyak. 3. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Dipaparkan oleh Direktur Utama Perseroan yaitu Bapak KWEE SUTRIMO. - Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan sehubungan dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut TIDAK ADA Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan Keputusan Rapat: - Hasil pemungutan suara untuk usulan tersebut di atas adalah sebagai berikut: - Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju: - Sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) saham yang merupakan 0,004Y4 (nol koma nol nol cmpat perscn) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, menyatakan memberikan suara blanko,
Page 5 OCR 0.943
NOTARIS - PPAT Mayasar i Saegiharte, S.H. .K - Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 13 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. - Sebanyak 1.200.368.250 (satu miliar dua ratus juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) saham yang merupakan 100”4 (seratus persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, menyatakan setuju, Dengan demikian sesuai dengan POJK Nomor 15/2020 dan ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan usulan tersebut di atas telah disetujui dengan suara terbanyak. f KEPUTUSAN RAPAT Dalam Rapat diputuskan sebagai berikut: @ Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023. termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris perseroan Tahun Buku 2023. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan sesuai dengan laporannya Nomor 00019/2.0927/AU.1/04/1317-4/1/111/2024, tanggal 26 Maret 2024 dengan pendapat “Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan tanggal 31 Desember 2023 serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir, sesuai dengan Standar Akuntansi keuangan di Indonesia”. 3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et d€charge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku 2023, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. @ Mata Acara Kedua: - Penetapan Penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. » Mata Acara Ketiga: 1. Perseroan akan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Jika ada perubahan atau pemutusan Kantor Akuntan Publik selanjutnya tetap memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk pemilihan auditor yang baru.
Page 6 OCR 0.927
hg Mayasari Saegiharta, S.H. Blok r NOTARIS - I 2. Sesuai dengan pasal 59 Ayat 3 huruf A POJK 15 Tahun 2020, pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dilakukan dengan alasan penunjukan Kantor Akuntan Publik akan dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Pengendali untuk kemudahan dan ketepatan waktu laporan. Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal S Juni 2024, Nomor 2, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris. kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Saegiharta
p.1
unresolved
person
H. Mayasar Bandung
p.1
unresolved
person
EKO PRATIKTO
p.1
unresolved
person
PPAT Mayasari Seegiharto
p.2
unresolved
person
TONY WIDJAJA
· Direktur
p.2
unresolved
person
LUSI
· Direktur
p.2
unresolved
person
WENTY AKBAR RASJID
· Direktur
p.2
unresolved
person
PPAT Mayasari Saegiharta
p.3 ×2
unresolved
person
H. Te BANDUNG
p.3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.3
unresolved
person
Saegiharte
p.5
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
144 ms
13 Sep 2026 16:26
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:20:00',
'time_start': '10:21:00'}