Skip to content
Back to announcement

20260519_BKSW_Pengumuman RUPS_32092185_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.950
K ANB

Pengumuman
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank ANB Indonesia Tbk

Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham PT Bank ANB Indonesia Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Perseroan dengan ini
pula menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemanggilan Rapat akan dilaksanakan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada
Rabu, 3 Juni 2026.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam rekening
efek di KSEI pada Selasa, 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3. Pemegang Saham Perseroan dapat mengajukan usulan atas mata acara Rapat dengan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 16 POJK 15/2020 sebagai berikut:

a. Diajukan oleh 1 (satu) orang Pemegang Saham atau lebih yang mewakili sedikitnya 1/20
(satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dengan hak
suara yang sah.

b. Usul tersebut telah diterima secara tertulis oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada 26 Mei 2026.

c. Usulan mata acara Rapat tersebut harus:

- dilakukan dengan itikad baik,

- mempertimbangkan kepentingan Perseroan,

- merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat,

- menyertakan alasan dan materi usulan mata acara Rapat, dan

- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
Perseroan.

4. Memperhatikan POJK 14/2025 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan
Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):

a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.

b. Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan
karenanya mengimbau kepada para pemegang saham untuk ikut serta dalam Rapat
secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas eASY.KSEI yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.

c. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik, Perseroan
menggunakan layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai
media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau
berpartisipasi secara langsung, termasuk untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat. Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya secara
elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh Pemegang Saham atau
Kuasanya melalui eASY.KSEI sebelum maupun pada saat berlangsungnya Rapat secara
elektronik.

d. Fasilitas e-Proxy tersebut tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada Rabu, 24 Juni 2026, sesuai dengan
ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh KSEI selaku penyedia e-
RUPS.

Pengumuman ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perbedaan penafsiran informasi di antara keduanya, maka informasi dalam Bahasa Indonesia
yang digunakan sebagai acuan.

Jakarta, 19 Mei 2026
PT Bank @NB Indonesia Tbk
Direksi

PT Bank ANB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia,
dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.79 MB
Published19 May 2026
Pages1
Characters4,160
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Bank ANB Indonesia Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org NB Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result