Back to announcement
20260519_BKSW_Pengumuman RUPS_32092185_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.950
K ANB Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank ANB Indonesia Tbk Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham PT Bank ANB Indonesia Tbk (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Perseroan dengan ini pula menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemanggilan Rapat akan dilaksanakan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada Rabu, 3 Juni 2026. 2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam rekening efek di KSEI pada Selasa, 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 3. Pemegang Saham Perseroan dapat mengajukan usulan atas mata acara Rapat dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020 sebagai berikut: a. Diajukan oleh 1 (satu) orang Pemegang Saham atau lebih yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. b. Usul tersebut telah diterima secara tertulis oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada 26 Mei 2026. c. Usulan mata acara Rapat tersebut harus: - dilakukan dengan itikad baik, - mempertimbangkan kepentingan Perseroan, - merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, - menyertakan alasan dan materi usulan mata acara Rapat, dan - tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. 4. Memperhatikan POJK 14/2025 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”): a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI. b. Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan karenanya mengimbau kepada para pemegang saham untuk ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. c. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik, Perseroan menggunakan layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara langsung, termasuk untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat. Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya secara elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh Pemegang Saham atau Kuasanya melalui eASY.KSEI sebelum maupun pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik. d. Fasilitas e-Proxy tersebut tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada Rabu, 24 Juni 2026, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh KSEI selaku penyedia e- RUPS. Pengumuman ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi di antara keduanya, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. Jakarta, 19 Mei 2026 PT Bank @NB Indonesia Tbk Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank ANB Indonesia Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
NB Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.